SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
  • Nasional
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Korupsi APBD Kuantan Singingi

Ini Alasan Kejaksaan Tak Masukkan Wabup Kuansing Halim ke Berkas Perkara Terdakwa Mursini, Meski Ada Bukti Pengembalian Uang

Fauzan Hamdani 01/11/2021  ❘  19:02 WIB • Nasional
Bagikan :
Ini Alasan Kejaksaan Tak Masukkan Wabup Kuansing Halim ke Berkas Perkara Terdakwa Mursini, Meski Ada Bukti Pengembalian Uang

Bukti pengembalian uang atas nama Wakil Bupati Kuansing, Halim. Foto: RiauBisa.com (Sabang Merauke News Network)/ Istimewa

SABANGMERAUKE, RIAU - Beredarnya bukti pengembalian uang dari mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim namun tidak masuk dalam berkas perkara terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini mendapat reaksi dari jaksa penuntut umum. Tim jaksa penuntut yang merupakan gabungan dari Kejari Kuansing dan Kejati Riau membenarkan adanya pengembalian uang atas nama Halim tersebut sebagaimana diberitakan RiauBisa.com (Sabang Merauke News Network).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous SH, MH menyatakan bukti surat tanda setor (STS) atas nama Halim selaku Wabup Kuansing periode 2016-2021 muncul dalam fakta persidangan. Pengembalian uang disebut sebagai dana sekretariat daerah tahun 2018 untuk operasional wakil bupati. Hal tersebut sudah diakui oleh Halim saat memberikan keterangan di depan majelis hakim beberapa waktu lalu.

"Saksi Halim (mantan Wabup Kuansing, red) menerangkan dalam persidangan bahwa benar di antara sekian banyak temuan BPK dalam pemeriksaan 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, terdapat temuan atas namanya," terang Marvelous lewat keterangan tertulis yang dikirim ke RiauBisa.com (Sabang Merauke News Network), Senin (1/11/2021).

Marvelous menjelaskan bahwa terkait temuan tersebut telah diselesaikan dengan menyetorkan uangnya ke kas daerah. Dalam persidangan, lanjut Marvelous, Halim bahkan menyatakan pernah meminjamkan uang kepada Pemkab Kuansing sebesar Rp 1,5 miliar untuk membantu pengembalian temuan 6 kegiatan tersebut. 

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini masih ditutupi kabut misteri. Soalnya, diduga ada dokumen pengembalian uang atas nama mantan Wakil Bupati, Halim namun tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara. Nilai dugaan adanya pengembalian uang mencapai ratusan juta rupiah.

Perkara ini oleh Kejari Kuansing disebut dengan nama kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Nilai anggaran mencapai Rp 13 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Mursini didakwa menggunakan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk juga dugaan memberikanya ke sejumlah anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.

Menurut Marvelous, sidang pemeriksaan perkara terdakwa Mursini masih berproses dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam proses pembuatan STS.

"Dari hasil persidangan akan kita ketahui nanti apakah pengembalian-pengembalian uang yang terjadi masih masuk ranah administrasi yang muncul karena kelalaian atau memang ada perbuatan pidananya," jelas Marvelous.

Menurutnya, pengembalian uang dilakukan jauh hari sebelum dimulainya penyidikan perkara 6 kegiatan tersebut.

"Yang kami dengar dari beberapa saksi, pengembalian dilakukan pada saat pemeriksaan BPK di Pemkab Kuansing dan sebelum laporan hasil pemeriksaan final dari BPK RI. Masih dalam waktu 60 hari sebagaimana yang disyaratkan undang-undang," kata Marvelous.

 

Warganet Minta KPK Turun Tangan

Berita beredarnya foto dokumen surat tanda setor (STS) pengembalian uang ke kas daerah diduga atas nama mantan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Halim menjadi buah bibir di kalangan warga. Sejumlah warganet mengomentari munculnya dokumen tersebut dan menduga spekulasi tidak tuntasnya penyidikan kasus tersebut kepada seluruh pihak dan orang terkait.

Warganet pun merespon dengan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penuntasan kasus tersebut ke akar-akarnya. Mereka meminta agar kasus tersebut dilaporkan ke KPK.

"Laporkan ke KPK biar diusut. Laporan bisa disampaikan melalui email, agar cepat," komentar seorang warganet bernama Musli***, dalam laman grup Facebook, Minggu (31/10/2021) lalu.

 

"Semuanya wajib diselidiki dan diawasi ya, siapa tau dan atau ada dugaan penyelewengan kongkalikong di instansi tersebut, coba KPK turun tangan secepatnya ya," komentar warganet Tarmi****.

Warganet lain juga mendukung agar kasus ini dituntaskan tidak dengan tebang pilih. Ia menilai aneh kalau ada berkas yang hilang dari penyelidikan.

"Berarti mantap pengurusannya, tuh. Lagi gencar-gencarnya Kajari memberantas korupsi. Tapi aneh kok bisa kasus ini hilang dari BAP-nya," tulis Syuku****.

"Print bukti pengembaliannya, tuh," komentar netizen Hendri***.

Dalam kasus ini sudah lima orang mantan pejabat Kuansing yang menjadi terpidana. Mereka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh dan mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdy Ananta.

Terpidana lainnya adalah mantan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman, Yuhendrizal. Kelima orang tersebut telah menjalani masa hukuman setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

STS Atas Nama Wabup Kuansing

RiauBisa.com mendapatkan foto salinan empat lembar surat tanda setor (STS) yang mencantumkan nama Wakil Bupati Kuansing. Dokumen tersebut masih terus diverifikasi kebenarannya oleh RiauBisa.com dengan menanyai sejumlah narasumber.

Politisi PDI Perjuangan ini sebelumnya berpasangan dengan Mursini memimpin 'Negeri Pacu Jalur' tersebut periode 2016-2021 lalu. Belakangan, keduanya pecah perahu dan masing-masing mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing pada pilkada 2020 lalu. Namun keduanya kalah karena yang terpilih adalah pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby.

Dalam foto salinan STS tersebut, uang dikembalikan oleh seorang bernama Saleh ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing. Saleh diduga adalah mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing yang sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.

Tertulis dalam empat lembar STS tersebut besaran uang variatif. Ada 4 lembar foto salinan STS yang dikembalikan oleh Saleh pada tanggal 5 Juli 2018 lalu. Pengembalian uang diterima oleh Kasubid Pengelolaan Kas Daerah BPKAD Kuansing, Rachma Juwita Purba SE, MM.

Lembaran pertama mencantumkan pengembalian uang sebesar Rp 500 juta. Dicantumkan uang tersebut sebagai 'pengembalian dana kegiatan operasional sekretariat daerah tahun 2017 operasional Wakil Bupati'.

Sementara, lembaran kedua ada mencantumkan pengembalian uang sebesar Rp 14.150.000,-. Tertulis dalam lembaran STS itu keterangan 'pengembalian dana kegiatan operasional sekretariat daerah tahun 2017 bon Sambung Galaxy X8 Wabup'.

 

Di lembaran STS ketiga tertulis pengembalian uang sebesar Rp 10 juta dengan keterangan 'pengembalian dana kegiatan operasional sekretariat daerah tahun 2017 sopir wakil bupati'.

Ada satu lembar STS lain tentang pengembalian uang sebesar Rp 650 juta. Namun foto STS tersebut terpotong pada ujungnya sehingga tidak ada tercantum pengembalian uang pembinaan atas nama wakil bupati.

Ikhwal adanya disebut nama Wakil Bupati Kuansing, Halim dalam pengembalian uang ke kas daerah pernah terungkap dalam persidangan, Selasa 19 Oktober lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Penasihat hukum Mursini dalam sidang tersebut meminta agar Halim diperiksa ulang agar dikonfrontir dengan pegawai BPKAD yang tertulis dalam STS sebagai penerima uang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH. Dahlan adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dahlan beralasan kalau nama Halim tidak tercantum dalam berkas perkara Mursini. Ia mempersilakan pihak terkait untuk membuat penyelidikan baru.

"Itu beda. Silahkan saja buat penyelidikan baru kalau soal itu. Kita ini memeriksa terdakwa Mursini. Halim kan tidak ada di berkas. Kalau mau buat penyelidikan baru, itu silahkan saja," kata hakim Dahlan yang menolak permintaan penasihat hukum Mursini.

 

Halim Sudah Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim saat dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan detil soal pencantuman dirinya dalam STS pengembalian uang ke kas daerah.

"Hahaha, sudah diterangkan semua dalam sidang, adinda," terang Halim lewat pesan WhatsApp, Jumat (29/10/2021) siang. 

Ia mengaku telah bersaksi dan memberikan keterangan dalam persidangan Mursini beberapa pekan lalu. Halim membantah kalau dirinya mengembalikan uang ke kas daerah meski ada dokumen STS yang mencantumkan jabatannya.

"Tidak ada (pengembalian uang, red). Kan sudah ditanyakan hakim di sidang dan sudah saya jelaskan," jelas Halim lagi.

Penasihat hukum Mursini, Suroto SH menolak memberikan penjelasan soal adanya pengembalian uang atas nama Wakil Bupati Kuansing, Halim.

"Saya fokus pada perkara klien saya saja. Nanti konsentrasi jadi terpecah," kata Suroto, Kamis (28/10/2021) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

 

Seyogianya, Kamis kemarin akan digelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Mursini dengan agenda pemeriksaan saksi pegawai BPKAD dan mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi dan Rosi Atali. Namun karena ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH sakit dan tak masuk kantor, sidang ditunda pekan depan.

 

'Orang KPK' Disebut Terima Rp 650 Juta

Dalam surat dakwaan terhadap mantan Bupati Kuansing, Mursini disebut menyuruh menyerahkan uang tunai kepada seseorang yang disebut 'orang KPK'. Pemberian uang dengan total Rp 650 juta. Surat dakwaan mengaitkan pemberian uang kepada 'orang KPK' tersebut sebagai bagian uang berasal dari 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang diduga dikorupsi oleh Mursini dkk.

Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta. Pemberian uang kepada 'orang KPK' berlangsung di Bandara Hang Nadim, Batam.

Namun surat dakwaan tidak menyebut untuk apa uang tersebut diserahkan ke 'orang KPK' itu.

Kabar adanya 'orang KPK' yang disebut dalam surat dakwaan Mursini membuat 'KPK asli' bereaksi. Jurubicara KPK, Ali Fikri meminta agar Mursini mengungkap siapa 'orang KPK' yang menerima uang tersebut.

Bahkan untuk mendalami terseretnya KPK dalam kasus tersebut, KPK mengklaim akan memantau jalannya persidangan Mursini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

 

Musliadi Bantah Kembalikan Uang

Tak hanya mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim yang membantah mengembalikan uang. Namun, mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi juga setali tiga uang. 

Dalam persidangan Selasa, 19 Oktober lalu, Musliadi membantah keras telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta ke BPKAD Kuansing.

"Saya tak ada mengembalikan uang, Yang Mulia. Saya gak tahu kok ada dokumen STS tersebut," kata Musliadi saat ditanya majelis hakim.

Sama-sama membantah pernah mengembalikan uang, nasib Musliadi berbeda dengan Halim. Nama politisi PKB itu masuk ke dalam berkas perkara Mursini, sementara Halim tidak tercantum dalam berkas.

 

Bantahan Musliadi yang mengaku tidak pernah mengembalikan uang, membuat majelis hakim menghentikan persidangan. Soalnya jaksa penuntut dari Kejari Kuansing justru menunjukkan barang bukti surat tanda setor (STS) uang atas nama Musliadi ke kas daerah.

Diduga dalam lembaran STS tersebut mencantumkan nama dua pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing yakni Ina dan Roza meneken STS atas nama Musliadi. Keterangan Ina dan Roza tidak ada dalam berkas perkara Mursini dan tidak dijadikan saksi.

"Kalau begitu, sidang kita hentikan sementara. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut menghadirkan Ina dan Roza. Supaya jelas ini. Saudara saksi membantah mengembalikan uang. Tapi ini ada surat pengembalian uang. Ini mana yang benar? Makanya, hadirkan Ina dan Roza, Kamis pekan depan. Biar kami konfrontir," tegas hakim Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/10/2021) lalu.

Saat itu, seharusnya majelis hakim memeriksa mantan anggota DPRD Kuansing, Rossi Atali. Nama Rosi disebut menerima sebesar Rp 150 juta dari kas sekretariat daerah. Namun pemeriksaan terhadap Rosi ditunda dan akan dikonfrontir dengan pegawai BPKAD yang menerima pengembalian uang.

Mursini menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Dari sebesar Rp 13 miliar anggaran kegiatan, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Mursini didakwa merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Surat dakwaan Mursini juga menyeret nama Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra yang disebut menerima aliran uang sebesar Rp 90 juta melalui perantara seorang bernama Rino. Andi juga masuk dalam berkas perkara Mursini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :MursiniHalimSurat Tanda SetorKorupsiKuansingKejati RiauKejari Kuansing

BERITA TERKAIT :

  • Badan Kehormatan Rekomendasi Pemberhentian, Dugaan Kasus Korupsi Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani  Muncul ke Permukaan?
    DPRD Pekanbaru Memanas

    Badan Kehormatan Rekomendasi Pemberhentian, Dugaan Kasus Korupsi Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Muncul ke Permukaan?

    Daerah •
    01/11/2021 ❘ 16:04 WIB
  • KPK Periksa Bos Perusahaan Kebun Sawit PT Adimulia Agrolestari Diduga Penyuap Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra
    Bupati Kuansing OTT KPK

    KPK Periksa Bos Perusahaan Kebun Sawit PT Adimulia Agrolestari Diduga Penyuap Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra

    Hukrim •
    01/11/2021 ❘ 15:26 WIB
  • KY dan MA Didesak Periksa Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang Vonis 2 Tahun Penjara Korupsi Rp 114 Miliar Perkara KPK

    KY dan MA Didesak Periksa Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang Vonis 2 Tahun Penjara Korupsi Rp 114 Miliar Perkara KPK

    Hukrim •
    01/11/2021 ❘ 10:53 WIB
  • Kejaksaan Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembebasan Jalan Tol Pekanbaru-Padang, 3 Orang dari Kantor BPN

    Kejaksaan Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembebasan Jalan Tol Pekanbaru-Padang, 3 Orang dari Kantor BPN

    Daerah •
    31/10/2021 ❘ 14:20 WIB
  • 18 Tahun Buron, Koruptor PT Inhutani IV Riau Ditangkap di Sulteng Saat Antar Anak ke Sekolah

    18 Tahun Buron, Koruptor PT Inhutani IV Riau Ditangkap di Sulteng Saat Antar Anak ke Sekolah

    Daerah •
    30/10/2021 ❘ 14:14 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan