SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Rusli Zainal Selesai Jalani Masa Hukuman Korupsi Kehutanan, Tapi 9 Perusahaan Ini Tetap Nikmati Keuntungan Izin yang Diterbitkannya, Lucu Gak?

24/07/2022  ❘  13:50 WIB • Hukrim
Bagikan :
Rusli Zainal Selesai Jalani Masa Hukuman Korupsi Kehutanan, Tapi 9 Perusahaan Ini Tetap Nikmati Keuntungan Izin yang Diterbitkannya, Lucu Gak?

Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi kehutanan pada 2013 lalu. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus korupsi pemberian izin terhadap 9 perusahaan kehutanan di Riau. 

Hingga lebih 6 tahun lamanya ia meringkuk di sel penjara dan sejak Kamis (21/7/2022) lalu sudah kembali ke rumahnya, namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengusut keterlibatan sejumlah perusahaan yang mendapat izin yang diteken oleh Rusli Zainal.

"Rusli Zainal telah jalani hukuman, korporasi hutan tanaman industri (HTI) belum jelas proses hukumnya. Perusahaan pemegang izin kapan?" demikian pertanyaan kritis yang diunggah di laman Facebook Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Sabtu (23/7/2022) kemarin.

Jikalahari dalam poster yang diposting, juga mengutip pledoi (nota pembelaan) Rusli Zainal saat disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 27 Februari 2014 silam. Dalam potongan kalimat di pledoi tersebut, Rusli mempersoalkan tidak dijeratnya korporasi pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) yang menikmati keuntungan dari izin-izin yang diterbitkan itu.

"Hingga perkara para pejabat sudah berkekuatan hukum tetap, tidak pernah terdengar kabar KPK memproses perusahaan yang menurut KPK diperkaya oleh para terpidana tersebut," tulis Jikalahari.

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, Rusli Zainal didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rusli juga dikenakan dakwaan subsider yakni pasal 3 jo pasal 18 dengan undang undang yang sama.

Dalam kasus ini, Rusli Zainal dijerat hukum karena telah menerbitkan izin Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT) pada 2004 kepada 9 perusahaan kehutanan di Riau.

 

Menurut jaksa, pemberian izin bagan kerja tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 151/Kpts-II/2003 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman. Atas perbuatan Rusli Zainal, negara telah dirugikan sebesar Rp 265,9 miliar lebih.

9 Perusahaan Diuntungkan

Adapun 9 perusahaan yang mendapat izin Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT) berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Sebanyak 8 perusahaan terdapat di Pelalawan yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai dan PT Selaras Abadi Utama. Juga izin diberikan kepada CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung dan CV Putri Lindung Bulan.

Sementara satu perusahaan di Siak yang mendapatkan izin tersebut yakni CV Seraya Sumber Lestari.

Dalam putusan tingkat akhir yakni peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mendiskon sendiri hukuman terhadap Rusli menjadi 10 tahun. Padahal, sebelumnya dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap politisi senior Partai Golkar ini.

Dalam perkara korupsi izin kehutanan yang melibatkan sejumlah perusahaan lain, sejumlah pejabat di Riau meliputi bupati dan kepala dinas kehutanan juga sudah divonis bersalah dan selesai menjalani masa hukuman. 

Di antaranya mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar yang divonis 11 tahun. Selanjutnya Bupati Siak, Arwin AS divonis 4 tahun. Mantan Kepala Dishut Riau, Burhanudin yang juga mantan Bupati Kampar dihukum 3,5 tahun. Serta mantan Kadishut Riau, Syuhada Tasman yang divonis 5 tahun penjara.

Digugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara

Ikhwal kejanggalan terhadap proses hukum penerbitan izin kehutanan yang menjerat sejumlah pejabat di Riau itu, juga telah tercium oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus). Yayasan ini selalu concern terhadap isu kehutanan dan lingkungan hidup.

Yayasan Wasinus bahkan telah mendaftarkan gugatan terhadap perusahaan hutan tanaman industri CV Bhakti Praja Mulya di Pelalawan. Gugatan tersebut mempersoalkan legalitas surat izin hutan tanaman industri (HTI) untuk CV Bhakti Praja Mulya, salah satu perusahaan kehutanan yang izinnya diterbitkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

 

Sementara, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dulu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, masih ada 14 izin HTI perusahaan lain yang juga ditandatangani Azmun Jaafar.

Tengku Azmun Jaafar sudah divonis bersalah hingga tingkatan Mahkamah Agung dengan hukuman 11 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,3 miliar.

"Jadi, kami ingin majelis hakim menyatakan surat izin IUPHHK-HT salah satu perusahaan yang diteken Bupati Azmun Jaafar, yakni CV Bhakti Praja Mulya tidak sah. Azmun Jaafar sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin tersebut dan sudah divonis penjara," kata Ketua Umum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH, Minggu (17/7/2022) lalu.

Surya tak menampik masih ada sejumlah perusahaan lain yang izinnya dipersoalkan dan dinyatakan penerbitannya dilakukan secara melawan hukum oleh pengadilan.

"Fokus kami pada satu perusahaan dulu. Dan nantinya, putusan hukum terhadap gugatan kami ini diharapkan bisa diterapkan untuk perusahaan lainnya," tegas Surya.

Isi Gugatan Yayasan Wasinus

Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) telah menggugat CV Bhakti Praja Mulya sebesar Rp 580 miliar. Gugatan dalam jumlah uang jumbo tersebut sebagai dana jaminan pemulihan hutan karena perusahaan HTI itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan 5.800 hektar kawasan hutan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga didudukkan sebagai turut tergugat. 

Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pelalawan pada 1 Juli 2022 lalu dengan nomor register perkara: 15/Pdt.G/LH/2022/PN Plw. Gugatan organisasi lingkungan ini terklasifikasi dalam perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

 

Azmun Jaafar telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 06/Pid.B/TPK/2008/PN.JKT Pst tanggal 16 September 2008. Kemudian diperkuat kembali lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 736K/Pid.Sus/2009 tanggal 9 Agustus 2019.

Ketua Umum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH menerangkan, berdasarkan putusan perkara pidana korupsi tersebut, tindakan Azmun Jaafar menerbitkan izin HTI atas CV Bhakti Praja Mulya melanggar ketentuan pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHK-HT. Putusan majelis hakim terang benderang menjadikan Keputusan Menteri Kehutanan tersebut sebagai salah satu pertimbangan hukum.

"Maka, seharusnya surat yang diterbitkan dengan cara melawan hukum harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tindakan tergugat CV Bhakti Praja Mulya juga diduga terkualifikasi sebagai perbuatan melawan itu. Surat izin itu yang kami gugat agar dinyatakan tidak sah" kata Surya Darma.

Ia menjelaskan, meski surat izin Bupati Pelalawan tersebut hingga saat ini tak kunjung pernah dibatalkan, namun kata Surya, CV Bhakti Praja Mulya tidak berarti secara otomatis dapat menggunakannya. Karena surat tersebut, jelas Surya, diterbitkan tidak berdasarkan hukum dan pelakunya sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.

"Tapi faktanya, tergugat tetap melakukan kegiatan usaha hutan tanaman di atas objek sengketa seluas 5.800 hektar. Ini sangat ironi menurut kami," tegas Surya.

Dalam provisi gugatan yang didaftarkan, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim PN Pelalawan menghukum tergugat CV Bhakti Praja Mulya agar menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Yayasan Wasinus juga memohon kepada majelis hakim menyatakan surat izin diterbitkan untuk tergugat tidak berkekuatan hukum serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tebang Akasia 5.800 Hektar

Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) dalam gugatannya juga meminta majelis hakim menghukum CV Bhakti Praja Mulya memulihkan kembali objek sengketa seluas 5.800 hektar. Caranya dengan menebang seluruh tanaman akasia yang ada di atas lahan hutan tersebut dan kemudian menanam kembali lahan hutan dengan tanaman kehutanan, kemudian menyerahkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan hutan kepada Kementerian LHK sebesar Rp 580 miliar atau sebesar Rp 100 juta per hektar," demikian bunyi gugatan Yayasan Wasinus.

 

Yayasan Wasinus juga meminta majelis hakim menghukum tergugat CV Bhakti untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan jika dikabulkan majelis hakim.

"Menghukum turut tergugat (Bupati Pelalawan) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," tutup Yayasan Wasinus dalam gugatannya.

Pihak CV Bhakti Praja Mulya belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan Yayasan Wasinus ini. Demikian halnya dengan Pemkab Pelalawan yang menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

Azmun Jaafar Pernah Mengadu ke Presiden

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan SabangMerauke News, Tengku Azmun Jaafar pernah mengajukan protes terhadap proses hukum yang dikenakan dirinya. Ia menyebut telah dikorbankan untuk kepentingan bisnis pihak-pihak lain yang menikmati izin-izin HTI yang ia teken tersebut.

Pada Oktober 2009 lalu, Tengku Azmun pernah mengirimkan sepucuk surat kepada Presiden RI saat itu dijabat oleh Soesilo Bambang Yudhoyono. Dalam surat yang dikirim ke Istana Negara itu, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus yang melilit dirinya.

Azmun mengaku dirinya dihukum bersalah karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Namun, hingga kini belasan perusahaan yang mengenyam keuntungan dari izin tersebut masih beroperasi.

“Kalau surat izin yang saya keluarkan dinyatakan tidak sah, mestinya perusahaan-perusahaan itu juga harus berhenti memanfaatkan hutan,” kata Azmun kala itu kepada media.

Kenyataannya, izin yang ia terbitkan itu masih dipakai oleh perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan tersebut.

“Sampai sekarang, izin yang saya terbitkan tidak pernah dicabut. Ini kan aneh,” ujar Azmun saat itu.

Dalam lampiran suratnya kepada Yudhoyono, Azmun mengaku telah menerbitkan izin untuk 15 perusahaan. Adapun daftar perusahaan tersebut yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, dan CV Mutiara Lestari.

Juga ada PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, CV Bhakti Praja Mulia, PT Triomas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, dan CV Madukoro. Perizinan itu dikeluarkan selama periode Desember 2002-Januari 2003.

“Kalau dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama, kenapa cuma saya yang dihukum? Ini tidak adil,” kata Azmun saat itu.

 

Soal uang pengganti sebesar Rp 12,3 miliar, ia juga tidak terima jika harus menanggung semuanya. Sebab, masih banyak orang yang menerima duit itu tapi belum tersentuh hukum.

“Upaya pemberantasan korupsi jangan tebang pilih,” kata Azmun.

KPK Dikritik Tebang Pilih

Kritik terhadap KPK juga saat itu sempat disuarakan Koalisi Anti Ma­fia Hutan. Mereka menyebut, para pe­rusak hutan bisa disidik dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang pen­cegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah mencantumkan keja­ha­tan kehutanan sebagai salah satu kejahatan asal (proceeds of crime) pencucian uang.
Akan tetapi, hingga saat ini ti­dak satu pun perusak hutan yang dihukum dengan menggunakan undang-undang ini. 

Boyamin Saiman, aktivis LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah mengingat­kan KPK agar tidak hanya mem­bawa Teuku Azmun Jaafar ke Pengadilan Tipikor. Dia men­desak KPK juga menyeret pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini.
Menurutnya, pimpinan sejumlah pe­ru­sahaan yang me­nerima izin juga harus diusut se­cara tuntas oleh KPK agar ke­rugian negara yang mencapai Rp 1,2 triliun bisa dikemba­li­kan ke kas negara.

“Sekarang ma­salahnya, KPK berani tidak menyeret bos perusahaan-pe­rusahaan itu,” katanya waktu itu.

Boyamin menilai, kelihatan se­kali kepala daerah dengan ke­kuasaannya memberikan ke­mu­dahan terhadap perusahaan-perusahaan rekanan. Maka, tak jarang korupsi terjadi dan hanya ber­henti pada Bupati yang bersangkutan.

Untuk itu, kata Boyamin, manajemen 15 perusahaan yang me­nik­mati korupsi izin usaha pe­man­faatan hasil hutan kayu dan hu­tan tanaman (IUPHHK-HT) ha­rus diusut KPK juga.

“KPK ha­rus menelusuri ka­sus pe­nguasa yang meman­faat­kan kew­e­na­ngan­nya untuk ke­pentingan sen­diri, apalagi men­cari ke­un­tu­ngan dengan be­ker­ja­sama de­ngan swasta," tegas Boyamin.

 

Selain itu, menurut dia, apa yang diterima Bupati sebagai uang korupsi masih tergolong kecil dari keuntungan yang di­dapatkan atas terbitnya izin ter­sebut, karena negara dirugikan Rp 1,2 triliun.

Boyamin yakin, meski Az­mun Jafaar sudah dihukum, tapi pelanggaran akan terus terjadi, ka­rena izin tersebut sudah di­dapat perusahaan-perusahaan tersebut.

“Semua proses tentunya akan dilanggar juga. Maka KPK jangan berhenti di pelaku, tapi kejar juga jaringan lain yang merugikan negara lebih besar,” tandasnya. (R-05)

Editor: Muthi Haura
Tags :SabangMeraukeNews.comGubernur RiauRusli Zainal

BERITA TERKAIT :

  • Wah! Ternak di Pekanbaru Dapat Vaksin Booster PMK Juga, Ketersediaan Dosis Terbatas

    Wah! Ternak di Pekanbaru Dapat Vaksin Booster PMK Juga, Ketersediaan Dosis Terbatas

    Nasional •
    24/07/2022 ❘ 13:39 WIB
  • Kasus Covid-19 di Riau  Melonjak, Tapi Kematian masih Nihil

    Kasus Covid-19 di Riau  Melonjak, Tapi Kematian masih Nihil

    Nasional •
    24/07/2022 ❘ 13:04 WIB
  • MyPertamina Dituding untuk Dukung Erick Thohir 2024, Ini Kata Pengamat Ekonomi

    MyPertamina Dituding untuk Dukung Erick Thohir 2024, Ini Kata Pengamat Ekonomi

    Politik •
    24/07/2022 ❘ 12:18 WIB
  • Calon Penghulu di Rohil Wajib Kantongi Rekomendasi LAM, Tokoh Melayu Beri Dukungan Pakai Pepatah Ini

    Calon Penghulu di Rohil Wajib Kantongi Rekomendasi LAM, Tokoh Melayu Beri Dukungan Pakai Pepatah Ini

    Politik •
    24/07/2022 ❘ 11:38 WIB
  • Karyawan Toserba di Pekanbaru Tusuk 5 Orang Rekannya, 1 Orang Tewas

    Karyawan Toserba di Pekanbaru Tusuk 5 Orang Rekannya, 1 Orang Tewas

    Hukrim •
    24/07/2022 ❘ 11:03 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan