SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Heboh Pemkab Meranti Ngutang Rp 100 Miliar ke Bank, Ini Aturan Lengkap Tentang Pinjaman Daerah

Raya Desmawanto 15/04/2023  ❘  18:20 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Heboh Pemkab Meranti Ngutang Rp 100 Miliar ke Bank, Ini Aturan Lengkap Tentang Pinjaman Daerah

Pinjaman daerah dalam APBD. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Geger Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengutang ke bank sebesar Rp 100 miliar masih menjadi perbincangan publik. Apalagi, Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar sempat menyebut kalau Kantor Bupati telah dijadikan agunan pinjaman sewaktu Bupati non aktif Muhammad Adil berkuasa. Kini, Adil telah mendekam di sel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditahan atas kasus suap pada Jumat (7/4/2023) lalu.

Tudingan Asmar yang baru hampir sepekan menduduki kursi nomor satu di Negeri Sagu itu ternyata tidak tepat. Ia kemudian menyebut kalau yang menjadi agunan adalah Kantor Dinas PUPR Meranti. Namun belakangan, pihak perbankan yang memberi pinjaman menyebut tidak ada aset Pemkab Meranti yang dijadikan agunan.

Sebenarnya, apakah pemerintah daerah mengutang (mencari pinjaman) haram hukumnya? Mengapa negara (pemerintah pusat) sampai punya utang ribuan triliun?

Regulasi Pinjaman Daerah

Pinjaman daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Sebenarnya, kebijakan mengajukan pinjaman oleh pemerintah daerah tidaklah dilarang. Bahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi khusus mengatur soal pinjaman daerah.

Ada sejumlah aturan yang mengatur tentang pinjaman daerah. Antara lain terdapat di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara lebih rigid diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Ada lagi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pengelolaan pinjaman daerah mesti memenuhi prinsip taat pada perundang-undangan, transparan, akuntabel, efesien dan efektif serta kehati-hatian.

Pinjaman daerah dilakukan harus merupakan inisiatif pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski dibolehkan melakukan pinjaman daerah, namun pemerintah daerah dilarang menjadikan pendapatan atau aset daerah sebagai jaminan pinjaman. Hal tersebut tertuang secara jelas dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Selengkapnya berbunyi "Pendapatan dan/ atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman daerah.

Larangan lain yakni daerah tidak boleh melakukan pinjaman langsung kepada luar negeri. Daerah juga tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.

Syarat Pinjaman Daerah

Ada beragam syarat lain yang diatur dalam pinjaman daerah. Yakni daerah tersebut harus memenuhi batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditentukan  oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan pasal 7 ditetapkan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk
mengembalikan pinjaman daerah ditetapkan paling sedikit 2,5.

 

Sementara itu, sumber pinjaman daerah dapat berasal dari pemerintah pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank (LKB), lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan juga masyarakat berupa obligasi daerah.

Jenis dan Penggunaan Pinjaman Daerah

Ada tiga jenis pinjaman daerah meliputi pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Pinjaman jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas. Pinjaman ini dilakukan dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

Sementara, pinjaman jangka menengah harus dikembalikan atau dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang mengajukan pinjaman.

Pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai kegiatan sarana atau prasarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Pinjaman jangka panjang pengembaliannya lebih dari satu tahun anggaran yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.

Pinjaman jangka panjang digunakan untuk membiayai infrastruktur dan atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana untuk penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah.

Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah disebutkan kalau jenis pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan dari DPRD. Persetujuan itu dilakukan bersamaan dengan pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD.

Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah juga mengatur soal sanksi terhadap pelanggaran pinjaman yang dilakukan daerah. Di antaranya penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan DBH.

Kronologi Pinjaman Pemkab Meranti

Jika dilihat dari kilas balik tahun lalu, sebenarnya pinjaman Pemkab Meranti sebesar Rp 100 miliar tersebut diproses secara terbuka dan sesuai mekanisme. Bahkan, DPRD Kepulauan Meranti ikut memberi persetujuan pinjaman dengan disahkannya APBD Perubahan 2022 pada Senin, 29 September 2022 silam.

 

Pengesahan APBD Perubahan itu berlangsung dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang pertama tahun 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, dan Iskandar Budiman serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. 

Dari pemerintah daerah hadir langsung saat itu Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Sekretaris Daerah Bambang Suprianto, para asisten dan seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya. 

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dedi Yuhara Lubis dalam laporannya di forum paripurna saat itu menyebut pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2022 sebesar Rp1.179.642.848.812. Ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 205.348.842.017 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp974.294.006.795.

Sementara itu, belanja daerah dalam RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar  Rp1.311.134.269.713. Sedangkan pembiayaan daerah RAPBD sebesar Rp 132.791.420.901. Adapun pembiayaan tersebut terdiri dari 
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun aebelumnya sebesar Rp 32.791.420.901 san penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp100.000.000.000.

Dedi Yuhara juga menyebut adanya pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 3.350.000.000.

"Dari hasil kerja badan anggaran tersebut, sebenarnya soal pinjaman daerah berikut konsekuensi pembayaran bunganya telah dibicarakan dan disetujui di DPRD. Sehingga, sebenarnya tidak ada yang salah dengan pinjaman tersebut. Apalagi sudah dilakukan lewat mekanisme, termasuk konsultasi dari Kemendagri," kata seorang sumber SabangMerauke News, Jumat (14/4/2023) malam.

Menurut sumber tersebut, sebenarnya soal pinjaman ini jadi heboh karena orang mengaitkannya dengan penangkapan Bupati Kepulauan Meranti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pekan lalu. 

"Karena pikiran publik digiring ke arah itu (Bupati ditangkap KPK). Sehingga semua apa yang dilakukan Bupati Adil dituduh salah semua, padahal belum tentu. Soal pinjaman daerah itu adalah hal yang lazim terjadi, apalagi dipakai untuk pembangunan infrastruktur," jelas sumber tersebut.

Biaya Pembangunan Jalan

Sebelumnya saat penandatanganan akad kredit pada Senin, 7 November 2022 di Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menyatakan pinjaman  daerah sebesar Rp 100 miliar tersebut dipakai untuk pembiayaan 4 kegiatan pembangunan jalan kabupaten yang sudah disetujui oleh DPRD Kepulauan Meranti.

 

Adapun keempat proyek jalan tersebut yakni Jalan Tanjung Samak-Tanjungkedabu, Jalan Telesung-Tangjungkedabu, Jalan Sei Niur-Sesap dan Jalan Perjuangan. Saat ini proyek jalan tersebut sudah dikerjakan dan hasilnya telah dinikmati masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka. Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PinjamanDaerahKepulauanMerantiPemkabMerantiMengutangPinjamanDaerahPemkabMerantiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Riau Kehilangan Potensi Cuan PAD dari Jasa Pemeriksaan Peralatan K3, Pejabat Tak Kreatif Atau Jangan-jangan...

    Riau Kehilangan Potensi Cuan PAD dari Jasa Pemeriksaan Peralatan K3, Pejabat Tak Kreatif Atau Jangan-jangan...

    Daerah •
    15/04/2023 ❘ 14:26 WIB
  • Pengampunan Kejahatan Hutan di Tahun Politik Disorot Keras, Walhi: Ruang Transaksional Sengaja Dibuat, Elit Dapat Ongkos Politik!

    Pengampunan Kejahatan Hutan di Tahun Politik Disorot Keras, Walhi: Ruang Transaksional Sengaja Dibuat, Elit Dapat Ongkos Politik!

    Umum •
    15/04/2023 ❘ 11:24 WIB
  • Forum LSM Riau Bersatu Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa, Robert: Perkuat Solidaritas dan Persatuan!

    Forum LSM Riau Bersatu Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa, Robert: Perkuat Solidaritas dan Persatuan!

    Daerah •
    15/04/2023 ❘ 09:22 WIB
  • OTT KPK di Bulan Ramadan, Wali Kota Ini Digerebek Kasus Suap CCTV!

    OTT KPK di Bulan Ramadan, Wali Kota Ini Digerebek Kasus Suap CCTV!

    Hukrim •
    15/04/2023 ❘ 08:34 WIB
  • Pinjaman Bank Rp 100 Miliar Pemkab Kepulauan Meranti Ternyata Disetujui DPRD, Masalahnya Apa?

    Pinjaman Bank Rp 100 Miliar Pemkab Kepulauan Meranti Ternyata Disetujui DPRD, Masalahnya Apa?

    Daerah •
    15/04/2023 ❘ 08:08 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan