SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kejati-Polda Kompak Bidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Ini Daftar Sekretaris DPRD Riau yang 4 Kali Gonta-ganti

03/07/2024  ❘  09:43 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kejati-Polda Kompak Bidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Ini Daftar Sekretaris DPRD Riau yang 4 Kali Gonta-ganti

Kejati dan Polda Riau tengah mengusut dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau dibidik oleh dua institusi hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Riau tengah mengusut dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Adalah Kejati Riau yang pertama kali melakukan pengusutan patgulipat perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Secara mengejutkan, pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu, Kejati Riau langsung menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai. Sebelum ditahan, nyaris tak pernah ada pemberitaan soal pemeriksaan awal Tengku Fauzan oleh Kejati Riau.

Saat ditahan, Tengku Fauzan tidak lagi berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau. Namun, ia sudah duduk di posisi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau 

Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang terjadi dalam rentang periode September hingga Desember 2022 lalu. Penyidik pidana khusus Kejati Riau berkeyakinan kalau Tengku Fauzan terlibat dalam dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara mencapai Rp 2,34 miliar.

Adapun modus korupsinya yakni membuat dokumen perjalanan dinas yang diduga fiktif. Selain itu, terjadi pemotongan uang perjalanan fiktif sebesar Rp 1,5 juta dari tiap kali dokumen perjalanan dinas itu dicairkan.

Sebulan kemudian, giliran Polda Riau yang mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau. Kali ini, Polda Riau menelisik dugaan terjadinya perjalanan dinas fiktif dalam rentang periode tahun 2020 hingga tahun 2021, tepatnya pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, jabatan Sekretaris DPRD Riau dipegang oleh Muflihun usai diangkat oleh Gubernur Syamsuar setelah lolos asesmen jabatan eselon dua.

Polda Riau telah memeriksa Muflihun, Sekretaris DPRD Riau defenitif pada Senin (1/7/2024) lalu. Sebelumnya, ia tak hadir saat dipanggil pada Kamis (26/6/2024) lalu karena alasan sakit.

Muflihun dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru ini menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam.

"Soal tiket pesawat belum ada ditanyakan. Masih sekitar tupoksi sebagai Sekretaris DPRD Riau. Saya siap hadir kembali jika dipanggil penyidik Polda Riau," kata Muflihun usai diperiksa di Polda Riau.

Empat Kali Pergantian Sekretaris DPRD Riau

Dalam kurun empat tahun, sejak 2020 lalu, setidaknya telah terjadi empat kali pergantian pejabat Sekretaris DPRD Provinsi Riau. Pergantian jabatan eselon dua ini disebabkan karena diangkatnya Muflihun sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru oleh Menteri Dalam Negeri pada 23 Mei 2022 silam.

Berikut daftar Sekretaris dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau dalam kurun periode 2020-2024 saat ini.

1. Muflihun

Sebelum diangkat menjadi Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun merupakan Kepala Bagian Hukum dan Persidangan di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dia dilantik Gubernur Riau Syamsuar pada Senin, 15 Juni 2020 lalu menjadi Sekretaris DPRD Riau yang defenitif.

Uun, panggilan populer Muflihun kala itu menggantikan Khairuddin yang diangkat menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau.

Uun merupakan jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang karirnya mentereng. Namanya difavoritkan sebagai salah satu kandidat calon Wali Kota Pekanbaru dalam Pilkada 2024 mendatang.

 

2. Joni Irwan

Joni Irwan diangkat menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau pada 23 Mei 2022 lalu. Ia saat itu masih menduduki kursi Asisten III Setdaprov Riau.

Pengangkatan Joni Irwan oleh Gubernur Syamsuar disebabkan karena Muflihun diangkat oleh Mendagri Tito Karnavian menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru.

Joni Irwan menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau sekitar 4 bulan lamanya. Pada tanggal 15 September 2022, penugasan tambahannya sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau ditarik.

Alasannya, Joni Irwan sedang berfokus pada tugas utamanya sebagai Asisten III Setdaprov Riau yakni melakukan penyusunan dan pembahasan APBD Riau 2023. Sempat juga muncul alasan karena Joni Irwan ingin menikmati waktu di ujung masa tugasnya (purnatugas) sebagai aparatur sipil negara (ASN).

3. Tengku Fauzan Tambusai

Tengku Fauzan Tambusai menggantikan posisi Joni Irwan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada 15 September 2022. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau.

Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau selama 6 bulan lamanya. Ia bertugas sejak 15 September 2022 hingga 14 Maret 2023.

Kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Tengku Fauzan terjadi dalam rentang 6 bulan ia bertugas di Sekretariat DPRD Riau.

Pada akhir Desember 2023 lalu, Tengku Fauzan diangkat oleh Gubernur Riau menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

 

4. Roni Rakhmat

Roni Rakhmat menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau yang ketiga. Ia menggantikan Tengku Fauzan pada 14 Maret 2023 lalu.

Sebenarnya, jabatannya defenitif Roni Rakhmat adalah Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau.

Roni Rakhmat bertugas sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau hingga akhir 2023 lalu. Setelah itu, posisi Plt Sekretaris DPRD Riau tampaknya sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) secara bergantian dari internal pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

Setelah Tengku Fauzan ditahan oleh penyidik Kejati Riau pada Mei 2024 lalu, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto menugaskan Roni Rakhmat sebagai Plt Kadis Pendidikan Provinsi Riau hingga saat ini.

Roni Rakhmat tampaknya menjadi pejabat eselon dua di lingkungan Pemprov Riau yang bisa "masuk" dan disukai oleh jajaran Gubernur Riau yang sudah dua kali berganti pasca Gubernur Syamsuar mundur Oktober 2024 lalu. Jabatannya tetap langgeng saat Provinsi Riau dipimpin oleh Gubernur Edy Natar Nasution maupun Pj Gubernur Riau saat ini SF Hariyanto.

5. Muflihun

Muflihun kembali bertugas sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau sejak 23 Mei 2024 lalu, setelah ia meninggalkan kursi Pj Wali Kota Pekanbaru yang didudukinya selama dua tahun. Ia menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru sejak 23 Mei 2022 hingga 23 Mei 2024.

Sebulan usai ia kembali menjadi Sekretaris DPRD Riau, Polda Riau memeriksa dirinya dalam penyelidikan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif pada tahun 2020 dan 2021.

Belum diketahui ujung dari penyelidikan kasus oleh Polda Riau ini. Yang jelas Polda Riau mengklaim telah menyelidiki perkara ini sejak 9 bulan lalu. Puluhan saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak maskapai penerbangan.

Pemeriksaan Muflihun

Diwartakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mencecar Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun sebanyak 50 pertanyaan. Eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru tersebut menjalani pemeriksaan secara maraton selama hampir 10 jam pada Senin (1/7/2024). 

Muflihun dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.

Pantauan Media, usai menjalani pemeriksaan Muflihun turun dari lantai dua Dittahti Polda Riau. Ia tampak mengenakan baju safari berwarna abu-abu.

"Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Muflihun kepada media. 

Muflihun mengakui mendapat sebanyak 50 pertanyaan dari penyidik Krimsus Polda Riau. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 10 pagi tadi. 

Menurutnya, penyidik belum membahas dan menanyai terkait pemesan tiket pesawat saat pandemi Covid 19. Ia bahkan siap untuk di panggil lagi bila dibutuhkan oleh penyidik Polda Riau. 

"Kalau dipanggil saya datang," kata Muflihun. 

Surat pemanggilan terhadap Muflihun bernomor B/1057/RES.3.3.5/2024/Reskrimsus tertanggal 21 Juni 2024 lalu. Surat tersebut berisi perihal permintaan keterangan dan dokumen yang diteken langsung oleh Kombes Nasriadi. 

Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka korupsi, Rabu (15/5/2024) lalu. Kasusnya sejenis dengan perkara yang tengah dilidik oleh Polda Riau terhadap Muflihun, yakni dugaan korupsi perjalanan dinas sewaktu Tengku Fauzan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau pada tahun 2022 lalu.

Kala itu, Muflihun yang merupakan Sekretaris DPRD Riau defenitif, sedang mendapat penugasan dari Mendagri sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Oleh Gubernur Riau Syamsuar, Tengku Fauzan diangkat menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau. Tengku Fauzan saat itu langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Riau di Lapas Pekanbaru. 

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, TFT menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada September hingga Desember 2022 lalu. 

Dalam keterangan resmi tertulisnya, Bambang menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tengku Fauzan. Tersangka TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September hingga Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Adapun dokumen itu meliputi nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kuitansi dan nota pencairan perjalanan dinas (NP2D). 

Selain itu juga dokumen surat perintah pemindah-bukuan dana (over book) yang dikenal dengan SP2DOB, tiket transportasi, boarding pass dan bill (tagihan) hotel.

Dan selanjutnya, kata Bambang, setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan inisial K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan inisial MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan ke bank. Pengajuan ke bank dilakukan tanpa melalui verifikasi dari inisial EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

Bambang menyatakan, setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta yang diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai sebagai upah tanda tangan.

Adapun total uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut sebesar Rp 2.856.848.140.- (Rp 2,8 miliar lebih). Setelah diberikan sebagian pencairan uang kepada nama-nama yang dicatut atau dipakai sisanya tinggal sebesar Rp 2.343.848.140.- (Rp 2,3 miliar lebih). Uang itu diterima oleh tersangka TFT.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada," terang Bambang. 

Penyidik berkesimpulan, tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau pemerintah daerah," jelas Bambang. 

Sebelumnya Diperiksa Sebagai Saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan Tengku Fauzan sebagai tersangka setelah pagi tadi penyidik pidana khusus memeriksanya sebagai saksi.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspos). Dari hasil gelar perkara tim berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September sampai dengan Desember 2022," Bambang Heripurwanto kala itu.

 

Bambang menjelaskan, dengan terpenuhinya unsur Tipikor, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan TFT sebagai tersangka. Penetapan TFT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02 /L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

"Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, " tegas Bambang. 

Penyidik mengenakan Tengku Fauzan Tambusai dengan sangkaan Primair Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sangkaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik pun melakukan penahanan terhadap Tengku Fauzan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dimana secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.

Sementara alasan objektif dilakukan penahanan terhadap TFT karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :DPRD RiauPolda RiauKejati RiauPerjalanan Dinas FiktifMuflihunSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Kasus Korupsi Impor di Dumai, Kejagung Sita 793 Ton Gula dan Uang Rp 200 Juta Milik PT SIMP

    Kasus Korupsi Impor di Dumai, Kejagung Sita 793 Ton Gula dan Uang Rp 200 Juta Milik PT SIMP

    Hukrim •
    03/07/2024 ❘ 07:57 WIB
  • Penyelundupan Narkoba Melalui Pelabuhan Tikus Dumai Berhasil Digagalkan Polisi

    Penyelundupan Narkoba Melalui Pelabuhan Tikus Dumai Berhasil Digagalkan Polisi

    Hukrim •
    03/07/2024 ❘ 06:57 WIB
  • Sekolah Kedinasan Sedot Rp 32 Triliun, Kampus Negeri Cuma Kecipratan Rp 7 Triliun: Pantas Uang Kuliah Mahasiswa PTN Naik Meroket!

    Sekolah Kedinasan Sedot Rp 32 Triliun, Kampus Negeri Cuma Kecipratan Rp 7 Triliun: Pantas Uang Kuliah Mahasiswa PTN Naik Meroket!

    Umum •
    02/07/2024 ❘ 21:37 WIB
  • Heboh Kabar Pemeriksaan 3 Mantan Gubernur Riau Kasus Dugaan Korupsi PT SPR Langgak, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

    Heboh Kabar Pemeriksaan 3 Mantan Gubernur Riau Kasus Dugaan Korupsi PT SPR Langgak, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

    Hukrim •
    02/07/2024 ❘ 20:29 WIB
  • HUT Bhayangkara ke-78, Tiga Pimpinan TNI di Riau Datangi Rumah Kapolda

    HUT Bhayangkara ke-78, Tiga Pimpinan TNI di Riau Datangi Rumah Kapolda

    Riau •
    02/07/2024 ❘ 10:16 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan