SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • Rupiah Tertekan, Pemerintah Izinkan Harga Obat Naik hingga 20 Persen

      Rupiah Tertekan, Pemerintah Izinkan Harga Obat Naik hingga 20 Persen

      13/06/2026  ❘  20:38 WIB
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
  • Ekonomi
    • Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2029 Arena Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah

      Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2029 Arena Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah

      13/06/2026  ❘  17:45 WIB
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Tiga Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Korban Pencabulan Anak Terus Datangi Polres Meranti, Polisi Sebut Kasus Tetap Berproses

      Tiga Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Korban Pencabulan Anak Terus Datangi Polres Meranti, Polisi Sebut Kasus Tetap Berproses

      13/06/2026  ❘  19:36 WIB
    • Polisi Tangkap 69 Orang Usai Gerebek Tempat Judi Berkedok Timezone, Ada Main Tembak Ikan dan Burung

      Polisi Tangkap 69 Orang Usai Gerebek Tempat Judi Berkedok Timezone, Ada Main Tembak Ikan dan Burung

      13/06/2026  ❘  19:04 WIB
    • Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      13/06/2026  ❘  17:56 WIB
    • Tiga Bocah Silver di Pelalawan Mengaku Takut Pulang Jika Tidak Bawa Uang Rp500 Ribu

      Tiga Bocah Silver di Pelalawan Mengaku Takut Pulang Jika Tidak Bawa Uang Rp500 Ribu

      13/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
  • Riau
    • UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru

      UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru

      13/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      13/06/2026  ❘  17:08 WIB
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
  • Sport
    • Alwi Farhan Menggila di Sydney, Tiket Final Australian Open 2026 Berhasil Diamankan

      Alwi Farhan Menggila di Sydney, Tiket Final Australian Open 2026 Berhasil Diamankan

      13/06/2026  ❘  20:43 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Akhiri Piala AFF dengan Kemenangan, Gol Algazani Jadi Penentu

      Timnas Indonesia U-19 Akhiri Piala AFF dengan Kemenangan, Gol Algazani Jadi Penentu

      13/06/2026  ❘  20:41 WIB
    • Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      13/06/2026  ❘  10:26 WIB
    • Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      13/06/2026  ❘  10:04 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

DPRD Pekanbaru Memanas

Badan Kehormatan Rekomendasi Pemberhentian, Dugaan Kasus Korupsi Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Muncul ke Permukaan?

Fauzan Hamdani 01/11/2021  ❘  16:04 WIB • Daerah
Bagikan :
Badan Kehormatan Rekomendasi Pemberhentian, Dugaan Kasus Korupsi Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani  Muncul ke Permukaan?

Ketua Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan dan Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. Foto: Net

SABANGMERAUKE, RIAU - Badan Kehormatan (BK) telah mengumumkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menurut BK terbukti melakukan pelanggaran sumpah dan janji jabatan, kode etik serta tata tertib (tatib) DPRD.

Ternyata, selain mengungkap pelanggaran tersebut, BK juga dalam proses pemeriksaan laporan dari pengadu mengendus adanya dugaan pelanggaran hukum yakni dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan oleh terlapor, Hamdani.

"Yang bersangkutan (Hamdani, red) juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejari Pekanbaru. Dan yang bersangkutan (Hamdani, red) telah mengembalikan uang sebesar Rp 357 juta," kata Wakil Ketua BK DPRD Pekanbaru, Pangkat Purba SH dalam keterangan pers, Senin (1/11/2021).

Meski sempat menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi, namun Pangkat Purba tak bersedia mengungkap dalam kasus apa Hamdani mengembalikan uang tersebut. Mantan hakim ini berdalih kalau BK DPRD tidak berwenang dalam menjelaskan soal perkara itu.

"BK tidak dalam kapasitas untuk dugaan (tindak pidana korupsi, red) itu. Kami hanya yang berkaitan dengan kode etik saja," kata Pangkat.

Informasi yang diperoleh RiauBisa.com, pengembalian uang sebesar Rp 357 juta tersebut diduga terkait dengan penerimaan uang tunjangan kendaraan dinas Hamdani. Informasinya, Hamdani tetap mengambil uang kendaraan dinas, meski sudah mendapatkan dan menggunakan fasilitas kendaraan dinas sebagai Ketua DPRD yang disediakan Pemko Pekanbaru. Soal ini, RiauBisa.com (Sabang Merauke News Network) belum mendapatkan konfirmasi dari Hamdani. Pesan konfirmasi yang dilayangkan belum dibalas oleh Hamdani.

 

Rekomendasi Final dan Mengikat

Diwartakan sebelumnya, BK menggelar konferensi pers terkait rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. BK DPRD Pekanbaru menegaskan rekomendasi BK bersifat final dan mengikat.

"Bagi pihak terkait yang tidak menerima keputusan rekomendasi BK, silahkan menempuh upaya hukum yang berlaku di republik ini. Keputusan BK bersifat final dan mengikat" kata Ruslan di Kantor BK DPRD Pekanbaru, Senin (1/11/2021).

 

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Teng Azwendi Fajri, Wakil Ketua BK Pangkat Purba dan anggota BK Masni Ernawaty.

Ruslan menjelaskan rekomendasi BK sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah anggota DPRD Pekanbaru tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hamdani. BK kemudian mengundang terlapor Hamdani sebanyak 3 kali, namun Hamdani tidak hadir.

"Sudah kami panggil 3 kali melakukan klarifikasi, tapi dia (Hamdani, red) tidak hadir. Bahkan dia berangkat keluar perjalanan dinas. Bahkan kami minta dia (Hamdani) agar berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Tapi himbauan BK tak digubris, kemudian kami bersidang hingga akhirnya terbitlah keputusan rekomendasi BK," tegas Ruslan.

Pangkat Purba menjelaskan guna independensi hasil rekomendasi, BK mengundang 2 orang saksi ahli pakar hukum tata negara dan ahli konstitusi untuk dimintai pendapatnya terhadap kasus yang dilaporkan terhadap Hamdani.

"Guna menjaga citra, kehormatan dan nama baik institusi DPRD, BK menuntaskan laporan tersebut setelah mengupayakan mediasi. Namun mediasi tidak dihadiri oleh Hamdani," tegas Pangkat. 

Pangkat menegaskan rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani disebabkan karena politisi PKS tersebut terbukti telah melanggar sumpah dan janji jabatan, tata tertib DPRD dan kode etik DPRD.

"Pelanggarannya tiga sekaligus. Terbukti semua," tegas Pangkat Purba.

Sebelumnya, BK DPRD Pekanbaru telah mengumumkan keputusan rekomendasi pemberhentian Hamdani dari jabatan pimpinan DPRD Pekanbaru dalam sidang paripurna, Selasa (26/10/2021) lalu.

 

Deadline Pimpinan DPRD 10 Hari

Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru memberikan batas waktu 10 hari kerja kepada pimpinan DPRD Pekanbaru untuk menindaklanjuti keputusan rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD, Hamdani. BK telah menuntaskan hasil kerjanya dan selanjutnya 'bola' ada di tangan 3 pimpinan Dewan yang tersisa.

"Sesuai dengan tata tertib (tatib), hasil kerja dan rekomendasi BK wajib ditindaklanjuti pimpinan DPRD 10 hari kerja. Itu perintah tatib yang wajib untuk dipenuhi," kata Wakil Ketua BK DPRD Pekanbaru, Pangkat Purba SH dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021) siang.

 

Ia menyatakan rekomendasi BK bersifat final dan mengikat. BK telah melakukan tugas sesuai prosedur dan mekanisme yang ditentukan.

"BK tak asal bekerja. Ada panduan, prosedur dan mekanisme. Itu semua sudah kita tempuh hingga terbitnya keputusan rekomendasi pemberhentian saudara terlapor yakni Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani," jelas Pangkat yang merupakan mantan hakim ini.

Ia membantah kalau saat ini DPRD Pekanbaru telah mengalami kekosongan Ketua DPRD. Menurutnya, jabatan pimpinan DPRD bersifat kolektif dan kolegial.

"Tidak ada kekosongan jabatan. Pimpinan DPRD itu 4 orang. Tiga lainnya bersifat kolektif kolegial," jelas Pangkat.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan menyatakan keputusan rekomendasi BK akan diserahkan ke pihak terlapor, fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan pengurus DPC PKS Kota Pekanbaru.

"Kita kirimkan untuk ditindaklanjuti agar dilakukan pergantian sebagaimana rekomendasi BK. Itu terserah di partai bersangkutan, BK tidak ikut campur. Selanjutnya, kami serahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti," tegas Ruslan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :DPRD PekanbaruHamdaniKetua DPRD PekanbaruDugaan Korupsi

BERITA TERKAIT :

  • Badan Kehormatan Copot Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani
    Mosi Tak Percaya

    Badan Kehormatan Copot Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani

    Daerah •
    27/10/2021 ❘ 07:19 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Relawan MBG di Rohil Mengaku Diberhentikan karena Nilai Tes Rendah, Padahal Sudah Bekerja Sejak Januari

    Relawan MBG di Rohil Mengaku Diberhentikan karena Nilai Tes Rendah, Padahal Sudah Bekerja Sejak Januari

    30/05/2026  ❘  12:01 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan