SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Jeritan Pilu Desy di Medan: Suami Saya Dipiting Mantan Tentara Sampai Mati!

      Jeritan Pilu Desy di Medan: Suami Saya Dipiting Mantan Tentara Sampai Mati!

      24/06/2026  ❘  08:33 WIB
    • Tiket Sudah Di Tangan, Dua CPMI Malah Gagal Menyeberang ke Malaysia!

      Tiket Sudah Di Tangan, Dua CPMI Malah Gagal Menyeberang ke Malaysia!

      23/06/2026  ❘  17:56 WIB
    • Nekat Kirim Video Syur ke Wali Kelas, Pemuda Batam Ini Malah Pindah Tidur di Sel!

      Nekat Kirim Video Syur ke Wali Kelas, Pemuda Batam Ini Malah Pindah Tidur di Sel!

      23/06/2026  ❘  17:46 WIB
    • Polisi Sita Mobil Ormas, Enam Pelaku Pengeroyokan Maut Jaka Malau Sudah Ditahan

      Polisi Sita Mobil Ormas, Enam Pelaku Pengeroyokan Maut Jaka Malau Sudah Ditahan

      23/06/2026  ❘  14:25 WIB
  • Nasional
    • Registrasi SIM Card Prabayar dengan Face Recognition Berlaku Mulai Pekan Depan

      Registrasi SIM Card Prabayar dengan Face Recognition Berlaku Mulai Pekan Depan

      23/06/2026  ❘  23:21 WIB
    • Dua Peserta SPPI Wafat dalam Pelatihan Dasar Militer, Evaluasi Menyeluruh Dilakukan

      Dua Peserta SPPI Wafat dalam Pelatihan Dasar Militer, Evaluasi Menyeluruh Dilakukan

      23/06/2026  ❘  22:47 WIB
    • Penyidik Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

      Penyidik Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

      23/06/2026  ❘  22:45 WIB
    • Heboh Baliho Ultah Jokowi Berlogo Pemkot Solo, Asal Anggaran Dipertanyakan

      Heboh Baliho Ultah Jokowi Berlogo Pemkot Solo, Asal Anggaran Dipertanyakan

      23/06/2026  ❘  22:43 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Minyak Tersungkur! Pasar Dunia Cemas, Lalu Lintas Kapal di Selat Hormuz Jadi Sorotan

      Harga Minyak Tersungkur! Pasar Dunia Cemas, Lalu Lintas Kapal di Selat Hormuz Jadi Sorotan

      24/06/2026  ❘  09:32 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Juni 2026 Turun! Cek Daftar Lengkap Sebelum Terlambat Membeli

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Juni 2026 Turun! Cek Daftar Lengkap Sebelum Terlambat Membeli

      24/06/2026  ❘  09:20 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 24 Juni 2026 Tak Bergerak di Rp 2,67 Juta per Gram, Saat Tepat Beli atau Tunggu?

      Harga Emas Antam Hari Ini 24 Juni 2026 Tak Bergerak di Rp 2,67 Juta per Gram, Saat Tepat Beli atau Tunggu?

      24/06/2026  ❘  08:51 WIB
    • Purbaya Buka-bukaan! Dana Masuk Patriot Bond Tak Akan Ditelusuri, Investor Diberi Jaminan Khusus

      Purbaya Buka-bukaan! Dana Masuk Patriot Bond Tak Akan Ditelusuri, Investor Diberi Jaminan Khusus

      23/06/2026  ❘  21:48 WIB
  • Politik
    • Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      22/06/2026  ❘  19:36 WIB
    • Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      20/06/2026  ❘  12:05 WIB
    • Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      19/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      19/06/2026  ❘  01:00 WIB
  • Hukrim
    • Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung, Dugaan Konflik Kepentingan Terungkap

      Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung, Dugaan Konflik Kepentingan Terungkap

      23/06/2026  ❘  23:25 WIB
    • Akhir Pelarian Taufik Hidayat! Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Selama 3 Tahun Ditangkap Polisi di Bandung

      Akhir Pelarian Taufik Hidayat! Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Selama 3 Tahun Ditangkap Polisi di Bandung

      23/06/2026  ❘  20:57 WIB
    • Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK 2025, Kerugian Negara Rp1,47 Miliar

      Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK 2025, Kerugian Negara Rp1,47 Miliar

      23/06/2026  ❘  17:15 WIB
    • Kasus Cinta Ditolak Kampak Bertindak Mahasiswi UIN Suska Riau Segera Bergulir ke Pengadilan

      Kasus Cinta Ditolak Kampak Bertindak Mahasiswi UIN Suska Riau Segera Bergulir ke Pengadilan

      23/06/2026  ❘  17:04 WIB
  • Umum
    • Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal, Ahli: Jangan Lebih dari Ini!

      Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal, Ahli: Jangan Lebih dari Ini!

      24/06/2026  ❘  09:24 WIB
    • Survei Dunia 2026: Israel Jadi Negara Paling Dibenci, AS Ikut Terpuruk hingga Masuk Lima Besar!

      Survei Dunia 2026: Israel Jadi Negara Paling Dibenci, AS Ikut Terpuruk hingga Masuk Lima Besar!

      23/06/2026  ❘  20:36 WIB
    • Parenting VOC Bikin Anak Lebih Mandiri? Ini Fakta Mengejutkan yang Diungkap Para Ahli

      Parenting VOC Bikin Anak Lebih Mandiri? Ini Fakta Mengejutkan yang Diungkap Para Ahli

      23/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • Terungkap! Orang Jepang Tetap Langsing Meski Makan Nasi Tiap Hari, Ini 4 Rahasia Dietnya

      Terungkap! Orang Jepang Tetap Langsing Meski Makan Nasi Tiap Hari, Ini 4 Rahasia Dietnya

      23/06/2026  ❘  08:02 WIB
  • Riau
    • Dua Pekan Tak Dapat Pasokan Minyakita, Pelaku UMKM Pekanbaru Keluhkan Kebijakan Penghentian Distribusi

      Dua Pekan Tak Dapat Pasokan Minyakita, Pelaku UMKM Pekanbaru Keluhkan Kebijakan Penghentian Distribusi

      24/06/2026  ❘  08:47 WIB
    • Usai Disorot soal Dugaan Korupsi Seragam, Kepala SMAN 1 Pekanbaru Tegaskan: Semua Sudah Tuntas!

      Usai Disorot soal Dugaan Korupsi Seragam, Kepala SMAN 1 Pekanbaru Tegaskan: Semua Sudah Tuntas!

      24/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Ini Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Tiga Hari ke Depan

      Ini Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Tiga Hari ke Depan

      24/06/2026  ❘  07:36 WIB
    • Waspada Petir dan Angin Kencang, Hujan Diprakirakan Meluas Hingga Malam Hari

      Waspada Petir dan Angin Kencang, Hujan Diprakirakan Meluas Hingga Malam Hari

      24/06/2026  ❘  07:11 WIB
  • Sport
    • Garuda Gagal Tampil di Asian Games 2026, PSSI Akhirnya Angkat Bicara

      Garuda Gagal Tampil di Asian Games 2026, PSSI Akhirnya Angkat Bicara

      23/06/2026  ❘  23:23 WIB
    • Gol ke-15 Mbappe Bikin Dunia Heboh, Messi Kini Kalah dalam Satu Catatan

      Gol ke-15 Mbappe Bikin Dunia Heboh, Messi Kini Kalah dalam Satu Catatan

      23/06/2026  ❘  13:22 WIB
    • Mbappe Menggila! Prancis Hajar Irak 3-0 dan Amankan Tiket 32 Besar

      Mbappe Menggila! Prancis Hajar Irak 3-0 dan Amankan Tiket 32 Besar

      23/06/2026  ❘  09:21 WIB
    • NPC Riau Buka Penjaringan Calon Ketua, Cek Tanggalnya

      NPC Riau Buka Penjaringan Calon Ketua, Cek Tanggalnya

      22/06/2026  ❘  17:27 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • Trump Masih Mengancam Iran Meski Kesepakatan Swiss Tercapai, Teheran Langsung Beri Peringatan Keras!

      Trump Masih Mengancam Iran Meski Kesepakatan Swiss Tercapai, Teheran Langsung Beri Peringatan Keras!

      23/06/2026  ❘  21:17 WIB
    • Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Divonis 25 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer

      Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Divonis 25 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer

      22/06/2026  ❘  17:16 WIB
    • Panas! China Blokir Puluhan Produk AS dan Sanksi 10 Perusahaan, Hubungan Trump-Xi Kembali Memanas

      Panas! China Blokir Puluhan Produk AS dan Sanksi 10 Perusahaan, Hubungan Trump-Xi Kembali Memanas

      22/06/2026  ❘  13:41 WIB
    • Hasil Resmi Pembicaraan AS-Iran di Swiss Terungkap! Ada Peta Jalan 60 Hari, Dunia Kini Menanti Langkah Berikutnya

      Hasil Resmi Pembicaraan AS-Iran di Swiss Terungkap! Ada Peta Jalan 60 Hari, Dunia Kini Menanti Langkah Berikutnya

      22/06/2026  ❘  12:50 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Wow! Sinar Mas Grup Dituding Olah Kayu Ilegal dari Indragiri Hilir, Ini Modusnya Menurut Jikalahari

02/03/2024  ❘  07:53 WIB • Daerah
Bagikan :
Wow! Sinar Mas Grup Dituding Olah Kayu Ilegal dari Indragiri Hilir, Ini Modusnya Menurut Jikalahari

Ilustrasi

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sinar Mas Group diduga telah melakukan aktivitas menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber ilegal. Dugaan berasal dari temuan penebangan hutan alam seluas 376,80 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Artinya, pabrik Sinar Mas Group di Riau yaitu PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) yang memproduksi kertas dan tisu ternyata masih menggunakan kayu ilegal atau haram,” kata Koordinator Jikalahari, Made Ali, saat membagikan hasil investigasi tersebut di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dilansir Tempo.co, Kamis (29/2/2024).

Made menuturkan kalau tim dari Jikalahari telah mendatangi lokasi areal bukaan atau penebangan hutan alam yang dimaksud itu pada 12 Februari 2024. Areal terdiri atas 60,36 hektare Fungsi Hutan Produksi dan 316,44 hektare di areal hutan untuk penggunaan lain (APL) 

Saat itu, kata Made, para pekerja dan alat berat sedang tidak beroperasi. Namun, Made menyebutkan, terlihat sejauh mata memandang hutan alam telah dibabat habis. Terutama untuk areal bukaan di lahan APL yang telah rapi digantikan barisan tanaman akasia muda. 

"Termasuk terjadi pembukaan kanal baru atau mengeruk gambut yang seharusnya dilindungi," kata Made menambahkan.

Pada lokasi yang termasuk lahan APL itu, tim Jikalahari menemukan pada areal bukaan sudah seluruhnya ditanami pohon akasia berumur sekitar dua minggu. Areal ini termasuk wilayah Desa Belantaraya, Kecamatan Simpang Gaung, Indragiri Hilir.

Dari pantauan drone yang dilakukan, penanaman hutan homogen disebut Made tampak rapi, berbentuk blok yang dipisahkan kanal. Terlihat pula dua kamp menggunakan tenda terpal biru, diduga bekas untuk para pekerjanya. 

Di lokasi kedua yang termasuk Fungsi Hutan Produksi, disebutkan Made, tepat berada di sempadan area konsesi PT Riau Indo Agropalma atau RIA, anak perusahaan Sinar Mas Group. Di antara keduanya hanya dibatasi kanal selebar 6 meter. Di lokasi ini pula tim menemukan onggokan log kayu sisa dengan panjang sekitar 10 meter, diameter sekitar 40 cm, serta sisa-sisa pohon lain yang berserakan.

 

Pada lokasi kedua yang termasuk wilayah Desa Simpang Gaung dan Desa Pungkat, Kecamatan Simpang Gaung, ini juga ditemukan sisa tegakan hutan alam yang belum ditebang dengan tinggi lebih dari 20 meter. 

"Lokasi bukaan ini berada di antara PT RIA dan eks PT Bhara Induk yang izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 5 Januari 2022,” kata Made. 

Dugaan Modus Kerja Sama dengan Hutan Rakyat

Juru kampanye Jikalahari, Arpiyan Sargita, menambahkan, hasil penelusuran tim menemukan pekerjaan alat berat yang menebang kayu alam dan mengeruk kanal di luar area konsesi PT RIA dilakukan atas nama Koperasi Tani Sejahtera Mandiri (KTSM) Desa Belantaraya. Menurut Arpiyan, KTSM bekerja sama dengan PT Arara Abadi, diduga mitra dan pemasok bahan baku pulp and paper kelompok Sinar Mas, melalui surat kerja sama berjudul 'Nota Kerja Sama atas Hutan Rakyat'.

Surat sebanyak dua halaman itu ditandatangani oleh pihak pertama yakni Arara Abadi yang diwakili Edie Haris MZ selaku direktur. Kemudian dari pihak kedua, KTSM, ditanda tangani oleh Arbain selaku ketua, Roni Hartono selaku sekretaris, dan M. Khazam, bendahara, serta diketahui oleh Hasbullah selaku Kepala Desa Belantaraya. 

Arpiyan mengungkapkan isi surat itu antara lain menyebutkan KTSM pemilik lahan di Desa Belantaraya melakukan kerja sama pemanfaatan lahan Hutan Rakyat seluas 1.544 hektare. “Kayu alam akan ditampung oleh PT Arara Abadi, lantas PT Arara Abadi akan memasukkan ke pabrik pulp and paper PT IKPP,” kata Arpiyan.

Menurut dia, KTSM yang memiliki izin Hutan Rakyat atau Hutan Hak telah menyalahi ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Bunyi Pasal 1 angka 10 di dalamnya menyebutkan Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.

“Artinya, Hutan Rakyat atau Hutan Hak berada di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain. Hutan Hak wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh ATR BPN berupa SHM,” kata Arpiyan.

 

Alat berat milik PT Arara Abadi yang bekerja sama dengan KTSM juga ditemukan menebang kayu alam hingga ke kawasan hutan dengan Fungsi Hutan Produksi yang berbatasan dengan PT RIA. "Padahal izin Hutan Hak tidak boleh menebang kayu di kawasan hutan,” kata Arpiyan menambahkan. 

Made menyimpulkan temuan tim Jikalahari bahwa aktivitas PT Arara Abadi bersama KTSM yang telah menebang kayu alam di kawasan hutan, lalu kayu alam tersebut ditampung oleh PT Arara Abadi adalah ilegal. Dia kali ini merujuk Pasal 171 ayat (1) huruf d dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tanun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Bunyinya: Pemegang perizinan berusaha pengolahan hasil hutan dilarang menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal).

Dampaknya, menurut Made, PT Arara Abadi dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha/operasional kegiatan dan pencabutan perizinan berusaha. Selain juga sanksi administrasi, denda, dan pembekuan perizinan.

Berdasarkan temuan tersebut, Made mengatakan, Jikalahari mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha. KLHK juga dipandang perlu mengawasi dan mengevaluasi Hutan Hak yang dijadikan obyek kerja sama dengan korporasi tanaman industri untuk pulp and paper.

"Sebab diam-diam hutan alam ditebang oleh pihak ketiga. Ini modus korporasi dengan mudah lepas dari tanggungjawab bila terjadi kejahatan," kata Made Ali.

Atas dugaan mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku ilegal itu, Managing Director Sinarmas, Saleh Husin, tak merespons permintaan klarifikasi hingga berita ini dibuat. Termasuk permintaan konfirmasi untuk hubungan perusahaan dengan PT Arara Abadi dan modus kerja sama yang dicurigai. (*)

Editor: Novita Asri Irawan
Sumber: Tempo.co
Tags :Sinar Mas GroupDitudingOlah Kayu IlegalInhilJikalahariSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • 587 Peserta MTQ ke-53 Kabupaten Kampar Akan Bersaing Menuju Tingkat Provinsi

    587 Peserta MTQ ke-53 Kabupaten Kampar Akan Bersaing Menuju Tingkat Provinsi

    Daerah •
    02/03/2024 ❘ 07:37 WIB
  • SF Hariyanto Sebut Payah Cari Jalan Bagus di Pekanbaru Padahal Wajah Riau, APBD Habis Bayar Gaji Pegawai

    SF Hariyanto Sebut Payah Cari Jalan Bagus di Pekanbaru Padahal Wajah Riau, APBD Habis Bayar Gaji Pegawai

    Daerah •
    01/03/2024 ❘ 23:09 WIB
  • Waspada! Insomnia Sebabkan Peningkatan Resiko Stroke 

    Waspada! Insomnia Sebabkan Peningkatan Resiko Stroke 

    Daerah •
    01/03/2024 ❘ 21:27 WIB
  • Hasil Pleno KPU, Pasangan Presiden Prabowo-Gibran Menang di Kepulauan Meranti

    Hasil Pleno KPU, Pasangan Presiden Prabowo-Gibran Menang di Kepulauan Meranti

    Daerah •
    01/03/2024 ❘ 20:19 WIB
  • JK Ungkap Syarat Jokowi Jadi Ketum Partai Golkar, Ini Dia

    JK Ungkap Syarat Jokowi Jadi Ketum Partai Golkar, Ini Dia

    Politik •
    01/03/2024 ❘ 20:14 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan