SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Haji Katan Akui Uang Rp 10 Juta dari Petrus Edy Susanto Bantuan Sosial untuk Anaknya yang Sakit

Redaksi 24/02/2022  ❘  07:37 WIB • Hukrim
Bagikan :
Haji Katan Akui Uang Rp 10 Juta dari Petrus Edy Susanto Bantuan Sosial untuk Anaknya yang Sakit

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Foto: SabangMerauke News

SabangMerauke News, Pekanbaru - Sidang perkara proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis menghadirkan lima orang saksi, Rabu (24/2/2022) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tiga di antaranya adalah ketua dan anggota kelompok kerja (pokja) lelang yakni Syarifuddin alias Haji Katan, Adi Zulhami dan Rozali.

Sementara dua lainnya adalah Makmur alias Aan yang merupakan Direktur Mitra Bungo Abadi, sub kontraktor proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis yang digarap oleh PT Mawatindo Road Construction. Seorang saksi lainnya adalah Bambang Saptadi.

Perkara ini menjerat lima orang sebagai terdakwa yakni Firjan Taufa, Tirtha Adhi Kazmi, Didiet Hadianto, I Ketut Suarbawa serta Petrus Edy Susanto.

BERITA TERKAIT:  Pengacara Terdakwa Jalan Lingkar Bengkalis: Klien Kami Korban Penerapan Hukum Tak Adil dan Gegabah, Jasa Konstruksi Jadi Penonton di Negeri Sendiri!

Dalam kesaksiannya, Makmur menyatakan kalau proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang merupakan satu dari 6 paket proyek multiyears 2013-2015, memang diatur pemenangnya yakni PT Mawatindo.

Makmur juga menyebut tidak mengetahui peran dari Petrus Edy Susanto dalam paket proyek multiyears lainnya. Ia hanya mengetahui soal proyek dari H Ismail.

Sebelumnya dalam persidangan pekan lalu, fakta persidangan mengungkap tidak adanya keterangan yang berkesuaian antara para saksi soal adanya pertemuan pengaturan calon pengantin (perusahaan) yang akan menggarap 6 paket proyek multiyears. Apalagi, soal fakta adanya uang pelicin sebesar Rp 3 miliar yang diserahkan perwakilan PT Multi Structure ke Ribut Susanto, ternyata PT Multi tidak memperoleh proyek yang diinginkan.

BERITA TERKAIT:  Kuasa Hukum Petrus Edy Susanto Tegaskan Kliennya Tak Kenal Ribut Susanto: Negara Rusak karena Makelar Proyek!

Terkait sanggahan dari PT ANN atas penetapan Wika Sumindo sebagai pemenang tender jalan lingkar Pulau Bengkalis, saksi menyebut diabaikan dan ditolak oleh panitia lelang. Hal tersebut karena PT ANN telah memenangkan paket proyek Bukit Batu-Siak Kecil.

Faktanya, PT Wika-Sumindo adalah merupakan perusahaan yang memberi penawaran terendah dan terbaik jauh di bawah pagu anggaran sebesar Rp 429 miliar. Diketahui, Wika-Sumindo joint operation menawar sebesar Rp 395 miliar hingga ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Yakubus Welianto SH, MHum menyatakan PT Wika-Sumindo tidak pernah menerima bocoran harga penawaran sementara (HPS) dari pokja lelang. Hal tersebut berbeda dengan PT Wasco dan PT Mawatindo atau PT Multi yang diduga memperoleh HPS dari pokja lelang.

Dalam kesaksiannya, Syarifuddin alias Haji Katan mengakui pernah menerima bantuan pinjaman dari Petrus Edy Susanto. Namun, Syarifuddin menegaskan kalau bantuan uang sebesar Rp 10 juta, tidak terkait dengan dimenangkannya PT Wika-Sumindo sebagai pemenang tender.

"Saya memang meminta bantuan untuk anak saya yang sakit di Jakarta. Saya mendapat bantuan Rp 10 juta dari Pak Petrus. Tapi, itu tidak terkait dengan proyek. Hanya hubungan pribadi karena anak saya sakit di Jakarta," jelas Syarifuddin.

Sementara anggota dan sekretaris pokja lelang, Adi Zulhami dan Rozali mengakui tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Petrus Edy Susanto. 

Sebelumnya, empat orang saksi pekan lalu telah diperiksa oleh majelis hakim. Keempatnya yakni Wayan Sumertha selaku tenaga ahli PT Mawatindo Road Construction, Dwi Prakoso dari PT Wika, Viktor Sitorus selaku Wakil Presiden PT Widya Sapto Colas (Wasco) dan Jefri Situmorang dari PT Multi Structure.

Dalam keterangannya, Jefri Situmorang mengakui kalau PT Multi Structure pernah memberikan uang kepada Ribut Susanto sebesar Rp 3 miliar. Ribut disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Namun belakangan, mesti sudah menyetor uang, justru PT Multi Structure tidak mendapatkan proyek yang diinginkan.

Jaksa KPK dalam sidang kemarin menanyakan kepada para saksi terkait sejumlah pertemuan yang digelar di Jakarta dan Surabaya. Namun, para saksi mengaku tidak pernah membicarakan soal pengaturan 6 paket proyek multiyears yang didanai APBD Bengkalis 2013-2015. Menurut para saksi, pertemuan semata hanya silaturahmi.

Giliran Yakubus Welianto SH, MHum, penasihat hukum Petrus Edy Susanto yang mencecar para saksi. Welianto mempertanyakan apakah dalam sejumlah pertemuan yang pernah digelar, para saksi melihat kehadiran secara fisik Petrus Edy Susanto. Namun para saksi mengaku tidak mengenal dengan persis wajah Petrus sehingga tidak mengetahui secara pasti ada tidaknya Petrus dalam pertemuan. Sebagian saksi lain mengaku memang sama sekali tidak melihat kehadiran Petrus.

"Tolong berikan keterangan yang jujur, Saudara saksi. Ini menyangkut soal nyawa orang. Jangan asal bicara menyebut orang hadir," tegas Welianto.

Welianto menegaskan kalau kliennya tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dituduhkan. Menurutnya, segala urusan teknis pelelangan proyek sudah dipercayakan kepada pihak Wika dan orang-orang yang sudah ditugaskan.

Sebelumnya, Welianto juga telah membantah keras pernyataan Ribut Susanto yang menyebut pernah berkomunikasi dengan kliennya soal proyek jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Kesaksian Ribut yang merupakan Ketua Tim Sukses Bupati Bengkalis 2010-2015, Herliyan Saleh dalam persidangan sebelumnya, dinilai hanyalah pengakuan sepihak yang tak berdasar.

"Justru klien kami tidak mengenal sama sekali dengan Ribut Susanto. Seribu persen tidak kenal dengan Ribut Susanto," kata Yakubus Welianto SH, MHum, penasihat hukum Petrus Edy Susanto dalam keterangan tertulisnya kepada SabangMerauke News, Kamis (10/2/2022) lalu.

Menurut Welianto, PT Wika-Sumindo joint operation, memenangkan proyek tersebut sesuai prosedur dan tahapan mekanisme lelang yang sah dan legal. Seluruh persyaratan telah terpenuhi, bahkan penawaran perusahaan terbaik dan terendah jauh di bawah pagu anggaran dan penawaran dua perusahaan kompetitor lainnya. Welianto menegaskan kalau kliennya menyarankan kepada PT Wika-Sumindo untuk menawar lelang dengan menurunkan (potong) 7-8 persen dari pagu anggaran.

Dari tiga perusahaan peserta tender, PT Wika-Sumindo joint operation, melakukan penawaran Rp 395,4 miliar dari pagu anggaran Rp 429,9 miliar. Sementara dua perusahaan lain yakni PT Modern Widya dan PT Pembangunan Perumahan menawar masing-masing Rp 401,5 miliar dan Rp 402 miliar.

"Kalau ada dugaan suap, maka tak mungkin klien kami menawar paling rendah. Justru, kami telah melakukan efisiensi keuangan daerah dan negara lewat penawaran terendah dari dua perusahaan lainnya" jelas Welianto.

Ia menegaskan kalau seluruh pekerjaan 100 persen telah tuntas dan pada saat serah terima proyek/ final hand over (FHO) pada Desember 2016 lalu, sama sekali tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Menurutnya, dugaan adanya makelar proyek dalam 6 paket anggaran multiyears APBD Bengkalis 2013-2015 telah membuat kekacauan pelaksanaan tender. Tindakan makelar proyek kerap berujung pada permintaan komisi, meski pekerjaan belum dilaksanakan.

"Negara rusak gara-gara ulah para makelar proyek. Ujung-ujungnya minta komisi kepada kontraktor. Kecenderungannya belum kerja tapi kontraktor sudah keluar duit," tegas Welianto seraya berharap ke depannya agar proyek milik pemerintah melibatkan divisi pencegahan KPK dan pelaksanaan tahapan proyek. 

Sebelumnya, Rabu (9/2/2022) kemarin di Pengadilan Tipikor, Welianto menilai penjeratan hukum yang dialami oleh kliennya memiliki sejumlah kecacatan hukum. Petrus disebut dipaksakan harus menjalani proses hukum yang tidak adil akibat penerapan hukum yang tidak tepat dan gegabah.

"Klien kami menjadi korban dari penerapan hukum yang tidak adil. Yakni penerapan hukum yang tidak hati-hati dan gegabah sehingga klien kami serta nasib karyawan perusahaan berjumlah ribuan orang yang telah menyumbang pajak hingga ratusan miliar, harus diperlakukan seperti saat ini," kata Welianto.

 

Welianto menilai penetapan status tersangka terhadap Petrus bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menguji frasa 'dapat' dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Putusan MK tersebut berimplikasi terhadap kerugian negara tidak lagi menjadi delik formil, namun telah bergeser menjadi delik materil. Dengan demikian, kerugian negara tidak lagi berdasarkan potential loss (perkiraan kerugian), melainkan menjadi actual loss (kerugian aktual).

Sementara faktanya kata Welianto, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2020. Padahal, hasil audit dari BPK RI baru terbit hampir dua tahun kemudian yakni pada 24 Desember 2021.

"Coba bayangkan, hampir dua tahun setelah klien saya ditetapkan sebagai tersangka, baru muncul kemudian hasil audit kerugian negara dari BPK. Ini sebenarnya sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Kerugian negara itu haruslah actual loss," jelas Welianto dalam legal opininya.

Ia juga mempertanyakan soal mindset penyidik kasus ini dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan konstruksi. Padahal, dalam urusan konstruksi sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Menurutnya, dalam kasus ini, penyidik seharusnya tidak hanya bersandar pada UU Tipikor, namun pada ketentuan yang lebih khusus serta juga undang-undang terbaru. Dalam hal ini, Welianto menyitir asas hukum Lex posterior derogat legi priori. Ditambah dengan dengan lahirnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah nuansa dan sistematika dalam bisnis jasa konstruksi.

"Jasa konstruksi sudah masuk dalam ranah investasi, tidak lagi semata jasa konstruksi. Oleh karenanya, jasa konstruksi jangan dihancurkan dengan alibi penegakan hukum yang tidak lurus dengan iklim investasi. Seharusnya, jasa konstruksi dilindungi dan diperkuat agar dapat bersaing dengan kompetitor global dan luar negeri. Agar kontraktor dalam negeri tidak menjadi kuli di negeri sendiri," kata Welianto.

Welianto berharap agar kasus yang menerpa kliennya ini mendapat perhatian khusus dari pemerintahan di bawah komando Presiden Joko Widodo yang saat ini menggalakkan program strategis nasional (PSN). Menurutnya, perlakuan hukum terhadap pelaku usaha jasa konstruksi yang dialami kliennya, telah menyebabkan gangguan serius pada perusahaan dan membuat nasib ribuan tenaga kerja terlantar.

"Kami ingin mengetuk pintu hati Pak Presiden Jokowi. Kalau hal-hal begini terus terjadi, maka usaha jasa konstruksi dalam negeri akan rusak. Padahal semangat positif Presiden Jokowi menumbuhkan daya saing usaha dalam negeri sangat baik. Tapi, kenyataannya hal seperti yang dialami klien kami terjadi," tegas Welianto.

Petrus Edy Susanto menjadi pesakitan hukum bersama bos BUMN PT Wijaya Karya (Wika), I Ketut Suarbawa. Tiga orang lainnya dari unsur Pemkab Bengkalis dan pelaksana teknis proyek juga sudah berstatus terdakwa. Kelimanya didakwa oleh jaksa KPK merugikan negara sebesar Rp 59,6 miliar.

Jaksa KPK mendakwa dengan dengan pasal 2 ayat 1 jucnto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Petrus Edy Susanto adalah pemilik PT Cemerlang Samudera Kotrindo. Ia berminat menggarap proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun 2013-2015. Ia kemudian mengontak koleganya PT Sumatera Indah Indonesia (Sumindo), tapi ternyata kemampuan dasar (KD) dari PT Sumindo untuk mengerjakan proyek multiyears masih kurang. Belakangan PT Sumindo pun menjalin kerjasama dengan PT Wika untuk mengerjakan proyek jalan tersebut dengan pola joint operation. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Proyek Jalan Lingkar BengkalisKPKPetrus Edy Susanto

BERITA TERKAIT :

  • Mobil Dinas Dikuasai Oknum, KPK Perintahkan Pemko Pekanbaru Lakukan Penarikan

    Mobil Dinas Dikuasai Oknum, KPK Perintahkan Pemko Pekanbaru Lakukan Penarikan

    Nasional •
    26/02/2022 ❘ 09:34 WIB
  • Permudah Laporkan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK Launching Aplikasi JAGA Kampus

    Permudah Laporkan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK Launching Aplikasi JAGA Kampus

    Nasional •
    23/02/2022 ❘ 22:33 WIB
  • Waduh! KPK Cium Aroma Korupsi Proyek Anti-Stunting Anak Indonesia

    Waduh! KPK Cium Aroma Korupsi Proyek Anti-Stunting Anak Indonesia

    Nasional •
    23/02/2022 ❘ 10:26 WIB
  • Sinyal Keras KPK untuk Gubernur Sumut: Jangan Hattrick!

    Sinyal Keras KPK untuk Gubernur Sumut: Jangan Hattrick!

    Politik •
    23/02/2022 ❘ 09:50 WIB
  • KPK Usut Terus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Pegawai BUMN Nindya Karya Kembali Diperiksa

    KPK Usut Terus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Pegawai BUMN Nindya Karya Kembali Diperiksa

    Hukrim •
    22/02/2022 ❘ 20:31 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan