SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Segera Audit Seluruh Kontrak Kerja dan PKWT di Blok Rokan, Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan Harus Bergerak!

Raya Desmawanto 03/12/2022  ❘  11:02 WIB • Umum
Bagikan :
Segera Audit Seluruh Kontrak Kerja dan PKWT di Blok Rokan, Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan Harus Bergerak!

Penerapan PKWT di Blok Rokan didesak untuk segera diaudit. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Kementerian Ketenagakerjaan didesak untuk melakukan audit total terhadap seluruh kontrak kerja dan mekanisme pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di seluruh wilayah operasional blok migas Rokan. Audit secara kredibel dan tuntas akan menjadi petunjuk utama memastikan hubungan industrial terwujud secara humanis dan anti perbudakan modern.

"Kita mendesak agar Disnaker Riau untuk melakukan audit terhadap kontrak-kontrak kerja dan juga PKWT yang ada di Blok Rokan. Karena ini menyangkut isu nasional, maka seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan RI juga harus turun gunung," kata Ketua Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) Provinsi Riau, Suwandi Hutasoit SH kepada SabangMerauke News, Sabtu (3/12/2022).

Suwandi menyatakan, hingga saat ini tidak ada action konkret yang dilakukan institusi pemerintah menyusul kematian 5 pekerja di Blok Rokan secara beruntun sejak Juli-November lalu. Ia meminta proses pemeriksaan seluruh pihak, baik itu manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) maupun mitra kerjanya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Harus ada ujung dari kisah ini sebagai upaya memperbaiki hubungan industrial yang humanis dan jauh dari anti perbudakan modern. Pemerintah harus serius karena publik khususnya buruh migas sangat menanti-nantikan gebrakan dari pemerintah. Proses ini akan dikawal sampai tuntas," tegas Suwandi.

BERITA TERKAIT:  PT Pertamina Hulu Rokan Borong Penghargaan, Aktivis Buruh: Percuma, Nyawa 5 Pekerja yang Meninggal di Blok Rokan Lebih Berharga Ketimbang Lifting

Suwandi yang juga menjabat Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Siak ini meminta PKWT yang dilakukan oleh sejumlah anak dan cucu perusahaan BUMN di Blok Rokan juga diaudit.

"Pemeriksaan kontrak dan PKWT juga harus dilakukan terhadap sejumlah anak perusahaan BUMN di Blok Rokan. Karena mereka juga mempekerjakan banyak buruh kontrak migas," kata Suwandi.

BERITA TERKAIT:  5 Pekerja Blok Rokan Meninggal Beruntun di Awal Pengelolaan PT Pertamina Hulu Rokan, Buruh Migas Sindir Asupan Gizi dan Hidup Layak

Sebagaimana diketahui, sejak alih kelola Blok Rokan dari tangan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 9 Agustus 2021 silam, aksi ekspansif dan massif anak cucu cicit BUMN Pertamina 'menyerbu' ladang minyak terbesar di Indonesia ini. Bahkan, disebut-sebut sejumlah perusahaan BUMN itu mendapat hak istimewa proyek lewat mekanisme penunjukkan langsung dengan alibi Sinergi BUMN.

Di antaranya yakni PT Patra Drilling Contractor (PDC), PT PGAS Solution, PT Elnusa, PT Pertagas dan sejumlah anak perusahaan BUMN lainnya.

Suwandi menegaskan, audit kontrak kerja dan PKWT dilakukan untuk memastikan apakah seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku telah dipenuhi dalam kontrak kerja dan PKWT yang dijalankan.

"Jangan sampai demi mengejar lifting migas, justru mengorbankan para buruh migas di Blok Rokan. Lifting dan target produksi migas memang penting, tapi nyawa pekerja dan safety lebih utama. Efisiensi memang perlu, namun harus realistis dan tidak mengabaikan keselamatan serta kesehatan kerja," tegas Suwandi.

 

Ia mengingatkan, aturan ketenagakerjaan dibuat oleh negara. Oleh sebab itu, BUMN dan anak-anak perusahaannya semestinya wajib untuk mematuhi ketentuan yang sudah dibuat oleh negara.

"BUMN dan anak-anak perusahaannya harus memberi keteladanan terhadap praktik peraturan ketenagakerjaan," jelas Suwandi seraya meminta PT PHR sebagai pemberi kerja di Blok Rokan harus segera mengambil inisiasi dan koreksi atas peristiwa kematian buruh yang terjadi.

Secara teknis, Suwandi meminta audit PKWT menyasar pada pelaksanaan jam kerja, upah, lembur (overtime), perlindungan sosial dan jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja.

"Aspek-aspek krusial itu penting ditelisik karena langsung menyangkut pada nasib buruh migas," pungkasnya.

Sebelumnya pada Kamis (1/12/2022) lalu, tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Riau telah memanggil manajemen PT PHR terkait kasus kematian 5 pekerja di Blok Rokan. Sebanyak 6 orang pejabat dan pegawai PHR telah diperiksa oleh tim Disnaker Riau, namun sejauh ini belum diperoleh perkembangan pengananan kasus ini.

Selain itu, Disnaker Riau juga sempat menyebut akan memeriksa 3 perusahaan mitra kerja (sub kontraktor) PT PHR. 

Pada sisi lain, manajemen PT Pertamina Hulu telah menyampaikan kalau mekanisme ketentuan kerja buruh kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan dari mitra kerja mereka.

"Pengaturan kontrak atau perjanjian kerja antara perusahaan alih daya mitra kerja PT PHR dengan pekerjanya adalah kewenangan mitra kerja sepenuhnya," kata VP Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan, Rudi Ariffianto dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (28/11/2022) lalu.

Sebelumnya, penerapan masa kontrak per 3 bulan, per 6 bulan hingga per 1 tahun lewat pola PKWT yang diterapkan mitra kerja PT PHR disebut oleh organisasi buruh telah melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Alasannya, jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para buruh bersifat tetap dan merupakan bagian dari kegiatan produksi utama perusahaan.

Sementara, berdasarkan PP 35 tersebut diatur secara rinci 3 kriteria pokok pekerjaan yang dapat diadakan dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Yakni PKWT hanya bisa diberlakukan pada jenis pekerjaan sementara, musiman dan produk baru (percobaan).

"Jenis pekerjaan yang di-PKWT-kan di Blok Rokan hampir semuanya merupakan jenis pekerjaan tetap yang bukan merupakan jenis pekerjaan sesuai kriteria PKWT," kata Ketua DPC Federasi Pertambangan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit SH, kemarin.

Rudi Ariffianto mengklaim penyerahan kewenangan pengaturan kerja oleh perusahaan mitra PHR kepada buruh sesuai dengan ketentuan Ketenagakerjaan RI. Ia menyebut perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh mengenai pelaksanaan alih daya.

"Ketentuan-ketentuan dalam kontrak alih daya, termasuk jangka waktu kerja merupakan kesepakatan kedua belah pihak antara perusahaan alihdaya dan pekerjanya," terang Rudi.

SabangMerauke News menanyakan apakah dalam hal ada dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan di lingkungan PHR sebagai pemberi kerja, PHR tidak mengambil tindakan, Rudi menyatakan pihaknya hanya berpegang pada kontrak antara PHR dengan mitra kerja.

"Kita objektif saja. Pegangan kita kontrak antara PHR dan mitra kerja dan juga regulasi yang ada," jelas Rudi.

SabangMerauke News lantas menanyakan lagi apakah dalam kontrak antara PHR dengan mitra kerjanya, tidak memuat klausul soal kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya yang mengatur soal jenis-jenis pekerjaan dalam PKWT, Rudi tidak memberikan penjelasan lanjutan.

Isu rendahnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Blok Rokan menyeruak pasca meninggalnya 5 pekerja sejak Juli-November lalu. Dalam rentang 4 hari yakni 17 November hingga 20 November lalu, 3 tenaga kerja di Blok Rokan meninggal dunia. Sebelumnya, pada Juli lalu, terjadi 2 kematian pekerja di Blok Rokan. PT PHR membantah para pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, meski kematian para buruh itu terjadi di lingkungan kerja.

Melanggar PP Nomor 35 Tahun 2021

Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit SH menyatakan, praktik pekerjaan buruh kontrak di Blok Rokan diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Ia mengutip pasal yang mengatur soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam PP Nomor 35 tahun 2021 tersebut. Di mana PKWT seharusnya tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Secara jelas dan tegas dalam pasal 5 disebutkan kalau PKWT diadakan hanya untuk tiga jenis pekerjaan. Yakni pekerjaan yang perkiraan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru (produk tambahan yang bersifat uji coba).

"Dalam kenyataannya, hampir seluruh jenis pekerjaan yang di PKWT-kan di Blok Rokan adalah pekerjaan berlanjut dan tetap secara terus menerus yang tidak masuk dalam batasan kriteria PKWT," kata Suwandi.

Ia heran, praktik penyimpangan peraturan ketenagakerjaan itu dibiarkan terus berlanjut tanpa ada upaya pemerintah (Disnaker dan Kemenaker) serta PT PHR untuk memperbaikinya.

"Aneh, begitu telanjang aturan dilanggar. Tapi kesannya terjadi pembiaran," tegas Suwandi.

Ketua Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) Riau ini juga menilai, praktik kontrak per 3 bulan dan 6 bulan menjadi pemicu psikologi para pekerja di Blok Rokan menjadi lebih. Ia menghubungkannya dengan kasus kematian 5 pekerja secara beruntun di Blok Rokan dalam 5 bulan terakhir. Puncaknya pada 17 November hingga 20 November lalu, 3 pekerja meninggal di lokasi kerja.

Suwandi menegaskan, reformasi total ketenagakerjaan di Blok Rokan harus segera dilakukan. Ia meminta pemerintah dan PT PHR tak hanya jor-joran berkampanye soal peningkatan produksi (lifting) minyak, namun pada sisi lain mengabaikan perlindungan tenaga kerjanya.

"Kebijakan upah murah tanpa kepastian yang identik dengan perbudakan modern ini harus dihentikan, sebelum lebih banyak korban yang jatuh di ladang minyak Blok Rokan," tegas Suwandi.

Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee Arizon Suardin telah dikonfirmasi ikhwal pernyataan buruh ini. Namun ia belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan. 

Buruh Dilanda 'Virus H2C'

Sebelumnya, buruh kontrak migas di Blok Rokan dilanda kecemasan. Para pahlawan lifting minyak nasional itu disebut terkena paparan virus yang unik namun berdampak luas. Buruh menyebutnya dengan istilah virus yang menyerang psikologi pekerja yakni H2C: Harap-harap Cemas. Mengapa?

 

Seorang buruh kontrak yang diwawancarai menyatakan, masa kerja buruh saat ini sangat membuat tekanan psikologis kepada mereka. Soalnya, sejumlah buruh hanya memiliki kontrak kerja per 3 bulan. Selebihnya juga ada yang bekerja dengan kontrak 6 bulan atau setahun.

"Jadi, sesungguhnya kami ini diterpa Virus H2C. Harap-harap Cemas. Saya bersama rekan-rekan buruh kontrak lain merasa tertekan dengan masa kontrak yang sangat singkat dan tak menentu ini," kata HBS, seorang pekerja saat berbincang dengan SabangMerauke News, Minggu (27/11/2022) kemarin.

HBS yang bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku kerap dibayang-bayangi oleh ancaman pemutusan kerja karena masa kontrak yang segera berakhir. Padahal, ia dan rekan-rekannya memiliki tanggung jawab dan beban hidup besar, di antaranya memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah dan kebutuhan rumah tangga terpenuhi.

Ia menduga, kasus kematian pekerja kontrak di Blok Rokan yang heboh pekan lalu kemungkinan disebabkan tingginya tekanan psikologis pekerja. Akibatnya, muncul stres dan beban pikiran yang sangat berat.

"Khawatir kalau kontrak 3 bulan diputus. Lalu mau kerja apa lagi? Pola kontrak PKWT ini sangat tidak manusiawi dan cenderung membuat pekerja memiliki beban psikologis yang berat," kata HBS.

Ia juga menyebut kalau besaran upah buruh kontrak migas saat ini cenderung stagnan. Dengan gaji pokok bervariasi antara Rp 3,2 juta sampai Rp 4,2 juta per bulan, maka sesungguhnya hal itu sangat pas-pasan untuk memenuhi hidup keluarga.

"Apalagi sejak dihapusnya upah minimum sektoral migas, maka penghasilan menjadi terbatas. Kalau sudah punya anak istri mungkin kurang. Upah itu hanya layak untuk orang lajang, belum berkeluarga," kata HBS.

Ia juga menyinggung soal minimnya biaya ekstra fooding (puding) yang diberikan perusahaan tempatnya bekerja. HBS mengaku hanya mendapat bantuan puding sebesar Rp 7 ribu per hari.

"Kalau uang puding Rp 7 ribu per hari, maka cukup untuk segelas kopi. Bagaimana badan mau fit dan stamina terjaga," kata HBS.

HBS merupakan salah satu pekerja kontrak pada perusahaan sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sejak blok migas Rokan kembali ke pangkuan ibu pertiwi (istilah menunjukkan diambil oleh BUMN), praktis tidak ada perubahan tentang kebijakan ketenagakerjaan di Blok Rokan, bahkan cenderung menurun bila dibanding era pengelolaan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Perlindungan tenaga kerja kontrak disebut sangat rentan, meski bekerja di industri strategis nasional sekalipun. 

"Jadi ada benarnya juga kalau ibu kandung disebut lebih kejam dibanding ibu tiri. Kami meminta agar PHR segera melakukan evaluasi konkret soal ketenagakerjaan di Blok Rokan," kata HBS. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :BlokRokanPertaminaHuluRokanBUMNDisnakerRiauPDCSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Berkunjung ke Media Nasional, Pengurus JMSI Pelalawan Disambut Petinggi RMOL dan Inilah.com

    Berkunjung ke Media Nasional, Pengurus JMSI Pelalawan Disambut Petinggi RMOL dan Inilah.com

    Nasional •
    03/12/2022 ❘ 10:21 WIB
  • Melaju Mulus Jadi Panglima TNI, Ternyata Segini Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono

    Melaju Mulus Jadi Panglima TNI, Ternyata Segini Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono

    Nasional •
    03/12/2022 ❘ 09:13 WIB
  • Miris! Atlet Rohil Peserta Seleksi Kejuaraan Silat Provinsi Riau Tidur di Kantor Parpol Beralaskan Tikar

    Miris! Atlet Rohil Peserta Seleksi Kejuaraan Silat Provinsi Riau Tidur di Kantor Parpol Beralaskan Tikar

    Daerah •
    03/12/2022 ❘ 08:05 WIB
  • 3 Negara Wakili Benua Asia ke 16 Besar Piala Dunia, Ini Daftar Lengkap Tim yang Lolos

    3 Negara Wakili Benua Asia ke 16 Besar Piala Dunia, Ini Daftar Lengkap Tim yang Lolos

    Sport •
    03/12/2022 ❘ 07:50 WIB
  • Jalan Mulus KSAL Laksamana Yudo Margono Melaju Jadi Panglima TNI, DPR Sudah Beri Persetujuan

    Jalan Mulus KSAL Laksamana Yudo Margono Melaju Jadi Panglima TNI, DPR Sudah Beri Persetujuan

    Nasional •
    02/12/2022 ❘ 22:17 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan