SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      22/07/2026  ❘  09:10 WIB
    • Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      22/07/2026  ❘  09:00 WIB
    • Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Bantah MBG Bermuatan Politis: Bukan untuk Pemilu 2029

      Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Bantah MBG Bermuatan Politis: Bukan untuk Pemilu 2029

      22/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri! 

      Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri! 

      22/07/2026  ❘  08:23 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      22/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      22/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      22/07/2026  ❘  08:13 WIB
    • CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      22/07/2026  ❘  07:39 WIB
    • Sepekan Bergelut Bara, Asap Karhutla Bengkalis Mulai Menipis

      Sepekan Bergelut Bara, Asap Karhutla Bengkalis Mulai Menipis

      22/07/2026  ❘  07:22 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Rusli Zainal Selesai Jalani Masa Hukuman Korupsi Kehutanan, Tapi 9 Perusahaan Ini Tetap Nikmati Keuntungan Izin yang Diterbitkannya, Lucu Gak?

24/07/2022  ❘  13:50 WIB • Hukrim
Bagikan :
Rusli Zainal Selesai Jalani Masa Hukuman Korupsi Kehutanan, Tapi 9 Perusahaan Ini Tetap Nikmati Keuntungan Izin yang Diterbitkannya, Lucu Gak?

Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi kehutanan pada 2013 lalu. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus korupsi pemberian izin terhadap 9 perusahaan kehutanan di Riau. 

Hingga lebih 6 tahun lamanya ia meringkuk di sel penjara dan sejak Kamis (21/7/2022) lalu sudah kembali ke rumahnya, namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengusut keterlibatan sejumlah perusahaan yang mendapat izin yang diteken oleh Rusli Zainal.

"Rusli Zainal telah jalani hukuman, korporasi hutan tanaman industri (HTI) belum jelas proses hukumnya. Perusahaan pemegang izin kapan?" demikian pertanyaan kritis yang diunggah di laman Facebook Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Sabtu (23/7/2022) kemarin.

Jikalahari dalam poster yang diposting, juga mengutip pledoi (nota pembelaan) Rusli Zainal saat disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 27 Februari 2014 silam. Dalam potongan kalimat di pledoi tersebut, Rusli mempersoalkan tidak dijeratnya korporasi pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) yang menikmati keuntungan dari izin-izin yang diterbitkan itu.

"Hingga perkara para pejabat sudah berkekuatan hukum tetap, tidak pernah terdengar kabar KPK memproses perusahaan yang menurut KPK diperkaya oleh para terpidana tersebut," tulis Jikalahari.

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, Rusli Zainal didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rusli juga dikenakan dakwaan subsider yakni pasal 3 jo pasal 18 dengan undang undang yang sama.

Dalam kasus ini, Rusli Zainal dijerat hukum karena telah menerbitkan izin Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT) pada 2004 kepada 9 perusahaan kehutanan di Riau.

 

Menurut jaksa, pemberian izin bagan kerja tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 151/Kpts-II/2003 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman. Atas perbuatan Rusli Zainal, negara telah dirugikan sebesar Rp 265,9 miliar lebih.

9 Perusahaan Diuntungkan

Adapun 9 perusahaan yang mendapat izin Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT) berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Sebanyak 8 perusahaan terdapat di Pelalawan yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai dan PT Selaras Abadi Utama. Juga izin diberikan kepada CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung dan CV Putri Lindung Bulan.

Sementara satu perusahaan di Siak yang mendapatkan izin tersebut yakni CV Seraya Sumber Lestari.

Dalam putusan tingkat akhir yakni peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mendiskon sendiri hukuman terhadap Rusli menjadi 10 tahun. Padahal, sebelumnya dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap politisi senior Partai Golkar ini.

Dalam perkara korupsi izin kehutanan yang melibatkan sejumlah perusahaan lain, sejumlah pejabat di Riau meliputi bupati dan kepala dinas kehutanan juga sudah divonis bersalah dan selesai menjalani masa hukuman. 

Di antaranya mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar yang divonis 11 tahun. Selanjutnya Bupati Siak, Arwin AS divonis 4 tahun. Mantan Kepala Dishut Riau, Burhanudin yang juga mantan Bupati Kampar dihukum 3,5 tahun. Serta mantan Kadishut Riau, Syuhada Tasman yang divonis 5 tahun penjara.

Digugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara

Ikhwal kejanggalan terhadap proses hukum penerbitan izin kehutanan yang menjerat sejumlah pejabat di Riau itu, juga telah tercium oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus). Yayasan ini selalu concern terhadap isu kehutanan dan lingkungan hidup.

Yayasan Wasinus bahkan telah mendaftarkan gugatan terhadap perusahaan hutan tanaman industri CV Bhakti Praja Mulya di Pelalawan. Gugatan tersebut mempersoalkan legalitas surat izin hutan tanaman industri (HTI) untuk CV Bhakti Praja Mulya, salah satu perusahaan kehutanan yang izinnya diterbitkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

 

Sementara, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dulu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, masih ada 14 izin HTI perusahaan lain yang juga ditandatangani Azmun Jaafar.

Tengku Azmun Jaafar sudah divonis bersalah hingga tingkatan Mahkamah Agung dengan hukuman 11 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,3 miliar.

"Jadi, kami ingin majelis hakim menyatakan surat izin IUPHHK-HT salah satu perusahaan yang diteken Bupati Azmun Jaafar, yakni CV Bhakti Praja Mulya tidak sah. Azmun Jaafar sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin tersebut dan sudah divonis penjara," kata Ketua Umum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH, Minggu (17/7/2022) lalu.

Surya tak menampik masih ada sejumlah perusahaan lain yang izinnya dipersoalkan dan dinyatakan penerbitannya dilakukan secara melawan hukum oleh pengadilan.

"Fokus kami pada satu perusahaan dulu. Dan nantinya, putusan hukum terhadap gugatan kami ini diharapkan bisa diterapkan untuk perusahaan lainnya," tegas Surya.

Isi Gugatan Yayasan Wasinus

Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) telah menggugat CV Bhakti Praja Mulya sebesar Rp 580 miliar. Gugatan dalam jumlah uang jumbo tersebut sebagai dana jaminan pemulihan hutan karena perusahaan HTI itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan 5.800 hektar kawasan hutan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga didudukkan sebagai turut tergugat. 

Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pelalawan pada 1 Juli 2022 lalu dengan nomor register perkara: 15/Pdt.G/LH/2022/PN Plw. Gugatan organisasi lingkungan ini terklasifikasi dalam perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

 

Azmun Jaafar telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 06/Pid.B/TPK/2008/PN.JKT Pst tanggal 16 September 2008. Kemudian diperkuat kembali lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 736K/Pid.Sus/2009 tanggal 9 Agustus 2019.

Ketua Umum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH menerangkan, berdasarkan putusan perkara pidana korupsi tersebut, tindakan Azmun Jaafar menerbitkan izin HTI atas CV Bhakti Praja Mulya melanggar ketentuan pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHK-HT. Putusan majelis hakim terang benderang menjadikan Keputusan Menteri Kehutanan tersebut sebagai salah satu pertimbangan hukum.

"Maka, seharusnya surat yang diterbitkan dengan cara melawan hukum harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tindakan tergugat CV Bhakti Praja Mulya juga diduga terkualifikasi sebagai perbuatan melawan itu. Surat izin itu yang kami gugat agar dinyatakan tidak sah" kata Surya Darma.

Ia menjelaskan, meski surat izin Bupati Pelalawan tersebut hingga saat ini tak kunjung pernah dibatalkan, namun kata Surya, CV Bhakti Praja Mulya tidak berarti secara otomatis dapat menggunakannya. Karena surat tersebut, jelas Surya, diterbitkan tidak berdasarkan hukum dan pelakunya sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.

"Tapi faktanya, tergugat tetap melakukan kegiatan usaha hutan tanaman di atas objek sengketa seluas 5.800 hektar. Ini sangat ironi menurut kami," tegas Surya.

Dalam provisi gugatan yang didaftarkan, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim PN Pelalawan menghukum tergugat CV Bhakti Praja Mulya agar menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Yayasan Wasinus juga memohon kepada majelis hakim menyatakan surat izin diterbitkan untuk tergugat tidak berkekuatan hukum serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tebang Akasia 5.800 Hektar

Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) dalam gugatannya juga meminta majelis hakim menghukum CV Bhakti Praja Mulya memulihkan kembali objek sengketa seluas 5.800 hektar. Caranya dengan menebang seluruh tanaman akasia yang ada di atas lahan hutan tersebut dan kemudian menanam kembali lahan hutan dengan tanaman kehutanan, kemudian menyerahkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan hutan kepada Kementerian LHK sebesar Rp 580 miliar atau sebesar Rp 100 juta per hektar," demikian bunyi gugatan Yayasan Wasinus.

 

Yayasan Wasinus juga meminta majelis hakim menghukum tergugat CV Bhakti untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan jika dikabulkan majelis hakim.

"Menghukum turut tergugat (Bupati Pelalawan) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," tutup Yayasan Wasinus dalam gugatannya.

Pihak CV Bhakti Praja Mulya belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan Yayasan Wasinus ini. Demikian halnya dengan Pemkab Pelalawan yang menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

Azmun Jaafar Pernah Mengadu ke Presiden

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan SabangMerauke News, Tengku Azmun Jaafar pernah mengajukan protes terhadap proses hukum yang dikenakan dirinya. Ia menyebut telah dikorbankan untuk kepentingan bisnis pihak-pihak lain yang menikmati izin-izin HTI yang ia teken tersebut.

Pada Oktober 2009 lalu, Tengku Azmun pernah mengirimkan sepucuk surat kepada Presiden RI saat itu dijabat oleh Soesilo Bambang Yudhoyono. Dalam surat yang dikirim ke Istana Negara itu, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus yang melilit dirinya.

Azmun mengaku dirinya dihukum bersalah karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Namun, hingga kini belasan perusahaan yang mengenyam keuntungan dari izin tersebut masih beroperasi.

“Kalau surat izin yang saya keluarkan dinyatakan tidak sah, mestinya perusahaan-perusahaan itu juga harus berhenti memanfaatkan hutan,” kata Azmun kala itu kepada media.

Kenyataannya, izin yang ia terbitkan itu masih dipakai oleh perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan tersebut.

“Sampai sekarang, izin yang saya terbitkan tidak pernah dicabut. Ini kan aneh,” ujar Azmun saat itu.

Dalam lampiran suratnya kepada Yudhoyono, Azmun mengaku telah menerbitkan izin untuk 15 perusahaan. Adapun daftar perusahaan tersebut yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, dan CV Mutiara Lestari.

Juga ada PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, CV Bhakti Praja Mulia, PT Triomas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, dan CV Madukoro. Perizinan itu dikeluarkan selama periode Desember 2002-Januari 2003.

“Kalau dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama, kenapa cuma saya yang dihukum? Ini tidak adil,” kata Azmun saat itu.

 

Soal uang pengganti sebesar Rp 12,3 miliar, ia juga tidak terima jika harus menanggung semuanya. Sebab, masih banyak orang yang menerima duit itu tapi belum tersentuh hukum.

“Upaya pemberantasan korupsi jangan tebang pilih,” kata Azmun.

KPK Dikritik Tebang Pilih

Kritik terhadap KPK juga saat itu sempat disuarakan Koalisi Anti Ma­fia Hutan. Mereka menyebut, para pe­rusak hutan bisa disidik dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang pen­cegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah mencantumkan keja­ha­tan kehutanan sebagai salah satu kejahatan asal (proceeds of crime) pencucian uang.
Akan tetapi, hingga saat ini ti­dak satu pun perusak hutan yang dihukum dengan menggunakan undang-undang ini. 

Boyamin Saiman, aktivis LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah mengingat­kan KPK agar tidak hanya mem­bawa Teuku Azmun Jaafar ke Pengadilan Tipikor. Dia men­desak KPK juga menyeret pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini.
Menurutnya, pimpinan sejumlah pe­ru­sahaan yang me­nerima izin juga harus diusut se­cara tuntas oleh KPK agar ke­rugian negara yang mencapai Rp 1,2 triliun bisa dikemba­li­kan ke kas negara.

“Sekarang ma­salahnya, KPK berani tidak menyeret bos perusahaan-pe­rusahaan itu,” katanya waktu itu.

Boyamin menilai, kelihatan se­kali kepala daerah dengan ke­kuasaannya memberikan ke­mu­dahan terhadap perusahaan-perusahaan rekanan. Maka, tak jarang korupsi terjadi dan hanya ber­henti pada Bupati yang bersangkutan.

Untuk itu, kata Boyamin, manajemen 15 perusahaan yang me­nik­mati korupsi izin usaha pe­man­faatan hasil hutan kayu dan hu­tan tanaman (IUPHHK-HT) ha­rus diusut KPK juga.

“KPK ha­rus menelusuri ka­sus pe­nguasa yang meman­faat­kan kew­e­na­ngan­nya untuk ke­pentingan sen­diri, apalagi men­cari ke­un­tu­ngan dengan be­ker­ja­sama de­ngan swasta," tegas Boyamin.

 

Selain itu, menurut dia, apa yang diterima Bupati sebagai uang korupsi masih tergolong kecil dari keuntungan yang di­dapatkan atas terbitnya izin ter­sebut, karena negara dirugikan Rp 1,2 triliun.

Boyamin yakin, meski Az­mun Jafaar sudah dihukum, tapi pelanggaran akan terus terjadi, ka­rena izin tersebut sudah di­dapat perusahaan-perusahaan tersebut.

“Semua proses tentunya akan dilanggar juga. Maka KPK jangan berhenti di pelaku, tapi kejar juga jaringan lain yang merugikan negara lebih besar,” tandasnya. (R-05)

Editor: Muthi Haura
Tags :SabangMeraukeNews.comGubernur RiauRusli Zainal

BERITA TERKAIT :

  • Wah! Ternak di Pekanbaru Dapat Vaksin Booster PMK Juga, Ketersediaan Dosis Terbatas

    Wah! Ternak di Pekanbaru Dapat Vaksin Booster PMK Juga, Ketersediaan Dosis Terbatas

    Nasional •
    24/07/2022 ❘ 13:39 WIB
  • Kasus Covid-19 di Riau  Melonjak, Tapi Kematian masih Nihil

    Kasus Covid-19 di Riau  Melonjak, Tapi Kematian masih Nihil

    Nasional •
    24/07/2022 ❘ 13:04 WIB
  • MyPertamina Dituding untuk Dukung Erick Thohir 2024, Ini Kata Pengamat Ekonomi

    MyPertamina Dituding untuk Dukung Erick Thohir 2024, Ini Kata Pengamat Ekonomi

    Politik •
    24/07/2022 ❘ 12:18 WIB
  • Calon Penghulu di Rohil Wajib Kantongi Rekomendasi LAM, Tokoh Melayu Beri Dukungan Pakai Pepatah Ini

    Calon Penghulu di Rohil Wajib Kantongi Rekomendasi LAM, Tokoh Melayu Beri Dukungan Pakai Pepatah Ini

    Politik •
    24/07/2022 ❘ 11:38 WIB
  • Karyawan Toserba di Pekanbaru Tusuk 5 Orang Rekannya, 1 Orang Tewas

    Karyawan Toserba di Pekanbaru Tusuk 5 Orang Rekannya, 1 Orang Tewas

    Hukrim •
    24/07/2022 ❘ 11:03 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan