Skandal Investasi Maut BNI: Umat Katolik Aek Nabara Tolak Damai Murahan Rp 7 Miliar
Ilustrasi penggelapan dana umat Katolik Aek Nabara oleh oknum pimpinan BNI. Foto: SM News/Created by AI
SUMUT, SabangMerauke News - Konflik antara Bank BNI dengan umat Katolik Aek Nabara, Sumatera Utara, semakin panas. Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara resmi menolak ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Ganti rugi ini malah dianggap sebagai penghinaan besar.
Total kerugian nyata jemaat mencapai angka sangat fantastis, yaitu Rp 28 miliar. Bank BNI Pusat terkesan hanya ingin mencicil tanggung jawab hukum terhadap nasabah setia. Langkah ini memicu kemarahan ribuan jemaat yang merasa tabungan mereka dikhianati oleh sistem.
Kuasa hukum Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Gani Djemat, memberikan pernyataan sangat pedas terkait sengketa ini. Gani Djemat menilai tindakan bank plat merah tersebut melanggar prinsip kepercayaan perbankan. Perusahaan besar seharusnya memberikan perlindungan penuh bagi setiap nasabah tanpa kecuali apa pun.
"Kelalaian pengawasan internal perbankan tidak boleh membebani nasabah yang mengikuti prosedur resmi," tegas Gani Djemat, Senin, 13 April 2026. Gani melihat manajemen bank sengaja membatasi informasi verifikasi kerugian secara sepihak.
Investigasi Modus Deposito 'Halusinasi'
Pelaku utama skandal memuakkan ini adalah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Dia memulai aksi licin tersebut sejak awal tahun 2019 lalu. Si tangan panjang ini menawarkan produk investasi bodong bernama BNI Deposito Investment.
Andi Hakim menjanjikan bunga manis sebesar 8 persen per tahun bagi nasabah. Angka bunga tersebut jauh lebih tinggi daripada tawaran resmi produk bank pada umumnya. Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara akhirnya tergiur menanamkan modal dalam jumlah besar.
Dana investasi mengalir secara bertahap mulai dari Rp 2 miliar hingga angka puncak. Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, memegang bilyet deposito yang ditandatangani pejabat. Suster Natalia Situmorang yakin dokumen tersebut asli karena penyerahan terjadi di kantor bank.
"Andi memberikan bilyet deposito lengkap dengan tanda tangan Kepala Cabang BNI Rantauprapat saat itu," ujar Suster Natalia Situmorang. Setiap bulan, bunga sebesar 8 persen masuk secara rutin ke rekening koperasi jemaat. Total bunga terkumpul mencapai Rp 3 miliar sehingga pengurus gereja merasa sangat aman.
Tabir Gelap Terungkap di Rantauprapat
Bau busuk skandal mulai tercium tajam pada akhir bulan Desember tahun 2025 kemarin. Pengurus koperasi mengajukan pencairan dana jatuh tempo senilai total Rp 10 miliar. Andi Hakim berkelit dan meminta semua bilyet deposito lama untuk proses pembaruan.
Kejutan pahit datang pada tanggal 23 Februari 2026 dari Kepala Cabang BNI Rantauprapat. Manajemen bank menyatakan Andi Hakim Febriansyah sudah bukan merupakan pegawai resmi Bank BNI. Produk investasi BNI Deposito Investment ternyata tidak pernah terdaftar dalam sistem operasional bank.
Data internal menunjukkan uang nasabah tidak pernah masuk ke dalam kas resmi perusahaan. Oknum licin tersebut ternyata hanya bermain sandiwara menggunakan dokumen palsu buatan sendiri saja. Bank BNI hanya mengakui kerugian senilai Rp 7 miliar hasil hitungan internal mereka sendiri.
"Kami mencurigai dugaan skema besar di balik lamanya penanganan masalah ini," ungkap Gani Djemat. Gani Djemat melihat bank plat merah tersebut terkesan menghindari tanggung jawab ganti rugi. Proses verifikasi kerugian bahkan tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada manajemen CU PAN.
Ancaman Pembungkaman Suara Umat
Upaya penyelesaian kasus ini justru diwarnai tindakan intimidasi halus kepada pimpinan umat Katolik. Kepala Kantor BNI Cabang Rantauprapat diduga mengirimkan dikte redaksi pesan kepada Pastor Ino. Manajemen meminta Pastor Vikaris Paroki Aek Nabara tersebut meredam suara kritis jemaat.
Mereka mendesak umat agar tidak menyebarluaskan berita skandal perbankan ini di media sosial. BNI juga melarang pimpinan gereja melakukan konferensi pers terkait hilangnya uang Rp 28 miliar. Tindakan ini sangat melukai hati nurani ribuan petani kecil yang menjadi korban penipuan.
"BNI diduga mencoba membatasi gerak seluruh umat untuk mengungkapkan permasalahan ini kepada publik," imbuh Gani Djemat. Padahal, Paroki sudah menyerahkan seluruh dokumen penting sebagai bukti penyidikan kepada polisi setempat. Kini Andi Hakim Febriansyah sudah mendekam dalam penjara setelah sempat kabur ke Australia.
Andi Hakim Febriansyah menyerahkan diri usai melarikan diri bersama istrinya ke luar negeri sana. Namun, pengakuan tersangka saja tidak cukup untuk mengembalikan keringat ribuan jemaat yang hilang. Jemaat menuntut tanggung jawab institusi secara penuh berdasarkan aturan hukum perlindungan konsumen terbaru.
Jeritan 1.900 Petani Kecil
Dampak penggelapan dana ini sangat menghancurkan sendi ekonomi anggota koperasi gereja tersebut. Terdapat lebih dari 1.900 anggota koperasi yang mayoritas bekerja sebagai buruh tani sawit. Mereka menabung mulai dari Rp 10.000 setiap minggu demi masa depan anak cucu.
Koperasi ini sudah berdiri kokoh selama 40 tahun melayani kebutuhan finansial masyarakat kecil. Kini nasabah tidak bisa mencicil biaya sekolah anak maupun modal usaha pertanian mereka. Dana persembahan umat dan kas gereja turut lenyap ditelan kerakusan oknum bank tersebut.
Duka mendalam menyelimuti setiap pertemuan jemaat yang menanti kepastian nasib uang simpanan mereka. Banyak lansia kehilangan uang pengobatan karena tabungan hari tua habis tidak bersisa lagi. Manajemen BNI seharusnya melihat wajah-wajah lelah para petani yang menjadi korban sistem mereka.
Bank BNI seolah menutup mata terhadap prinsip tanggung jawab korporasi atas perbuatan pegawai. Padahal, Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan bank melindungi keamanan dana setiap nasabah. Perusahaan besar tidak boleh bersembunyi di balik kata "oknum" saat sistem pengawasan gagal.
Tekanan Politik dari DPRD Sumut
Gelombang protes kini merambah hingga ke kursi empuk gedung DPRD Sumatera Utara, Medan. Ebenejer Sitorus selaku anggota Komisi E DPRD Sumut menuntut pengembalian uang secara utuh. Politisi Partai Hanura ini menilai perbankan plat merah sudah gagal menjaga amanah rakyat.
"BNI tidak memiliki alasan apa pun untuk tidak mengembalikan seluruh dana nasabah tersebut," tegas Ebenejer Sitorus, Senin siang, 13 April 2026.Baginya, uang Rp 28 miliar merupakan hasil jerih payah umat selama berpuluh-puluh tahun.
Tanggung jawab institusi negara tidak bisa hilang hanya karena perbuatan satu orang oknum. Kejadian ini merupakan pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap keamanan perbankan nasional kita. Ebenejer Sitorus khawatir masyarakat akan takut menyimpan uang di bank milik negara sendiri.
"Kalau bank negara saja tidak mampu melindungi dana nasabah, ini sangat berbahaya," lanjut Ebenejer Sitorus. Ketua DPD Partai Hanura Asahan ini mengecam sikap BNI yang terkesan mengulur waktu penyelesaian. Pembayaran sebagian senilai Rp 7 miliar bukan solusi akhir bagi nasabah yang sedang menderita.
Menunggu Taji Lembaga Pengawas
Negara harus segera turun tangan menyelesaikan konflik antara rakyat kecil dan raksasa keuangan. OJK perlu memberikan sanksi administratif berat hingga pembatasan kegiatan usaha Bank BNI Rantauprapat. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mendalami unsur pidana korporasi dalam skandal besar ini.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga berwenang melakukan proses hukum lanjutan terhadap manajemen terkait. DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMN yang merugikan rakyat banyak. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur internal bank yang berbelit dan tidak transparan.
"Jangan biarkan rakyat kecil dirugikan. Semua instrumen hukum harus segera digunakan," pungkas Ebenejer Sitorus. Seluruh elemen masyarakat kini menanti keberanian pemerintah membela hak warga negara yang terzalimi. Uang jemaat harus kembali seratus persen tanpa ada potongan atau alasan teknis apa pun.
Harapan pemulihan dana menjadi fokus utama pengurus Paroki Santo Fransiskus Assisi saat ini. Mereka tetap memberikan dukungan spiritual bagi anggota koperasi yang sedang mengalami kesulitan hidup. Koperasi gereja harus segera beroperasi kembali demi melayani kebutuhan ekonomi jemaat di daerah.
Skandal Aek Nabara menjadi pelajaran pahit bagi dunia perbankan dalam mengelola kepercayaan masyarakat. Pendidikan literasi keuangan bagi masyarakat desa perlu ditingkatkan agar tidak mudah tergiur oleh bunga tinggi. Namun, sistem pengawasan internal bank tetap menjadi benteng utama perlindungan uang milik nasabah. R-02

