SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • 2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      11/06/2026  ❘  18:43 WIB
    • Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      11/06/2026  ❘  18:22 WIB
  • Nasional
    • KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      11/06/2026  ❘  20:34 WIB
    • Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      11/06/2026  ❘  18:06 WIB
    • BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      11/06/2026  ❘  12:15 WIB
    • Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      11/06/2026  ❘  11:58 WIB
  • Ekonomi
    • Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      11/06/2026  ❘  19:08 WIB
    • BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      11/06/2026  ❘  19:00 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      11/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      11/06/2026  ❘  11:41 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

      Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

      12/06/2026  ❘  05:42 WIB
    • Polsek Kuantan Mudik Ungkap Pencurian Kipas Angin di TK Islam Al-Khairat

      Polsek Kuantan Mudik Ungkap Pencurian Kipas Angin di TK Islam Al-Khairat

      12/06/2026  ❘  05:25 WIB
    • Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      11/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      11/06/2026  ❘  20:18 WIB
  • Umum
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      11/06/2026  ❘  20:01 WIB
    • Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      11/06/2026  ❘  20:00 WIB
    • Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

      Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

      11/06/2026  ❘  19:52 WIB
    • 9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

      9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
  • Sport
    • Bertahan Hingga 89 Menit, Garuda Muda Akhirnya Kebobolan di Ujung Laga

      Bertahan Hingga 89 Menit, Garuda Muda Akhirnya Kebobolan di Ujung Laga

      12/06/2026  ❘  05:18 WIB
    • Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Afrika Selatan Luka Parah Dibantai Mexico

      Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Afrika Selatan Luka Parah Dibantai Mexico

      12/06/2026  ❘  05:08 WIB
    • Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      11/06/2026  ❘  14:10 WIB
    • Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      11/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      11/06/2026  ❘  11:29 WIB
    • Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      11/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Skandal Investasi Maut BNI: Umat Katolik Aek Nabara Tolak Damai Murahan Rp 7 Miliar

13/04/2026  ❘  17:48 WIB • Daerah
Bagikan :
Skandal Investasi Maut BNI: Umat Katolik Aek Nabara Tolak Damai Murahan Rp 7 Miliar

Ilustrasi penggelapan dana umat Katolik Aek Nabara oleh oknum pimpinan BNI. Foto: SM News/Created by AI

SUMUT, SabangMerauke News -  Konflik antara Bank BNI dengan umat Katolik Aek Nabara, Sumatera Utara, semakin panas. Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara resmi menolak ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Ganti rugi ini malah dianggap sebagai penghinaan besar. 

Total kerugian nyata jemaat mencapai angka sangat fantastis, yaitu Rp 28 miliar. Bank BNI Pusat terkesan hanya ingin mencicil tanggung jawab hukum terhadap nasabah setia. Langkah ini memicu kemarahan ribuan jemaat yang merasa tabungan mereka dikhianati oleh sistem.

Kuasa hukum Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Gani Djemat, memberikan pernyataan sangat pedas terkait sengketa ini. Gani Djemat menilai tindakan bank plat merah tersebut melanggar prinsip kepercayaan perbankan. Perusahaan besar seharusnya memberikan perlindungan penuh bagi setiap nasabah tanpa kecuali apa pun.

"Kelalaian pengawasan internal perbankan tidak boleh membebani nasabah yang mengikuti prosedur resmi," tegas Gani Djemat, Senin, 13 April 2026. Gani melihat manajemen bank sengaja membatasi informasi verifikasi kerugian secara sepihak.

Investigasi Modus Deposito 'Halusinasi'

Pelaku utama skandal memuakkan ini adalah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Dia memulai aksi licin tersebut sejak awal tahun 2019 lalu. Si tangan panjang ini menawarkan produk investasi bodong bernama BNI Deposito Investment.

Andi Hakim menjanjikan bunga manis sebesar 8 persen per tahun bagi nasabah. Angka bunga tersebut jauh lebih tinggi daripada tawaran resmi produk bank pada umumnya. Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara akhirnya tergiur menanamkan modal dalam jumlah besar.

Dana investasi mengalir secara bertahap mulai dari Rp 2 miliar hingga angka puncak. Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, memegang bilyet deposito yang ditandatangani pejabat. Suster Natalia Situmorang yakin dokumen tersebut asli karena penyerahan terjadi di kantor bank.

"Andi memberikan bilyet deposito lengkap dengan tanda tangan Kepala Cabang BNI Rantauprapat saat itu," ujar Suster Natalia Situmorang. Setiap bulan, bunga sebesar 8 persen masuk secara rutin ke rekening koperasi jemaat. Total bunga terkumpul mencapai Rp 3 miliar sehingga pengurus gereja merasa sangat aman.

 

Tabir Gelap Terungkap di Rantauprapat

Bau busuk skandal mulai tercium tajam pada akhir bulan Desember tahun 2025 kemarin. Pengurus koperasi mengajukan pencairan dana jatuh tempo senilai total Rp 10 miliar. Andi Hakim berkelit dan meminta semua bilyet deposito lama untuk proses pembaruan.

Kejutan pahit datang pada tanggal 23 Februari 2026 dari Kepala Cabang BNI Rantauprapat. Manajemen bank menyatakan Andi Hakim Febriansyah sudah bukan merupakan pegawai resmi Bank BNI. Produk investasi BNI Deposito Investment ternyata tidak pernah terdaftar dalam sistem operasional bank.

Data internal menunjukkan uang nasabah tidak pernah masuk ke dalam kas resmi perusahaan. Oknum licin tersebut ternyata hanya bermain sandiwara menggunakan dokumen palsu buatan sendiri saja. Bank BNI hanya mengakui kerugian senilai Rp 7 miliar hasil hitungan internal mereka sendiri.

"Kami mencurigai dugaan skema besar di balik lamanya penanganan masalah ini," ungkap Gani Djemat. Gani Djemat melihat bank plat merah tersebut terkesan menghindari tanggung jawab ganti rugi. Proses verifikasi kerugian bahkan tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada manajemen CU PAN. 

Ancaman Pembungkaman Suara Umat

Upaya penyelesaian kasus ini justru diwarnai tindakan intimidasi halus kepada pimpinan umat Katolik. Kepala Kantor BNI Cabang Rantauprapat diduga mengirimkan dikte redaksi pesan kepada Pastor Ino. Manajemen meminta Pastor Vikaris Paroki Aek Nabara tersebut meredam suara kritis jemaat.

Mereka mendesak umat agar tidak menyebarluaskan berita skandal perbankan ini di media sosial. BNI juga melarang pimpinan gereja melakukan konferensi pers terkait hilangnya uang Rp 28 miliar. Tindakan ini sangat melukai hati nurani ribuan petani kecil yang menjadi korban penipuan.

"BNI diduga mencoba membatasi gerak seluruh umat untuk mengungkapkan permasalahan ini kepada publik," imbuh Gani Djemat. Padahal, Paroki sudah menyerahkan seluruh dokumen penting sebagai bukti penyidikan kepada polisi setempat. Kini Andi Hakim Febriansyah sudah mendekam dalam penjara setelah sempat kabur ke Australia.

Andi Hakim Febriansyah menyerahkan diri usai melarikan diri bersama istrinya ke luar negeri sana. Namun, pengakuan tersangka saja tidak cukup untuk mengembalikan keringat ribuan jemaat yang hilang. Jemaat menuntut tanggung jawab institusi secara penuh berdasarkan aturan hukum perlindungan konsumen terbaru.

 

Jeritan 1.900 Petani Kecil

Dampak penggelapan dana ini sangat menghancurkan sendi ekonomi anggota koperasi gereja tersebut. Terdapat lebih dari 1.900 anggota koperasi yang mayoritas bekerja sebagai buruh tani sawit. Mereka menabung mulai dari Rp 10.000 setiap minggu demi masa depan anak cucu.

Koperasi ini sudah berdiri kokoh selama 40 tahun melayani kebutuhan finansial masyarakat kecil. Kini nasabah tidak bisa mencicil biaya sekolah anak maupun modal usaha pertanian mereka. Dana persembahan umat dan kas gereja turut lenyap ditelan kerakusan oknum bank tersebut.

Duka mendalam menyelimuti setiap pertemuan jemaat yang menanti kepastian nasib uang simpanan mereka. Banyak lansia kehilangan uang pengobatan karena tabungan hari tua habis tidak bersisa lagi. Manajemen BNI seharusnya melihat wajah-wajah lelah para petani yang menjadi korban sistem mereka.

Bank BNI seolah menutup mata terhadap prinsip tanggung jawab korporasi atas perbuatan pegawai. Padahal, Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan bank melindungi keamanan dana setiap nasabah. Perusahaan besar tidak boleh bersembunyi di balik kata "oknum" saat sistem pengawasan gagal. 

Tekanan Politik dari DPRD Sumut

Gelombang protes kini merambah hingga ke kursi empuk gedung DPRD Sumatera Utara, Medan. Ebenejer Sitorus selaku anggota Komisi E DPRD Sumut menuntut pengembalian uang secara utuh. Politisi Partai Hanura ini menilai perbankan plat merah sudah gagal menjaga amanah rakyat.

"BNI tidak memiliki alasan apa pun untuk tidak mengembalikan seluruh dana nasabah tersebut," tegas Ebenejer Sitorus, Senin siang, 13 April 2026.Baginya, uang Rp 28 miliar merupakan hasil jerih payah umat selama berpuluh-puluh tahun.

Tanggung jawab institusi negara tidak bisa hilang hanya karena perbuatan satu orang oknum. Kejadian ini merupakan pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap keamanan perbankan nasional kita. Ebenejer Sitorus khawatir masyarakat akan takut menyimpan uang di bank milik negara sendiri.

"Kalau bank negara saja tidak mampu melindungi dana nasabah, ini sangat berbahaya," lanjut Ebenejer Sitorus. Ketua DPD Partai Hanura Asahan ini mengecam sikap BNI yang terkesan mengulur waktu penyelesaian. Pembayaran sebagian senilai Rp 7 miliar bukan solusi akhir bagi nasabah yang sedang menderita. 

 

Menunggu Taji Lembaga Pengawas

Negara harus segera turun tangan menyelesaikan konflik antara rakyat kecil dan raksasa keuangan. OJK perlu memberikan sanksi administratif berat hingga pembatasan kegiatan usaha Bank BNI Rantauprapat. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mendalami unsur pidana korporasi dalam skandal besar ini.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga berwenang melakukan proses hukum lanjutan terhadap manajemen terkait. DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMN yang merugikan rakyat banyak. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur internal bank yang berbelit dan tidak transparan.

"Jangan biarkan rakyat kecil dirugikan. Semua instrumen hukum harus segera digunakan," pungkas Ebenejer Sitorus. Seluruh elemen masyarakat kini menanti keberanian pemerintah membela hak warga negara yang terzalimi. Uang jemaat harus kembali seratus persen tanpa ada potongan atau alasan teknis apa pun.

Harapan pemulihan dana menjadi fokus utama pengurus Paroki Santo Fransiskus Assisi saat ini. Mereka tetap memberikan dukungan spiritual bagi anggota koperasi yang sedang mengalami kesulitan hidup. Koperasi gereja harus segera beroperasi kembali demi melayani kebutuhan ekonomi jemaat di daerah.

Skandal Aek Nabara menjadi pelajaran pahit bagi dunia perbankan dalam mengelola kepercayaan masyarakat. Pendidikan literasi keuangan bagi masyarakat desa perlu ditingkatkan agar tidak mudah tergiur oleh bunga tinggi. Namun, sistem pengawasan internal bank tetap menjadi benteng utama perlindungan uang milik nasabah. R-02

Editor: Krisman
Tags :BNIAek NabaraUmat KatolikPenggelapan Uang NasabahParoki Santo Fransiskus Assisi

BERITA TERKAIT :

  • Tangisan Suster Natalia Pecah! Dana Umat Katolik Rp28 Miliar Raib, BNI Hanya Mau Ganti Seperempat

    Tangisan Suster Natalia Pecah! Dana Umat Katolik Rp28 Miliar Raib, BNI Hanya Mau Ganti Seperempat

    Daerah •
    10/04/2026 ❘ 20:01 WIB
  • Update Kasus Eks Bos BNI Tipu Umat Katolik: Penyidik Lengkapi Administrasi Penyitaan Aset Tersangka

    Update Kasus Eks Bos BNI Tipu Umat Katolik: Penyidik Lengkapi Administrasi Penyitaan Aset Tersangka

    Daerah •
    10/04/2026 ❘ 19:51 WIB
  • Pelarian Mewah ke Australia Tamat! Eks Bos BNI Penggelap Dana Umat Katolik Rp28 M Akhirnya Diciduk

    Pelarian Mewah ke Australia Tamat! Eks Bos BNI Penggelap Dana Umat Katolik Rp28 M Akhirnya Diciduk

    Daerah •
    31/03/2026 ❘ 08:26 WIB
  • Kabur ke Australia Bawa Uang Umat Katolik Rp28 M, Polisi Sita Harta Mantan Kepala BNI

    Kabur ke Australia Bawa Uang Umat Katolik Rp28 M, Polisi Sita Harta Mantan Kepala BNI

    Daerah •
    29/03/2026 ❘ 11:34 WIB
  • Larikan Uang Jemaat Gereja Rp28 M, Jejak Kepala BNI di Sumut Terendus di Negeri Kanguru

    Larikan Uang Jemaat Gereja Rp28 M, Jejak Kepala BNI di Sumut Terendus di Negeri Kanguru

    Daerah •
    27/03/2026 ❘ 22:14 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan