SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Izin PT Riau Baraharum di Inhu Dicabut Menteri LHK: Lubang Tambang Batubara Dibiarkan, Di Mana Tanggung Jawab Menteri ESDM yang Sudah Dihukum MA?

Raya Desmawanto 20/01/2022  ❘  10:55 WIB • Umum
Bagikan :
Izin PT Riau Baraharum di Inhu Dicabut Menteri LHK: Lubang Tambang Batubara Dibiarkan, Di Mana Tanggung Jawab Menteri ESDM yang Sudah Dihukum MA?

Ilustrasi eksploitasi tambang batubara. Mahkamah Agung telah menghukum Menteri ESDM untuk mereklamasi bekas tambang PT Riau Baraharum di Inhu yang izinnya sudah dicabut Menteri LHK. Foto: Net

SabangMerauke News, Jakarta - Presiden Joko Widodo lewat anak buahnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (RI) Siti Nurbaya telah mencabut izin kehutanan PT Riau Baraharum (RBH) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pencabutan izin PT RBH satu paket dengan gerbong pencabutan izin sebanyak 16 izin perusahaan lain yang berada di Provinsi Riau.

Nama PT Riau Baraharum masuk dalam lampiran kedua Surat Keputusan Menteri LHK Republik Indonesia nomor SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2022 tertanggal 5 Januari 2022.

PT Riau Baraharum yang dicabutnya izinnya diduga kuat telah meninggalkan jejak kelam pengrusakan lingkungan. Soalnya, lubang-lubang bekas penggalian tambang batubara di Inhu hingga kini masih dibiarkan menganga, tanpa adanya reklamasi oleh perusahaan.

BERITA TERKAIT:  Bikin Kapok! Menteri LHK Cabut 10 Izin Konsesi 10 Perusahaan Kehutanan di Riau, Ini Daftarnya

Perusahaan ini telah mengeksploitasi tambang batubara sejak 2008 lalu. Namun, entah kenapa pada 2013, PT Riau Baraharum menghentikan aktivitasnya di lokasi tambang dan meninggalkan begitu saja lubang tambang dalam bentuk ukuran kawah atau kolam jumbo.

Ikhwal kelalaian dan pelanggaran lingkungan ini telah digugat oleh Yayasan Riau Madani. Bahkan, Yayasan Riau Madani telah memenangkan gugatan mulai dari gugatan tingkat pertama, banding hingga tingkat kasasi dan sejak 2019 lalu telah berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT:  Efek Jokowi 'Ngamuk': Menteri LHK Evaluasi Total Izin 11 Perusahaan di Riau, Ini Daftar Lengkapnya!

Perkara ini juga menyeret keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang juga dihukum oleh Mahkamah Agung untuk melakukan reklamasi. Soalnya, PT Riau Baraharum sebelum melakukan eksploitasi, telah menyetorkan dana uang jaminan reklamasi ke Kementerian ESDM. Seyogianya, dana jaminan itu bisa dipakai untuk mereklamasi bekas galian tambang yang ditinggalkan PT Riau Baraharum.

Namun, sejak putusan Mahkamah Agung itu inkrah, Kementerian ESDM tak pernah mematuhinya dengan melakukan reklamasi, hingga 5 Januari lalu izin PT Riau Baraharum dicabut oleh Menteri LHK.

Soal kemana dana jaminan reklamasi tersebut disimpan dan dipergunakan, hingga kini masih menjadi misteri. Aparat hukum diminta untuk dapat menelisiknya.

Pihak Kementerian ESDM telah berupaya dikonfirmasi ikhwal reklamasi dan dana reklamasi yang dijaminkan oleh PT Riau Baraharum tersebut. Dua orang pegawai Biro Hukum Kementerian ESDM RI yakni Himawan dan Buana Syahbuddin telah dihubungi oleh SabangMerauke News, sejak kemarin tidak menggubris. Pesan konfirmasi lewat layanan WhatsApp juga tidak dibalas keduanya.

 

MA Nyatakan Kementerian ESDM Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan yang ditetapkan pada 16 Agustus 2019 lalu menyatakan Menteri ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait tidak dilakukannya reklamasi bekas tambang batubara PT Riau Baraharum. Oleh sebab itu, Menteri ESDM dihukum mereklamasi bekas tambang batu bara PT Riau Baraharum di Indragiri Hulu, Riau.

 

Trio majelis hakim kasasi diketuai oleh Duduk Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

"Menghukum tergugat I (PT Riau Baraharum) dan tergugat III (Menteri ESDM) untuk melakukan reklamasi terhadap objek sengketa dengan cara menimbun kembali 5 lubang besar yang terdapat di atas objek sengketa dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan terhadap objek sengketa," demikian petikan putusan kasasi tersebut. 

Ironisnya, meski putusan kasasi itu telah lama berkuatan hukum tetap, namun hingga kini Menteri ESDM tak kunjung mematuhinya. Bahkan, Ketua Pengadilan Rengat (Inhu) sudah dua kali melayangkan peringatan tertulis (Aanmaning) kepada Menteri ESDM untuk tunduk dan melakukan secara sukarela putusan hukum tersebut.

"Kami menyerahkan eksekusi putusan tersebut kepada pengadilan selaku institusi hukum yang bertugas untuk itu. Tugas kami sebagai pegiat lingkungan telah menggugat perkara ini dan telah mencapai puncaknya dengan telah dinyatakannya perkara inkrah. Keteladanan lembaga pemerintah pada kepatuhan hukum harus ditunjukkan kepada rakyat," kata Surya Darma Hasibuan, SAg, SH, MH, Ketua Yayasan Riau Madani, Kamis (20/1/2022).

Yayasan Riau Madani menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Pada 8 November 2017, PN Rengat menjatuhkan hukuman ke Menteri ESDM untuk melakukan reklamasi terhadap objek sengketa dengan cara menimbun kembali 5 lubang besar yang terdapat di atas objek sengketa dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan terhadap objek sengketa.

Menteri ESDM bukannya mematuhi putusan, tapi memilih banding. Namun, upaya Menteri ESDM percuma. Pada 2 April 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan vonis tersebut.

Menteri ESDM masih mencoba mencari cara lepas dari jerat hukum dengan mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung justru makin menguatkan putusan hukum sebelumnya yakni menghukum Kementerian ESDM untuk segera melakukan reklamasi bekas tambang batubara PT Riau Baraharum. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Riau Bara HarumMenteri ESDMMahkamah AgungYayasan Riau MadaniBatubara

BERITA TERKAIT :

  • Ketua Pengadilan Negeri Dicopot: Humas Bantah karena Nikah Lagi, Cuma Masalah Rumah Tangga!

    Ketua Pengadilan Negeri Dicopot: Humas Bantah karena Nikah Lagi, Cuma Masalah Rumah Tangga!

    Hukrim •
    22/12/2021 ❘ 20:13 WIB
  • Gugatan Yusril ke Demokrat AHY Ditolak Mahkamah Agung

    Gugatan Yusril ke Demokrat AHY Ditolak Mahkamah Agung

    Hukrim •
    09/11/2021 ❘ 21:37 WIB
  • Setelah
    Pemberantasan Korupsi

    Setelah 'Algojo' Artidjo Alkostar Meninggal, Mahkamah Agung Dinilai Makin Ramah dengan Koruptor

    Hukrim •
    02/11/2021 ❘ 22:48 WIB
  • Ini Alasan Kuat Publik Menolak Pencabutan Aturan Ketat Remisi Koruptor

    Ini Alasan Kuat Publik Menolak Pencabutan Aturan Ketat Remisi Koruptor

    Hukrim •
    31/10/2021 ❘ 10:06 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan