Menahan Tangis di Kejari Pekanbaru, Jeni Rahmadial Fitri Hadapi Proses Hukum
Jeni Rahmadial Fitri, finalis Puteri Indonesia, menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa, 9 Juni 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Nama Jeni Rahmadial Fitri kembali menjadi perbincangan. Eks finalis Puteri Indonesia perwakilan Riau itu kini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tahap II pada Selasa, 9 Juni 2026.
Hari itu menjadi momen berat bagi perempuan berusia 28 tahun tersebut. Dari ruang pemeriksaan, Jeni keluar mengenakan kaos hitam dan masker. Wajahnya tampak lesu. Matanya terlihat berkaca-kaca saat berbicara kepada wartawan.
Sorotan publik menjadi tekanan tersendiri. Pemberitaan yang terus bergulir membuat situasi semakin sulit. Nama Jeni tidak hanya menjadi bahan pembahasan di ruang hukum. Perbincangan juga ramai di media sosial.
"Untuk mental, saat ini memang sedang tidak baik-baik saja," kata Jeni Rahmadial Fitri saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa, 9 Juni 2026.
Jeni mengaku belum siap menghadapi gelombang perhatian publik. Proses hukum yang sedang berjalan juga menambah beban psikologis. Meski demikian, ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hingga persidangan selesai. "Saya berharap proses ini menjadi pembelajaran," ujar Jeni.
Perjalanan kasus ini memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Setelah proses administrasi selesai, Jeni langsung ditahan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan digunakan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan. Setelah itu perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menjelaskan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur. Jaksa kini mulai mempersiapkan tahapan berikutnya. "Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama JRF," kata Mey Ziko, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.
Kasus yang menjerat Jeni terdiri dari dua perkara berbeda. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan layanan kecantikan dan perlindungan konsumen. Penyidik menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam praktik usaha yang dijalankan.
Nama Arauna Beauty Aesthetic ikut menjadi perhatian. Tempat usaha tersebut dikenal sebagai klinik kecantikan yang beroperasi di Pekanbaru. Sebelum kasus muncul, klinik itu cukup dikenal masyarakat.
Jeni sendiri membangun usaha tersebut sejak 2019. Langkah itu dimulai setelah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta. Sertifikat hasil pelatihan kemudian digunakan sebagai dasar menjalankan usaha.
Usaha yang awalnya berkembang itu kini menjadi bagian penting dalam berkas perkara. Aktivitas layanan kecantikan yang dilakukan di klinik tersebut menjadi fokus pemeriksaan penyidik.
Saat ditanya mengenai sertifikat pelatihan yang dimiliki, Jeni memilih tidak memberikan penjelasan panjang. Ia hanya menjawab singkat. "Soal sertifikat asli dan palsu, saya no comment," ucap Jeni.
Perkara pertama bermula dari laporan seorang pasien. Korban menjalani tindakan facelift dan eyebrow lift pada Juli 2025. Setelah tindakan dilakukan, kondisi kesehatan korban disebut memburuk.
Korban mengalami pendarahan dan infeksi. Pembengkakan juga terjadi pada area tindakan. Situasi tersebut membuat korban mencari informasi lebih lanjut terkait identitas pelaku tindakan.
Dari pencarian informasi itu muncul temuan baru. Nama Jeni disebut tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada lembaga profesi terkait. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Perkara kedua berasal dari laporan pasien lain. Kasus ini berkaitan dengan tindakan operasi kecantikan bibir. Korban mengaku hasil tindakan tidak sesuai harapan. Bentuk bibir disebut mengalami perubahan. Pembengkakan berlangsung cukup lama. Jahitan yang ada juga dipersoalkan korban.
Upaya revisi sempat dilakukan. Korban bahkan mengeluarkan biaya tambahan. Meski demikian, kondisi yang diharapkan tidak tercapai. Korban mengaku mengalami rasa sakit berkepanjangan. Bentuk bibir dinilai tidak simetris. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis.
Penyidik kemudian mendalami dua laporan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada dugaan pelanggaran hukum di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Berkas perkara lalu dinyatakan lengkap.
Dalam perkara kesehatan, Jeni dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan praktik tenaga medis tanpa kewenangan.
Pada perkara lain, Jeni dijerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan jasa yang diterima konsumen.
Kasus ini sebenarnya telah bergulir cukup lama. Penyidik sempat melakukan berbagai tahapan pemeriksaan. Pada 28 April 2026, Jeni diamankan di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan setelah dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi. Sejak saat itu proses hukum terus berjalan hingga memasuki tahap penuntutan.
Kini kehidupan Jeni berada di titik berbeda. Dunia kecantikan yang dulu membesarkan namanya perlahan berganti dengan ruang sidang dan dokumen hukum. Perjalanan panjang masih menanti di depan.
Jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru telah disiapkan untuk menangani perkara tersebut. Surat dakwaan sedang disusun. Setelah seluruh persiapan selesai, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat penting. Dunia kecantikan berkembang sangat cepat. Kepercayaan konsumen menjadi fondasi utama. Saat kepercayaan itu terguncang, dampaknya bisa meluas ke berbagai arah.
Sementara itu, Jeni memilih untuk fokus menjalani proses hukum. Di tengah sorotan yang terus mengarah kepadanya, satu harapan terus ia sampaikan. Ia ingin tetap sehat hingga seluruh proses berakhir dan putusan pengadilan dijatuhkan. R-02

