SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      04/06/2026  ❘  15:46 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah vs Polres Kampar, Ahli Sebut 2 Alat Bukti yang Sah Tidak Terpenuhi

Raya Desmawanto 04/02/2022  ❘  13:29 WIB • Hukrim
Bagikan :
Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah vs Polres Kampar, Ahli Sebut 2 Alat Bukti yang Sah Tidak Terpenuhi

Pengadilan Negeri Bangkinang di Kampar menggelar gugatan praperadilan Ketua Kopsa-M. Foto: Net

SabangMerauke News, Bangkinang - Persidangan gugatan permohonan praperadilan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang terus bergulir. Sidang sudah sampai pada agenda permintaan keterangan ahli dari tim kuasa hukum Kopsa-M, Kamis (3/2/2022).

Dua ahli yang dihadirkan yakni akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi dan Dr Jamin Ginting dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jakarta.

BERITA TERKAIT:  Petani Kopsa-M Demo DLH Kampar Minta Hentikan Proses Izin Lingkungan PT Langgam Harmuni, SETARA Institute: Jadi Barang Bukti Laporan di Bareskrim!

Anthony Hamzah mengajukan permohonan praperadilan atas penersangkaan, penangkapan paksa dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan penahanan dirinya oleh Polres Kampar yang dinilai melanggar ketentuan KUHAP.

Kedua ahli tersebut dalam persidangan berpendapat obyek praperadilan tidak hanya ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian. Tetapi sekaligus memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran hak konstitusional yang dimiliki warga negara dalam hal ini pemohon yakni Anthony Hamzah.

Erdianto Effendi dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum seperti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Menurutnya, dua alat bukti yang sah tersebut harus didapatkan secara sah, otentik dan saling berkesesuaian satu dan lainnya.

BERITA TERKAIT:  Dugaan Kriminalisasi Terhadap Anthony Hamzah, SETARA Institute Minta Kejari Kampar Hentikan Perkara Kopsa-M

Kenyataannya, penetapan tersangka Anthony Hamzah yang disangka menggerakkan demontrasi di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, menurut keterangan saksi atas nama Robby seorang penyidik Polres Kampar, hanya menggunakan fotokopi bukti kuitansi, yang tertulis kata-kata 'untuk operasional demo di Kebun Kopsa-M'. Sementara, Anthony Hamzah disangka melakukan pengrusakan dan penyerangan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, bukan demonstrasi kebun Kopsa-M.

Hal lainnya, kuitansi dalam bentuk fotocopy yang didapatkan bukan dari Hendra Sakti, orang yang didakwa melakukan pengrusakan. Bukan pula dari Anthony Hamzah.

BERITA TERKAIT:  Kasat Reskrim Polres Kampar Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Alasan Setara Institute

"Menurut pendapat ahli, ini jelas tidak memiliki nilai pembuktian. Apalagi keduanya sama-sama tidak mengetahui asal usul kuitansi dalam bentuk fotocopy tersebut," terang Erdianto.

Menurut Erdianto, berdasarkan pendapatnya tersebut maka kewajiban penyidik untuk menghadirkan dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi.

BERITA TERKAIT:  Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan

"Jika alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Antony Hamzah sebagai tersangka tidak sah, maka tidak sah pula penetapan tersangkanya," tegas Erdianto.

Terkait dengan perintah membawa tersangka Anthony Hamzah yang dilakukan oleh penyidik Polres Kampar, menurut Erdianto juga masuk dalam kategori tindakan upaya paksa yang mana hal tersebut merupakan obyek praperadilan. Makna frasa 'membawa'  menurutnya menunjukkan adanya paksaan terhadap tersangka yang dibawa dan berpindah tempat tidak sesuai keinginannya. Hal ini berbeda dengan 'mengajak' yang memiliki arti bahwa subyek yang diajak masih memiliki pilihan untuk menolak. 

BERITA TERKAIT:  Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat Riau, PMII: Kemitraan Berujung Penderitaan!

Ahli Dr Jamin Ginting dalam pendapat hukumnya menyatakan, penetapan status DPO Anthony Hamzah yang berstatus 'terlindung' oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI adalah tindakan tidak menghargai lembaga negara. 

 

"Tidak adanya koordinasi yang baik antara penyidik selaku alat negara dengan LPSK RI selaku lembaga negara ini menggambarkan administrasi penyidikan yang buruk dan melanggar hak-hak warga negara," jelas Jamin Ginting.

Menurut Jamin Ginting, dalam hukum pidana seseorang baru bisa diterbitkan status DPO jika sudah dicari dan tidak diketahui keberadaannya. Sementara kata Jamin yang datang sukarela menjadi ahli, Polres Kampar mengetahui keberadaan Anthony. Soalnya polisi dikirimi surat dan didatangi LPSK.

"Juga diiberitakan oleh media massa bahwa Anthony Hamzah berada dalam lindungan LPSK, tetapi koordinasi tersebut tidak dilakukan Polres Kampar," jelas Jamin.

Menurut Jamin, dugaan tindakan tidak menghargai lembaga negara yakni LPSK RI yang menjalankan tugasnya berdasarkan mandat undang-undang, membuat Kasat Reskrim Polres Kampar terkesan ugal-ugalan dalam membungkam Ketua Kopsa-M.

Terkait dengan dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) prematur karena terbit 6 bulan terlebih dahulu sebelum adanya peristiwa pidana dan laporan polisi (LP), Jamin Ginting berpendapat, ruh penyidikan dalam hukum pidana terletak dalam sprindik. 

"Sehingga, jika surat perintah penyidikannya salah, maka turunan dari sprindik tersebut juga akan salah dan berakibat cacat hukum sehingga dapat dibatalkan," tegas Jamin.

Juru Bicara Kuasa Hukum Kopsa-M, Samaratul Fuad meyakini bahwa hakim tunggal gugatan praperadilan akan obyektif melihat fakta-fakta persidangan dan akan memutus permohonan praperadilan ini seadil-adilnya.

"Narasi-narasi destruktif yang stigmatif terhadap Anthony Hamzah yang selama ini dihembuskan di ruang publik, telah terkoreksi melalui fakta-fakta persidangan," jelas Samaratul Fuad dalam keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Jumat (4/2/2022).

Ia menilai, pembuktian sidang praperadilan yang diajukan oleh Anthony Hamzah terkait dugaan kriminalisasi penyidik Polres Kampar semakin memperkuat keyakinan para petani Kopsa-M, bahwa Anthony diduga kuat ditarget untuk dibungkam, karena melakukan perlawanan terhadap korporasi perkebunan.

Konflik agraria diagonal segitiga pecah antara Kopsa-M dengan PTP Nusantara V dan PT Langgam Harmuni. Padahal, PTP Nusantara V merupakan bapak angkat pembangunan kebun plasma Kopsa-M.

Kasus ini bahkan berujung pada pertikaian hukum berkepanjangan. Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dalam status DPO dan kini telah ditahan oleh Polres Kampar. Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau tersebut disangka atas tuduhan dalang dalam kejadian penyerangan perumahan PT Langgam Harmuni tahun lalu.

Dua orang telah divonis bersalah dan inkrah dalam kasus penyerangan tersebut. Namun keduanya tidak terbukti melakukan pengrusakan, melainkan pemerasan. Perkara inilah yang menyeret Anthony Hamzah hingga jadi tersangka.

Namun, Anthony telah melayangkan gugatan permohonan praperadilan di PN Bangkinang atas penersangkaan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polres Kampar tersebut.(*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kopsa-MPTP Nusantara VPT Langgam HarmuniAnthony HamzahSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • 4 Ahli

    4 Ahli 'Patahkan' Seluruh Dakwaan Jaksa di Kasus Investasi Fikasa Grup Empat Salim Bersaudara: Perkara Perdata, Bukan Pidana!

    Hukrim •
    04/02/2022 ❘ 21:34 WIB
  • Nasabah Investasi Fikasa Grup Minta

    Nasabah Investasi Fikasa Grup Minta '4 Salim Bersaudara' Tak Dipidana: Kami Mau Damai, Agar Uang Kami Kembali!

    Hukrim •
    04/02/2022 ❘ 16:22 WIB
  • Kadisbun Riau Zulfadli Ngaku Terima Rp 10 Juta, Tapi Tak Tahu Hasil Rapat Bahas HGU PT Adimulia Agrolestari: Saat Dibacakan Saya Sedang di Luar!

    Kadisbun Riau Zulfadli Ngaku Terima Rp 10 Juta, Tapi Tak Tahu Hasil Rapat Bahas HGU PT Adimulia Agrolestari: Saat Dibacakan Saya Sedang di Luar!

    Hukrim •
    04/02/2022 ❘ 13:04 WIB
  • Sudah 91 Hektar Lahan Terbakar di Riau, Paling Luas Ada di Bengkalis

    Sudah 91 Hektar Lahan Terbakar di Riau, Paling Luas Ada di Bengkalis

    Nasional •
    04/02/2022 ❘ 10:19 WIB
  • Jadi Kabupaten Termiskin, Bupati Meranti M Adil Kecewa dengan Gubernur Riau: Makanya Saya Maju Jadi Gubernur 2024!

    Jadi Kabupaten Termiskin, Bupati Meranti M Adil Kecewa dengan Gubernur Riau: Makanya Saya Maju Jadi Gubernur 2024!

    Politik •
    03/02/2022 ❘ 23:13 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan