SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kejaksaan Diminta Ambil Alih Proses Hukum Skandal Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri, Pakar Pidana: Usut Dugaan Tipikor!

Raya Desmawanto 22/01/2022  ❘  07:47 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Kejaksaan Diminta Ambil Alih Proses Hukum Skandal Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri, Pakar Pidana: Usut Dugaan Tipikor!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak ambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) dari PT Global Risk Management (GRM). Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk mengambil alih penanganan kasus skandal dugaan fee ilegal asuransi kredit yang terjadi di tubuh Bank Riau Kepri (BRK). Meski perkara tindak pidana perbankan-nya sudah diproses oleh Polda Riau dengan 'hanya' menjerat 3 terdakwa, namun Kejati dapat mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus tersebut.

"Memang seharusnya sejak awal itu dijerat dengan Undang-undang Tipikor. Tapi, kita gak tahu kok bisa dengan Undang-undang Perbankan," kata pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda kepada SabangMerauke News, Jumat (21/1/2022).

BERITA TERKAIT:  'Tumbalkan' 3 Kepala Cabang, Bank Riau Kepri Justru Tetapkan Perusahaan Pemberi Fee Ilegal Jadi Pialang Tunggal, Formasi: Ini Sudah Mainan Atas!

Nurul Huda menjelaskan, Kejati Riau dapat mendalami dugaan kuat tipikor yang terjadi dalam kasus fee ilegal tersebut. Soalnya, peristiwa hukum tersebut melibatkan unsur pegawai negara, yakni pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola uang negara. Ia berharap Kejati Riau melakukan koordinasi dengan Polda Riau yang mengusut pertama kali kasus ini dengan menggunakan UU Perbankan.

"Dapat saja fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada dalam perkara 3 terdakwa yang sudah divonis bersalah pengadilan ini, ditindaklanjuti. Dan itu memang haruslah dilakukan. Tentu idealnya tetap berkoordinasi dengan Polda Riau. Kan sama-sama aparatur penegak hukum. Namun kejaksaan fokus pada dugaan tipikornya," tegas Nurul.

BERITA TERKAIT:  Kapolda Baru Irjen M Iqbal Diminta Tuntaskan Skandal Berjamaah Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

Direktur Formasi Riau ini juga meminta agar kasus tersebut dituntaskan. Seluruh pihak-pihak yang terlibat, baik dari jenjang operator penerima, manajemen atas serta pemberinya harus diproses hukum. Jika kasus ini dibuat menggantung, maka akan menimbulkan tanda tanya publik.

"Kejadian ini telah menyita perhatian publik, khususnya dunia perbankan. Oleh karena itu harus dituntaskan agar tidak menimbulkan opini negatif dan tanda tanya publik. Kan teorinya penegakan hukum itu harus tuntas berkeadilan. Agar itu diwujudkan dalam praktiknya," tegas Nurul Huda.

BERITA TERKAIT:  Mahasiswa Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

Tiga orang mantan kepala cabang/ cabang pembantu BRK telah divonis bersalah oleh hakim PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam kasus penerimaan fee asuransi kredit secara ilegal dan berkelanjutan dari broker PT Global Risk Management (GRM).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Hefrizal yang merupakan mantan kepala cabang pembantu BRK Senapelan dan juga mantan kepala cabang BRK Taluk Kuantan. Kemudian terdakwa Mayjafri yang merupakan mantan kepala cabang BRK Tembilahan serta Nur Cahya Agung Nugraha mantan kepala cabang pembantu BRK Bagan Batu, Rokan Hilir.

Ketiga terdakwa menerima uang fee secara ilegal berkelanjutan dari Kepala Cabang PT GRM  Dicky sejak 2018-2020 lalu. Jumlah fee berdasarkan produksi premi kantor cabang BRK yakni 10 persen dari premi yang mencapai ratusan juta. Penyerahan uang dilakukan lewat nomor rekening yang dibuka oleh Dicky atas nama dirinya. Namun kartu ATM dan buku tabungan diserahkan Dicky kepada ketiga kepala cabang BRK tersebut.

Fakta persidangan yang lebih mengagetkan, ternyata pemberian fee ilegal tidak saja diterima oleh ketiga terdakwa. Dicky dalam kesaksiannya di bawah sumpah menyebut kalau seluruh kepala cabang yang menjadi mitra GRM telah menerima fee yang sama polanya dengan ketiga tersangka. Jumlahnya mencapai 40 kantor cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK di Riau dan Kepulauan Riau. Ada sekitar 50 orang pejabat operasional BRK yang diduga menerima dari GRM.

Kesaksian terdakwa juga menyebut kalau pemberian fee tidak saja dari GRM. Namun juga dari broker lain yang digandeng oleh BRK. Saat itu, BRK menggandeng 4 broker asuransi, termasuk GRM.

Adapun kerjasama dengan broker ini terjadi sejak Dirut BRK dijabat oleh Irvan Gustari dan berlanjut di era dirut BRK, Andi Buchari.

Pihak BRK sejak kasus ini terungkap tidak pernah memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang dugaan penyimpangan sistemik dalam tata kelola asuransi kredit di bank plat merah ini.

Kasus ini sejak awal disidik oleh Polda Riau saat Kapolda dijabat oleh Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi yang sudah pindah menjadi Asisten Operasional Kapolri. Penyidikan menggunakan pasal kejahatan tindak pidana perbankan, meski dalam persidangan saksi ahli menyebut kuat dugaan perbuatan tersebut merupakan suap atau gratifikasi (tipikor).

 

Jaksa Lakukan Kasasi

Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Riau tidak dapat menerima putusan banding terhadap 3 kepala cabang/ cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) dalam kasus skandal berjamaah fee ilegal asuransi kredit yang diterima dari broker PT Global Risk Management (GRM). Jaksa pun resmi telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Informasi dilakukannya upaya kasasi oleh jaksa terpampang di SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru. Disebutkan, kalau pada Kamis (13/1/2022) lalu, berkas kasasi telah dikirimkan ke Mahkamah Agung. Adapun berkas kasasi tersebut tercatat dengan nomor: WA.U1/0329/ HK.01/I/2022.

 

Namun sepertinya ketiga terdakwa kepala cabang/ cabang pembantu BRK tidak ikut mengajukan kasasi seperti yang jaksa penuntut lakukan. Penasihat hukum Nur Cahya Agung Nugraha, salah satu terdakwa mengaku belum mengetahui apakah kliennya mengajukan kasasi atau tidak.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah menolak upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut Kejati Riau dan 3 terdakwa kasus fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK). Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada ketiga terdakwa yang merupakan mantan kepala cabang BRK. Putusan banding ditetapkan pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Dalam putusan PN Pekanbaru terhadap ketiga terdakwa (berkas terpisah), para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima fee ilegal asuransi kredit BRK dari PT Global Risk Management (GRM) secara berkelanjutan. GRM adalah perusahaan pialang (broker) yang digandeng BRK dalam pengelolaan asuransi kredit yang kemudian bekerja sama dengan PT Jamkrida Riau.

PT Jamkrida juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau. Ironisnya, justru GRM sejak 1 Oktober lalu dijadikan sebagai pialang (broker) tunggal oleh BRK, kendati kasus ini menjadi sorotan dan cibiran publik, meski sepi dari pemberitaan media mainstream di Riau maupun nasional.

Kasus ini diduga telah menjadi salah satu ganjalan dalam proses konversi BRK menjadi bank syariah, di samping kasus kejahatan perbankan (fraud) lain serta dugaan kredit fiktif yang menerpa perbankan milik pemda Riau dan Kepri ini. Hingga, kini tidak jelas kabar perkembangan konversi BRK menjadi perbankan syariah, setelah gagal target direksi yang ditetapkan akhir tahun lalu.

Dalam putusan tingkat pertama di PN Pekanbaru pada awal Oktober lalu, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 49 ayat (2)  huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, jaksa penuntut dari Kejati Riau meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Putusan banding terhadap ketiga terdakwa ditetapkan oleh majelis hakim PT Pekanbaru yang berbeda. Terhadap putusan banding terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha ditetapkan pada 1 Desember lalu oleh trio hakim Iman Gultom, Khairul Fuad dan Heri Sutanto.

Putusan banding untuk terdakwa Mayjafri ditetapkan oleh majelis hakim banding Belman Tambunan, Syafwan Zubir dan Admiral pada 9 Desember lalu.

Sedangkan putusan banding terhadap terdakwa Hefrizal ditetapkan pada 9 Desember lalu oleh trio hakim banding yakni Dasniel, Tenri Muslinda dan Jon Effereddi. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Fee Ilegal Asuransi Kredit BRKFee Ilegal Bank Riau KepriTipikorKejati RiauBank Riau KepriGlobal

BERITA TERKAIT :

  • Skandal Berjamaah Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri dari GRM, Jaksa Ajukan Kasasi

    Skandal Berjamaah Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri dari GRM, Jaksa Ajukan Kasasi

    Ekonomi •
    21/01/2022 ❘ 07:42 WIB
  • Desak Suntikan Modal untuk Bank Riau Kepri dan Jamkrida Dibatalkan, ASPEMARI Singgung Kredit Fiktif dan Kongkalikong

    Desak Suntikan Modal untuk Bank Riau Kepri dan Jamkrida Dibatalkan, ASPEMARI Singgung Kredit Fiktif dan Kongkalikong

    Ekonomi •
    19/01/2022 ❘ 21:44 WIB
  • Pungli Surat Tanah Rp 20 Juta, Kades di Rokan Hulu dan Dua Kaur Anak Buahnya Jadi Terdakwa Korupsi

    Pungli Surat Tanah Rp 20 Juta, Kades di Rokan Hulu dan Dua Kaur Anak Buahnya Jadi Terdakwa Korupsi

    Hukrim •
    19/01/2022 ❘ 10:05 WIB
  • Netizen Tanggapi Sinis Kades Korupsi Uang Desa di Pelalawan Divonis Ringan Cuma 1 Tahun Penjara: Enak Ya Jadi Koruptor!

    Netizen Tanggapi Sinis Kades Korupsi Uang Desa di Pelalawan Divonis Ringan Cuma 1 Tahun Penjara: Enak Ya Jadi Koruptor!

    Hukrim •
    18/01/2022 ❘ 19:01 WIB
  • 3 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp 59,6 Miliar

    3 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp 59,6 Miliar

    Hukrim •
    18/01/2022 ❘ 15:17 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan