SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      22/07/2026  ❘  09:10 WIB
    • Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      22/07/2026  ❘  09:00 WIB
    • Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Bantah MBG Bermuatan Politis: Bukan untuk Pemilu 2029

      Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Bantah MBG Bermuatan Politis: Bukan untuk Pemilu 2029

      22/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri! 

      Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri! 

      22/07/2026  ❘  08:23 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      22/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      22/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      22/07/2026  ❘  08:13 WIB
    • CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      22/07/2026  ❘  07:39 WIB
    • Sepekan Bergelut Bara, Asap Karhutla Bengkalis Mulai Menipis

      Sepekan Bergelut Bara, Asap Karhutla Bengkalis Mulai Menipis

      22/07/2026  ❘  07:22 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Gugatan Yayasan Wasinus ke CV Bhakti Praja Bisa Seret 14 Perusahaan Kehutanan Lain di Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar Pernah Mengadu ke Presiden

Redaksi 18/07/2022  ❘  08:27 WIB • Hukrim
Bagikan :
Gugatan Yayasan Wasinus ke CV Bhakti Praja Bisa Seret 14 Perusahaan Kehutanan Lain di Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar Pernah Mengadu ke Presiden

Yayasan Wasinus menggugat CV Bhakti Praja Mulya ke Pengadilan Negeri Pelalalawan. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terhadap perusahaan hutan tanaman industri CV Bhakti Praja Mulya di Pelalawan, seakan membuka kembali tabir lama proses hukum yang belum tuntas terhadap sejumlah korporasi hutan lainnya.

Gugatan tersebut mempersoalkan legalitas surat izin hutan tanaman industri (HTI) untuk CV Bhakti Praja Mulya, salah satu perusahaan kehutanan yang izinnya diterbitkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

BERITA TERKAIT:  Yayasan Wasinus Gugat CV Bhakti Praja Mulya di Pelalawan Bayar Rp 580 Miliar ke Negara, Minta Hakim Nyatakan Tak Sah Izin HTI Diteken Azmun Jaafar

Sementara, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dulu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, masih ada 14 izin HTI perusahaan lain yang juga ditandatangani Azmun Jaafar.

Tengku Azmun Jaafar sudah divonis bersalah hingga tingkatan Mahkamah Agung dengan hukuman 11 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,3 miliar.

"Jadi, kami ingin majelis hakim menyatakan surat izin IUPHHK-HT salah satu perusahaan yang diteken Bupati Azmun Jaafar, yakni CV Bhakti Praja Mulya tidak sah. Azmun Jaafar sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin tersebut dan sudah divonis penjara," kata Ketua Umum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH, Minggu (17/7/2022).

Surya tak menampik masih ada sejumlah perusahaan lain yang izinnya dipersoalkan dan dinyatakan penerbitannya dilakukan secara melawan hukum oleh pengadilan.

"Fokus kami pada satu perusahaan dulu. Dan nantinya, putusan hukum terhadap gugatan kami ini diharapkan bisa diterapkan untuk perusahaan lainnya," tegas Surya.

Azmun Pernah Mengadu ke Presiden

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan SabangMerauke News, Tengku Azmun Jaafar pernah mengajukan protes terhadap proses hukum yang dikenakan dirinya. Ia menyebut telah dikorbankan untuk kepentingan bisnis pihak-pihak lain yang menikmati izin-izin HTI yang ia teken tersebut.

Pada Oktober 2009 lalu, Tengku Azmun pernah mengirimkan sepucuk surat kepada Presiden RI saat itu dijabat oleh Soesilo Bambang Yudhoyono. Dalam surat yang dikirim ke Istana Negara itu, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus yang melilit dirinya.

Azmun mengaku dirinya dihukum bersalah karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Namun, hingga kini belasan perusahaan yang mengenyam keuntungan dari izin tersebut masih beroperasi.

“Kalau surat izin yang saya keluarkan dinyatakan tidak sah, mestinya perusahaan-perusahaan itu juga harus berhenti memanfaatkan hutan,” kata Azmun kala itu kepada media.

Kenyataannya, izin yang ia terbitkan itu masih dipakai oleh perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan tersebut.

“Sampai sekarang, izin yang saya terbitkan tidak pernah dicabut. Ini kan aneh,” ujar Azmun saat itu.

Dalam lampiran suratnya kepada Yudhoyono, Azmun mengaku telah menerbitkan izin untuk 15 perusahaan. Adapun daftar perusahaan tersebut yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, dan CV Mutiara Lestari.

Juga ada PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, CV Bhakti Praja Mulia, PT Triomas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, dan CV Madukoro. Perizinan itu dikeluarkan selama periode Desember 2002-Januari 2003.

“Kalau dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama, kenapa cuma saya yang dihukum? Ini tidak adil,” kata Azmun saat itu.

Soal uang pengganti sebesar Rp 12,3 miliar, ia juga tidak terima jika harus menanggung semuanya. Sebab, masih banyak orang yang menerima duit itu tapi belum tersentuh hukum.

“Upaya pemberantasan korupsi jangan tebang pilih,” kata Azmun.

Kritik terhadap KPK juga saat itu sempat disuarakan Koalisi Anti Ma­fia Hutan. Mereka menyebut, para pe­rusak hutan bisa disidik dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang pen­cegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah mencantumkan keja­ha­tan kehutanan sebagai salah satu kejahatan asal (proceeds of crime) pencucian uang.

Akan tetapi, hingga saat ini ti­dak satu pun perusak hutan yang dihukum dengan menggunakan undang-undang ini. 

Boyamin Saiman, aktivis LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah mengingat­kan KPK agar tidak hanya mem­bawa Teuku Azmun Jaafar ke Pengadilan Tipikor. Dia men­desak KPK juga menyeret pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini.

Menurutnya, pimpinan sejumlah pe­ru­sahaan yang me­nerima izin juga harus diusut se­cara tuntas oleh KPK agar ke­rugian negara yang mencapai Rp 1,2 triliun bisa dikemba­li­kan ke kas negara.

“Sekarang ma­salahnya, KPK berani tidak menyeret bos perusahaan-pe­rusahaan itu,” katanya waktu itu.

Boyamin menilai, kelihatan se­kali kepala daerah dengan ke­kuasaannya memberikan ke­mu­dahan terhadap perusahaan-perusahaan rekanan. Maka, tak jarang korupsi terjadi dan hanya ber­henti pada Bupati yang bersangkutan.

Untuk itu, kata Boyamin, manajemen 15 perusahaan yang me­nik­mati korupsi izin usaha pe­man­faatan hasil hutan kayu dan hu­tan tanaman (IUPHHK-HT) ha­rus diusut KPK juga.

“KPK ha­rus menelusuri ka­sus pe­nguasa yang meman­faat­kan kew­e­na­ngan­nya untuk ke­pentingan sen­diri, apalagi men­cari ke­un­tu­ngan dengan be­ker­ja­sama de­ngan swasta," tegas Boyamin.

Selain itu, menurut dia, apa yang diterima Bupati sebagai uang korupsi masih tergolong kecil dari keuntungan yang di­dapatkan atas terbitnya izin ter­sebut, karena negara dirugikan Rp 1,2 triliun.

Boyamin yakin, meski Az­mun Jafaar sudah dihukum, tapi pelanggaran akan terus terjadi, ka­rena izin tersebut sudah di­dapat perusahaan-perusahaan tersebut.

“Semua proses tentunya akan dilanggar juga. Maka KPK jangan berhenti di pelaku, tapi kejar juga jaringan lain yang merugikan negara lebih besar,” tandasnya.

Gugatan Yayasan Wasinus

Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) telah menggugat CV Bhakti Praja Mulya sebesar Rp 580 miliar. Gugatan dalam jumlah uang jumbo tersebut sebagai dana jaminan pemulihan hutan karena perusahaan HTI itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan 5.800 hektar kawasan hutan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga didudukkan sebagai turut tergugat. 

 

Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pelalawan pada 1 Juli 2022 lalu dengan nomor register perkara: 15/Pdt.G/LH/2022/PN Plw. Gugatan organisasi lingkungan ini terklasifikasi dalam perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Demikian informasi yang di-posting di laman SIPP Pengadilan Negeri Pelalawan ditilik SabangMerauke News, Minggu (17/7/2022).

Dalam gugatannya, Yayasan Wasinus mempersoalkan soal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) yang kerap disebut hutan tanaman industri (HTI) CV Bhakti Praja Mulya. Izin HTI bernomor: 522.21/IPUHHKHT/2003/011 itu diteken oleh Tengku Azmun Jaafar sebagai Bupati Pelalawan saat itu pada 28 Januari 2003 silam.

Belakangan, penerbitan izin HTI itu bermasalah secara hukum dan menyebabkan Azmun Jaafar menjadi pesakitan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya menjadi tersangka korupsi izin kehutanan.

Azmun Jaafar bahkan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penerbitan izin HTI itu. Vonis terakhir di Mahkamah Agung (kasasi) menghukumnya selama 11 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,3 miliar pada 2009 silam.

Azmun Jaafar dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 06/Pid.B/TPK/2008/PN.JKT Pst tanggal 16 September 2008. Kemudian diperkuat kembali lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 736K/Pid.Sus/2009 tanggal 9 Agustus 2019.

Ketua Umum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH menerangkan, berdasarkan putusan perkara pidana korupsi tersebut, tindakan Azmun Jaafar menerbitkan izin HTI atas CV Bhakti Praja Mulya melanggar ketentuan pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHK-HT. Putusan majelis hakim terang benderang menjadikan Keputusan Menteri Kehutanan tersebut sebagai salah satu pertimbangan hukum.

"Maka, seharusnya surat yang diterbitkan dengan cara melawan hukum harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tindakan tergugat CV Bhakti Praja Mulya juga diduga terkualifikasi sebagai perbuatan melawan itu. Surat izin itu yang kami gugat agar dinyatakan tidak sah" kata Surya Darma.

Ia menjelaskan, meski surat izin Bupati Pelalawan tersebut hingga saat ini tak kunjung pernah dibatalkan, namun kata Surya, CV Bhakti Praja Mulya tidak berarti secara otomatis dapat menggunakannya. Karena surat tersebut, jelas Surya, diterbitkan tidak berdasarkan hukum dan pelakunya sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.

"Tapi faktanya, tergugat tetap melakukan kegiatan usaha hutan tanaman di atas objek sengketa seluas 5.800 hektar. Ini sangat ironi menurut kami," tegas Surya.

Dalam provisi gugatan yang didaftarkan, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim PN Pelalawan menghukum tergugat CV Bhakti Praja Mulya agar menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Yayasan Wasinus juga memohon kepada majelis hakim menyatakan surat izin diterbitkan untuk tergugat tidak berkekuatan hukum serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tebang Akasia 5.800 Hektar

Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) dalam gugatannya juga meminta majelis hakim menghukum CV Bhakti Praja Mulya memulihkan kembali objek sengketa seluas 5.800 hektar. Caranya dengan menebang seluruh tanaman akasia yang ada di atas lahan hutan tersebut dan kemudian menanam kembali lahan hutan dengan tanaman kehutanan, kemudian menyerahkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

 

"Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan hutan kepada Kementerian LHK sebesar Rp 580 miliar atau sebesar Rp 100 juta per hektar," demikian bunyi gugatan Yayasan Wasinus.

Yayasan Wasinus juga meminta majelis hakim menghukum tergugat CV Bhakti untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan jika dikabulkan majelis hakim.

"Menghukum turut tergugat (Bupati Pelalawan) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," tutup Yayasan Wasinus dalam gugatannya.

Pihak CV Bhakti Praja Mulya belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan Yayasan Wasinus ini. Demikian halnya dengan Pemkab Pelalawan yang menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

Azmun Terbitkan Izin 15 Perusahaan

Dalam perkara korupsi izin kehutanan yang disidik KPK sekitar 15 tahun silam, sebenarnya mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar tidak saja menerbitkan izin CV Bhakti Praja Mulya saja. Namun, masih ada izin 14 perusahaan lain yang telah ia terbitkan.

Adapun daftar perusahaan yang diterbitkan izinnya oleh Tengku Azmun yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Mutiara Lestari.

Juga ada PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Triomas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, dan CV Madukoro. Perizinan itu dikeluarkan selama periode Desember 2002-Januari 2003 silam. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :CV Bhakti Praja MulyaYayasan Wahana Sinergi NusantaraYayasan WasinusHutan Tanaman IndustriSabang

BERITA TERKAIT :

  • Aksi Joki Masuk Kampus Negeri Mirip Mafia: Omzetnya Rp 6 Miliar, Gunakan Peralatan Canggih

    Aksi Joki Masuk Kampus Negeri Mirip Mafia: Omzetnya Rp 6 Miliar, Gunakan Peralatan Canggih

    Hukrim •
    18/07/2022 ❘ 07:29 WIB
  • Aksi Seribu Lilin Marga Hutabarat terkait Penembakan Brigadir J Batal Digelar, Kok Bisa?

    Aksi Seribu Lilin Marga Hutabarat terkait Penembakan Brigadir J Batal Digelar, Kok Bisa?

    Daerah •
    18/07/2022 ❘ 07:21 WIB
  • Nafsu Nonton Video Bokep, Pria Ini Curi Pakaian Dalam Wanita Tetangganya: Selanjutnya Dipakai Untuk...

    Nafsu Nonton Video Bokep, Pria Ini Curi Pakaian Dalam Wanita Tetangganya: Selanjutnya Dipakai Untuk...

    Hukrim •
    18/07/2022 ❘ 07:13 WIB
  • Mabuk Pakai Obat, Pria di Inhil Tusuk Bocah 9 Tahun: Mengaku Ada Bisikan Gaib

    Mabuk Pakai Obat, Pria di Inhil Tusuk Bocah 9 Tahun: Mengaku Ada Bisikan Gaib

    Hukrim •
    17/07/2022 ❘ 20:44 WIB
  • Vaksinasi Dosis Kedua di Riau Capai 80 Persen, Booster Sepi Peminat

    Vaksinasi Dosis Kedua di Riau Capai 80 Persen, Booster Sepi Peminat

    Nasional •
    17/07/2022 ❘ 20:31 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan