SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • 2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      11/06/2026  ❘  18:43 WIB
    • Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      11/06/2026  ❘  18:22 WIB
  • Nasional
    • KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      11/06/2026  ❘  20:34 WIB
    • Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      11/06/2026  ❘  18:06 WIB
    • BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      11/06/2026  ❘  12:15 WIB
    • Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      11/06/2026  ❘  11:58 WIB
  • Ekonomi
    • Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      11/06/2026  ❘  19:08 WIB
    • BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      11/06/2026  ❘  19:00 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      11/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      11/06/2026  ❘  11:41 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

      Hakim Lepaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter, Ini Alasannya

      12/06/2026  ❘  05:42 WIB
    • Polsek Kuantan Mudik Ungkap Pencurian Kipas Angin di TK Islam Al-Khairat

      Polsek Kuantan Mudik Ungkap Pencurian Kipas Angin di TK Islam Al-Khairat

      12/06/2026  ❘  05:25 WIB
    • Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      11/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      11/06/2026  ❘  20:18 WIB
  • Umum
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
  • Riau
    • Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air

      Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air

      12/06/2026  ❘  07:49 WIB
    • BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Riau Sejak Pagi Hari

      BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Riau Sejak Pagi Hari

      12/06/2026  ❘  07:25 WIB
    • Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      11/06/2026  ❘  20:01 WIB
    • Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      11/06/2026  ❘  20:00 WIB
  • Sport
    • Bertahan Hingga 89 Menit, Garuda Muda Akhirnya Kebobolan di Ujung Laga

      Bertahan Hingga 89 Menit, Garuda Muda Akhirnya Kebobolan di Ujung Laga

      12/06/2026  ❘  05:18 WIB
    • Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Afrika Selatan Luka Parah Dibantai Mexico

      Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Afrika Selatan Luka Parah Dibantai Mexico

      12/06/2026  ❘  05:08 WIB
    • Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      11/06/2026  ❘  14:10 WIB
    • Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      11/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      11/06/2026  ❘  11:29 WIB
    • Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      11/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Lagi Jadi Sorotan Tajam, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

29/04/2024  ❘  19:41 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Lagi Jadi Sorotan Tajam, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai lagi-lagi ramai menjadi sorotan. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai lagi-lagi ramai menjadi sorotan. Banyak netizen mengkritisi dua departemen di Bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini, salah satunya mengenai gaji para pegawai yang dinilai besar.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga yang berada di lingkungan Kementrian Keuangan. Tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan kontrol barang yang keluar masuk wilayah Indonesia.

Selain melakukan pengawasan pada lalu lintas barang dari dan ke luar negeri atau kepabeanan, sesuai namanya DJBC adalah institusi negara yang melakukan pemungutan cukai. 

Pegawai Bea Cukai berstatus sebagai PNS pemerintah pusat sehingga rekrutmen diadakan langsung oleh Kementrian Keuangan. 

Selain rekrutmen CPNS lewat seleksi umum nasional, pegawai Bea Cukai juga biasanya berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN. 

Sebagai informasi saja, selain Ditjen Pajak, Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang mendapatkan remuerisasi cukup tinggi apabila dibandingkan instansi lainnya di Kemenkeu. 

Gaji PNS Bea Cukai 

Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay?

Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas. 

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

 

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda. Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai:

1. Gaji PNS Bea Cukai 

Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG). 

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

2. Tunjangan kinerja 

Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

 

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000. 

Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000. 

Ambil contoh untuk kelas jabatan 9 maka besaran tukin yakni Rp 4.179.000, lalu kelas jabatan 8 atau lulusan S1 yang baru masuk Bea Cukai menerima tukin Rp 3.980.000. 

Lalu lulusan STAN D3 maka masuk kelas jabatan 6 dengan tukin Rp 3.611.000. Sementara untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000. 

3. Tunjangan fungsional pemeriksa 

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. 

Penerbitan PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan. 

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.

4. Tunjangan suami/istri 

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. 

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. 

 

5. Tunjangan anak 

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. 

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS. 

6. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. 

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

7. Tunjangan jabatan struktural 

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. 

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA. 

8. Perjalanan dinas 

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. 

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan. 

 

9. Insentif cukai 

Tunjangan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. 

Insentif cukai adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

10. Uang kumandah 

Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di DJBC. Uang kumandah adalah uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan. 

Tidak semua pegawai Bea Cukai mendapatkan uang Kumandah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain: 

Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 

Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 

Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat; 

Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai; 

Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya. 

Besarnya uang kumandah adalah :

1. Gol I Rp 30.000 per hari 

2. Gol II Rp 40.000 per hari 

3. Gol III Rp 50.000 per hari 

4. Gol IV Rp 60.000 per hari. (R-02)

Editor: Ali Imran
Tags :Direktorat Jenderal Bea CukaiPegawai Bea CukaiGajiTunjanganSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Polsek Kuantan Hilir Lakukan Penertiban PETI di Desa Kasang Limau Sundai, 4 Rakit Dibakar

    Polsek Kuantan Hilir Lakukan Penertiban PETI di Desa Kasang Limau Sundai, 4 Rakit Dibakar

    Daerah •
    29/04/2024 ❘ 18:57 WIB
  • Dugaan Korupsi Dana PSR di Pelalawan Riau, Ketua dan Sekretaris KUD Mangkir Dipanggil Polisi

    Dugaan Korupsi Dana PSR di Pelalawan Riau, Ketua dan Sekretaris KUD Mangkir Dipanggil Polisi

    Hukrim •
    29/04/2024 ❘ 18:51 WIB
  • Tim Damkar Evakuasi Ular Sanca Panjang 5 Meter di Permukiman Warga Pekanbaru

    Tim Damkar Evakuasi Ular Sanca Panjang 5 Meter di Permukiman Warga Pekanbaru

    Daerah •
    29/04/2024 ❘ 16:48 WIB
  • BRK Syariah Meriahkan Riau Sharia Week 2024

    BRK Syariah Meriahkan Riau Sharia Week 2024

    Ekonomi •
    29/04/2024 ❘ 16:33 WIB
  • SF Hariyanto Prediksi Timnas Indonesia Cukur Uzbekistan 2-0

    SF Hariyanto Prediksi Timnas Indonesia Cukur Uzbekistan 2-0

    Sport •
    29/04/2024 ❘ 15:22 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan