SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kuasa Hukum Petrus Edy Susanto Tegaskan Kliennya Tak Kenal Ribut Susanto: Negara Rusak karena Makelar Proyek!

Raya Desmawanto 10/02/2022  ❘  10:18 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kuasa Hukum Petrus Edy Susanto Tegaskan Kliennya Tak Kenal Ribut Susanto: Negara Rusak karena Makelar Proyek!

Jalan lingkar Pulau Rupat saat dilakukan pengecekan fisik beberapa waktu lalu. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Kuasa hukum Petrus Edy Susanto membantah keras pernyataan Ribut Susanto yang menyebut pernah berkomunikasi dengan kliennya soal proyek jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Kesaksian Ribut yang merupakan Ketua Tim Sukses Bupati Bengkalis 2010-2015, Herliyan Saleh dalam persidangan sebelumnya, dinilai hanyalah pengakuan sepihak yang tak berdasar.

"Justru klien kami tidak mengenal sama sekali dengan Ribut Susanto. Seribu persen tidak kenal dengan Ribut Susanto," kata Yakubus Welianto SH, MHum, penasihat hukum Petrus Edy Susanto dalam keterangan tertulisnya kepada SabangMerauke News, Kamis (10/2/2022).

BERITA TERKAIT:  Pengacara Terdakwa Jalan Lingkar Bengkalis: Klien Kami Korban Penerapan Hukum Tak Adil dan Gegabah, Jasa Konstruksi Jadi Penonton di Negeri Sendiri!

Welianto mengklarifikasi pernyataan Ribut Susanto yang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/2/2022) lalu mengaku pernah berbicara lewat sambungan telepon dengan Petrus Edy, tahun 2013 silam. Dalam keterangannya pekan lalu saat bersaksi untuk terdakwa I Ketut Suarbawa yang merupakan mantan bos PT Wijaya Karya (Wika), Ribut mengaku meminta agar Petrus mau mengalah tidak mengerjakan proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis. Alasan Ribut, karena proyek itu sebelumnya sudah diplot untuk dikerjakan oleh PT Multi Structure. 

Dalam persidangan Rabu pekan lalu tersebut, Petrus memang tak memiliki kesempatan untuk membantah keterangan Ribut Susanto. Soalnya, pihak penasihat hukum menolak untuk ikut dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi. Alasannya, hari itu juga sidang perdana pembacaan dakwaan untuk Petrus baru digelar, sehingga tim penasihat hukum belum mempersiapkan diri. Seyogianya, Rabu (9/2/2022) kemarin, sidang pemeriksaan saksi untuk Petrus akan digelar namun batal lantaran mertua ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH meninggal dunia.

Welianto menegaskan kalau kliennya sama sekali tidak mengenal Ribut Susanto. Pihaknya juga kaget atas keterangan yang disampaikan di bawah sumpah tersebut.

Menurut Welianto, PT Wika-Sumindo joint operation, memenangkan proyek tersebut sesuai prosedur dan tahapan mekanisme lelang yang sah dan legal. Seluruh persyaratan telah terpenuhi, bahkan penawaran perusahaan terbaik dan terendah jauh di bawah pagu anggaran dan penawaran dua perusahaan kompetitor lainnya. Welianto menegaskan kalau kliennya menyarankan kepada PT Wika-Sumindo untuk menawar lelang dengan menurunkan (potong) 7-8 persen dari pagu anggaran.

Dari tiga perusahaan peserta tender, PT Wika-Sumindo joint operation, melakukan penawaran Rp 395,4 miliar dari pagu anggaran Rp 429,9 miliar. Sementara dua perusahaan lain yakni PT Modern Widya dan PT Pembangunan Perumahan menawar masing-masing Rp 401,5 miliar dan Rp 402 miliar.

"Kalau ada dugaan suap, maka tak mungkin klien kami menawar paling rendah. Justru, kami telah melakukan efisiensi keuangan daerah dan negara lewat penawaran terendah dari dua perusahaan lainnya" jelas Welianto.

Ia menegaskan kalau seluruh pekerjaan 100 persen telah tuntas dan pada saat serah terima proyek/ final hand over (FHO) pada Desember 2016 lalu, sama sekali tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Menurutnya, dugaan adanya makelar proyek dalam 6 paket anggaran multiyears APBD Bengkalis 2013-2015 telah membuat kekacauan pelaksanaan tender. Tindakan makelar proyek kerap berujung pada permintaan komisi, meski pekerjaan belum dilaksanakan.

"Negara rusak gara-gara ulah para makelar proyek. Ujung-ujungnya minta komisi kepada kontraktor. Kecenderungannya belum kerja tapi kontraktor sudah keluar duit," tegas Welianto seraya berharap ke depannya agar proyek milik pemerintah melibatkan divisi pencegahan KPK dan pelaksanaan tahapan proyek. 

Sebelumnya, Rabu (9/2/2022) kemarin di Pengadilan Tipikor, Welianto menilai penjeratan hukum yang dialami oleh kliennya memiliki sejumlah kecacatan hukum. Petrus disebut dipaksakan harus menjalani proses hukum yang tidak adil akibat penerapan hukum yang tidak tepat dan gegabah.

"Klien kami menjadi korban dari penerapan hukum yang tidak adil. Yakni penerapan hukum yang tidak hati-hati dan gegabah sehingga klien kami serta nasib karyawan perusahaan berjumlah ribuan orang yang telah menyumbang pajak hingga ratusan miliar, harus diperlakukan seperti saat ini," kata Welianto.

Welianto menilai penetapan status tersangka terhadap Petrus bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menguji frasa 'dapat' dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Putusan MK tersebut berimplikasi terhadap kerugian negara tidak lagi menjadi delik formil, namun telah bergeser menjadi delik materil. Dengan demikian, kerugian negara tidak lagi berdasarkan potential loss (perkiraan kerugian), melainkan menjadi actual loss (kerugian aktual).

Sementara faktanya kata Welianto, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2020. Padahal, hasil audit dari BPK RI baru terbit hampir dua tahun kemudian yakni pada 24 Desember 2021.

"Coba bayangkan, hampir dua tahun setelah klien saya ditetapkan sebagai tersangka, baru muncul kemudian hasil audit kerugian negara dari BPK. Ini sebenarnya sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Kerugian negara itu haruslah actual loss," jelas Welianto dalam legal opininya.

Ia juga mempertanyakan soal mindset penyidik kasus ini dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan konstruksi. Padahal, dalam urusan konstruksi sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Menurutnya, dalam kasus ini, penyidik seharusnya tidak hanya bersandar pada UU Tipikor, namun pada ketentuan yang lebih khusus serta juga undang-undang terbaru. Dalam hal ini, Welianto menyitir asas hukum Lex posterior derogat legi priori. Ditambah dengan dengan lahirnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah nuansa dan sistematika dalam bisnis jasa konstruksi.

"Jasa konstruksi sudah masuk dalam ranah investasi, tidak lagi semata jasa konstruksi. Oleh karenanya, jasa konstruksi jangan dihancurkan dengan alibi penegakan hukum yang tidak lurus dengan iklim investasi. Seharusnya, jasa konstruksi dilindungi dan diperkuat agar dapat bersaing dengan kompetitor global dan luar negeri. Agar kontraktor dalam negeri tidak menjadi kuli di negeri sendiri," kata Welianto.

Welianto berharap agar kasus yang menerpa kliennya ini mendapat perhatian khusus dari pemerintahan di bawah komando Presiden Joko Widodo yang saat ini menggalakkan program strategis nasional (PSN). Menurutnya, perlakuan hukum terhadap pelaku usaha jasa konstruksi yang dialami kliennya, telah menyebabkan gangguan serius pada perusahaan dan membuat nasib ribuan tenaga kerja terlantar.

"Kami ingin mengetuk pintu hati Pak Presiden Jokowi. Kalau hal-hal begini terus terjadi, maka usaha jasa konstruksi dalam negeri akan rusak. Padahal semangat positif Presiden Jokowi menumbuhkan daya saing usaha dalam negeri sangat baik. Tapi, kenyataannya hal seperti yang dialami klien kami terjadi," tegas Welianto.

Petrus Edy Susanto menjadi pesakitan hukum bersama bos BUMN PT Wijaya Karya (Wika), I Ketut Suarbawa. Tiga orang lainnya dari unsur Pemkab Bengkalis dan pelaksana teknis proyek juga sudah berstatus terdakwa. Kelimanya didakwa oleh jaksa KPK merugikan negara sebesar Rp 59,6 miliar.

Jaksa KPK mendakwa dengan dengan pasal 2 ayat 1 jucnto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Petrus Edy Susanto adalah pemilik PT Cemerlang Samudera Kotrindo. Ia berminat menggarap proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun 2013-2015. Ia kemudian mengontak koleganya PT Sumatera Indah Indonesia (Sumindo), tapi ternyata kemampuan dasar (KD) dari PT Sumindo untuk mengerjakan proyek multiyears masih kurang. Belakangan PT Sumindo pun menjalin kerjasama dengan PT Wika untuk mengerjakan proyek jalan tersebut dengan pola joint operation. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Jalan Lingkar Pulau BengkalisKPKSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Puan Maharani Kesal Gubernur Tak Sambut Kunjungannya ke Daerah

    Puan Maharani Kesal Gubernur Tak Sambut Kunjungannya ke Daerah

    Nasional •
    10/02/2022 ❘ 09:57 WIB
  • Bos Lion Air Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Apa Kaitannya Ya?

    Bos Lion Air Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Apa Kaitannya Ya?

    Hukrim •
    10/02/2022 ❘ 09:49 WIB
  • 'Simpanan Tante' Bikin Admin Twitter Kejagung Dicopot

    Nasional •
    10/02/2022 ❘ 09:42 WIB
  • 9 Negara Ini Pilih Berdamai dengan Omicron, Warga Bebas Tak Pakai Masker

    9 Negara Ini Pilih Berdamai dengan Omicron, Warga Bebas Tak Pakai Masker

    Nasional •
    10/02/2022 ❘ 09:29 WIB
  • Gubernur Sumbar Keok di PTUN, Digugat Mantan Ketua DPRD

    Gubernur Sumbar Keok di PTUN, Digugat Mantan Ketua DPRD

    Politik •
    10/02/2022 ❘ 09:22 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan