SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Datangi Pasar Dwikora Siantar, Penrad Siagian:  Pedagang Korban Kebakaran Tak Bisa Terlalu Lama Kehilangan Mata Pencaharian

      Datangi Pasar Dwikora Siantar, Penrad Siagian:  Pedagang Korban Kebakaran Tak Bisa Terlalu Lama Kehilangan Mata Pencaharian

      22/06/2026  ❘  07:19 WIB
    • Ketan Talam Durian Pekanbaru Cetak Rekor MURI Terpanjang di Dunia

      Ketan Talam Durian Pekanbaru Cetak Rekor MURI Terpanjang di Dunia

      21/06/2026  ❘  23:00 WIB
    • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

      Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

      21/06/2026  ❘  21:17 WIB
    • Penrad Siagian Minta Usut Kerja Sama Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri Sejak 2013

      Penrad Siagian Minta Usut Kerja Sama Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri Sejak 2013

      21/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Nasional
    • PSI Klarifikasi Status Nur Alam, Tegaskan Belum Pernah Menjadi Anggota

      PSI Klarifikasi Status Nur Alam, Tegaskan Belum Pernah Menjadi Anggota

      21/06/2026  ❘  20:52 WIB
    • Prabowo Instruksikan Kementerian Haji Cari Formula Percepat Masa Tunggu Haji

      Prabowo Instruksikan Kementerian Haji Cari Formula Percepat Masa Tunggu Haji

      21/06/2026  ❘  20:48 WIB
    • Bahlil Bongkar Penyebab Pemadaman Listrik, Ternyata Bukan Karena Batu Bara PLN

      Bahlil Bongkar Penyebab Pemadaman Listrik, Ternyata Bukan Karena Batu Bara PLN

      21/06/2026  ❘  08:48 WIB
    • Wapres Gibran Bicara Soal Persaingan Koperasi Merah Putih dan BUMDes: Usaha yang Sudah Ada Jangan Dirugikan!

      Wapres Gibran Bicara Soal Persaingan Koperasi Merah Putih dan BUMDes: Usaha yang Sudah Ada Jangan Dirugikan!

      20/06/2026  ❘  16:21 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Hadir Meriahkan Festival Ketan Talam Durian Terpanjang di Dunia, Dekatkan Layanan Perbankan kepada Masyarakat

      BRK Syariah Hadir Meriahkan Festival Ketan Talam Durian Terpanjang di Dunia, Dekatkan Layanan Perbankan kepada Masyarakat

      21/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2026 Tak Bergerak, Simak Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2026 Tak Bergerak, Simak Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      21/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Harga Emas Antam Turun di Akhir Pekan, Tekanan Global Mulai Menggerus Kilau Logam Mulia

      Harga Emas Antam Turun di Akhir Pekan, Tekanan Global Mulai Menggerus Kilau Logam Mulia

      20/06/2026  ❘  10:09 WIB
    • Perombakan Massal Manajemen PT SPR Langgak! Dr Satria Antoni Dipercaya Jadi Direktur, Jumlah Komisaris dan Direksi Dipangkas! 

      Perombakan Massal Manajemen PT SPR Langgak! Dr Satria Antoni Dipercaya Jadi Direktur, Jumlah Komisaris dan Direksi Dipangkas! 

      19/06/2026  ❘  22:48 WIB
  • Politik
    • Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      20/06/2026  ❘  12:05 WIB
    • Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      19/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      19/06/2026  ❘  01:00 WIB
    • Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      17/06/2026  ❘  11:45 WIB
  • Hukrim
    • Tembakan di Tengah Malam Berujung Maut, Penjaga RAM Sawit di Pelalawan Jadi Tersangka

      Tembakan di Tengah Malam Berujung Maut, Penjaga RAM Sawit di Pelalawan Jadi Tersangka

      21/06/2026  ❘  15:52 WIB
    • Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing

      Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing

      21/06/2026  ❘  14:49 WIB
    • Kabur 16 Bulan, Penggelap Motor Perusahaan Akhirnya Ditemukan di Kebun Jagung Sumut

      Kabur 16 Bulan, Penggelap Motor Perusahaan Akhirnya Ditemukan di Kebun Jagung Sumut

      20/06/2026  ❘  17:06 WIB
    • Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak

      Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak

      20/06/2026  ❘  16:17 WIB
  • Umum
    • Bikin Kaget! 8 Garam Paling Mahal di Dunia, Ada yang Harganya Nyaris Setara Emas

      Bikin Kaget! 8 Garam Paling Mahal di Dunia, Ada yang Harganya Nyaris Setara Emas

      21/06/2026  ❘  07:42 WIB
    • Kabar Gembira! Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

      Kabar Gembira! Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

      21/06/2026  ❘  07:21 WIB
    • Bukan Sekadar Kisah Suci, 8 Tanaman dalam Alkitab Ini Pernah Jadi Obat Andalan Dunia Kuno

      Bukan Sekadar Kisah Suci, 8 Tanaman dalam Alkitab Ini Pernah Jadi Obat Andalan Dunia Kuno

      20/06/2026  ❘  23:14 WIB
    • Qantas Siapkan Penerbangan Nonstop 22 Jam, Sydney-London Tanpa Transit

      Qantas Siapkan Penerbangan Nonstop 22 Jam, Sydney-London Tanpa Transit

      20/06/2026  ❘  20:17 WIB
  • Riau
    • Pekerja Kilang Sagu di Kepulauan Meranti Diserang Buaya Saat Angkut Tual Sagu, Paha Kiri Robek

      Pekerja Kilang Sagu di Kepulauan Meranti Diserang Buaya Saat Angkut Tual Sagu, Paha Kiri Robek

      22/06/2026  ❘  07:31 WIB
    • Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi Dibuka, Siapkan Berkasmu!

      Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi Dibuka, Siapkan Berkasmu!

      22/06/2026  ❘  07:21 WIB
    • Belum Lolos Sekolah Negeri? Ini Kesempatan Terakhir yang Disiapkan Disdik Riau

      Belum Lolos Sekolah Negeri? Ini Kesempatan Terakhir yang Disiapkan Disdik Riau

      21/06/2026  ❘  16:42 WIB
    • Sekolah Rakyat Mulai Dibangun di Riau, Kuansing Bersiap Jadi Pelopor

      Sekolah Rakyat Mulai Dibangun di Riau, Kuansing Bersiap Jadi Pelopor

      21/06/2026  ❘  15:23 WIB
  • Sport
    • Kejurkab Men Fitness 2026 Digelar, PBFI Kepulauan Meranti Siapkan Atlet Menuju Porprov Riau 2027

      Kejurkab Men Fitness 2026 Digelar, PBFI Kepulauan Meranti Siapkan Atlet Menuju Porprov Riau 2027

      21/06/2026  ❘  11:30 WIB
    • Real Madrid Akhirnya Buka Suara, Rumor Michael Olise Ternyata Tak Benar

      Real Madrid Akhirnya Buka Suara, Rumor Michael Olise Ternyata Tak Benar

      21/06/2026  ❘  08:53 WIB
    • Nobar Piala Dunia Antarnegara, Pemprov Riau Dorong Geliat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

      Nobar Piala Dunia Antarnegara, Pemprov Riau Dorong Geliat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

      21/06/2026  ❘  07:54 WIB
    • Paraguay Kalahkan Turki 1-0 dan Jaga Peluang Lolos ke Babak 32 Besar

      Paraguay Kalahkan Turki 1-0 dan Jaga Peluang Lolos ke Babak 32 Besar

      20/06/2026  ❘  16:07 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • Raja Charles Buka Tagihan Pajak Pribadi, Publik Inggris Akan Lihat Angkanya

      Raja Charles Buka Tagihan Pajak Pribadi, Publik Inggris Akan Lihat Angkanya

      21/06/2026  ❘  20:51 WIB
    • 20 Juta Barel Minyak Iran Mengalir ke Pasar, Harga Minyak Dunia Langsung Tertekan

      20 Juta Barel Minyak Iran Mengalir ke Pasar, Harga Minyak Dunia Langsung Tertekan

      20/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Bahaya Mengintai di Kotak Masuk! Google Beberkan Modus Penipuan Gmail yang Kini Sulit Dibedakan

      Bahaya Mengintai di Kotak Masuk! Google Beberkan Modus Penipuan Gmail yang Kini Sulit Dibedakan

      20/06/2026  ❘  19:16 WIB
    • Selat Hormuz Tutup-Buka dalam Sehari, Ancaman Perang atau Strategi Iran Tekan Amerika?

      Selat Hormuz Tutup-Buka dalam Sehari, Ancaman Perang atau Strategi Iran Tekan Amerika?

      20/06/2026  ❘  11:28 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kisah Sejarah 'Polisi Tidur' di Dunia, Begini Regulasinya di Indonesia

Redaksi 28/06/2022  ❘  20:01 WIB • Nasional
Bagikan :
Kisah Sejarah

Inilah jenis-jenis polisi tidur di Indonesia. Foto: Net

SabangMerauke News - 'Polisi tidur' sering Anda jumpai di jalan raya. Bentuknya yang seperti gundukan melintang di tengah jalan berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, apakah Anda tahu awal mula istilah polisi tidur?

Keberadaan polisi tidur tak hanya dijumpai di jalan besar, tapi ada juga di pemukiman dan jalan-jalan kecil. Teranyar, polisi tidur di Tangerang menjadi sorotan karena ada setidaknya 20 polisi tidur yang dipasang berdekatan.

Memang, keberadaan polisi tidur tak jarang dianggap mengganggu kelancaran mengemudi. Itu pula yang membuat 20 polisi tidur di Tangerang, tepatnya di daerah Bayu Asih, Mauk akhirnya dibongkar karena meresahkan warga. 


Awal Mula Istilah 'Polisi Tidur'

Anda mungkin berpikir istilah polisi tidur hanya populer di Indonesia. Faktanya istilah tersebut awalnya populer di Inggris dengan nama 'sleeping policeman' yang arti literalnya adalah 'polisi tidur'. Di Inggris, polisi tidur lazim ditemui di kawasan industri atau pergudangan yang sibuk dan ramai.

Selain itu, polisi tidur di Inggris juga terlihat di tempat parkir hingga kawasan perumahan privat. Meski istilah sleeping policeman populer di Inggris, awalnya polisi tidur dibuat oleh pekerja bangunan di New Jersey, Amerika Serikat pada 1906.

Polisi tidur saat itu dibuat dengan ketinggian mencapai 13 cm. Namun, ukuran tersebut dianggap kurang efisien dan sulit dilewati kendaraan. Itu yang membuat desain polisi tidur terus diperbarui.

Terlepas dari sejarah itu, penyebutan polisi tidur diambil dari fungsi speed bump alias gundukan di jalan untuk memperlambat kendaraan. Speed bump menjalankan peran polisi, yakni memperlambat lalu lintas kendaraan di jalan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.


Sejarah Speed Bump

Seperti disinggung sebelumnya, speed bump atau gundukan kecil di jalan untuk mengurangi kecepatan awalnya dibuat oleh pekerja bangunan di New Jersey, Amerika Serikat pada 1906. Setelah terus dievaluasi, akhirnya ditemukan rancangan ideal untuk speed bump pada 1950 oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly.

Rancangan speed bump karya Arthur Holly akhirnya dipasang di jalanan Universitas Washington, Amerika Serikat. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai ikut mengaplikasikan model speed bump tersebut.

Istilah speed bump dan sleeping policeman akhirnya diserap ke dalam bahasa Indonesia dan disebut dengan polisi tidur. Istilah ini akhirnya diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga pada 2001.

 

Dalam KBBI, polisi tidur memiliki arti permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya, polisi tidur banyak terpasang di jalan tol, parkiran, pemukiman, area privat, dan lainnya.


Jenis-jenis Polisi Tidur di Indonesia

Polisi tidur biasanya terbuat dari semen, aspal, batu, bahkan kayu. Sebagai pengaman jalan, sejatinya pembuatan polisi tidur tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Jadi, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pembuatan polisi tidur di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Sesuai izin dan aturan yang berlaku, polisi tidur di Indonesia terbagi dalam 3 jenis dengan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Speed Bump

Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15%.

Warna dari speed bump adalah kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya dicat selebar 30 cm dan untuk warna kombinasinya 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

2. Speed Hump

Selanjutnya speed hump yang dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 km per jam. Ketentuan pembuatannya adalah lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50%. Polisi tidur jenis ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.

Ketentuan dari pembuatan selain yang disebutkan di atas adalah dicat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.

Fungsi speed hump adalah mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

3. Speed Table

Terakhir ada speed table yang dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Polisi tidur ini biasanya disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya, speed table dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.

Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15% dan tinggi maksimum 8-9 cm (80-90 mm). Sementara, bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.

Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Sementara, spesifikasi permukaannya terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.


Regulasi Pembuatan Polisi Tidur di Indonesia

Ketiga jenis polisi tidur di Indonesia memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan fungsi serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya. Pembuatannya juga harus meminta izin ke aparat yang berwenang pada daerah setempat. Berikut regulasi pembuatan polisi tidur.

Jika ingin membuat polisi tidur, masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar.

Bahan yang digunakan harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau bahan karet.

Ketentuan wajib lainnya adalah harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan kuning atau hitam dan putih agar mudah terlihat pengendara.

Kini, polisi tidur sudah banyak dijual di pasaran dalam bentuk jadi dengan ketinggian maksimal 12 cm dan hanya tinggal dipasang. Dengan begitu, ini bakal mudah menyiapkannya.


Beda Speed Bump dengan Speed Trap

Selain polisi tidur atau speed bump, ada juga speed trap. Sekilas mungkin Anda menganggap keduanya adalah hal yang sama. Namun, ternyata speed bump dan speed trap adalah jenis pembatas jalan yang berbeda.

Disebut juga dengan pita penggaduh, speed trap biasanya berdekatan dengan speed bump. Umumnya, speed trap hanya berwarna putih melintang pada badan jalan dengan ketebalan sekitar 4 cm dan berbahan cat saja atau bisa bahan lain seperti karet ban.

Jumlah speed trap diulang-ulang atau dalam berbentuk satu kelompok pada badan jalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Namun, speed trap juga berfungsi untuk mengatur laju kecepatan kendaraan yang melintas di jalan. (*)

Editor: Kamelia
Sumber: cnbcindonesia.com
Tags :Polisi TidurSejarah Polisi TidurSabangMeraukeNews.Com

BERITA TERKAIT :

  • Siap-siap! Pelanggar One Way di Selatpanjang akan Ditilang

    Siap-siap! Pelanggar One Way di Selatpanjang akan Ditilang

    Nasional •
    28/06/2022 ❘ 19:55 WIB
  • Lagi Duduk Santai, Pendeta Ditembak di Teras Rumahnya: Diduga Masalah Uang Sampah

    Lagi Duduk Santai, Pendeta Ditembak di Teras Rumahnya: Diduga Masalah Uang Sampah

    Hukrim •
    28/06/2022 ❘ 19:42 WIB
  • Camat Pusako dan 2 Kasi Dicecar Penyidik Kejati Riau, Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat Kabupaten Siak

    Camat Pusako dan 2 Kasi Dicecar Penyidik Kejati Riau, Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat Kabupaten Siak

    Hukrim •
    28/06/2022 ❘ 19:14 WIB
  • Wah! Ponsel Perwakilan Guru PPPK Ditahan Satpol PP Saat Rapat dengan Pejabat Pemkab Kuansing: Menagih Pembagian SK Pengangkatan

    Wah! Ponsel Perwakilan Guru PPPK Ditahan Satpol PP Saat Rapat dengan Pejabat Pemkab Kuansing: Menagih Pembagian SK Pengangkatan

    Politik •
    28/06/2022 ❘ 16:27 WIB
  • Utang Pemko Pekanbaru Ratusan Miliar Picu DPRD Desak Pj Wali Kota Copot Sekdako, Tapi Jamil hanya Senyum-senyum Saja

    Utang Pemko Pekanbaru Ratusan Miliar Picu DPRD Desak Pj Wali Kota Copot Sekdako, Tapi Jamil hanya Senyum-senyum Saja

    Politik •
    28/06/2022 ❘ 15:49 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
  • Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    20/06/2026  ❘  15:43 WIB
  • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

    Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

    09/06/2026  ❘  15:04 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan