SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Pasar Parluasan Siantar Jadi Lautan Api, Ratusan Pedagang Menjerit Histeris

      Pasar Parluasan Siantar Jadi Lautan Api, Ratusan Pedagang Menjerit Histeris

      18/06/2026  ❘  11:36 WIB
    • Luis Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Tangkap Oknum TNI dan Purnawirawan TNI

      Luis Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Tangkap Oknum TNI dan Purnawirawan TNI

      18/06/2026  ❘  08:49 WIB
    • Diduga Minta Jatah Uang Proyek, Kepala Kejaksaan Negeri Ini Diamankan Kejagung

      Diduga Minta Jatah Uang Proyek, Kepala Kejaksaan Negeri Ini Diamankan Kejagung

      18/06/2026  ❘  08:36 WIB
    • Tangis Bocah 11 Tahun Pecah di Tengah Gelap, Ibunya Tewas Tersambar Petir

      Tangis Bocah 11 Tahun Pecah di Tengah Gelap, Ibunya Tewas Tersambar Petir

      17/06/2026  ❘  19:34 WIB
  • Nasional
    • Di-DO Dari Univesitas Abdurrab, Calon Dokter Ini Mengadu ke Komisi XIII DPR

      Di-DO Dari Univesitas Abdurrab, Calon Dokter Ini Mengadu ke Komisi XIII DPR

      18/06/2026  ❘  19:57 WIB
    • Anggaran Rp100,1 Triliun Mulai Cair, Pemulihan Pascabencana Sumatera Dipercepat

      Anggaran Rp100,1 Triliun Mulai Cair, Pemulihan Pascabencana Sumatera Dipercepat

      18/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya

      Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya

      18/06/2026  ❘  19:52 WIB
    • QRIS Wisatawan Asing Tembus Rp4,3 Triliun, Jauh Lampaui Transaksi WNI di Luar Negeri

      QRIS Wisatawan Asing Tembus Rp4,3 Triliun, Jauh Lampaui Transaksi WNI di Luar Negeri

      18/06/2026  ❘  19:52 WIB
  • Ekonomi
    • Bursa Efek Merah Membara, IHSG Terjun ke 6.172 Setelah BI Naikkan Suku Bunga

      Bursa Efek Merah Membara, IHSG Terjun ke 6.172 Setelah BI Naikkan Suku Bunga

      18/06/2026  ❘  17:34 WIB
    • BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan, Integrasikan SIPD E-BLUD dan CMS untuk Seluruh Puskesmas di Inhil

      BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan, Integrasikan SIPD E-BLUD dan CMS untuk Seluruh Puskesmas di Inhil

      18/06/2026  ❘  16:35 WIB
    • Gubernur BI Kembali Tekan Tombol Darurat, Rupiah Langsung Berbalik Arah

      Gubernur BI Kembali Tekan Tombol Darurat, Rupiah Langsung Berbalik Arah

      18/06/2026  ❘  16:13 WIB
    • Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      18/06/2026  ❘  15:26 WIB
  • Politik
    • Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      17/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      15/06/2026  ❘  21:06 WIB
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
  • Hukrim
    • UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

      UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

      18/06/2026  ❘  16:59 WIB
    • UAS Blak-blakan di Pengadilan, Sebut Abdul Wahid Pernah Diancam Jangan Macam-Macam

      UAS Blak-blakan di Pengadilan, Sebut Abdul Wahid Pernah Diancam Jangan Macam-Macam

      18/06/2026  ❘  16:36 WIB
    • Perampokan Sadis di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali, Sempat Kirim Foto Bersimbah Darah Sebelum Pelaku Ditangkap

      Perampokan Sadis di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali, Sempat Kirim Foto Bersimbah Darah Sebelum Pelaku Ditangkap

      18/06/2026  ❘  11:46 WIB
    • Jejak Sabu dari Semunai Berakhir di Simpang Pipa Kandis, Tiga Pria Langsung Diciduk

      Jejak Sabu dari Semunai Berakhir di Simpang Pipa Kandis, Tiga Pria Langsung Diciduk

      18/06/2026  ❘  10:38 WIB
  • Umum
    • Rapat Senat Unri Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor 2026-2030, Terbanyak Dalam Sejarah Universitas Riau

      Rapat Senat Unri Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor 2026-2030, Terbanyak Dalam Sejarah Universitas Riau

      17/06/2026  ❘  18:03 WIB
    • Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      17/06/2026  ❘  07:53 WIB
    • Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      16/06/2026  ❘  07:18 WIB
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
  • Riau
    • LPS Bekinerja Baik, Diapresiasi Wako Agung

      LPS Bekinerja Baik, Diapresiasi Wako Agung

      18/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Diskes Riau Perkuat Kolaborasi, Percepatan Cek Kesehatan Gratis di Pekanbaru Terus Digenjot

      Diskes Riau Perkuat Kolaborasi, Percepatan Cek Kesehatan Gratis di Pekanbaru Terus Digenjot

      18/06/2026  ❘  20:13 WIB
    • Teriakan Warga Kembali Pecah! Deretan Rumah di Kuala Enok Ambruk Masuk Sungai

      Teriakan Warga Kembali Pecah! Deretan Rumah di Kuala Enok Ambruk Masuk Sungai

      18/06/2026  ❘  17:23 WIB
    • RSUD Selatpanjang Pinjam Genset Milik PUPR, Solusi Darurat Antisipasi Pemadaman Listrik

      RSUD Selatpanjang Pinjam Genset Milik PUPR, Solusi Darurat Antisipasi Pemadaman Listrik

      18/06/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sport
    • Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Taklukkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026

      Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Taklukkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026

      18/06/2026  ❘  07:41 WIB
    • Portugal Gagal Menang, RD Kongo Paksa Selecao Bermain Imbang 1-1

      Portugal Gagal Menang, RD Kongo Paksa Selecao Bermain Imbang 1-1

      18/06/2026  ❘  07:39 WIB
    • Mewakili Riau, Kampar Junior FA Siap Berlaga di Piala Garuda Anak Indonesia 2026

      Mewakili Riau, Kampar Junior FA Siap Berlaga di Piala Garuda Anak Indonesia 2026

      18/06/2026  ❘  07:06 WIB
    • Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      17/06/2026  ❘  11:51 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Perang Dagang Memanas, China Siap Hajar Balik Amerika Usai Raksasa Teknologinya Masuk Daftar Hitam

      Perang Dagang Memanas, China Siap Hajar Balik Amerika Usai Raksasa Teknologinya Masuk Daftar Hitam

      18/06/2026  ❘  20:48 WIB
    • India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      16/06/2026  ❘  15:23 WIB
    • Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      16/06/2026  ❘  10:18 WIB
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Jokowi Ampuni 'Ratu Heroin' Merri Utami Lolos dari Regu Penembak Mati, Begini Kronologi Kasusnya

14/04/2023  ❘  10:17 WIB • Nasional
Bagikan :
Jokowi Ampuni

Aksi meminta grasi terhadap Merri Utami beberapa waktu lalu. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS - Terpidana mati Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Hukuman Merri Utami kini menjadi penjara seumur hidup.

"(Jadi penjara) seumur hidup," kata pengacara Merri Utami, Aisya Humaida, Kamis (13/4/2023.

Berikut perjalanan kasus Merri Utami:

Ditangkap 31 Oktober 2001

Merri ditangkap pada 31 Oktober 2001 sekitar pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 1,1 kg di dalam tas yang dibawa Merri.

Cerita bermula ketika Merri berkenalan dengan seorang warga negara Kanada bernama Jerry di McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Jerry lalu mengajak Merri pergi ke Nepal pada tanggal 16 Oktober 2001 dengan tujuan liburan.

Merri berangkat ke Nepal dari Singapura dan transit di Thailand. Sementara, Jerry telah lebih dulu berangkat. Setelah beberapa waktu di Nepal, Jerry kembali ke Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2001 dengan alasan bisnis.

Jerry meminta Merri tinggal di Nepal selama 2 minggu. Jerry sempat menelepon Merri Utami dan mengatakan bahwa tas Merri jelek dan akan dibelikan tas baru.

"Tas kamu sudah jelek, nanti aku suruh temanku bawakan tas buat kamu. Tetapi ini tas untuk barang contoh dikasih seorang customer di Jakarta," ucap Jerry seperti dalam salinan putusan yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (24/7/2016).

Kemudian pada 31 Oktober 2001, Merri pergi ke sebuah tempat hiburan di Nepal sesuai arahan Jerry. Di tempat itu, Merri berkenalan dengan 2 orang bernama Muhammad dan Badru. Keduanya lalu memberikan sebuah tas kepada Merri.

Dengan membawa tas tersebut, Merri pun kembali ke Indonesia. Petugas yang curiga dengan Merri lalu memeriksa tasnya dan ditemukan serbuk putih yang disembunyikan di dinding tas berupa 2 bungkusan bersampul kertas karton.

Diadili Mei 2002

Merri lantas diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Dia divonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merri yang tak terima lalu mengajukan banding.

 

Namun Pengadilan Tinggi Tangerang tetap menguatkan putusan PN Tangerang. Merri tetap ingin menghindari ujung senapan regu tembak dengan mengajukan kasasi. Lalu apa kata majelis hakim?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Merri utami binti Siswandi," ucap hakim seperti dikutip dari salinan putusan kasasi dari website MA, Minggu (24/7/2016).

Putusan itu diketok pada 10 Januari 2003 oleh ketua majelis hakim German Hoediarto yang dibantu dua hakim anggota Soedarno dan Arbijoto. Putusan itu diucapkan pada sidang terbuka pada Senin, 27 Januari 2003.

Lolos dari Eksekusi Mati Tahap III

Menjelang eksekusi mati tahap III yang akan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (24/7/2016), terpidana mati Merri Utami binti Siswandi dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Merri sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Wanita Kota Tangerang.

Pantauan di Dermaga Wijayapura yang merupakan akses penyeberangan menuju pulau Nusakambangan saat itu semakin tertutup dengan dipasangnya pagar besi yang menutup semua aktifitas di dalam dermaga tersebut meskipun terlihat beberapa brimob bersenjata berjaga didalam dermaga.

"Tadi sudah masuk pukul 04.30 WIB," kata salah satu sumber.

Terpidana mati Merri Utami tampak langsung masuk menggunakan mobil Transpas dan langsung diseberangkan menuju Pulau Nusakambangan dengan menggunakan kapal Pengayoman 6 dan selanjutnya menuju Lapas Batu.

Setiba di Nusakambangan, ratu heroin itu langsung menempati ruang isolasi Lapas Besi yang berada di pulau tersebut.

"Berdasarkan laporan iya (yang dipindah ke Nusakambangan) atas nama Merri Utami, dia langsung masuk ruang isolasi lapas besi untuk menjalani mepeling (masa pengenalan lingkungan)," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan kala itu, Abdul Aris, Minggu (24/7/2016).

Eksekusi mati tahap III dilakukan pada Jumat (29/7/2016) pukul 00.45 WIB di lapangan tembak Limus Buntu, di belakang Pospol Nusakambangan.

 

Empat terpidana yang dieksekusi yaitu Freddy Budiman (WNI), Michael Titus (WN Nigeria), Humprey Ejike (WN Nigeria), dan Seck Osmane (WN Afrika Selatan).

Sebenarnya masih ada 10 terpidana mati lainnya yang telah dimasukkan ke ruang isolasi. Namun entah mengapa kemudian, jaksa eksekutor menunda pelaksanaan eksekusi 10 terpidana itu. Salah satu di antara 10 terpidana mati itu adalah Merri Utami.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) saat itu, Noor Rachmad, memastikan bahwa masih ada terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi di kemudian hari. Namun Noor tidak menyebut detail kapan eksekusi berikutnya dilakukan.

"Untuk periode berikutnya, tentu tunggu saatnya nanti kami akan sampaikan," kata Noor saat jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) pukul 02.23 WIB.

"Sampai hari ini kami belum mengetahui (kapan eksekusi sisanya) yang jelas rencana memang seperti yang disampaikan kajian-kajikan kami putuskan sementara ini 4 yang dieksekusi," ucap Noor melanjutkan.

Jokowi Terima Surat Permohonan Grasi

Pada 29 Juli 2016, surat permohonan grasi Merri Utami masuk ke Kementerian Sekretariat Negara. Namun, Presiden Jokowi kala itu belum memberikan sikap terhadap permohonan Merri yang lolos dari eksekusi mati tahap III itu.

Informasi yang diterima detikcom dari internal Istana Kepresidenan, Rabu (10/8/2016), berkas permohonan grasi Merri Utami masuk ke Kemensesneg pada 29 Juli 2016. Mensesneg Pratikno langsung meneruskan permohonan itu ke Jokowi.

Meski sudah menerima berkas permohonan grasi dari Merri Utami, Jokowi belum bersikap. Pasalnya, Presiden masih menunggu surat pertimbangan dari Mahkamah Agung terkait permohonan grasi ini.

Anak Merri Utami Temui KSP

November 2021, anak Merri Utami, Devy Christa, mendatangi Kantor Staf Presiden, Jakarta. Devy datang untuk menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengabulkan grasi ibunya.

"Tadi di dalam kita masuk diterima dengan baik, kita menyerahkan surat terbuka dari saya untuk mendorong Presiden mengabulkan grasi ibu saya," ujar Devy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

 

Tak hanya membawa surat, Devy juga membawa beberapa kerajinan tangan karya Merri Utami berupa lukisan rajut dan tempat tisu terbuat dari mote. Dia mengatakan karya-karya itu dibuat oleh ibunya semasa mendekam di penjara.

"Ada beberapa karya Mama di dalam. Ada lukisan karya dan mote tempat tisu, tempat buah," tambahnya.

Menurutnya, karya-karya milik Merri yang ia serahkan ke Istana diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan permohonan grasi yang diajukan ibunya. Sebab, karya-karya itu menjadi bukti bahwa sang ibunda berkelakuan baik selama menjalani hukuman di penjara.

"Harapannya, beliau mempertimbangkan kasus ibu saya, mempertimbangkan semuanya. Di sisi lain ibu saya korban, terus juga 20 tahun terakhir kayaknya mustahil ya. Hukuman 20 tahun itu hukuman yang seperti apa, dan untuk mendorong grasi juga," kata Devy.

Devy didampingi oleh tim kuasa hukum LBH Masyarakat, yakni Afif Abdul Qoyim dan Aisyah. Mereka menyerahkan surat tersebut ke Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani yang didelegasikan melalui Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ruhaini Dzuhayatin.

"Kami juga didampingi bersama Devy anaknya Merri Utami yang secara langsung juga akan menyampaikan kepada perwakilan Istana atau Jokowi agar memahami situasi yang sudah 20 tahun dipenjara tanpa ada kepastian," kata kuasa hukum Merri Utami, Afif Abdul Qoyim, di kawasan Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

Jokowi Kabulkan Grasi Merri Utami

Pengacara menyebut Merri Utami telah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Merri Utami mendapatkan pengampunan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"(Jadi penjara) seumur hidup," kata pengacara Merri Utami, Aisya Humaida, kepada detikcom, Kamis (13/4/2023).

Aisya menyebut tim pengacara mendapatkan informasi pengabulan grasi itu dari Merri pada akhir Maret lalu. Sementara surat diterbitkan pada 13 Maret 2023.

 

"Tanggal 24 Maret itu informasi Merri pada kami. Kalau suratnya tanggal 13 Maret," tutur dia.

Aisya mengapresiasi pengurangan hukuman Merri Utami menjadi penjara seumur hidup. Namun dia berharap masa tahanan yang telah dijalani selam 22 tahun dipertimbangkan.

"Kami mengapresiasi pengurangan hukuman dari mati menjadi seumur hidup, namun kami menyayangkan tidak ada pertimbangan penjara 22 tahun yang telah dijalani. Harapan kami, terutama MU, mendapat perubahan hukuman yang bisa diketahui batas waktunya," jelasnya. (*)

Editor: P. Parlindungan
Sumber: detiknews.com

BERITA TERKAIT :

Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
  • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

    Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

    04/06/2026  ❘  19:54 WIB
  • Jaksa KPK Tuding Abdul Wahid Lakukan Kejahatan Kerah Putih yang Tertutup dan Terorganisir

    Jaksa KPK Tuding Abdul Wahid Lakukan Kejahatan Kerah Putih yang Tertutup dan Terorganisir

    05/06/2026  ❘  09:21 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan