SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kisah Sepasang Kekasih Usia Dini di Kepulauan Meranti, Menikah Setelah Dapat Dispensasi dari Pengadilan Agama

Ali Imran 07/02/2023  ❘  20:43 WIB • Riau
Bagikan :
Kisah Sepasang Kekasih Usia Dini di Kepulauan Meranti, Menikah Setelah Dapat Dispensasi dari Pengadilan Agama

Pasangan pernikahan dini di Meranti. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang – Kasus pernikahan anak dibawah umur terjadi lagi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Berbeda dari kasus sebelumnya, pasangan kecil ini akhirnya resmi menikah usai mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama Selatpanjang.

Pernikahan dengan proses ijab qabul tersebut telah dilakukan pada, Senin (6/2/2023) yang lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Mempelai pria diketahui kelahiran 2007 sementara perempuan diketahui kelahiran 2008.

Kepala KUA Tebingtinggi Barat Alvi Syukri yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya akhirnya melangsungkan pernikahan pasangan tersebut lantaran telah mengantongi putusan izin melangsungkan pernikahan dari pengadilan Agama Selatpanjang.

Disampaikannya pasangan tersebut awalnya telah mendaftarkan pernikahannya pada bulan oktober 2022, hanya saja pihak KUA menolak karena keduanya belum cukup umur.

Namun pihak keluarga dari pasangan tersebut dikatakannya tetap bersikeras untuk menikahkan keduanya. Sehingga pihak KUA menyarankan agar pihak keluarga mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama.

Hal tersebut dikatakan Alvi mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2004 sebagaimana yang diubah nomor 16 tahun 2019 bagi yang cukup umur bisa mendapatkan dispensasi dan bisa disidangkan oleh pengadilan agama.

Diceritakan Alvi, proses pendaftaran pernikahannya sudah lama, tepatnya pada bulan Oktober 2022. Setelah pemberkasannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya pihak keluarga mengajukan ke Pengadilan Agama.

“Sejak bulan oktober 2022 sudah mendaftarkan pernikahannya ke KUA, kemudian kami periksa berkasnya tapi belum usia nikah. Menikah dalam undang-undang umur 19 tahun, jadi keduanya kami tolak pernikahannya lalu kami sarankan untuk diproses ke pengadilan agama, sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Dilanjutkan Alvi, pada 20 Desember 2022 akhirnya Pengadilan Agama Selatpanjang memutuskan untuk membolehkan pasangan tersebut melangsungkan pernikahan setelah melalui berbagai prosedur.

“Setelah disidangkan oleh hakim, diputuskan pasangan tersebut akhirnya diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan dengan segala pertimbangan dan melihat kondisi kedua catinnya. Selanjutnya mereka kembali mengajukan ke KUA setelah mendapat putusan Pengadilan Agama dan meminta agar segera dilaksanakan akad nikahnya karena melihat kondisi catin yang harus segera diakadkan, kami di KUA sifatnya pelaksana, ketika lengkap syarat dan rukun, KUA tidak boleh menolak pelayanan,” ungkapnya.

Sementara itu Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang, Nur Qhomariah mengatakan pernikahan tersebut dilaksanakan setelah orang tua dari calon pengantin melakukan pengajuan perkara dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

“Itu dilakukan karena adanya pengajuan perkara dispensasi nikah, dimana yang mengajukan adalah orang tua calon pengantin beberapa waktu lalu. Kalau menurut ketentuannya, pernikahan itu baru bisa dilaksanakan berdasarkan UU 16/2019 yang memperbaharui aturan sebelumnya yakni UU 1/1974, dimana disana diatur batas umur 19 tahun, namun jika dibawah itu orang tua calon harus mengajukan perkara dispensasi nikah,” kata Nur Qhomariah, Selasan(7/2/2023).

Dikatakan lagi, untuk menentukan dikabulkan atau tidaknya perkara tersebut itu merupakan penilaian hakim.

“Menentukan penyebab dikabulkan atau tidaknya yang jelas itu sudah ranahnya hakim, tentu hakim ada penilaian atau pertimbangan, Cuma untuk kasus ini catin nya harus segera dinikahkan, kami juga tidak bisa membuka seluas-luasnya karena ini privasi. Yang jelas dari pengadilan, kami tidak boleh menolak perkara, tapi dikabulkan atau tidaknya itu jelas menjadi kewenangan hakim, tentu ada dasar hukumnya sehingga hakim mengabulkan permohonan mereka, tentu hakim juga akan menilai dari segi kemudharatan dan kemaslahatannya,” tuturnya.

Ditambahkan Nur Qhomariah, bahwa pihaknya juga tidak serta merta mengabulkan terkait dispensasi nikah untuk anak dibawah umur. Untuk itu pihaknya juga meminimalisir terjadinya pernikahan dibawah umur tersebut.

“Kami juga tidak serta merta mengabulkan dispensasi pernikahan dibawah umur ini.

Namun yang jelas, upaya kami untuk meminimalisir pernikahan dibawah umur ini sudah kami lakukan dengan melakukan koordinasi dan melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan terkait untuk dilakukannya konseling. Jadi prosedurnya, sebelum pihak mengajukan perkara, kami mengarahkan dulu dinas terkait ke tempat mereka tinggal, untuk memberikan edukasi kepada dua calon pengantin tentang dampak negatif pernikahan dibawah umur,” pungkasnya. (R-01)

Editor: Hendrik Khoirul Muhid
Tags :Pernikahan DiniKepulauan MerantiMenikah di Bawah UmurSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Dosen IBT Pelita Indonesia Gelar Sosialisasi Riset ke Pemkab Rohil

    Dosen IBT Pelita Indonesia Gelar Sosialisasi Riset ke Pemkab Rohil

    Umum •
    07/02/2023 ❘ 19:47 WIB
  • Security Officer Blak-blakan Soal Insiden Kanjuruhan, Dipicu Aparat Pukul Suporter Duluan

    Security Officer Blak-blakan Soal Insiden Kanjuruhan, Dipicu Aparat Pukul Suporter Duluan

    Daerah •
    07/02/2023 ❘ 19:39 WIB
  • Sambut Hari Kasih Sayang, Novotel Pekanbaru Sediakan Paket Makan Malam Romantis Bersama Orang Terkasih

    Sambut Hari Kasih Sayang, Novotel Pekanbaru Sediakan Paket Makan Malam Romantis Bersama Orang Terkasih

    Ekonomi •
    07/02/2023 ❘ 18:20 WIB
  • Kronologi Kasus Sopir Taksi Online Tewas Dibunuh Anggota Densus 88

    Kronologi Kasus Sopir Taksi Online Tewas Dibunuh Anggota Densus 88

    Hukrim •
    07/02/2023 ❘ 17:43 WIB
  • Ingin Menyongsong Politik dengan Suka Cita, Sandiaga Uno Ikhlaskan Utang Anies Baswedan Rp 50 Miliar

    Ingin Menyongsong Politik dengan Suka Cita, Sandiaga Uno Ikhlaskan Utang Anies Baswedan Rp 50 Miliar

    Politik •
    07/02/2023 ❘ 16:45 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan