SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
    • Abdul Wahid Balas Kesaksian Dani di Depan Hakim: "Saya Tidak Tahu Rp1 Miliar Itu!"

      Abdul Wahid Balas Kesaksian Dani di Depan Hakim: "Saya Tidak Tahu Rp1 Miliar Itu!"

      04/06/2026  ❘  18:07 WIB
    • Dari "Uang Saku" Jadi "Oleh-Oleh", Percakapan Rp450 Juta Gegerkan Sidang Korupsi Abdul Wahid

      Dari "Uang Saku" Jadi "Oleh-Oleh", Percakapan Rp450 Juta Gegerkan Sidang Korupsi Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  17:45 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      04/06/2026  ❘  15:46 WIB
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kejaksaan Diminta Ambil Alih Proses Hukum Skandal Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri, Pakar Pidana: Usut Dugaan Tipikor!

Raya Desmawanto 22/01/2022  ❘  07:47 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Kejaksaan Diminta Ambil Alih Proses Hukum Skandal Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri, Pakar Pidana: Usut Dugaan Tipikor!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak ambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) dari PT Global Risk Management (GRM). Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk mengambil alih penanganan kasus skandal dugaan fee ilegal asuransi kredit yang terjadi di tubuh Bank Riau Kepri (BRK). Meski perkara tindak pidana perbankan-nya sudah diproses oleh Polda Riau dengan 'hanya' menjerat 3 terdakwa, namun Kejati dapat mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus tersebut.

"Memang seharusnya sejak awal itu dijerat dengan Undang-undang Tipikor. Tapi, kita gak tahu kok bisa dengan Undang-undang Perbankan," kata pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda kepada SabangMerauke News, Jumat (21/1/2022).

BERITA TERKAIT:  'Tumbalkan' 3 Kepala Cabang, Bank Riau Kepri Justru Tetapkan Perusahaan Pemberi Fee Ilegal Jadi Pialang Tunggal, Formasi: Ini Sudah Mainan Atas!

Nurul Huda menjelaskan, Kejati Riau dapat mendalami dugaan kuat tipikor yang terjadi dalam kasus fee ilegal tersebut. Soalnya, peristiwa hukum tersebut melibatkan unsur pegawai negara, yakni pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola uang negara. Ia berharap Kejati Riau melakukan koordinasi dengan Polda Riau yang mengusut pertama kali kasus ini dengan menggunakan UU Perbankan.

"Dapat saja fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada dalam perkara 3 terdakwa yang sudah divonis bersalah pengadilan ini, ditindaklanjuti. Dan itu memang haruslah dilakukan. Tentu idealnya tetap berkoordinasi dengan Polda Riau. Kan sama-sama aparatur penegak hukum. Namun kejaksaan fokus pada dugaan tipikornya," tegas Nurul.

BERITA TERKAIT:  Kapolda Baru Irjen M Iqbal Diminta Tuntaskan Skandal Berjamaah Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

Direktur Formasi Riau ini juga meminta agar kasus tersebut dituntaskan. Seluruh pihak-pihak yang terlibat, baik dari jenjang operator penerima, manajemen atas serta pemberinya harus diproses hukum. Jika kasus ini dibuat menggantung, maka akan menimbulkan tanda tanya publik.

"Kejadian ini telah menyita perhatian publik, khususnya dunia perbankan. Oleh karena itu harus dituntaskan agar tidak menimbulkan opini negatif dan tanda tanya publik. Kan teorinya penegakan hukum itu harus tuntas berkeadilan. Agar itu diwujudkan dalam praktiknya," tegas Nurul Huda.

BERITA TERKAIT:  Mahasiswa Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

Tiga orang mantan kepala cabang/ cabang pembantu BRK telah divonis bersalah oleh hakim PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam kasus penerimaan fee asuransi kredit secara ilegal dan berkelanjutan dari broker PT Global Risk Management (GRM).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Hefrizal yang merupakan mantan kepala cabang pembantu BRK Senapelan dan juga mantan kepala cabang BRK Taluk Kuantan. Kemudian terdakwa Mayjafri yang merupakan mantan kepala cabang BRK Tembilahan serta Nur Cahya Agung Nugraha mantan kepala cabang pembantu BRK Bagan Batu, Rokan Hilir.

Ketiga terdakwa menerima uang fee secara ilegal berkelanjutan dari Kepala Cabang PT GRM  Dicky sejak 2018-2020 lalu. Jumlah fee berdasarkan produksi premi kantor cabang BRK yakni 10 persen dari premi yang mencapai ratusan juta. Penyerahan uang dilakukan lewat nomor rekening yang dibuka oleh Dicky atas nama dirinya. Namun kartu ATM dan buku tabungan diserahkan Dicky kepada ketiga kepala cabang BRK tersebut.

Fakta persidangan yang lebih mengagetkan, ternyata pemberian fee ilegal tidak saja diterima oleh ketiga terdakwa. Dicky dalam kesaksiannya di bawah sumpah menyebut kalau seluruh kepala cabang yang menjadi mitra GRM telah menerima fee yang sama polanya dengan ketiga tersangka. Jumlahnya mencapai 40 kantor cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK di Riau dan Kepulauan Riau. Ada sekitar 50 orang pejabat operasional BRK yang diduga menerima dari GRM.

Kesaksian terdakwa juga menyebut kalau pemberian fee tidak saja dari GRM. Namun juga dari broker lain yang digandeng oleh BRK. Saat itu, BRK menggandeng 4 broker asuransi, termasuk GRM.

Adapun kerjasama dengan broker ini terjadi sejak Dirut BRK dijabat oleh Irvan Gustari dan berlanjut di era dirut BRK, Andi Buchari.

Pihak BRK sejak kasus ini terungkap tidak pernah memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang dugaan penyimpangan sistemik dalam tata kelola asuransi kredit di bank plat merah ini.

Kasus ini sejak awal disidik oleh Polda Riau saat Kapolda dijabat oleh Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi yang sudah pindah menjadi Asisten Operasional Kapolri. Penyidikan menggunakan pasal kejahatan tindak pidana perbankan, meski dalam persidangan saksi ahli menyebut kuat dugaan perbuatan tersebut merupakan suap atau gratifikasi (tipikor).

 

Jaksa Lakukan Kasasi

Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Riau tidak dapat menerima putusan banding terhadap 3 kepala cabang/ cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) dalam kasus skandal berjamaah fee ilegal asuransi kredit yang diterima dari broker PT Global Risk Management (GRM). Jaksa pun resmi telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Informasi dilakukannya upaya kasasi oleh jaksa terpampang di SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru. Disebutkan, kalau pada Kamis (13/1/2022) lalu, berkas kasasi telah dikirimkan ke Mahkamah Agung. Adapun berkas kasasi tersebut tercatat dengan nomor: WA.U1/0329/ HK.01/I/2022.

 

Namun sepertinya ketiga terdakwa kepala cabang/ cabang pembantu BRK tidak ikut mengajukan kasasi seperti yang jaksa penuntut lakukan. Penasihat hukum Nur Cahya Agung Nugraha, salah satu terdakwa mengaku belum mengetahui apakah kliennya mengajukan kasasi atau tidak.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah menolak upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut Kejati Riau dan 3 terdakwa kasus fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK). Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada ketiga terdakwa yang merupakan mantan kepala cabang BRK. Putusan banding ditetapkan pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Dalam putusan PN Pekanbaru terhadap ketiga terdakwa (berkas terpisah), para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima fee ilegal asuransi kredit BRK dari PT Global Risk Management (GRM) secara berkelanjutan. GRM adalah perusahaan pialang (broker) yang digandeng BRK dalam pengelolaan asuransi kredit yang kemudian bekerja sama dengan PT Jamkrida Riau.

PT Jamkrida juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau. Ironisnya, justru GRM sejak 1 Oktober lalu dijadikan sebagai pialang (broker) tunggal oleh BRK, kendati kasus ini menjadi sorotan dan cibiran publik, meski sepi dari pemberitaan media mainstream di Riau maupun nasional.

Kasus ini diduga telah menjadi salah satu ganjalan dalam proses konversi BRK menjadi bank syariah, di samping kasus kejahatan perbankan (fraud) lain serta dugaan kredit fiktif yang menerpa perbankan milik pemda Riau dan Kepri ini. Hingga, kini tidak jelas kabar perkembangan konversi BRK menjadi perbankan syariah, setelah gagal target direksi yang ditetapkan akhir tahun lalu.

Dalam putusan tingkat pertama di PN Pekanbaru pada awal Oktober lalu, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 49 ayat (2)  huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, jaksa penuntut dari Kejati Riau meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Putusan banding terhadap ketiga terdakwa ditetapkan oleh majelis hakim PT Pekanbaru yang berbeda. Terhadap putusan banding terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha ditetapkan pada 1 Desember lalu oleh trio hakim Iman Gultom, Khairul Fuad dan Heri Sutanto.

Putusan banding untuk terdakwa Mayjafri ditetapkan oleh majelis hakim banding Belman Tambunan, Syafwan Zubir dan Admiral pada 9 Desember lalu.

Sedangkan putusan banding terhadap terdakwa Hefrizal ditetapkan pada 9 Desember lalu oleh trio hakim banding yakni Dasniel, Tenri Muslinda dan Jon Effereddi. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Fee Ilegal Asuransi Kredit BRKFee Ilegal Bank Riau KepriTipikorKejati RiauBank Riau KepriGlobal

BERITA TERKAIT :

  • Skandal Berjamaah Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri dari GRM, Jaksa Ajukan Kasasi

    Skandal Berjamaah Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri dari GRM, Jaksa Ajukan Kasasi

    Ekonomi •
    21/01/2022 ❘ 07:42 WIB
  • Desak Suntikan Modal untuk Bank Riau Kepri dan Jamkrida Dibatalkan, ASPEMARI Singgung Kredit Fiktif dan Kongkalikong

    Desak Suntikan Modal untuk Bank Riau Kepri dan Jamkrida Dibatalkan, ASPEMARI Singgung Kredit Fiktif dan Kongkalikong

    Ekonomi •
    19/01/2022 ❘ 21:44 WIB
  • Pungli Surat Tanah Rp 20 Juta, Kades di Rokan Hulu dan Dua Kaur Anak Buahnya Jadi Terdakwa Korupsi

    Pungli Surat Tanah Rp 20 Juta, Kades di Rokan Hulu dan Dua Kaur Anak Buahnya Jadi Terdakwa Korupsi

    Hukrim •
    19/01/2022 ❘ 10:05 WIB
  • Netizen Tanggapi Sinis Kades Korupsi Uang Desa di Pelalawan Divonis Ringan Cuma 1 Tahun Penjara: Enak Ya Jadi Koruptor!

    Netizen Tanggapi Sinis Kades Korupsi Uang Desa di Pelalawan Divonis Ringan Cuma 1 Tahun Penjara: Enak Ya Jadi Koruptor!

    Hukrim •
    18/01/2022 ❘ 19:01 WIB
  • 3 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp 59,6 Miliar

    3 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp 59,6 Miliar

    Hukrim •
    18/01/2022 ❘ 15:17 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan