SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Supremasi Hukum

Kepala Kanwil ATR/ BPN Riau Dituding Membangkangi Putusan Pengadilan, Warga Riau Gugat Presiden Jokowi dan Menteri Sofyan Djalil

Redaksi 02/11/2021  ❘  16:24 WIB • Nasional
Bagikan :
Kepala Kanwil ATR/ BPN Riau Dituding Membangkangi Putusan Pengadilan, Warga Riau Gugat Presiden Jokowi dan Menteri Sofyan Djalil

Presiden Jokowi dan Menteri ATR/ BPN digugat dua warga Riau diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Grafis: RiauBisa.com (Sabang Merauke News Network)/ Fauzan

SABANGMERAUKE, RIAU - Dua warga Riau pencari keadilan yang mengaku sudah frustasi berperkara soal tanah, menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR/ BPN) Sofyan Djalil ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan dilayangkan karena Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau diduga telah melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau dinilai tidak melaksanakan perintah putusan pengadilan yang sudah divonis sampai tingkat peninjauan kembali.

Dua warga Riau tersebut bernama Umar dan Yap Ling yang menggugat tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) diduga oleh Presiden dan Menteri ATR/ BPN serta anak buahnya ke PN Pekanbaru. Gugatan telah didaftarkan dan dilakukan penetapan sidang dengan nomor registrasi perkara: 207/Pdt.G/2021/PN PBR tanggal 5 Oktober lalu. Informasi gugatan ini juga sudah dipampang lewat situs SIPP PN Pekanbaru.

Selain menggugat Presiden Jokowi dan Menteri Sofyan Djalil, tiga pihak lain juga ikut menjadi tergugat. Yakni Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN, Kepala Kanwil ATR/ BPN Riau dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Tim kuasa hukum Umar dan Ling dari Kantor Advokat dan Pengacara Adi Karma & Dewi dalam surat gugatannya membeberkan ikhwal penyebab gugatan tersebut. Menurut tim hukum yang terdiri dari Adi Karma SH, Dewi Septriany SH dan Poltak SH, Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Riau tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Para tergugat dapat dikualifisir telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan melecehkan hukum. Padahal program pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang dikampanyekan dengan slogan Nawacita  dalam penegakan hukum. Termasuk kampanye revolusi mental. Namun kenyataannya pada level pejabat di bawah kepresidenan tidak melakukan hal tersebut. Justru sebaliknya terjadi ketidakpastian hukum, meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata tim hukum Umar dan Ling, Selasa (2/11/2021).

Putusan tersebut yakni perintah pembatalan dua surat sertifikat hak milik (SHM) tanah di wilayah Kabupaten Kampar sebagaimana dalam putusan perkara nomor 111/Pdt.G/2016/PN. Bkn tanggal 16 Agustus 2017 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Bangkinang. Yakni SHM nomor 346 dan SHM nomor 347 yang diduga kuat tanpa warkah dan buku tanah.

Umar dan Ling telah menggugat keabsahan kedua SHM tersebut. Pada 16 Agustus 2017 lalu, Pengadilan Negeri Bangkinang dalam amar putusannya telah menyatakan kedua SHM tersebut  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pengadilan juga menyatakan kalau SHM nomor 07030 atas nama Umar dan SHM nomor 07029 atas nama Yap Ling sah dan berkekuatan hukum.

Putusan PN Bangkinang tersebut pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tingkatan upaya hukum banding yang diputuskan pada 14 Maret 2018 lalu.

Perkara ini kemudian naik pada tingkatan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi yakni ahli waris Asrun Harun dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Putusan kasasi diterbitkan pada 30 November 2018 lalu.

Tak berhenti di situ, pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan ahli waris Azrul kembali melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Namun, putusan PK justru menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut pada 13 Juli 2020 lalu.

 

Dugaan Intervensi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN

Tim kuasa hukum Umar dan Ling dalam surat gugatannya ke PN Pekanbaru menyatakan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dieksekusi oleh PN Bangkinang pada 30 Juli 2019 lalu. Namun, meski telah dilakukan eksekusi, pihak Kanwil Kementerian ATR/ BPN Provinsi Riau tidak melakukan pembatalan terhadap kedua SHM nomor 346 dan SHM nomor 347 atas nama Azrul Harun.

Pihak Umar dan Ling bahkan sudah mengajukan permohonan pembatalan kedua SHM tersebut melalui surat tertulis sebanyak dua kali ke Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau. Surat permohonan pembatalan pertama disampaikan pada 27 Oktober 2020 lalu dan kemudian disusul dengan surat permohonan kedua pada 21 Januari 2021.

 

Pada tanggal 3 Februari 2021 lalu, Kanwil ATR/ BPN Riau telah menindaklanjuti permohonan dengan melakukan gelar perkara. Saat itu direkomendasikan untuk dilakukan pembatalan terhadap SHM nomor 346 dan SHM nomor 347 atas nama Azrul Harun.

Anehnya, tiba-tiba pada 16 Maret 2021, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN mengirimkan surat kepada Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau. Surat dengan nomor 66/900/III/2021 tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi Inspektorat Jenderal. Isinya meminta agar pembatalan kedua SHM oleh Kanwil ATR/ BPN Riau ditunda. Alasannya, menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.

"Alasan menunggu fatwa Mahkamah Agung tidak saja aneh, namun juga lucu dan akal-akalan saja. Fatwa Mahkamah Agung tidak diperlukan karena perkara sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," tulis tim kuasa hukum Umar dan Ling dalam surat gugatannya.

Tim kuasa hukum Umar dan Ling pun merasa janggal dengan surat Inspektorat Kementerian ATR/BPN tersebut. Soalnya, kewenangan pembatalan SHM berada di kendali Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau. Hal ini sesuai dengan pasal 29 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri ATR/ BPN nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

"Itu sebabnya surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN tersebut mengada-ada dan mengangkangi serta melecehkan hukum. Yang paling ironis, surat itu telah menciderai kepastian dan keadilan hukum yakni pengabaian atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelas tim hukum Umar dan Ling.


Sudah Frustasi Mencari Keadilan

Umar dan Ling sepertinya sudah menempuh segala cara agar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu bisa dilaksanakan oleh Kanwil ATR/ BPN Riau. Selain sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Kanwil ATR/ BPN Riau, pihaknya sudah bersurat ke Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil maupun Wakil Menteri ATR/ BPN Surya Tjandra. Namun, aneka pengaduan tersebut tak kunjung mendapat jawaban yang jelas.

Umar dan Ling pun menggugat Menteri ATR/ BPN Sofyan Jalil atas dugaan pembiaran terhadap pelecehan dan pengangkangan putusan hukum tersebut.

"Seolah-olah mereka dengan kekuasaan yang dimiliki hendak menyatakan bahwa merekalah hukum, sementara putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukanlah hukum," tulis tim kuasa hukum Umar dan Ling dalam surat gugatannya.

 

Bentuk kekecewaan dan habisnya kesabaran, Umar dan Ling pun turut menggugat Presiden Joko Widodo ke pusaran hukum ini. Awalnya, Umar dan Ling berharap di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi hukum dapat ditegakkan secara adil dan bermartabat. Namun dengan kasus yang dihadapinya, Umar dan Ling merasa kalau hukum penuh dengan ketidakpastian dan sebaliknya mempertontonkan praktik arogansi kekuasaan.

"Kami terpaksa menarik  dan melibatkan Presiden Jokowi dalam gugatan ini, karena kami telah lelah dan terus berperkara, tidak hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya namun juga telah menyakitkan perasaan dan hati nurani. Kami berharap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak dilecehkan. Supremasi hukum sesuai dengan janji Nawacita Pak Presiden Jokowi harus benar-benar terwujud, tidak sekadar jargon," kata tim kuasa hukum Umar dan Ling.

Apalagi Ombudsman RI lewat perwakilannya di Provinsi Riau telah menyatakan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan bahwa Menteri, Inspektorat Jenderal, Kanwil Riau dan Kepala Kantor Pertanahan Kampar terbukti melakukan maladministrasi. Yakni tindakan penundaan berlarut dalam proses permohonan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Ombudsman RI perwakilan Riau telah menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaannya tersebut pada 26 Januari 2021 lalu, namun hal itu pun tidak diindahkan oleh 5 pihak yang digugat dalam perkara ini.

Umar dan Ling dalam surat gugatannya meminta agar majelis hakim PN Pekanbaru menerima gugatan seluruhnya dan menyatakan kalau Presiden Jokowi, Menteri ATR/ BPN dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/ BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, Umar dan Ling pun meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum SHM nomor 346 dan SHM nomor 347 atas nama Azrul Harun. Kemudian agar majelis hakim menghukum Presiden Jokowi selaku tergugat I agar memerintahkan Menteri ATR/ BPN (tergugat II), Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN (tergugat III), Kepala Kanwil ATR/ BPN Riau (tergugat IV) dan Kepala Kantor Pertanahan Kampar (tergugat V) untuk melaksanakan putusan PN Bangkinang nomor 111/Pdt.G/2016/PN. Bkn tanggal 16 Agustus 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum Kepala Kanwil ATR/ BPN Riau (tergugat IV) untuk menerbitkan surat keputusan pembatalan SHM nomor 346 dan SHM nomor 347 atas nama Azrul Harun," demikian permohonan gugatan Umar dan Ling tersebut.

Riaubisa.com (Sabang Merauke News Network) belum dapat mengonfirmasi pihak Kanwil ATR/ BPN Riau terkait gugatan tersebut. Namun, pagi tadi seyogianya dilakukan mediasi parapihak. Namun dilaporkan bahwa kuasa mewakili Presiden Joko Widodo tidak hadir, sehingga mediasi ditangguhkan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Presiden Joko WidodoJokowiMenteri ATR/ BPN Sofyan DjalilSofyan DjalilKanwil Kementerian ATR/ BPN

BERITA TERKAIT :

  • Rapor Merah Penegakan Hukum Duet Jokowi-Ma
    Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Amin

    Rapor Merah Penegakan Hukum Duet Jokowi-Ma'ruf, Rakyat Paling Tidak Puas

    Nasional •
    25/10/2021 ❘ 21:58 WIB
  • Mafia Tanah Kian Menggurita, Anggota DPR Minta Menteri Agraria Sofyan Djalil Mundur
    Mafia Tanah

    Mafia Tanah Kian Menggurita, Anggota DPR Minta Menteri Agraria Sofyan Djalil Mundur

    Nasional •
    21/10/2021 ❘ 15:32 WIB
  • Jokowi Bicara Soal Latah Menanam Sawit, Sekali Ambruk Jatuh Semua

    Jokowi Bicara Soal Latah Menanam Sawit, Sekali Ambruk Jatuh Semua

    Ekonomi •
    20/10/2021 ❘ 14:26 WIB
  • Luhut Geser Posisi Mahfud Md, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Bidang Acara Pertemuan G-20

    Luhut Geser Posisi Mahfud Md, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Bidang Acara Pertemuan G-20

    Nasional •
    20/10/2021 ❘ 12:08 WIB
  • Ini Lokasi Lahan yang Jadi Target Mafia Tanah Menurut Menteri ATR

    Ini Lokasi Lahan yang Jadi Target Mafia Tanah Menurut Menteri ATR

    Nasional •
    18/10/2021 ❘ 21:09 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan