SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kapolda Baru Irjen M Iqbal Diminta Tuntaskan Skandal Berjamaah Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

Raya Desmawanto 31/12/2021  ❘  16:21 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Kapolda Baru Irjen M Iqbal Diminta Tuntaskan Skandal Berjamaah Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Muhammad Iqbal diminta untuk menuntaskan skandal dugaan fee asuransi kredit berjamaah Bank Riau Kepri. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengangkatan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Kapolda Riau diharapkan bisa menuntaskan sejumlah kasus penting yang selama ini masih menggantung. Salah satunya yakni kasus dugaan skandal fee ilegal asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK). Penyidikan perkara ini, sejauh ini masih menjerat 3 orang kepala cabang/ cabang pembantu BRK yang sudah divonis bersalah.

"Selamat datang kepada Bapak Irjen Pol Muhammad Iqbal. Selamat bertugas. Tentu saja kita harapkan kedatangan Beliau sebagai Kapolda yang baru bisa menorehkan prestasi penegakan hukum yang progressif," kata Direktur Visi Keadilan Nusantara, Pagar Sianturi SH kepada SabangMerauke News, Jumat (31/12/2021).

Berita Terkait:  'Tumbalkan' 3 Kepala Cabang, Bank Riau Kepri Justru Tetapkan Perusahaan Pemberi Fee Ilegal Jadi Pialang Tunggal, Formasi: Ini Sudah Mainan Atas!

Pagar menjelaskan, kasus skandal fee asuransi kredit mestinya dilanjutkan penyidikannya karena diduga kuat masih banyak pihak lain yang menerima aliran fee tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dari PT Global Risk Management (GRM) Dicky Vera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Fakta persidangan menjadi salah satu petunjuk kuat untuk mendalami dugaan keterlibatan kepala cabang/ cabang pembantu BRK lainnya yang diduga ikut menerima aliran dana fee asuransi tersebut. Kami berharap Polda Riau di bawah kepemimpinan Pak Kapolda Irjen Pol Muhammad Iqbal menuntaskan kasus ini," tegas Pagar.

Sebagaimana diberitakan, kasus fee asuransi kredit ini sudah menjadikan 3 orang mantan kepala cabang BRK sebagai pesakitan. Ketiganya divonis majelis hakim PN Pekanbaru hukuman masing-masing 2,5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berita Terkait:  Syahrial Abdi Jabat Komisaris Utama, Ini Hasil Lengkap RUPS Luar Biasa Bank Riau Kepri

Fee asuransi kredit diberikan oleh PT Global Risk Management (GRM) selaku perusahaan pialang yang menjadi rekanan BRK dalam menggarap layanan asuransi kredit multiguna.

Fakta persidangan mengungkap pengakuan mantan Kepala Perwakilan PT GRM Riau, Dicky Vera Soebasdianto. Kepada majelis hakim Dicky mengakui membagikan fee kepada seluruh pimpinan operasional BRK yang menjadi mitra perusahaannya. Jumlahnya diperkirakan sebanyak 40 kantor cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK di wilayah Riau dan Kepri.

Adapun besaran fee yang disebut dengan istilah biaya marketing diberikan sebesar 10 persen dari total produksi premi asuransi kredit di tiap kantor cabang, cabang pembantu dan kedai BRK. Fee diberikan tiap akhir bulan yang disimpan di rekening atas nama Dicky. Namun buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh ketiga terdakwa.

Persidangan juga mengungkap kalau kebijakan pemberian fee ilegal diketahui oleh Direktur Utama PT GRM, Rinaldi. Soalnya, sebelum fee itu dibagikan, Dicky sudah menjalin komunikasi dengan Rinaldi ikhwal adanya bagi-bagi fee kepada para kepala cabang. Diduga, fee diberikan untuk memperbesar produksi premi asuransi, agar para pemimpin cabang BRK tetap menggaet GRM sebagai mitra pialang. Sebelumnya, para pemimpin cabang lebih memilih perusahaan pialang lain.

Kasus ini penyidikannya ditangani oleh Polda Riau dengan penerapan Undang-undang Perbankan.

Sebelumnya bulan lalu, Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta (KRMJ) telah menggelar aksi demo damai di Jakarta. Dalam aksinya, mahasiswa juga meminta kasus tersebut diusut tuntas.

KMRJ mempertanyakan mengapa penegakan hukum hanya dilakukan terhadap 3 kepala cabang yang kasusnya sudah disidangkan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan Dicky, puluhan kepala cabang dan pimpinan operasional BRK lainnya diduga juga menikmati aliran fee.

Berikut pernyataan sikap demonstrasi KMRJ di Jakarta siang tadi yang mencantumkan nama Andrian sebagai Korlap Aksi tersebut:

1. Meminta Kapolri untuk menginstruksikan Kapolda Riau membuka kasus penerimaan fee asuransi yang menjerat 3 kepala cabang BRK agar dibuka kembali karena diduga Polda Riau tebang pilih dalam kasus tersebut.

 

2. Meminta Kapolri untuk membongkar skandal fee asuransi kredit yang diduga melibatkan direksi BRK dan para kepala cabang BRK.

3. Kapolda Riau harus bertindak tegas, panggil dan periksa seluruh kepala cabang BRK.

4. Usut tuntas penerimaan fee 10 persen dari PT Global Risk Management (GRM).

5. Evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena telah kecolongan.

6. Evaluasi total Bank Riau Kepri.

 

BRK Justru Tetapkan GRM Jadi Pialang Tunggal 

Penetapan PT Global Risk Management (GRM) sebagai pialang tunggal asuransi kredit/ pembiayaan consumer oleh Bank Riau Kepri (BRK) memicu tanda tanya publik. Soalnya, GRM tersangkut dalam kasus pemberian fee asuransi kredit ilegal kepada 3 orang mantan kepala cabang BRK yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Aktivis antikorupsi mendesak agar kerjasama BRK dengan PT GRM dihentikan karena berisiko terhadap reputasi BRK. Pada sisi lain dengan penetapan GRM sebagai pialang tunggal mengindikasikan kultur BRK yang tidak prudent dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.

"Ada apa di balik penetapan GRM sebagai pialang tunggal. Bukankah perusahaan tersebut dalam fakta persidangan telah memberikan fee ilegal kepada 3 terdakwa kacab Bank Riau Kepri? Ini tanda tanya besar kepada direksi dan manajemen BRK yang katanya ingin perubahan," kata Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH dalam perbincangan dengan SM News, Kamis (2/12/2021) lalu.

Dosen Fakultas Hukum kampus terkemuka di Riau ini menyatakan, seharusnya direksi dan manajemen BRK memiliki garis dan prinsip yang tegas dalam menjalin kerja sama dengan mitra perusahaan lain. Dengan menjadikan GRM sebagai pialang asuransi kredit seakan menunjukkan kalau manajemen BRK memandang sebelah mata alias sepele dengan kasus fee asuransi kredit ilegal yang diberikan oleh GRM. Padahal, publik sudah memandang sinis dan negatif dengan terjadinya kasus tersebut.

"Sudah 3 orang kacab BRK menjadi tumbal kasus tersebut. Meski fakta persidangan menyebut seluruh kacab lain ikut menerima fee ilegal tersebut. Tapi, ironisnya seakan-akan GRM tidak salah dalam memberikan fee tersebut. Justru dijadikan sebagai pialang tunggal dari sebelumnya ada 4 perusahaan pialang," kata Huda sapaan doktor hukum termuda di Riau ini.

Kasus pemberian fee asuransi kredit secara berjamaah oleh PT GRM sudah divonis bersalah oleh PN Pekanbaru pada 7 Oktober lalu. Tiga orang terdakwa telah dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketiga terdakwa dan juga jaksa penuntut mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.  Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 49 Undang-undang Perbankan. Polda Riau sejak awal mengenakan Undang-undang Perbankan dalam kasus ini.

Sejak 1 Oktober lalu, BRK menetapkan PT GRM sebagai satu-satunya pialang asuransi kredit/ pembiayaan consumer. Hal tersebut berdasarkan surat khusus yang diteken oleh Pemimpin Divisi Konsumer BRK, Imran yang ditujukan kepada seluruh pemimpin cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK.

Nurul Huda menyatakan perbankan harus menjaga reputasi dan kredibilitasnya di hadapan stakeholder. Dengan menjadikan GRM sebagai pialang tunggal, padahal perusahaan itu terkait dengan kasus fee ilegal, maka sama saja BRK menganggap tidak ada persoalan apa-apa yang terjadi.

Huda sejak awal menduga bahwa persoalan bagi-bagi fee kepada kepala cabang BRK adalah urusan teknis lapangan. Namun, persoalan kebijakan yang menjadi ranah pejabat pengambil kebijakan di BRK tidak diusut.

"Soal fee ke para kacab itu saya menduga hanya 'partai kecil', jatah anak buah. Tapi, pengusutan tidak sampai dilakukan ke jenjang pengambil kebijakan. Itu sudah mainan atas," kata Huda yang mendesak kasus ini dituntaskan dan diterapkan pidana pencucian uang (TPPU).

 

Pengakuan Kepala Perwakilan PT GRM Riau

Fakta persidangan mengungkap pengakuan mantan Kepala Perwakilan PT GRM Riau, Dicky Vera Soebasdianto. Kepada majelis hakim Dicky mengakui membagikan fee kepada seluruh pimpinan operasional BRK yang menjadi mitra perusahaannya.

Adapun besaran fee yang disebut dengan istilah biaya marketing diberikan sebesar 10 persen dari total produksi premi asuransi kredit di tiap kantor cabang, cabang pembantu dan kedai BRK. Fee diberikan tiap akhir bulan yang disimpan di rekening atas nama Dicky. Namun buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh ketiga terdakwa.

 

Persidangan juga mengungkap kalau kebijakan pemberian fee ilegal diketahui oleh Direktur Utama PT GRM, Rinaldi. Soalnya, sebelum fee itu dibagikan, Dicky sudah menjalin komunikasi dengan Rinaldi ikhwal adanya bagi-bagi fee kepada para kepala cabang. Diduga, fee diberikan untuk memperbesar produksi premi asuransi, agar para pemimpin cabang BRK tetap menggaet GRM sebagai mitra pialang. Sebelumnya, para pemimpin cabang lebih memilih perusahaan pialang lain.

Sepucuk surat yang diteken oleh Rinaldi dan Dicky mengungkap soal bagi-bagi fee tersebut. Namun, di persidangan Rinaldi membantahnya dan sebaliknya mempersalahkan anak buahnya Dicky. Rinaldi telah berupaya dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan korporasi yang dikelolanya dalam kasus fee asuransi tersebut. Namun nomor Whatsapp-nya justru diblokir.

 

Desak Polda Riau Usut Penerima Fee Ilegal Lainnya

Kepolisian Daerah (Polda) Riau didesak untuk menuntaskan penanganan kasus pemberian fee asuransi kredit yang diduga diterima oleh puluhan kepala cabang/ cabang pembantu dan kedai Bank Riau Kepri (BRK) lainnya. Putusan hukum terhadap 3 mantan kepala cabang yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mestinya telah menjadi dasar kuat mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus yang mencoreng citra BRK tersebut.

"Kalau penindakan tidak tuntas, maka akan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Polda Riau yang pertama menangani kasus ini harus menuntaskannya, jangan dibuat gantung," kata Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Muhamad Nurul Huda SH, MH saat berbincang dengan SM News, Kamis (2/12/2021) sore tadi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini menyayangkan jika kasus besar fee kredit BRK hanya berhenti sampai pada 3 orang saja. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap kalau perusahaan pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM) memberikan fee secara rutin tiap bulan kepada seluruh pimpinan operasional BRK lainnya.

"Hukum jangan tebang pilih. Equality before the law. Justru publik akan curiga kalau hanya 3 orang saja yang diproses hukum, sementara diduga puluhan kepala cabang lainnya bebas dan bahkan masih menduduki jabatan empuk di BRK. Ini ironis sekali jika perkara ini berhenti hanya pada 3 orang, seakan-akan mereka jadi tumbal. Harusnya totalitas agar BRK bisa bersih," kata aktivis antikorupsi ini.

Nurul Huda menyatakan, Polda Riau seharusnya menggunakan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut. Itu sebabnya, bagi pihak-pihak lain yang menerima fee asuransi kredit agar dikenakan Undang-undang Tipikor.

"Terapkan Undang-undang Tipikor kepada para penerima lainnya. Karena penerima merupakan pegawai BUMD, maka penerimaan secara ilegal masuk kategori korupsi yakni gratifikasi," tegas Nurul Huda.

Dengan penerapan UU Pemberantasan Tipikor,  maka pemberi dan penerima bisa sama-sama dijerat. 

Selain itu, Nurul Huda juga meminta agar Polda Riau melakukan pengusutan kasus fee asuransi ilegal ini dengan mengenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut untuk mengusut aliran penggunaan uang dari fee yang diterima oleh semua pihak terkait.

"Penyidikan TPPU sangat memungkinkan dan mestinya dilakukan pula oleh Polda Riau. Jangan berhenti hanya pada Tindak Pidana Perbankan. Harusnya ini tuntas diusut, jangan gantung," tegas Nurul Huda yang menyelesaikan disertasi tentang money laundring (pencucian uang hasil kejahatan) ini.

 

Fee Ilegal Diterima Seluruh Kepala Cabang

Dalam fakta persidangan yang digelar terbuka untuk umum, ketiga terdakwa mengakui kalau pemberian fee asuransi kredit berlaku untuk semua pimpinan operasional BRK kolega mereka yang lain. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa Nur Cahya saat ditanyai oleh majelis hakim.

Pengakuan Nur Cahya tersebut semakin mempertegas fakta persidangan sebelumnya. Dicky Vera Soebasdianto sebagai Kepala Perwakilan PT GRM Riau, saat bersaksi di pengadilan juga menyebut kalau seluruh kepala cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK yang menjadi mitra PT GRM mendapatkan jatah fee premi asuransi 10 persen. Ia menyebut jumlahnya mencapai 50 orang yang bertugas di 40 kantor operasional BRK di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

 

Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, Dr Dahlan SH, MH pun sempat mempertanyakan pemberian fee secara berjamaah itu kepada seorang penyidik dari Polda Riau yang dimintai keterangannya di muka persidangan.

Kala itu, penyidik tersebut mengakui memang ada aliran fee asuransi kredit kepada pimpinan operasional BRK lainnya. Data tersebut pernah dilihatnya dari Smart Credit, yakni sistem aplikasi pelaporan yang dipakai oleh PT GRM dalam menghitung produksi premi asuransi dari tiap kantor cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK yang menjadi mitra mereka.

Video rekaman persidangan masih tersimpan ikhwal tanya jawab majelis hakim terkait pemberian fee asuransi kredit kepada sejumlah pimpinan operasional BRK lainnya yang belum tersentuh hukum hingga saat ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bank Riau KepriFee Asuransi Kredit Bank Riau KepriKapolda RiauIrjen Pol Muhammad IqbalPT Global

BERITA TERKAIT :

  • Irjen Pol Muhammad Iqbal Resmi Jabat Kapolda Riau

    Irjen Pol Muhammad Iqbal Resmi Jabat Kapolda Riau

    Nasional •
    29/12/2021 ❘ 17:42 WIB
  • Akhiri Masa Tugas, Kapolda Irjen Agung: Saya Utang Budi dengan Provinsi Riau, Tak Bisa Saya Lupakan!

    Akhiri Masa Tugas, Kapolda Irjen Agung: Saya Utang Budi dengan Provinsi Riau, Tak Bisa Saya Lupakan!

    Umum •
    24/12/2021 ❘ 09:00 WIB
  • Pernah 5 Tahun Bertugas di Riau, Ini Jabatan yang Pernah Diemban Kapolda Riau Baru Irjen Muhammad Iqbal

    Pernah 5 Tahun Bertugas di Riau, Ini Jabatan yang Pernah Diemban Kapolda Riau Baru Irjen Muhammad Iqbal

    Nasional •
    18/12/2021 ❘ 21:19 WIB
  • Irjen Muhammad Iqbal Kapolda Baru Riau, Irjen Agung Pindah ke Mabes

    Irjen Muhammad Iqbal Kapolda Baru Riau, Irjen Agung Pindah ke Mabes

    Nasional •
    18/12/2021 ❘ 13:22 WIB
  • Sukses Seret 3 Kepala Cabang Bank Riau Kepri di Kasus Fee Ilegal Asuransi, Apakah Polda Berniat Usut Dugaan Uang Komisi dari PT Jamkrida?

    Sukses Seret 3 Kepala Cabang Bank Riau Kepri di Kasus Fee Ilegal Asuransi, Apakah Polda Berniat Usut Dugaan Uang Komisi dari PT Jamkrida?

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 07:47 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan