SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • Rupiah Tertekan, Pemerintah Izinkan Harga Obat Naik hingga 20 Persen

      Rupiah Tertekan, Pemerintah Izinkan Harga Obat Naik hingga 20 Persen

      13/06/2026  ❘  20:38 WIB
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
  • Ekonomi
    • Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2029 Arena Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah

      Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2029 Arena Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah

      13/06/2026  ❘  17:45 WIB
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
  • Politik
    • Panas! PDIP Tegaskan Jokowi Dipecat Desember 2024, Sindir Keras Gabung PSI

      Panas! PDIP Tegaskan Jokowi Dipecat Desember 2024, Sindir Keras Gabung PSI

      14/06/2026  ❘  08:21 WIB
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
  • Hukrim
    • Tiga Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Korban Pencabulan Anak Terus Datangi Polres Meranti, Polisi Sebut Kasus Tetap Berproses

      Tiga Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Korban Pencabulan Anak Terus Datangi Polres Meranti, Polisi Sebut Kasus Tetap Berproses

      13/06/2026  ❘  19:36 WIB
    • Polisi Tangkap 69 Orang Usai Gerebek Tempat Judi Berkedok Timezone, Ada Main Tembak Ikan dan Burung

      Polisi Tangkap 69 Orang Usai Gerebek Tempat Judi Berkedok Timezone, Ada Main Tembak Ikan dan Burung

      13/06/2026  ❘  19:04 WIB
    • Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      13/06/2026  ❘  17:56 WIB
    • Tiga Bocah Silver di Pelalawan Mengaku Takut Pulang Jika Tidak Bawa Uang Rp500 Ribu

      Tiga Bocah Silver di Pelalawan Mengaku Takut Pulang Jika Tidak Bawa Uang Rp500 Ribu

      13/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Waspada Orang Tua, Anak Kecanduan Media Sosial Terancam Sulit Berempati dan Bersosialisasi

      Waspada Orang Tua, Anak Kecanduan Media Sosial Terancam Sulit Berempati dan Bersosialisasi

      14/06/2026  ❘  07:34 WIB
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
  • Riau
    • UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru

      UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru

      13/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      13/06/2026  ❘  17:08 WIB
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
  • Sport
    • Qatar Curi Poin dari Swiss, Gol Menit 90+4 Ubah Segalanya

      Qatar Curi Poin dari Swiss, Gol Menit 90+4 Ubah Segalanya

      14/06/2026  ❘  08:21 WIB
    • Brasil Ditahan Maroko 1-1, Gol Vinicius Junior Selamatkan Selecao

      Brasil Ditahan Maroko 1-1, Gol Vinicius Junior Selamatkan Selecao

      14/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • Alwi Farhan Menggila di Sydney, Tiket Final Australian Open 2026 Berhasil Diamankan

      Alwi Farhan Menggila di Sydney, Tiket Final Australian Open 2026 Berhasil Diamankan

      13/06/2026  ❘  20:43 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Akhiri Piala AFF dengan Kemenangan, Gol Algazani Jadi Penentu

      Timnas Indonesia U-19 Akhiri Piala AFF dengan Kemenangan, Gol Algazani Jadi Penentu

      13/06/2026  ❘  20:41 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Satgas PKH Tancap Gas, Mulai Gencar Pasang Plang di Kebun Sawit dalam Areal Hutan Tanaman Industri di Riau

22/06/2025  ❘  17:27 WIB • Hukrim
Bagikan :
Satgas PKH Tancap Gas, Mulai Gencar Pasang Plang di Kebun Sawit dalam Areal Hutan Tanaman Industri di Riau

Penancapan plang Satgs PKH di areal perkebunan kelapa sawit diduga berada dalam area Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menggencarkan operasinya di wilayah Provinsi Riau. Setelah sejak dua pekan lalu Satgas PKH secara progresif menancapkan plang penguasaan sejumlah kawasan hutan konservasi, kini Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut mulai menyasar perkebunan kelapa sawit di areal yang diklaim sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI). 

Pemasangan plang di area kebun sawit dalam kawasan HTI telah dilakukan di daerah Sorek-Bunut di wilayah Kabupaten Pelalawan sejak dua hari lalu. Diduga, lokasi pemasangan plang diklaim sebagai area HTI yang dikelola PT Arara Abadi. Namun, belum ada penjelasan dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan Sinarmas Forestry tersebut. 

Selain itu, penancapan plang di kebun sawit yang menyasar area HTI juga terjadi di sejumlah tempat lainnya. Antara lain di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hulu. 

"Benar, Satgas PKH telah bergerak di lapangan memasang plang pada area Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami kelapa sawit," kata sumber SabangMerauke News, Minggu (23/6/2025). 

Pemasangan plang Satgas PKH di kawasan HTI ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial. Jika selama ini kasus TNTN yang menjadi pusat perhatian, maka selanjutnya keberadaan kebun sawit di areal HTI menjadi target. 

"Siap-siap masyarakat yang punya kebun sawit di areal klaim HTI. Setelah TNTN dan hutan konservasi lainnya, kita yang akan kena," demikian komentar seorang netizen di media sosial. 

Target Satgas PKH yang menyasar kebun sawit di areal HTI ini diperkirakan akan cukup luas. Mengingat banyaknya terjadi konflik pengelolaan HTI dengan masyarakat di Riau. Klaim HTI yang dikantongi perusahaan dari Kementerian Kehutanan, berbenturan dengan aktivitas pengelolaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat pekebun sawit. 

Sebelumnya, dua pekan lalu, Satgas PKH telah memanggil bos PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Mulia Nauli di posko Satgas PKH yang berada dalam kompleks Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepada SabangMerauke News, Mulia Nauli menyatakan dirinya datang untuk memberikan keterangan berkaitan dengan batas izin konsesi perusahaan. 

"Menyampaikan dan berikan keterangan batas izin konsesi perusahaan," terang Mulia Nauli lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi SabangMerauke News pada Rabu (28/5/2025) lalu. 

Kemungkinan besar, sejumlah perusahaan HTI lain di Riau juga telah menyampaikan konfirmasi dan klarifikasi berkaitan dengan batas-batas konsesi yang mereka miliki ke Satgas PKH. 

Di Riau, terdapat dua korporasi kehutanan raksasa dan afiliasinya, menguasai lebih dari satu juta hektare kawasan hutan yang ditanami oleh akasia maupun eukaliptus. Dua jenis kayu monokultur tersebut merupakan bahan baku industri pulp dan paper, serta serat rayon yang dikembangkan pada industri tekstil. Kedua perusahaan tersebut yakni APRIL dan APP lewat sayap industrinya PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Sejumlah konflik terjadi silih berganti antara perusahaan HTI dan masyarakat di Riau. 

Sasar Hutan Konservasi

Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menancapkan plang penguasaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Langkah ini menandai aksi progresif Satgas PKH menertibkan praktik alih fungsi kawasan hutan konservasi di Riau yang dilakukan sejak dua pekan lalu. 

Pemasangan plang dilakukan Satgas PKH pada Minggu (15/6/2025) lalu. Lokasi pemasangan plang ditempatkan di areal kebun sawit produktif. 

Sebelumnya, Satgas PKH juga telah memasang plang di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Suaka Margasatwa Balai Raja, Suaka Margasatwa Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Riau. 

Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil ditunjuk pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Riau Nomor Kpts.342/XI/1983 tanggal 3 November 1983, dengan luas sekitar 50.000 hektar. Kemudian dilakukan penunjukan oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas 84.967 hektar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, yang selanjutnya diubah dengan SK.314/MenLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 jo SK.393/MenLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 tanggal 23 Mei 2016, kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil ditunjuk kembali dengan luas mencapai 78.294,45 hektare. Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil terhampar di wilayah administratif Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Hutan konservasi ini merupakan zona inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang ditetapkan lewat sidang ke-21 International Coordinating Council (ICC) Man and Biosphere (MAB) UNESCO di Jeju, Korea Selatan pada 26 Mei 2009 silam. Korporasi kehutanan Asia Pulp and Paper (APP Sinar Mas Forestry) merupakan pihak yang aktif mendorong pengajuan status Cagar Biosfer tersebut. 

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (CB-GSKBB) merupakan salah satu dari 20 cagar biosfer di Indonesia, dari keseluruhan 748 cagar biosfer dunia yang tersebar di 134 negara. Namun, dalam realitasnya, pembukaan kebun kelapa sawit dan perambahan liar di kawasan ini kadung masif terjadi.

Karakteristik Flora dan Fauna

Penunjukan kawasan Giam Siak Kecil sebagai suaka margasatwa diperuntukkan bagi perlindungan kehidupan liar khususnya mamalia besar, yaitu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), beruang madu (Helarctos malayanus), tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum). 

Kawasan ini ditata dalam beberapa blok, mencakup Blok Perlindungan seluas 63.793,33 hektar (81,48%), Blok Pemanfaatan seluas 4.174,87 hektar (5,33%), Blok Rehabilitasi seluas 334,68 hektar (0,43%), Blok Religi, Budaya dan Sejarah seluas 3,23 hektar (0,004%) serta Blok Khusus seluas 9.988,34 hektar (12,76%).

Hutan konservasi ini memiliki kekayaan flora antara lain, giam (Cotylelobium spp), meranti (Shorea sp. ), kempas (Koompasia malaccensis), pulai (Alsthonia spp.), gerunggang (Syzygium sp.) dan nibung (Oncosperma tigillarium). Juga terdapat jenis fauna gajah (Elephas maximus sumatranus), beruang madu (Helarctos malayanus), harimau dahan (Neofelis nebulusa), harimau sumatra (Panthera tigris), buaya muara (Crocodylus porosus). 

Di hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, terdapat sungai-sungai yang membelahnya serta tasik-tasik yang terbentuk di sekitarnya. Ini merupakan tipe ekosistem hutan rawa gambut yang unik dengan kekayaan flora faunanya menjadikan kawasan ini potensial dikembangkan sebagai laboratorium penelitian, pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat luas serta pengembangan wisata alam terbatas. Di dalamnya terdapat beberapa potensi wisata alam yang dapat dikembangkan, yakni Danau atau Tasik Serai serta Tasik Betung. 

Daftar Hutan Konservasi  di Riau Jadi Target Satgas PKH

Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menggencarkan operasi penguasaan kembali kawasan hutan negara yang telah dirambah secara ilegal. Fokus utama pengembalian aset negara menyasar pada kawasan hutan dengan kategori hutan konservasi di Riau. 

Sedikitnya, ada 3 hutan konservasi yang telah dilakukan pemasangan plang oleh Satgas PKH. Yakni Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 81 ribu hektare yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Pemasangan plang dilakukan pada Selasa (10/6/2025) lalu. 

Selain itu, Satgas PKH juga telah memasang plang penguasaan kembali hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja dan SM Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga yang terletak di Kabupaten Bengkalis.

Adapun luasan SM Balai Raja mencapai 15.343,95 hektare dan SM PLG Sebanga dengan luasan 5.732,76 hektare. 

Di wilayah Provinsi Riau, setidaknya terdapat 16 kawasan hutan konservasi. Hutan konservasi tersebut terbagi atas beberapa kelompok, yakni Suaka Margasatwa, Cagar Alam dan Taman Nasional, termasuk Taman Hutan Raya (Raya) serta Taman Wisata Alam (TWA). Total luasannya mencapai 434 ribu hektare. 

Namun, ironisnya kondisi hutan konservasi tersebut telah digarap secara liar oleh kelompok masyarakat maupun korporasi tertentu. Hampir semua hutan konservasi di Riau telah bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. 

Otoritas yang berwenang mengelola hutan konservasi yakni Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Namun untuk Taman Hutan Raya (Tahura) dilimpahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi. 

Berikut daftar lengkap kawasan hutan konservasi yang terdapat di Provinsi Riau:

1. Cagar Alam Bukit Bungkuk

Luas: 12.828,88 hektare

Lokasi: Kabupaten Kampar

2. Cagar Alam Pulau Berkey

Luas: 8.277,67 hektare

Lokasi: Kabupaten Rokan Hilir

 

3. Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling

Luas: 141.226,25 hektare

Lokasi: Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing

4. Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Luas: 78.294,45 hektare

Lokasi: Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis

5. Suaka Margasatwa Balai Raja

Luas: 15.343,95 hektare

Lokasi: Kabupaten Bengkalis

6. Suaka Margasatwa Bukit Batu

Luas: 21.500 hektare

Lokasi: Kabupaten Bengkalis

7. Suaka Margasatwa Kerumutan

Luas: 95.047,87 hektare

Lokasi: Kabupaten Pelalawan dan Inhu

8. Suaka Margasatwa Pusat Latihan Gajah Sebanga

Luas: 5.732,76 hektare

Lokasi: Kabupaten Bengkalis

9. Suaka Margasatwa Tasik Belat

Luas: 2.529 hektare

Lokasi: Kabupaten Siak

10. Suaka Margasatwa Tasik Serkap

Luas: 6.636,87 hektare

Lokasi: Kabupaten Pelalawan

11. Suaka Margasatwa Tasik Besar Serkap

Luas: 4.978,98 hektare

Lokasi: Kabupaten Pelalawan

12. Suaka Margasatwa Tasik Tanjung Padang

Luas: 4.925 hektare

Lokasi: Kabupaten Kepulauan Meranti

13. Taman Nasional Zamrud

Luas: 31.480 hektare

Lokasi: Kabupaten Siak

14. Taman Wisata Alam Sungai Dumai

Luas: 4.712,5 hektare

Lokasi: Kota Dumai

15. Taman Wisata Alam Buluh Cina

Luas: 963,33 hektare

Lokasi: Kabupaten Kampar

16. Tahura Sultan Syarif Hasyim

Luas: 6.172 hektare

Lokasi: Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak

Pasang Plang di SM Balai Raja

Diwartakan sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menggencarkan aksinya mengamankan kawasan hutan milik negara di Riau. Yang terbaru, pada Sabtu (14/6/2025) kemarin, Satgas PKH telah menancapkan plang penguasaan kembali Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja yang terletak di Kabupaten Bengkalis. 

Pemasangan plang dilakukan untuk mengambil alih penguasaan hutan konservasi kawasan suaka alam tersebut. SM Balai Raja merupakan hutan konservasi yang mengalami kehancuran paling parah di Riau. Dari luasan awal mencapai 15.343,95 hektare, saat ini hanya tersisa sekitar 200 hektare. Selebihnya telah dirambah secara liar dan masif untuk perkebunan kebun kelapa sawit ilegal, pemukiman dan fasilitas umum yang dibangun pemerintah Bengkalis. Di SM Balai Raja bahkan telah berdiri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan instalasi produksi minyak bumi yang dikelola oleh  PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). 

"Benar, kemarin telah dipasang plang penguasaan kembali Suaka Margasatwa Balai Raja oleh Satgas PKH," kata narasumber media ini, Minggu pagi tadi. 

Pemasangan plang merupakan langkah awal Satgas PKH sebagai upaya mengamankan kembali hutan negara yang gencar dilakukan sejak Maret lalu. Sebelumnya, pada Selasa (10/6/2025) lalu, Satgas PKH juga telah melakukan operasi penguasaan kembali Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 81 ribu hektare lebih di Pelalawan, Riau. 

Suaka Margasatwa Balai Raja ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas mencapai 18 ribu hektare. Berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan lewat SK Menhut Nomor: 3978/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 luasnya menjadi 15.343,95 hektare. 

Secara administrasi pemerintahan, Suaka Margasatwa Balai Raja terletak di Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan pengelolaannya, SM Balai Raja berada di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. 

Bisa dikatakan, wilayah SM Balai Raja saat ini berstatus hutan konservasi hanya sekadar di atas kertas belaka. Faktanya, di lapangan sudah sulit menemukan kembali tegakan hutan alam. 

Ironinya, di SM Balai Raja pada awalnya terdapat Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga seluas 5.873 hektar yang pada Juni 1992 disahkan Gubernur Riau sebagai kawasan konservasi gajah sumatera. Namun, saat ini keberadaan PLG tersebut sudah hancur lebur. Porak-porandanya SM Balai Raja telah menyebabkan konflik dengan intensitas tinggi satwa liar dilindungi dengan masyarakat setempat. 

Praktis, dalam satu dekade terakhir, tidak pernah terdengar ada upaya penegakan hukum yang konsisten di SM Balai Raja. Perambahan hutan dilakukan secara terang-terangan, bahkan pembangunan infrastruktur begitu masif, termasuk yang dibangun oleh Pemkab Bengkalis. 

Belum ada pernyataan resmi dari Satgas PKH terkait penguasaan kembali SM Balai Raja. Termasuk soal peta jalan, apakah SM Balai Raja juga akan dilakukan relokasi massal penduduk dan reforestasi, seperti halnya yang akan diterapkan di TNTN. 

Temukan Indikasi Korupsi di Perambahan TNTN

Sebelumnya diwartakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat dalam praktik perambahan liar di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Temuan itu diperoleh setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali areal TNTN di Riau pada Selasa (10/6/2025) lalu. 

ST Burhanuddin menyatakan, Satgas PKH juga menemukan dugaan adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di kawasan TNTN. 

"Serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat," jelas Burhanuddin dalam rapat Satgas PKH di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (13/6/2025). 

Meski demikian, Jaksa Agung tidak menjelaskan secara rinci modus dari tindak pidana korupsi tersebut. 

Sebelumnya, Wakil Komandan Satgas Garuda bentukan Satgas PKH, Brigjend TNI Dody Triwinarto mengungkap pihaknya sedang memproses oknum-oknum dalam perambahan liar di kawasan TNTN. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menyakiti masyarakat. 

"Mohon kami diberikan kesempatan untuk memproses ini. Kami sedang memproses oknum-oknum yang membuat bapak dan ibu hadir di sini," kata Dody saat memberikan pengarahan kepada ribuan warga di TNTN pada Selasa (10/6/2025) lalu. 

Rapat Satgas PKH kemarin membahas rencana tindak lanjut relokasi penduduk dan reforestasi kawasan TNTN. Rapat dihadiri jajaran pengarah dan pelaksana Satgas PKH, termasuk Gubernur Riau, Bupati Pelalawan dan Bupati Indragiri Hulu. Areal TNTN terbentang pada dua kabupaten, yakni Pelalawan dan Indragiri Hulu. 

ST Burhanuddin menerangkan, dari temuan Satgas PKH, sisa hutan konservasi TNTN saat ini hanya tinggal sekitar 12.561 hektare, dari luasan awal mencapai 81.793 hektare. Kondisi tersebut disebabkan oleh aksi perambahan masif ilegal, terutama pembukaan kebun kelapa sawit tanpa izin. 

Ia mengungkap kompleksitas masalah di TNTN. Banyak masyarakat yang bermukim di TNTN yang telah membangun sekolah hingga tempat ibadah.

"Telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah di dalam kawasan hutan TNTN," ucap Burhanuddin.

Dampak perambahan liar tersebut juga menimbulkan konflik antara satwa langka dilindungi antara lain gajah dan harimau dengan masyarakat. 

Karena itu, ST Burhanuddin menekankan perlunya pemikiran yang sama untuk mencari solusi masalah TNTN. Pemerintah ingin memastikan penguasaan kembali TNTN dan relokasi warga dapat berjalan tanpa hambatan.

"Permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat," tegas Burhanuddin.

Ia mengingatkan agar seluruh pihak dapat melaksanakan hasil rapat dengan sebaik-baiknya. 

"Laksanakan hasil rapat dengan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas," imbuhnya.

Relokasi Penduduk di TNTN Hingga Agustus 2025

Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerbitkan pengumuman resmi terkait masa depan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Satgas PKH menyatakan warga yang tinggal di kawasan TNTN untuk segera melakukan relokasi secara mandiri. 

Pengumuman Satgas PKH tersebut tertera dalam spanduk yang terpasang di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan yang berada dalam kawasan TNTN. Lokasi pemasangan spanduk pengumuman akan dikunjungi oleh Tim Pengarah Satgas PKH pada Selasa (10/6/2025). 

Ada lima poin utama pengumuman resmi yang disampaikan Satgas PKH. Yakni, Satgas PKH menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN merupakan tanah negara. 

"Hutan konservasi TNTN adalah tanah negara. Oleh karena itu, segala aktivitas di dalam kawasan hutan ini seperti tinggal, berkebun, mendirikan rumah dan membakar atau bentuk kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan dinyatakan melanggar hukum," demikian pengumuman Satgas PKH. 

Satgas juga mengumumkan segera dilakukannya relokasi (pindah) secara mandiri kepada masyarakat. Relokasi mandiri ini akan didampingi petugas. 

Adapun periode pelaksanaan relokasi mandiri dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.

"Teknis dan tahapan relokasi mandiri diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan Hutan dan disosialisasikan kepada masyarakat," demikian pengumuman Satgas PKH. 

Terkait nasib kebun kelapa sawit yang terbangun di kawasan TNTN, menurut Satgas PKH, pemerintah memahami ketergantungan sebagian masyarakat akan kebun sawit tersebut. Oleh karena itu, Satgas PKH mengambil kebijakan sementara, yakni:

1. Kebun sawit yang berumur lebih dari 5 tahun dan sudah menghasilkan, boleh dipanen sementara 3 bulan. Namun tidak boleh menanam, memperluas, dan memelihara tanaman seperti pemupukan dan prunning dan lainnya. 

2. Tanaman sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, dianggap perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun akan ditertibkan dan dimusnahkan kemudian diganti dengan tanaman hutan oleh pemerintah. 

 

Satgas PKH kembali menegaskan agar setiap orang dilarang keras membuka dan memperluas kebun di TNTN. Bagi pihak yang melanggarnya akan dijerat secara pidana. 

Satgas PKH juga mengumumkan larangan untuk keluar masuk ke kawasan TNTN. Bagi masyarakat yang beraktivitas diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada petugas di posko. 

TNTN Dihutankan Kembali

Langkah tegas akan diambil pemerintah untuk memulihkan kembali kondisi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau yang kadung rusak akibat perambahan liar. Kehancuran TNTN sudah pada kondisi kritis karena pembukaan kebun kelapa sawit secara ugal-ugalan dan ilegal yang dibiarkan selama belasan tahun. TNTN akan direvitalisasi dengan cara menghutankannya kembali. 

Sekretaris Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sutikno menerangkan, dari 81 ribu hektare kawasan hutan TNTN, saat ini cuma tersisa sekitar 12-an ribu hektare. Padahal, hutan itu milik negara, namun dikuasai kelompok tertentu dan masyarakat. 

"Selama ini, TNTN itukan dijarah oleh orang-orang, dan perusahaan-perusahaan tertentu. Makanya itu yang harus kita keluarkan itu. Dari 81-an ribuan hektare, sekarang tinggal 12-an ribu hektare. Dan itulah nanti yang akan kita kuasai kembali untuk dikembalikan ke negara semuanya," ujar Sutikno di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Menurut Sutikno, Satgas PKH saat ini, masih terus melakukan pendataan tentang cakupan penguasaan ilegal perkebunan kelapa sawit yang 'memakan' lahan milik negara itu.

"Selama ini, itu kan dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit," ujar Sutikno.

Menurut Sutikno, kawasan hutan di Tesso Nelo bukan cuma milik negara sebagai taman nasional, melainkan juga sebagai paru-paru dunia.

"Tesso Nilo itu, mestinya menjadi konservasi, tetapi dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal kawasan itu, bukan cuma taman nasional, tetapi juga sebagai paru-paru dunia," kata Sutikno.

Sejumlah pihak menyebut kedatangan Tim Satgas PKH ke TNTN sebagai simbol dimulainya genderang 'perang' terhadap para cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di TNTN. Cukong yang dimaksud yakni para pemodal yang membuka kebun sawit di TNTN dalam area yang luas, tidak sekadar petani rakyat. Para cukong menggarap TNTN dalam luasan mencapai ratusan hektare, secara ilegal dan tidak membayar kewajiban pajak. 

"Kedatangan Tim Satgas PKH ke TNTN merupakan alarm bagi para cukong. Sekarang cukong kebun sawit di TNTN mulai tiarap. Namun, masyarakat petani kecil menjadi agak resah," kata sumber yang mengetahui situasi terbaru di TNTN.

Diketahui, TNTN merupakan hutan konservasi dengan tingkat kerusakan terparah di Indonesia. Keberadaan TNTN menjadi sorotan dunia di tengah kampanye pemerintah yang mengklaim peduli terhadap deforestasi hutan, namun di lapangan justru tak sesuai. 

Dari total luasan TNTN sekitar 81,7 ribu hektare lebih, seluas 40,4 hektare lebih sudah menjadi kebun sawit. Data terkini, luas hutan tersisa di TNTN hanya sekitar 13,7 ribu lebih. Ini artinya, lebih 65 ribu hektare lebih kawasan hutan di TNTN, terindikasi telah mengalami kerusakan.

Penggarapan secara ilegal dan massif TNTN dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat, termasuk kaki tangan korporasi. Hasil kebun sawit dari TNTN ditampung oleh sejumlah pabrik kelapa sawit milik perusahaan besar, namun tidak pernah mendapat tindakan hukum. 

Gugatan Yayasan Riau Madani dua tahun lalu mengungkap adanya perkebunan sawit seluas 1.200 hektare di kawasan TNTN, diduga terafiliasi dengan korporasi sawit PT Inti Indosawit Subur. Namun, pihak perusahaan membantah keras disebut sebagai pengelola kebun sawit tersebut. 

Ironisnya, meski gugatan Yayasan Riau Madani tersebut telah inkrah sejak beberapa tahun lalu, namun pihak Kementerian Kehutanan saat dijabat oleh Menteri Siti Nurbaya, berlanjut pada era kepemimpinan Raja Juli Antoni, tak kunjung mengeksekusi putusan. Hingga kini, kebun sawit tersebut masih bebas beraktivitas. 

Beragam upaya penyelamatan TNTN kerap gagal. Pada tahun 2016 lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN). Namun, hingga kini tak jelas apa hasil dan capaian RETN tersebut. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat menjadikan TNTN sebagai sampel dalam agenda Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) pada 2015 lalu. Namun, GNPSDA ini tak pernah lagi terdengar gebrakannya. 

Ragam kepentingan yang berkait kelindan menyebabkan upaya penyelamatan TNTN selalu gagal. Penegakan hukum dilakukan terkesan setengah hati. Hal ini menjadi tantangan serius bagi Satgas PKH untuk menunjukkan kedaulatan negara hadir di TNTN. 

Minta PLN Bongkar Instalasi Listrik di TNTN 

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera mencabut instalasi listrik yang berada di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Perintah tersebut dilakukan berbarengan dengan upaya penertiban TNTN yang sudah hancur digarap menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal. 

Permintaan agar instalasi listrik di TNTN dicabut, termuat dalam sepucuk surat yang ditandatangani oleh Wakil Komandan Satgas Garuda, Brigjend TNI Dody Triwinarto. Surat bertarikh 2 Juni 2025 ditujukan kepada Manager PLN UP3 Pekanbaru, telah tersebar di sejumlah media sosial sejak  Rabu (11/6/2025) kemarin. Satgas Garuda merupakan tim khusus pengendali lapangan yang berada langsung dalam Satgas PKH dibentuk Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

"Selama kegiatan penertiban di kawasan hutan konservasi TNTN, telah ditemukan adanya instalasi listrik di beberapa lokasi yang tidak sepatutnya berada di dalam kawasan hutan tersebut. Oleh karena itu, kami meminta supaya PLN dapat melakukan penertiban dengan pencabutan instalasi listrik di dalam kawasan hutan TNTN dalam waktu dekat," demikian isi surat Satgas PKH. 

Media ini belum dapat mengonfirmasi Satgas PKH terkait perintah pembongkaran instalasi listrik di TNTN tersebut. Namun, pihak PLN telah mengonfirmasi adanya permintaan Satgas PKH untuk penertiban instalasi listrik itu. 

"Benar ada surat dari Satgas PKH yang dikirim ke kantor Pekanbaru. Kami selalu BUMN mendukung penuh Satgas PKH," terang Manager PLN ULP Pangkalan Kerinci, Eykel Ginting kepada media. 

Meski demikian, hingga kemarin PLN belum mengeksekusi instalasi listrik di kawasan TNTN. Menurut Eykel, pihaknya masih menunggu objek yang dimintakan oleh Satgas PKH. 

"Kita masih menunggu objek mana yang dimaksud oleh Satgas PKH, jika sudah jelas akan segera kita eksekusi," terang Eykel. 

Nasib Ribuan Penggarap TNTN

Diwartakan sebelumnya, ribuan warga menyambut kedatangan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan pada Selasa (10/6/2025). Kedatangan Satgas PKH untuk melakukan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang selama belasan tahun telah hancur disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. 

Kedatangan Tim Satgas PKH ke kawasan TNTN itu telah dinantikan warga selama berjam-jam, sejak pagi. Mereka menunggu rombongan dari Jakarta tiba menggunakan helikopter, setelah transit lebih dulu di Lanud Rusmin Nurjadin, Pekanbaru. 

Namun, warga kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan Satgas PKH. Apalagi, sempat muncul kabar bahwa Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Menteri Pertahanan, Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsuddin dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan ikut dalam kunjungan lapangan ke TNTN. Namun faktanya, tak ada seorang pun pejabat setingkat menteri yang hadir ke lokasi. 

"Percuma saja datang dari Jakarta. Tapi kami tak bisa mengetahui nasib kami. Nasib kami menjadi tak jelas, apalagi kami diminta pindah (relokasi) dari sini," kata Ardi, warga setempat. 

Meski tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan Satgas PKH, namun masyarakat sempat berdialog singkat dengan Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjend TNI Dody Triwinarto. Namun, warga mengaku tidak puas karena tidak ada keputusan yang bisa disepakati. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, rombongan Satgas PKH yang datang ke TNTN hanya dari unsur Pelaksana, bukan dari level Pengarah. Tampak hadir Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah,  Wakil Ketua 1 Satgas PKH yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, Wakil Ketua 2 Satgas PKH  yakni Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua 3 Satgas PKH yakni Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari. 

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Satgas PKH terdiri atas dua unsur pokok, yakni Pengarah dan Pelaksana. Posisi Pengarah Satgas PKH diemban oleh pejabat setingkat menteri yakni diketuai oleh Menteri Pertahanan. Ada 3 orang Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri. Sejumlah menteri di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN dan Kepala BPKP menjadi Anggota Pengarah Satgas PKH. 

 

Kedatangan Tim Satgas PKH ke TNTN ini menjadi sorotan utama. Alasannya, tindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH akan menentukan masa depan TNTN yang kadung hancur lebur bersalin rupa menjadi kebun sawit. Pada sisi lain, ada ribuan warga yang sudah bermukim dan mengelola kebun sawit di TNTN tanpa izin. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Satgas PKHHutan Tanaman IndustriKelapa SawitSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Jajanan Favorit Warga Indonesia Ini Jadi Penyumbang Mikroplastik Terbanyak

    Jajanan Favorit Warga Indonesia Ini Jadi Penyumbang Mikroplastik Terbanyak

    Umum •
    21/06/2025 ❘ 21:17 WIB
  • Bisa Dicegah dan Diobati, Diskes Pekanbaru: Vaksin dan IVA Testnya Gratis

    Bisa Dicegah dan Diobati, Diskes Pekanbaru: Vaksin dan IVA Testnya Gratis

    Riau •
    21/06/2025 ❘ 20:39 WIB
  • 10 Merk HP Ini Punya Tingkat Radiasi yang Tinggi

    10 Merk HP Ini Punya Tingkat Radiasi yang Tinggi

    Umum •
    21/06/2025 ❘ 20:25 WIB
  • Cuma 3 Persen Turis Tajir yang Berkunjung ke Indonesia

    Cuma 3 Persen Turis Tajir yang Berkunjung ke Indonesia

    Nasional •
    21/06/2025 ❘ 17:46 WIB
  • Diskes Pekanbaru Ajak Masyarakat Cegah Penularan Skabies

    Diskes Pekanbaru Ajak Masyarakat Cegah Penularan Skabies

    Riau •
    21/06/2025 ❘ 17:10 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Relawan MBG di Rohil Mengaku Diberhentikan karena Nilai Tes Rendah, Padahal Sudah Bekerja Sejak Januari

    Relawan MBG di Rohil Mengaku Diberhentikan karena Nilai Tes Rendah, Padahal Sudah Bekerja Sejak Januari

    30/05/2026  ❘  12:01 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan