SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Hakim Cecar Dokter RSUD Arifin Ahmad Soal Sakitnya Terdakwa Penipuan Rp 84 Miliar Investasi Fikasa Grup: Jangan Ada Kongkalikong!

Raya Desmawanto 06/01/2022  ❘  11:13 WIB • Hukrim
Bagikan :
Hakim Cecar Dokter RSUD Arifin Ahmad Soal Sakitnya Terdakwa Penipuan Rp 84 Miliar Investasi Fikasa Grup: Jangan Ada Kongkalikong!

Lima orang terdakwa dugaan investasi bodong Fikasa Grup yang diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim kasus penipuan investasi Fikasa Grup memeriksa Anwar Bet, dokter yang bertugas di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru, Rabu (5//1/2022). Pemeriksaan dokter Anwar terkait kondisi kesehatan salah seorang terdakwa Agung Salim yang sudah dua pekan mangkir bersidang karena alasan sakit.

Ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH menelisik benar tidaknya Agung Salim sakit. Soalnya, tanpa izin dari hakim, pihak Rutan Pekanbaru membawa Agung ke RSUD Arifin Ahmad pada 24 Desember lalu.

"Jangan ada kongkalikong dalam kasus ini. Ada pasal pidananya," kata Dahlan dalam persidangan kemarin.

BERITA TERKAIT:  Drama Sakitnya Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84 Miliar Fikasa Grup di Pekanbaru, Siapa yang Bermain?

Dalam persidangan, hakim Dahlan juga mempertanyakan ke dokter RSUD Arifin Ahmad alasan tidak menyerahkan rekam medis Agung Salim ke pihak kejaksaan. Hakim marah dengan jawaban dokter yang menyebut kalau rekam medis adalah rahasia negara. Ia menyatakan tidak ada rahasia negara dalam persidangan. Apalagi, permintaan rekam medis oleh jaksa adalah atas perintah majelis hakim.

"Dalam persidangan tidak ada rahasia," kata hakim Dahlan lagi.

BERITA TERKAIT:  Hakim Dahlan Marah Besar, Terdakwa Kasus Fikasa Grup di Pekanbaru Keluar Rutan Tanpa Izin

Jaksa penuntut pada Kejari Pekanbaru pun terkesan kecolongan. Namun, sejauh ini belum ada langkah konkret Kejari Pekanbaru membawa kisruh ini ke ranah pidana.

Kasus dugaan penipuan investasi bodong Fikasa Grup menyuguhkan tontotan menarik. Tidak saja soal jumlah uang yang dihimpun dari para korban mencapai Rp 84 miliar, namun juga teka-teki soal 'sakitnya' salah seorang terdakwa yakni Agung Salim. Sudah dua pekan sidang ditunda gara-gara gula darah Agung disebut mendadak naik.

BERITA TERKAIT:  Inilah 10 Miliuner Pekanbaru yang Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup

Majelis hakim menaruh curiga atas mangkirnya Agung dalam persidangan. Apalagi, Agung dipindahkan secara sepihak oleh Rutan Pekanbaru ke RSUD Arifin Ahmad tanpa izin dari majelis hakim.

Yang bikin gaduh, Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkesan kecolongan karena tahanan yang mestinya di bawah pengawasan mereka bisa begitu saja dibawa pihak Rutan Pekanbaru ke rumah sakit. Semestinya, jaksa penuntut mengetahui keberadaan tahanan, bukan sebaliknya kaget ketika di persidangan dua pekan lalu tak tahu kalau Agung berada di rumah sakit.

BERITA TERKAIT:  Sidang Kasus Investasi Fikasa Grup: Korban Ternyata Sudah Terima Bunga, Baru Macet Sejak Januari 2020!

Seharusnya, apapun kondisinya jaksa mesti mengetahui keberadaan dan kondisi terdakwa. Pihak Rutan Pekanbaru atas dasar apapun mesti taat pada hukum acara dan tak boleh sesuka hati membawa tahanan ke rumah sakit.

"Kalau nanti ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab. Ini kacau sudah. Tahanan dibawa ke rumah sakit tanpa izin," kata ketua majelis hakim kasus Fikasa Grup, Dr Dahlan SH, MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hakim Dahlan berang. Ia memerintahkan agar jaksa mencari dokter pengganti untuk mengecek kondisi kesehatan Agung yang sebenarnya. Ia juga meminta agar jaksa memproses hukum jika ada keterlibatan oknum dokter RSUD Pekanbaru yang ikut bermain dengan membuat keterangan diduga palsu soal kondisi kesehatan Agung.

Mengagetkan hasilnya. Pemeriksaan dengan dokter rujukan kejaksaan menemukan kondisi Agung ternyata tak setragis yang disebut pihak Rutan Pekanbaru. Sabang Merauke News menerima informasi kalau Agung sudah dijemput jaksa didampingi kepolisian dari RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Dia kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Kasus ini bukan perkara sepele. Dugaan drama sakitnya Agung yang melibatkan sejumlah pihak harus diusut tuntas. Tidak boleh terjadi kongkalingkong dan siapapun yang terlibat harus diproses hukum. Apalagi, Yang Mulia Dahlan sudah mengultimatum jaksa untuk memproses hukum secara pidana pihak yang terlibat.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Pujo Harinto berdalih kalau dibawanya Agung Salim ke RSUD Arifin Ahmad karena unsur kemanusiaan.

"Bagi kami, nyawa lebih penting untuk diselamatkan. Jangan sampai perkaranya putus di tengah jalan karena tahanannya meninggal dunia," terang Pujo kepada Sabang Merauke News.

Pujo mengklaim dilarikannya Agung Salim ke rumah sakit sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Sudah atas rekomendasi dokter sesuai SOP. Tidak ada kepentingan apapun dari pihak kami untuk menghalangi pemeriksaan di pengadilan. Kami upayakan tahanan yang sakit harus diselamatkan," kata Pujo.

Plt Direktur RSUD Arifin Ahmad, Wan Fajriatul membantah pihaknya disebut ikut bersekongkol untuk membuat rekomendasi kondisi kesehatan Agung Salim. Ia menyatakan kalau RSUD tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kesehatan yang membuat Agung Salim mangkir dalam persidangan.

Pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan komprehensif ikhwal lolosnya tahanan Agung Salim ke rumah sakit tanpa sepengetahuan jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous meminta agar ditanyakan langsung ke Kejari Pekanbaru. Hanya saja, pihak Kajari Pekanbaru yang berkali-kali dihubungi via layanan WhatsApp tak menggubris. 

Diwartakan sebelumnya, Ketua majelis hakim kasus investasi bodong Fikasa Grup, Dr Dahlan SH, MH memerintahkan jaksa penuntut untuk memeriksa surat keterangan sakit yang diterbitkan dokter terhadap terdakwa Agung Salim. Hakim meminta agar jaksa mencari dokter lain untuk mendapat second opinion terhadap kondisi kesehatan Agung.

"Selesaikan dokternya. Periksa apakah benar itu suratnya. Cek ke dokter lain. Kalau ketemu pemalsuan, pidanakan. Ini perintah majelis hakim," kata hakim Dahlan kepada tim jaksa penuntut saat memimpin sidang, Senin (27/12/2021) lalu.

 

Hakim Dahlan marah besar karena Agung Salim keluar dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru tanpa izin majelis hakim. Meski pihak Rutan mengirimkan surat pemberitahuan kalau Agung sakit, namun tindakan pihak rutan dinilai salah kaprah.

"Apa kewenangan kalian mengeluarkan tahanan itu? Mana izin pembantarannya? Kalian seperti mengobok-obok kewenangan kami. Ini pelanggaran prosedur beracara. Jaksa, segera periksa itu," kata Dahlan.

Dahlan meminta tim jaksa untuk menelisik surat keterangan sakit dari dokter yang menyebut Agung Sakit.

"Cari dokter pembanding. Jika ada kebohongan, silakan diproses pidana yang memberikan berikan keterangan bohong," kata Dahlan lagi.

Jaksa yang hadir di persidangan pun merespon perintah hakim.

"Baik, Yang Mulia. Akan kami tindak lanjuti, Yang Mulia," kata jaksa dalam forum sidang.

Menurut jaksa, Agung Salim saat ini berada di RSUD Arifin Ahmad. Agung dilaporkan drop karena gula darahnya naik sejak 20 Desember lalu.

"Tidak ada kewenangan Rutan mengeluarkan terdakwa Agung Salim. Kami juga tidak diberitahu," kata jaksa Lastarida br Sitanggang kepada Sabang Merauke News.

Dalam kasus ini, lima orang didudukkan sebagai terdakwa sebagai pengelola perusahaan investasi dkduga bodong terafiliasi Fikasa Grup yakni PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga PT Tiara Global Propertindo.

Empat terdakwa Salim Bersaudara yakni Bhakti Salim alias Bhakti yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo. Terdakwa Agung Salim alias Agung sebagai Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara.

Terdakwa ketiga yakni Elly Salim alias Elly selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus Komisaris PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain dari keluarga Salim yakni Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain bernama Mariyani merupakan manajer marketing.

Jaksa penuntut menjerat keempat terdakwa dengan tiga dakwaan berlapis yakni dakwaan pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta  denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Dakwaan kedua yakni pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan ketiga yakni pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Surat dakwaan jaksa penuntut menyebut uang investasi yang dikumpulkan masuk ke dalam sejumlah perusahaan lain yang tergabung dalam Fikasa Grup. Para korban tergiur dengan janji bunga investasi tinggi di atas rata-rata perbankan. (*)

 

 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Fikasa GrupDokter RSUD Arifin AhmadPenipuan Investasi Fikasa GrupAgung SalimRutan PekanbaruAgun

BERITA TERKAIT :

  • Drama Sakitnya Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84 Miliar Fikasa Grup di Pekanbaru, Siapa yang Bermain?

    Drama Sakitnya Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84 Miliar Fikasa Grup di Pekanbaru, Siapa yang Bermain?

    Hukrim •
    05/01/2022 ❘ 17:57 WIB
  •  Raja OTT KPK Lolos Seleksi Hakim Agung, Ini Dia Orangnya

    Raja OTT KPK Lolos Seleksi Hakim Agung, Ini Dia Orangnya

    Nasional •
    30/12/2021 ❘ 11:12 WIB
  • Irjen Pol Muhammad Iqbal Resmi Jabat Kapolda Riau

    Irjen Pol Muhammad Iqbal Resmi Jabat Kapolda Riau

    Nasional •
    29/12/2021 ❘ 17:42 WIB
  • Terdakwa Investasi Bodong Rp 84 Miliar Fikasa Grup Keluar Rutan Pekanbaru Tanpa Izin, Hakim: Cari Dokter Lain, Pidanakan Kalau Bohong!

    Terdakwa Investasi Bodong Rp 84 Miliar Fikasa Grup Keluar Rutan Pekanbaru Tanpa Izin, Hakim: Cari Dokter Lain, Pidanakan Kalau Bohong!

    Hukrim •
    27/12/2021 ❘ 13:39 WIB
  • Hakim Dahlan Marah Besar, Terdakwa Kasus Fikasa Grup di Pekanbaru Keluar Rutan Tanpa Izin

    Hakim Dahlan Marah Besar, Terdakwa Kasus Fikasa Grup di Pekanbaru Keluar Rutan Tanpa Izin

    Hukrim •
    27/12/2021 ❘ 13:18 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan