SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      04/06/2026  ❘  15:46 WIB
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Hakim Cuma Hukum Bupati Kuansing Mursini Bayar Uang Pengganti Rp 150 Juta Padahal Jaksa Tuntut Rp 1,5 Miliar, Kajari: Kami Pasti Banding!

Redaksi 10/01/2022  ❘  08:48 WIB • Hukrim
Bagikan :
Hakim Cuma Hukum Bupati Kuansing Mursini Bayar Uang Pengganti Rp 150 Juta Padahal Jaksa Tuntut Rp 1,5 Miliar,  Kajari: Kami Pasti Banding!

Ilustrasi Memvonis mantan bupati kuantan singingi terbukti melakukan korupsi. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan memvonis mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, dengan penjara selama 4 tahun. Mursini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan," tutur Dahlan.

Majelis hakim yang menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan. JPU menuntut Mursini dengan penjara selama 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas vonis ringan majelis hakim itu, JPU akan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kita nyatakan banding karena vonis hakim jauh dari tuntutan kita 8,5 tahun," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Ahad (9/1/2022).

JPU memiliki waktu 7 hari pasca pembacaan putusan untuk pikir-pikir. "Karena waktu pikir-pikir hanya 7 hari pasca pembacaan putusan, maka pihaknya menyatakan banding pekan depan, dan memori banding ditargetkan bisa rampung dalam waktu dekat.," sambung Hadiman.

Hadiman menyebut, pihaknya akan segera susun memori banding, "Kami akan dikirimkan (memori banding) ke Pengadilan kita kirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru lewat Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru," kata Hadiman.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.

Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017. Di antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102.

Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. Dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

"Terdakwa Mursini beberapa kali telah memerintahkan saksi H Muharlius sekaligus Pengguna Anggaran dan M Saleh untuk mengeluarkan sejumlah uang guna keperluan-keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut berasal 6 anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing 2017," kata JPU.

Pada Selasa, 13 Juni 2017, terdakwa Mursini memerintahkan saksi M Saleh menyediakan uang Rp500 juta. Uang itu untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.

Terdakwa Mursini memerintahkan saksi Verdi Ananta berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Sebelum diserahkan, terdakwa meminta agar uang terlebih dahulu ditukar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat.

Pada Juli tahun 2017, terdakwa kembali memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK. Untuk menghubungi orang itu di Batam, terdakwa memberikan satu unit Handphone kepada Verdi dan M Saleh.

Setiba di sana, Saleh langsung menghubungi orang mengaku pegawai KPK dan menyerahkan uang tersebut kepadanya di area parkir mobil. Setelah menginap semalam di Batam, mereka pulang ke Pekanbaru.

Verdi Ananta juga pernah dipanggil Plt Setdakab Kuansing, Muharlius ke ruangan kerjanya. Muharlius menyerahkan uang Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar uang tersebut diberikan kepada Bupati Kuansing, Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati Kuansing.

Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menukarkan uang tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia. Sedangkan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada Mursini.

Rabu, 7 Juni 2017, saksi Saleh melalui saksi Verdi telah mentransfer uang Rp125 juta ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell INN selaku pengelola gedung SKA Co Ex. Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara halal bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016

IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh. Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan pada Sabtu, 22 Juli 2017, di Ballroom Hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini.

Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD. Atas perintah itu, Muharlius menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.

Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan Verdi Ananta menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino. Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada Mursini.

Uang juga diberikan kepada anggota DPRD, Musliadi sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan M Saleh serakah Mursini bertamu Musliadi di Gedung DPRD Kuansing agar APBD 2017 segera disetujui.

Pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan M Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta ke saksi Rosita Ali. Uang diserahkan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan. Akibatnya negara dirugikan Rp7.451.038.606. berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor. (*)

Editor: Risma Pasaribu
Sumber: Cakaplah.Com
Tags :BupatiJPUKPK

BERITA TERKAIT :

  • Bupati Catur Ingin

    Bupati Catur Ingin 'Pasukan Harimau Kampar' Bermarkas di Kabupatennya, Hibahkan 20 Hektar untuk Mako Brimob Riau

    Nasional •
    08/01/2022 ❘ 19:13 WIB
  • Kades di Inhu Korupsi Dana Desa Rp 410 Juta Dituntut 5 Tahun Penjara

    Kades di Inhu Korupsi Dana Desa Rp 410 Juta Dituntut 5 Tahun Penjara

    Hukrim •
    08/01/2022 ❘ 17:50 WIB
  • Gubernur Syamsuar Temui LBP, Ini Isi Pembicaraan Mereka

    Gubernur Syamsuar Temui LBP, Ini Isi Pembicaraan Mereka

    Nasional •
    08/01/2022 ❘ 13:02 WIB
  • Sekretaris Mahkamah Agung dan Menantunya Dijebloskan ke Penjara, Kasus Suap Perkara Inkrah

    Sekretaris Mahkamah Agung dan Menantunya Dijebloskan ke Penjara, Kasus Suap Perkara Inkrah

    Hukrim •
    07/01/2022 ❘ 23:04 WIB
  • Tok! Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBD

    Tok! Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBD

    Hukrim •
    07/01/2022 ❘ 18:26 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan