SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Wasinus Gugat Perusahaan Hutan CV Bhakti Praja Mulya, Ini Hubungannya dengan Kasus Korupsi Rusli Zainal dan Azmun Jaafar

Redaksi 26/07/2022  ❘  08:50 WIB • Umum
Bagikan :
Yayasan Wasinus Gugat Perusahaan Hutan CV Bhakti Praja Mulya, Ini Hubungannya dengan Kasus Korupsi Rusli Zainal dan Azmun Jaafar

Ilustrasi hutan tanaman industri (HTI) sebagai bahan baku industri pulp and paper. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat CV Bhakti Praja Mulya ke Pengadilan Negeri Pelalawan terkait izin hutan tanaman industri (HTI) yang diduga diterbitkan secara melawan hukum. Ternyata, CV Bhakti Praja Mulya merupakan salah satu perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Ironisnya, hingga kini izin perusahaan tersebut tak kunjung dibatalkan dan masih saja menjalankan kegiatan industri kayu hutan tanaman akasia (eukaliptus), meski sudah menjerat kedua tokoh dan pemimpin Riau itu.

Diketahui, Azmun Jaafar merupakan mantan narapidana korupsi dalam penerbitan izin Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Ia telah divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara serta membayar kerugian negara sebesar Rp 12,3 miliar.

BERITA TERKAIT:  Rusli Zainal Selesai Jalani Masa Hukuman Korupsi Kehutanan, Tapi 9 Perusahaan Ini Tetap Nikmati Keuntungan Izin yang Diterbitkannya, Lucu Gak?

Azmun menerbitkan sebanyak 15 izin IUPHHK-HT atau izin HTI yang melabrak ketentuan kehutanan. Salah satu izin HTI diterbitkan untuk CV Bhakti Praja Mulya.

Izin HTI itu diterbitkan secara melawan hukum karena lokasinya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHK-HT. 

Azmun Jaafar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 06/Pid.B/TPK/2008/PN.JKT.PST sebagaimana tertulis di halaman 1.132, oleh majelis hakim kasasi menyatakan bahwa penerbitan izin perusahaan telah melanggar ketentuan dan dilakukan secara melawan hukum.

Adapun majelis hakim agung yang memutus perkara kasasi ini diketuai oleh Kresna Menon, Masrudin Chaniago, Dudu Duswara, I Made Hendra Kusuma dan Andi Bakhtiar.

BERITA TERKAIT:  Gugatan Yayasan Wasinus ke CV Bhakti Praja Bisa Seret 14 Perusahaan Kehutanan Lain di Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar Pernah Mengadu ke Presiden

Dalam putusan itu, Azmun Jaafar disebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sementara, dalam kasus korupsi mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, melibatkan sebanyak 9 perusahaan HTI yang diterbitkan izinnya oleh politisi senior Partai Golkar tersebut. 

Rusli Zainal pada Kamis (21/7/2022) lalu telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus korupsi pemberian izin terhadap 9 perusahaan kehutanan di Riau. Termasuk salah satunya izin untuk CV Bhakti Praja Mulya.

Rusli Zainal dijerat hukum karena telah menerbitkan izin Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT) pada 2004 kepada 9 perusahaan kehutanan di Riau tersebut. Sebanyak 8 perusahan ada di Pelalawan dan satu perusahaan di Siak.

Berdasarkan putusan hukumnya, pemberian izin BKUPHHK-HT tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 151/Kpts-II/2003 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman. Atas perbuatan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rusli Zainal telah merugikan negara sebesar Rp 265,9 miliar lebih.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru nomor: 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR tanggal 12 Maret 2014 lalu, pada halaman 1.069 berkas putusan, disebutkan bahwa penerbitan izin bagan kerja untuk 9 perusahaan tersebut melanggar ketentuan dan diterbitkan secara melawan hukum. Putusan ini ditetapkan oleh majelis hakim diketuai Bachtiar Sitompul dan dua anggota majelis hakim I Ketut Suarta serta Rahman Silaen. Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Rusli Zainal.

Dalam putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Riau, meski hukuman untuk Rusli dipotong menjadi 10 tahun, namun substansi putusan yakni adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin 9 perusahaan HTI itu, tetap memperkuat putusan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. 

Putusan banding ditetapkan oleh trio majelis hakim diketuai Parlindungan Napitupulu, Nelson Samosir dan Syukri. Adapun putusan banding tersebut bernomor: 11/Tipikor/2014/PTR tertanggal 24 Juli 2014.

Hukuman terhadap Rusli Zainal kembali diperberat oleh hakim kasasi yang diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkotsar yang dikenal garang menghukum para koruptor.

Didukung dua anggota majelis hakim agung yakni Muhammad Askin dan Prof Krisna Harahap, vonis Rusli Zainal dinaikkan kembali menjadi 14 tahun, sekaligus dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Adapun putusan kasasi itu bernomor: 1648K/Pid.Sus/2014 tertanggal 17 November 2014.

Hingga akhirnya, hukuman terhadap Rusli Zainal kembali didiskon lewat putusan peninjauan kembali (PK) menjadi penjara 10 tahun lamanya.

Ketua Umum Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, gugatan perdata yang dilayangkan terhadap CV Bhakti Praja Mulia, merupakan upaya hukum sebagai tindak lanjut dari vonis berkekuatan hukum tetap yang menjerat Rusli Zainal dan Azmun Jaafar.

Substansi gugatan yakni soal penerbitan izin terhadap CV Bhakti Praja yang menurut putusan pengadikan tipikor dilakukan secara melawan hukum, terbukti dengan adanya kasus korupsi di dalamnya.

"Publik menangkap kejanggalan dalam penegakan hukum perkara tersebut. Kami menangkap dari sisi legalitas perizinan yang diterbitkan oleh narapidana korupsi terhadap implikasi izin yang diterbitkan diduga secara melawan hukum itu," kata Surya Darma, Senin (25/7/2022) kemarin.

"Jadi, kami ingin majelis hakim menyatakan surat izin IUPHHK-HT salah satu perusahaan yang diteken Bupati Azmun Jaafar, yakni CV Bhakti Praja Mulya tidak sah. Azmun Jaafar sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin tersebut dan sudah divonis penjara," kata Surya.

Surya tak menampik masih ada sejumlah perusahaan lain yang izinnya dipersoalkan dan dinyatakan penerbitannya dilakukan secara melawan hukum oleh pengadilan.

"Fokus kami pada satu perusahaan dulu. Dan nantinya, putusan hukum terhadap gugatan kami ini diharapkan bisa diterapkan untuk perusahaan lainnya," tegas Surya.

Isi Gugatan Yayasan Wasinus

Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) telah menggugat CV Bhakti Praja Mulya sebesar Rp 580 miliar. Gugatan dalam jumlah uang jumbo tersebut sebagai dana jaminan pemulihan hutan karena perusahaan HTI itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan 5.800 hektar kawasan hutan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga didudukkan sebagai turut tergugat. 

Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pelalawan pada 1 Juli 2022 lalu dengan nomor register perkara: 15/Pdt.G/LH/2022/PN Plw. Gugatan organisasi lingkungan ini terklasifikasi dalam perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

"Maka, seharusnya surat yang diterbitkan dengan cara melawan hukum harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tindakan tergugat CV Bhakti Praja Mulya juga diduga terkualifikasi sebagai perbuatan melawan itu. Surat izin itu yang kami gugat agar dinyatakan tidak sah" kata Surya Darma.

 

Ia menjelaskan, meski surat izin Bupati Pelalawan tersebut hingga saat ini tak kunjung pernah dibatalkan, namun kata Surya, CV Bhakti Praja Mulya tidak berarti secara otomatis dapat menggunakannya. Karena surat tersebut, jelas Surya, diterbitkan tidak berdasarkan hukum dan pelakunya sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.

"Tapi faktanya, tergugat tetap melakukan kegiatan usaha hutan tanaman di atas objek sengketa seluas 5.800 hektar. Ini sangat ironi menurut kami," tegas Surya.

Dalam provisi gugatan yang didaftarkan, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim PN Pelalawan menghukum tergugat CV Bhakti Praja Mulya agar menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Yayasan Wasinus juga memohon kepada majelis hakim menyatakan surat izin diterbitkan untuk tergugat tidak berkekuatan hukum serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tebang Akasia 5.800 Hektar

Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) dalam gugatannya juga meminta majelis hakim menghukum CV Bhakti Praja Mulya memulihkan kembali objek sengketa seluas 5.800 hektar. Caranya dengan menebang seluruh tanaman akasia yang ada di atas lahan hutan tersebut dan kemudian menanam kembali lahan hutan dengan tanaman kehutanan, kemudian menyerahkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan hutan kepada Kementerian LHK sebesar Rp 580 miliar atau sebesar Rp 100 juta per hektar," demikian bunyi gugatan Yayasan Wasinus.

Yayasan Wasinus juga meminta majelis hakim menghukum tergugat CV Bhakti untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan jika dikabulkan majelis hakim.

"Menghukum turut tergugat (Bupati Pelalawan) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," tutup Yayasan Wasinus dalam gugatannya.

Pihak CV Bhakti Praja Mulya belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan Yayasan Wasinus ini. Demikian halnya dengan Pemkab Pelalawan yang menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

Azmun Jaafar Pernah Mengadu ke Presiden

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan SabangMerauke News, Tengku Azmun Jaafar pernah mengajukan protes terhadap proses hukum yang dikenakan dirinya. Ia menyebut telah dikorbankan untuk kepentingan bisnis pihak-pihak lain yang menikmati izin-izin HTI yang ia teken tersebut.

Pada Oktober 2009 lalu, Tengku Azmun pernah mengirimkan sepucuk surat kepada Presiden RI saat itu dijabat oleh Soesilo Bambang Yudhoyono. Dalam surat yang dikirim ke Istana Negara itu, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus yang melilit dirinya.

 

Azmun mengaku dirinya dihukum bersalah karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Namun, hingga kini belasan perusahaan yang mengenyam keuntungan dari izin tersebut masih beroperasi.

“Kalau surat izin yang saya keluarkan dinyatakan tidak sah, mestinya perusahaan-perusahaan itu juga harus berhenti memanfaatkan hutan,” kata Azmun kala itu kepada media.

Kenyataannya, izin yang ia terbitkan itu masih dipakai oleh perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan tersebut.

“Sampai sekarang, izin yang saya terbitkan tidak pernah dicabut. Ini kan aneh,” ujar Azmun saat itu.

Dalam lampiran suratnya kepada Yudhoyono, Azmun mengaku telah menerbitkan izin untuk 15 perusahaan. Adapun daftar perusahaan tersebut yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, dan CV Mutiara Lestari.

Juga ada PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, CV Bhakti Praja Mulia, PT Triomas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, dan CV Madukoro. Perizinan itu dikeluarkan selama periode Desember 2002-Januari 2003.

“Kalau dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama, kenapa cuma saya yang dihukum? Ini tidak adil,” kata Azmun saat itu.

Soal uang pengganti sebesar Rp 12,3 miliar, ia juga tidak terima jika harus menanggung semuanya. Sebab, masih banyak orang yang menerima duit itu tapi belum tersentuh hukum.

“Upaya pemberantasan korupsi jangan tebang pilih,” kata Azmun.

KPK Dikritik Tebang Pilih

Kritik terhadap KPK juga saat itu sempat disuarakan Koalisi Anti Ma­fia Hutan. Mereka menyebut, para pe­rusak hutan bisa disidik dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang pen­cegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah mencantumkan keja­ha­tan kehutanan sebagai salah satu kejahatan asal (proceeds of crime) pencucian uang.
Akan tetapi, hingga saat ini ti­dak satu pun perusak hutan yang dihukum dengan menggunakan undang-undang ini. 

Boyamin Saiman, aktivis LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah mengingat­kan KPK agar tidak hanya mem­bawa Teuku Azmun Jaafar ke Pengadilan Tipikor. Dia men­desak KPK juga menyeret pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini.
Menurutnya, pimpinan sejumlah pe­ru­sahaan yang me­nerima izin juga harus diusut se­cara tuntas oleh KPK agar ke­rugian negara yang mencapai Rp 1,2 triliun bisa dikemba­li­kan ke kas negara.

“Sekarang ma­salahnya, KPK berani tidak menyeret bos perusahaan-pe­rusahaan itu,” katanya waktu itu.

 

Boyamin menilai, kelihatan se­kali kepala daerah dengan ke­kuasaannya memberikan ke­mu­dahan terhadap perusahaan-perusahaan rekanan. Maka, tak jarang korupsi terjadi dan hanya ber­henti pada Bupati yang bersangkutan.

Untuk itu, kata Boyamin, manajemen 15 perusahaan yang me­nik­mati korupsi izin usaha pe­man­faatan hasil hutan kayu dan hu­tan tanaman (IUPHHK-HT) ha­rus diusut KPK juga.

“KPK ha­rus menelusuri ka­sus pe­nguasa yang meman­faat­kan kew­e­na­ngan­nya untuk ke­pentingan sen­diri, apalagi men­cari ke­un­tu­ngan dengan be­ker­ja­sama de­ngan swasta," tegas Boyamin.

Selain itu, menurut dia, apa yang diterima Bupati sebagai uang korupsi masih tergolong kecil dari keuntungan yang di­dapatkan atas terbitnya izin ter­sebut, karena negara dirugikan Rp 1,2 triliun.

Boyamin yakin, meski Az­mun Jafaar sudah dihukum, tapi pelanggaran akan terus terjadi, ka­rena izin tersebut sudah di­dapat perusahaan-perusahaan tersebut.

“Semua proses tentunya akan dilanggar juga. Maka KPK jangan berhenti di pelaku, tapi kejar juga jaringan lain yang merugikan negara lebih besar,” tandasnya. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :CV Bhakti Praja MulyaYayasan Wahana Sinergi NusantaraYayasan WasinusRusli ZainalTengku Azmun Jaa

BERITA TERKAIT :

  • Rusli Zainal Selesai Jalani Masa Hukuman Korupsi Kehutanan, Tapi 9 Perusahaan Ini Tetap Nikmati Keuntungan Izin yang Diterbitkannya, Lucu Gak?

    Rusli Zainal Selesai Jalani Masa Hukuman Korupsi Kehutanan, Tapi 9 Perusahaan Ini Tetap Nikmati Keuntungan Izin yang Diterbitkannya, Lucu Gak?

    Hukrim •
    24/07/2022 ❘ 13:50 WIB
  • Bapak Pembangunan Riau Rusli Zainal Bebas dari Penjara!

    Bapak Pembangunan Riau Rusli Zainal Bebas dari Penjara!

    Hukrim •
    21/07/2022 ❘ 08:58 WIB
  • Besok Mantan Gubri Rusli Zainal Hirup Udara Segar, Joni Irwan: Kami Jemput Abang!

    Besok Mantan Gubri Rusli Zainal Hirup Udara Segar, Joni Irwan: Kami Jemput Abang!

    Hukrim •
    20/07/2022 ❘ 23:29 WIB
  • Terjerat Korupsi Desa, Eks Ajudan Gubernur Riau Divonis 5 Tahun Penjara

    Terjerat Korupsi Desa, Eks Ajudan Gubernur Riau Divonis 5 Tahun Penjara

    Hukrim •
    19/07/2022 ❘ 10:29 WIB
  • Gugatan Yayasan Wasinus ke CV Bhakti Praja Bisa Seret 14 Perusahaan Kehutanan Lain di Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar Pernah Mengadu ke Presiden

    Gugatan Yayasan Wasinus ke CV Bhakti Praja Bisa Seret 14 Perusahaan Kehutanan Lain di Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar Pernah Mengadu ke Presiden

    Hukrim •
    18/07/2022 ❘ 08:27 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan