SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Hebat Didengar Tapi Terkesan Macan Ompong, Percuma Jika Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari Tak Dieksekusi

Raya Desmawanto 23/01/2022  ❘  07:53 WIB • Hukrim
Bagikan :
Hebat Didengar Tapi Terkesan Macan Ompong, Percuma Jika Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari Tak Dieksekusi

Hutan gundul akibat aksi pembalakan liar. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap denda Rp 16,2 triliun yang dijatuhkan kepada PT Merbau Pelalawan Lestari cuma sekadar hebat didengar. Namun, jika putusan tersebut tidak dapat dieksekusi, maka putusan tersebut terkesan menjadi macan ompong yang tidak memiliki efek jera terhadap korporasi perusak hutan.

"Kita apresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun, jika selama 6 tahun putusan tidak dilakukan eksekusi, maka putusan tersebut sekadar penghibur yang enak didengar saja. Tapi tidak berefek apa-apa. Terkesan sekadar jadi macan ompong," kata Koordinator Rumah Keadilan Riau (RKR), Pagar Sianturi SH kepada SabangMerauke News, Sabtu (22/1/2022).

BERITA TERKAIT:  Jokowi Cabut Izin PT Merbau Pelalawan Lestari, Denda Rp 16,2 Triliun Sesuai Putusan MA Sudah Dibayar?

Pagar mengomentari soal tak kunjung dieksekusinya hukuman denda terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari yang izinnya sudah dicabut pada 5 Januari 2022 lalu oleh Presiden Jokowi melalui anak buahnya Menteri LHK, Siti Nurbaya. Kendati putusan sudah berkekuatan hukum tetap hampir 6 tahun lamanya, sejak Agustus 2016 lalu, namun sampai saat ini diduga kuat Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tak kunjung melakukan eksekusi putusan.

BACA JUGA:  Izin PT Riau Baraharum di Inhu Dicabut Menteri LHK: Lubang Tambang Batubara Dibiarkan, Di Mana Tanggung Jawab Menteri ESDM yang Sudah Dihukum MA?

Pagar mengingatkan agar Menteri LHK Siti Nurbaya tidak sekadar melakukan pencabutan izin kehutanan terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari. Namun, Menteri Siti didesak agar kementeriannya mengajukan kembali langkah eksekusi putusan ke PN Pekanbaru.

"Menteri Siti Nurbaya harus kembali memonitor soal proses eksekusi putusan oleh PN Pekanbaru. Di mana hambatannya sehingga eksekusi tak kunjung dilakukan. Ini sudah 6 tahun lamanya. Aneh kalau eksekusi putusan tak dilakukan," kata Pagar yang merupakan Ketua LBH Visi Keadilan Nusantara.

BERITA TERKAIT:  PN Pekanbaru Diminta Eksekusi Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi

Diwartakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diminta untuk mengeksekusi putusan hukum denda Rp 16,2 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari. Putusan gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KLHK hampir 6 tahun silam, tepatnya 18 Agustus 2016 lalu.

"Pengadilan Negeri memiliki hak mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu," terang akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah SH, MH saat dimintai pendapatnya oleh SabangMerauke News, Sabtu (22/1/2022).

BACA JUGA:  Bikin Kapok! Menteri LHK Cabut 10 Izin Konsesi 10 Perusahaan Kehutanan di Riau, Ini Daftarnya

Menurutnya, agar putusan hukum memiliki kepastian dan wibawa pengadilan terjaga, maka eksekusi putusan yang bersifat segera haruslah dilakukan.

"Ya, harus segera dilakukan eksekusi. Apalagi sudah berkekuatan hukum tetap. Demi tegaknya marwah pengadilan dan kepastian hukum," tegas Erdiansyah.

BERITA TERKAIT:  Efek Jokowi 'Ngamuk': Menteri LHK Evaluasi Total Izin 11 Perusahaan di Riau, Ini Daftar Lengkapnya!

Menteri LHK, Siti Nurbaya telah dikonfirmasi ikhwal sikap terbarunya soal eksekusi putusan hukum terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari yang izinnya telah dicabut Siti sejak 5 Januari lalu. Namun, politisi Partai NasDem ini tidak memberikan balasan pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, Sabtu sore tadi.

Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik belum bisa memastikan soal perkembangan eksekusi putusan tersebut.

"Nanti akan saya cek dulu ya," terangnya singkat.

Hasil penelusuran SabangMerauke News, mendapat fakta bahwa pengajuan eksekusi putusan terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari sudah pernah dilayangkan oleh Kementerian LHK ke PN Pekanbaru 2 tahun silam. Kala itu pada  27 Juli 2019, Humas PN Pekanbaru saat masih dijabat Asep Koswara menyatakan proses eksekusi masih tahapan aanmaning dan para pihak diminta untuk bernegosiasi. Namun, hingga kini tidak jelas lagi kabar proses eksekusi, setelah dua tahun berlalu.

Aanmaning dalam istilah hukum berarti suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara. Peringatan khusus itu diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 hari.

Diwartakan sebelumnya, Keputusan Presiden Joko Widodo melalui anak buahnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (RI) Siti Nurbaya yang mencabut izin kehutanan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) meninggalkan satu tanda tanya besar. Soalnya, perusahaan hutan tanaman di Riau ini sebelumnya sudah divonis Mahkamah Agung bersalah dan diwajibkan membayar uang kerugian akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun pada 2016 lalu.

Sebelum pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Menteri LHK, muncul tanda tanya apakah perusahaan pemasok kayu untuk industri pulp and paper ini sudah membayar kewajiban hukum pembayaran uang tersebut?

Pencabutan izin konsesi kehutanan PT Merbau Pelalawan Lestari diumumkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada 5 Januari 2022 lalu didampingi oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya. Perusahaan pemegang konsesi seluas 12.660 hektar tersebut izinnya dicabut bersamaan dengan pencabutan izin 16 perusahaan kehutanan dan pertambangan di Riau.

Adapun pencabutan izin tertuang dalam lampiran kedua Surat Keputusan Menteri LHK nomor; SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2022 tertanggal 5 Januari 2022.

Izin yang dicabut oleh Menteri LHK atas nama PT Merbau Pelalawan Lestari sebelumnya diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, MS Kaban dengan nomor: SK.69/Menhut-II/2007.

 

Mahkamah Agung Hukum Perusahaan Rp 16,2 Triliun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat PT Merbau Pelalawan Lestari pada 2014 lalu melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait pengrusakan hutan dan pengelolaan hutan di luar izin. Pada 3 Maret 2014, PN Pekanbaru mengabulkan gugatan tersebut namun PT Merbau Pelalawan Lestari mengajukan banding.

 

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan banding perusahaan hingga lepas dari jerat hukum. Namun, KLHK mengajukan kasasi terhadap putusan PT Pekanbaru nomor 79/PDT/2014/PTR tanggal  28 November 2014 tersebut.

Hingga akhirnya pada  tanggal 18 Agustus 2016 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KLHK. Lewat putusan kasasi nomor perkara 460 K/Pdt/2016, PT Merbau Pelalawan Lestari dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

"Menghukum dan memerintahkan tergugat (PT Merbau Pelalawan Lestari) untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika sejumlah Rp 16.224.574.805.000,00,” demikian petikan bunyi putusan tersebut.

Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050. Termasuk juga kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000.

Sidang kasasi itu diputuskan oleh trio Hakim Agung diketuai oleh Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah. 

Kalah dalam putusan kasasi, PT Merbau Pelalawan Lestari mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Lagi-lagi PK perusahaan ditolak oleh majelis hakim pada 17 Desember 2019 silam. Majelis hakim PK terdiri dari Syamsul Maarif,, Ibrahim, HM Syarifudddin, memutuskan menolak gugatan PT Merbau Pelalawan Lestari dan menguatkan putusan kasasi sebelumnya. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Merbau Pelalawan LestariMahkamah AgungPN PekanbaruSabangMeraukeNews.comKasasiDenda

BERITA TERKAIT :

  • PN Pekanbaru Diminta Eksekusi Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi

    PN Pekanbaru Diminta Eksekusi Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi

    Hukrim •
    22/01/2022 ❘ 19:21 WIB
  • Jokowi Cabut Izin PT Merbau Pelalawan Lestari, Denda Rp 16,2 Triliun Sesuai Putusan MA Sudah Dibayar?

    Jokowi Cabut Izin PT Merbau Pelalawan Lestari, Denda Rp 16,2 Triliun Sesuai Putusan MA Sudah Dibayar?

    Umum •
    22/01/2022 ❘ 12:55 WIB
  • Izin PT Riau Baraharum di Inhu Dicabut Menteri LHK: Lubang Tambang Batubara Dibiarkan, Di Mana Tanggung Jawab Menteri ESDM yang Sudah Dihukum MA?

    Izin PT Riau Baraharum di Inhu Dicabut Menteri LHK: Lubang Tambang Batubara Dibiarkan, Di Mana Tanggung Jawab Menteri ESDM yang Sudah Dihukum MA?

    Umum •
    20/01/2022 ❘ 10:55 WIB
  • Terdakwa Investasi Bodong Rp 84 Miliar Fikasa Grup Keluar Rutan Pekanbaru Tanpa Izin, Hakim: Cari Dokter Lain, Pidanakan Kalau Bohong!

    Terdakwa Investasi Bodong Rp 84 Miliar Fikasa Grup Keluar Rutan Pekanbaru Tanpa Izin, Hakim: Cari Dokter Lain, Pidanakan Kalau Bohong!

    Hukrim •
    27/12/2021 ❘ 13:39 WIB
  • Hakim Dahlan Marah Besar, Terdakwa Kasus Fikasa Grup di Pekanbaru Keluar Rutan Tanpa Izin

    Hakim Dahlan Marah Besar, Terdakwa Kasus Fikasa Grup di Pekanbaru Keluar Rutan Tanpa Izin

    Hukrim •
    27/12/2021 ❘ 13:18 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan