Pertamina Hulu Rokan Setop Total Aktivitas Rig Usai Kecelakaan Kerja Maut Beruntun, Buruh Migas Gigit Jari Cuma Terima Gaji Pokok
Menara rig milik PT Arthindo Utama, mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) rubuh pada Senin, 24 November 2025 lalu menewaskan seorang pekerja. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah pekerja migas di Blok Rokan merasakan imbas penghentian total (shut down) seluruh aktivitas proyek rig sumur minyak oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Langkah shut down rig diambil imbas kecelakaan kerja maut beruntun yang terjadi sepanjang November hingga Desember 2025 lalu.
"Karena kebijakan shut down ditempuh oleh PHR sejak Desember 2025 lalu, kami hanya menerima gaji pokok sesuai besaran upah minimum sektoral migas. Ekonomi keluarga kami terancam," kata seorang buruh kontrak migas kepada SabangMerauke News, Rabu (14/1/2026).
Sang pekerja mengaku ia dan rekan-rekannya hanya diperintahkan perusahaan dalam posisi standby, tanpa aktivitas lapangan.
"Kami sekarang hanya bikin laporan saja. Kalau kerjaan lapangan tak ada lagi," terangnya.
Ia menyebut di perusahaan tempatnya bekerja, tidak terjadi kecelakaan kerja. Namun, perusahaannya justru diperintahkan PHR untuk shut down, berimbas pada penghentian pengajuan invoice perusahaan ke PHR.
"Gara-gara kecelakaan kerja di perusahaan lain, kami sekarang ikut kena imbasnya. Ini kan sebenarnya tidak adil. Orang lain yang berbuat, kami ke getahnya, " katanya lagi.
Menurutnya, penghentian secara total (shut) down aktivitas rig menyebabkan penghasilan mereka terjun bebas, hanya mendapatkan gaji pokok. Padahal, dalam kondisi normal para buruh migas bisa memperoleh uang lembur dari kelebihan jam kerja.
"Kalau hanya terima gaji pokok, mana bisa dapur keluarga kami mengepul. Kami berharap PHR lebih objektif dan rasional dalam mengambil keputusan," katanya.
Kecelakaan Kerja Maut Beruntun di Blok Rokan
Sebelumnya diwartakan, kecelakaan kerja (fatality) kembali terjadi di Blok Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Selasa (23/12/2025). Seorang pekerja inisial M (44) tewas karena tertimpa material rig proyek sumur minyak.
Peristiwa naas ini terjadi di Sumur Seruni-22, Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. Korban M, merupakan pekerja PT Indrillco Bakti (IDB) yang merupakan mitra kerja PT PHR.
Insiden fatality berulang ini terjadi berselang sebulan, setelah kasus sejenis terjadi pada Senin 24 November 2025 lalu. Dalam peristiwa naas tersebut, korban Anggiat Sianturi (43) juga tewas ditempat karena tertimpa menara rig proyek sumur minyak 4P-84B, Duri Field, Kabupaten Bengkalis, Riau. Anggiat merupakan pekerja PT Arthindo Utama, mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sementara, dua orang rekannya mengalami cacat akibat luka serius. Kasus ini belum jelas penyelesaiannya secara hukum oleh otoritas terkait.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, insiden fatality yang menewaskan korban M, akibat tertimpa lubricator yang jatuh saat aktivitas laydown swab tool. Kejadian berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 01.20 dini hari.
Pada saat rangkaian swab tool diangkat, lubricator diduga tersangkut di bagian dari menara rig. Saat itu, korban M sedang mengatur posisi sinker bar di working platform, tiba-tiba lubricator yang tersangkut jatuh dan menimpanya.
Manajemen PT PHR telah mengonfirmasi peristiwa fatality tersebut. Eviyanti Rofraida, Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyampaikan duka cita atas tewasnya pekerja tersebut.
"Penyebab insiden masih dalam penyelidikan dan kami akan investigasi secara intensif dalam insiden ini. Aktivitas PT IDB di lokasi kejadian telah dihentikan sebagai upaya memastikan keamanan dan keselamatan di lapangan," kata Eviyanti Rofraida lewat keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Selasa siang.
Eviyanti mengklaim PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja sebagai prioritas utama dalam operasi di Wilayah Kerja Rokan.
Jejak Maut Pekerja di Blok Rokan
Blok Rokan di Provinsi Riau seolah menjadi lapangan maut bagi para buruh migas. Rentetan kecelakaan kerja terus terjadi, secara khusus ketika ladang minyak ini dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak 9 Agustus 2021 lalu. PT PHR ditunjuk menjadi pengelola Blok Rokan, pasca habisnya masa konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang telah bercokol puluhan tahun di ladang minyak tersebut.
Berdasarkan data yang diolah SabangMerauke News, sedikitnya telah terjadi 13 kecelakaan kerja yang merenggut belasan jiwa para buruh di Blok Rokan. Para pekerja umumnya merupakan buruh dari perusahaan mitra (kontraktor) PT PHR.
Selain itu, terjadi pula satu kasus non kecelakaan kerja yang merenggut dua nyawa bocah kakak beradik di Rokan Hilir dalam wilayah operasional PT PHR. Kedua anak tersebut masuk ke kolam limbah pengeboran minyak yang tidak diawasi dengan baik.
Kasus demi kasus terjadi, seolah tak pernah ada koreksi dan pembelajaran yang dipetik. Korban terus berjatuhan di tengah ambisi untuk meningkatkan produksi minyak Blok Rokan yang pernah menyentuh angka fantastis 1 juta barel per hari (BPH) pada era tahun 80an silam.
Ironisnya, kasus kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi di Blok Rokan, serasa tanpa ada implikasi hukum yang serius. Penegakan hukum ketenagakerjaan, termasuk pidana atas hilangnga nyawa manusia, seakan tak berjalan dan hening begitu saja.
Belum pernah ada jerat hukum dikenakan kepada petinggi perusahaan, baik dari PT PHR maupun mitra kerjanya. Jika pun ada, orang yang dijerat hukum hanya dari kalangan pekerja lapangan, itu pun dengan pidana hukum yang ringan.
Berikut daftar 14 kasus kecelakaan kerja dan non kerja yang telah merenggut nyawa manusia di Blok Rokan sejak 9 Agustus 2021 hingga saat ini:
1. Pada Kamis, 9 Desember 2021 seorang pekerja inisial IZ (25), karyawan PT Asia Petrocom Service (APS) tewas akibat tertimpa boom crane di bagian kepala saat proses pemindahan penyangga boom. Peristiwa terjadi di Rig Airlangga-55 Sumur Bekasap-206.
2. Pada Rabu, 27 Juli 2022, pekerja PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) meninggal dunia. Korban berinisial SPD (56), meninggal saat sedang istirahat. Ia mengalami hilang keseimbangan dan tak sadarkan diri. Peristiwa terjadi Manggala North P01/P18, Kabupaten Rokan Hilir.
3. Pada 30 Juli 2022, seorang karyawan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninggal dunia. Korban inisial FNC (57) bekerja sebagai operator di Duri Camp.
Sebelum meninggal, korban merasa sesak di dada ketika sedang menaiki tangga lantai dua menuju control room.
4. Pada Kamis, 17 November 2022, karyawan PT Asrindo Citraseni Satria inisial HMT (53) meninggal dunia. Kejadian berlangsung di Rig ACS-24 lokasi Minas 4A-44.
Korban meninggal pada saat pekerja (driller) sedang menunggu pelaksanaan Daily Check Up (DCU) sebelum mulai bekerja. Ia merasa pusing dan beristirahat di access control.
5. Pada Minggu, 20 November 2022, karyawan PT Asia Petrocom Service (APS) inisial YND (25) meninggal dunia. Korban bekerja pada posisi operator dozer di Rig APS-752 lokasi Kota Batak 501.
Ia meninggal ketika sedang beristirahat di dekat unit dozer yang terparkir dan belum melakukan pekerjaan. Ia ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri.
6. Pada Minggu, 20 November 2022, karyawan PT Andalan Permata Buana (APB) inisial ER (56) meninggal dunia. Korban merupakan driver ambulans di Klinik Minas PHR WK Rokan.
Saat itu ia sedang beristirahat di kamar driver Klinik Minas ketika menunggu pergantian shift. Saat itu ia ditemukan sedang tak sadarkan diri.
7. Pada Sabtu, 24 Desember 2022, karyawan PT Berkat Karunia Phala inisial SUP (59) meninggal dunia. Sebelumnya merasa tidak enak badan dan menghentikan pekerjaan untuk menuju ke Puskesmas. Setelah merasa baik, di perjalanan menuju Pekanbaru, ia merasa sesak nafas dan kembali ke RSUD Minas hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
8. Pada Rabu, 18 Januari 2023, seorang pekerja bernama Derikson Siregar tewas usai tertimpa Full Opening Safety Valve (FOSV) di Rig-06 pengeboran minyak milik PT PHR di lokasi Minas 5D-28. Derikson merupakan pekerja PT Asrindo Citraseni Satria (ACS).
9. Pada Jumat, 24 Februari 2023, sebanyak 3 orang pekerja PT Pamunah Prasadah Limbah Industri (PPLI) tewas karena masuk ke dalam tangki pengelolaan limbah di CMTF Balam, Rokan Hilir. Ketiga korban tersebut bernama Hendri, Dedi Krismanto dan Ade Ilham.
Ketiga korban meninggal dunia karena keracunan zat kimia di dalam tangki CMTF Balam.
10. Pada Rabu, 15 Maret 2023, pekerja subkontraktor PT ADK pada proyek Work Unit Rate (WUR) Earth Work (EW) mengalami kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja di lokasi dengan kode wilayah Pinang 23 ini menyebabkan buruh bertugas sebagai rigger, Ricki Harianto Hutasoit mengalami luka. Ricki disebut terjepit di bawah alat berat boom crane saat melakukan piling pipe support di lokasi kerja.
11. Jumat, 2 Juni 2023, seorang pekerja PT Berkat Karunia Pahala (BKP) yang merupakan mitra PHR bergerak di bidang pemeliharaan (maintenance), mengalami luka berat. Insiden ini terjadi 7E Yard PHR di Kecamatan Minas,.
Korban bernama Gernot, kaki belakangnya terluka, hingga harus ditambal dengan sebanyak delapan jahitan.
12. Pada Kamis, 8 Juni 2023, kecelakaan kerja menyebabkan 3 orang pekerja PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) mengalami luka bakar akibat ledakan. Peristiwa ledakan terjadi di Pit Optimization Area Gathering Station (GS) I Minas, Siak, Riau.
Ketiga korban teridentifikasi berinisial WK (37) merupakan supervisor dan PMCoW, inisial KK (37) dan CDS (22) masing-masing bekerja sebagai mekanik.
13. Pada Selasa, 22 April 2025, dua orang anak kakak-beradik tewas tenggelam di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rokan Hilir. Kedua korban masuk ke dalam kolam lumpur (mud pid) bekas lokasi kerja PT PHR, tepatnya di area Petani 55 di Kilometer 24, Jalan Asoka, Rantau Kopar, Rokan Hilir, Riau.
Kedua korban teridentifikasi bernama Ferdiansyah Ramadhan (4) dan adiknya Fahri Prada Winata (2).
14. Kejadian terbaru pada Senin (24/11/2025), sebanyak 3 pekerja PT Arthindo Utama yang merupakan mitra kerja PT PHR menjadi korban kecelakaan kerja. Satu orang meninggal dunia di tempat, dan dua orang lainnya mengalami luka serius permanen.
Kejadian maut ini terjadi di lokasi 4P-84B, Duri Field, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Minim Penegakan Hukum
Padahal, republik ini telah memiliki seabrek regulasi sektor ketenagakerjaan. Di antaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Termasuk Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 187 tahun 2006 tentang Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Konvensi ILO Nomor 155 tahun 1981 mengenai K3 (OSH).
Di era PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkuasa, Blok Rokan seolah menjadi arena maut bagi pekerja migas. Hanya dalam tempo sekitar 4 tahun mengelola Blok Rokan, rentatan kasus kecelakaan kerja terus berlangsung.
Sangat kontras bila dibandingkan ketika PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi pengelola Blok Rokan. Di mana kasus fatality sangat jarang terjadi dan tergolong merupakan peristiwa yang langka.
Hal lain yang disoroti yakni, adanya kesan permisifitas terhadap mitra kerja PHR yang terlibat dalam kasus kecelakaan kerja. Dimana, perusahaan yang terlibat kecelakaan kerja masih terus mendapat pekerjaan di Blok Rokan. (R-03)

