SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Warga Tewas Misterius, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Berujung Amuk Massa

      Warga Tewas Misterius, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Berujung Amuk Massa

      17/06/2026  ❘  12:06 WIB
    • Plt Gubernur SF Hariyanto Lepas Kontingen Riau ke Ajang Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari Papua Barat

      Plt Gubernur SF Hariyanto Lepas Kontingen Riau ke Ajang Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari Papua Barat

      17/06/2026  ❘  11:51 WIB
    • Astaka MTQ Kuansing Bersinar, Dishub Tuntaskan Pemasangan PJU Sebelum Pembukaan

      Astaka MTQ Kuansing Bersinar, Dishub Tuntaskan Pemasangan PJU Sebelum Pembukaan

      17/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Gempa Palu M6,7 Bikin Kantor Bupati hingga Hotel Rusak, BMKG Ungkap Kondisi Terkini yang Mengejutkan

      Gempa Palu M6,7 Bikin Kantor Bupati hingga Hotel Rusak, BMKG Ungkap Kondisi Terkini yang Mengejutkan

      16/06/2026  ❘  11:46 WIB
  • Nasional
    • Libur Sekolah Datang, Pemerintah Mendadak Hentikan Dapur MBG di Seluruh Indonesia

      Libur Sekolah Datang, Pemerintah Mendadak Hentikan Dapur MBG di Seluruh Indonesia

      17/06/2026  ❘  13:40 WIB
    • Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Pembelaan Eks Wakil Kepala BGN

      Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Pembelaan Eks Wakil Kepala BGN

      17/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Purbaya Bongkar Konflik Pajak dan Bea Cukai, Ternyata Sulit Bekerja Sama Bertahun-tahun

      Purbaya Bongkar Konflik Pajak dan Bea Cukai, Ternyata Sulit Bekerja Sama Bertahun-tahun

      17/06/2026  ❘  07:54 WIB
    • BGN Evaluasi Program MBG, Audit Dapur dan Refocusing Penerima Jadi Prioritas

      BGN Evaluasi Program MBG, Audit Dapur dan Refocusing Penerima Jadi Prioritas

      17/06/2026  ❘  07:49 WIB
  • Ekonomi
    • Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, Petani Dapat Angin Segar

      Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, Petani Dapat Angin Segar

      17/06/2026  ❘  15:03 WIB
    • Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan Pendapatan

      Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan Pendapatan

      17/06/2026  ❘  14:51 WIB
    • Saat Asia Bingung Cari Arah, IHSG Malah Ngebut Sendirian

      Saat Asia Bingung Cari Arah, IHSG Malah Ngebut Sendirian

      17/06/2026  ❘  09:46 WIB
    • Rupiah Melemah ke Rp17.747 per Dolar AS Jelang Keputusan The Fed

      Rupiah Melemah ke Rp17.747 per Dolar AS Jelang Keputusan The Fed

      17/06/2026  ❘  09:39 WIB
  • Politik
    • Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      17/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      15/06/2026  ❘  21:06 WIB
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
  • Hukrim
    • Modus Baru Jaringan Narkoba, Sabu 5 Kilogram Disamarkan dalam Kemasan Coconut Sugar

      Modus Baru Jaringan Narkoba, Sabu 5 Kilogram Disamarkan dalam Kemasan Coconut Sugar

      17/06/2026  ❘  15:40 WIB
    • Tragis! Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Mendadak Hilang dan Diburu Polisi

      Tragis! Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Mendadak Hilang dan Diburu Polisi

      17/06/2026  ❘  15:38 WIB
    • Kapal Barang Pembawa Sabu Rp26 Miliar Disergap, Tiga Pria Langsung Terseret Kasus Besar

      Kapal Barang Pembawa Sabu Rp26 Miliar Disergap, Tiga Pria Langsung Terseret Kasus Besar

      17/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Cemburu Buta Berujung Maut, Kisah Cinta Nursafika dan Brondong 23 Tahun Berakhir Berdarah

      Cemburu Buta Berujung Maut, Kisah Cinta Nursafika dan Brondong 23 Tahun Berakhir Berdarah

      17/06/2026  ❘  12:43 WIB
  • Umum
    • Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      17/06/2026  ❘  07:53 WIB
    • Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      16/06/2026  ❘  07:18 WIB
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
    • Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      15/06/2026  ❘  08:11 WIB
  • Riau
    • Trans Metro Pekanbaru Gratis Selama 3 Hari

      Trans Metro Pekanbaru Gratis Selama 3 Hari

      17/06/2026  ❘  15:22 WIB
    • Tanah Tiba-Tiba Amblas, Belasan Rumah Rusak dan Warga Kuala Enok Mengungsi

      Tanah Tiba-Tiba Amblas, Belasan Rumah Rusak dan Warga Kuala Enok Mengungsi

      17/06/2026  ❘  14:36 WIB
    • Bersama Wako Agung, Warga Rumbai Timur Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-242 Pekanbaru di Danau Bandar Kayangan

      Bersama Wako Agung, Warga Rumbai Timur Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-242 Pekanbaru di Danau Bandar Kayangan

      17/06/2026  ❘  11:09 WIB
    • Pilihan Kedua Jadi Penyelamat, Ribuan Calon Murid di Riau Mulai Putar Haluan

      Pilihan Kedua Jadi Penyelamat, Ribuan Calon Murid di Riau Mulai Putar Haluan

      17/06/2026  ❘  09:28 WIB
  • Sport
    • Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      17/06/2026  ❘  11:51 WIB
    • Lionel Messi Menggila di Piala Dunia 2026, Kini Sejajar dengan Miroslav Klose

      Lionel Messi Menggila di Piala Dunia 2026, Kini Sejajar dengan Miroslav Klose

      17/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Mbappe Pecahkan Rekor Prancis, Tinggal Selangkah Gusur Takhta Klose di Piala Dunia

      Mbappe Pecahkan Rekor Prancis, Tinggal Selangkah Gusur Takhta Klose di Piala Dunia

      17/06/2026  ❘  07:52 WIB
    • Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      16/06/2026  ❘  09:40 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      16/06/2026  ❘  15:23 WIB
    • Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      16/06/2026  ❘  10:18 WIB
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      14/06/2026  ❘  11:22 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Jokowi Dibanding-bandingkan dengan Soeharto

08/01/2023  ❘  20:25 WIB • Nasional
Bagikan :
Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Jokowi Dibanding-bandingkan dengan Soeharto

Perppu Cipta Kerja. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS - Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja banyak menuai kritikan. Salah satunya penggiat senior Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi, Tommy Suryatama.

Tommy meminta Jokowi tidak berbuat otoriter dan mengikis demokrasi hanya demi perkembangan ekonomi. Tommy pun menyinggung soal pemerintahan otoriter di era Presiden Soeharto

"Presiden Soeharto itu pertumbuhan ekonominya jauh lebih baik dari Presiden Jokowi, kesejahteraannya jauh, SD impres, puskesmas, jauh," kata dia dalam diskusi yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau ILUNI UI, Sabtu, (7/1/2023).

Akan tetapi, kata dia, Soeharto mengabaikan demokrasi yang mengakibatkannya semakin otoriter serta merajalelanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Jadi tidak ada harga yang layak untuk ditukar dengan tatanan demokrasi kita," kata Tommy yang memimpin gerakan yang digagas oleh ILUNI UI tersebut.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. 

Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009.

Tommy menyebut Perppu ini mengonfirmasi kecendurungan pemerintah Jokowi yang tidak demokratis dan tak mau mendengar aspirasi rakyatnya. Penerbitan Perppu, kata dia, jadi sebagai bentuk nyata rezim Jokowi telah mengabaikan putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. 

Alasan Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dipermasalahkan

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut bahwa Perppu secara hierarki memang berada di tingkatan yang sama dengan Undang-Undang, tapi proses pembentukanya berbeda. UU melibatkan legislatif, sedangkan Perppu jadi hak prerogatif presiden.

Perbedaan ini membuat keduanya punya dampak berbeda di masyarakat. Meski jadi hak Jokowi, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera ini menyebut Perppu hanya diterbitkan jika ada kegentingan yang memaksa sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009. 

 

Syarat diperlukan, kata Bivitri, untuk mencegah Jokowi bertindak seperti raja yang titahnya harus dijalankan apapun bentuknya. Oleh sebab itu, Ia mempertanyakan kekhawatiran krisis ekonomi 2023, imbas Perang Rusia - Ukraina, yang jadi alasan kegentingan memaksa.

"Ibaratnya itu jika pada 30 Desember 2022 kita tidak mengeluarkan Perppu, 31 Desember 2022 kita akan bangkrut sebagai negara atau musnah sebagai negara," kata Bivitri mencontohkan alasan kegentingan memaksa yang lebih tepat.

Alasan Jokowi tidak memenuhi 3 syarat penerbitan Perppu

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyebut alasan Jokowi menerbitkan Perppu CIpta Kerja tidak memenuhi tiga syarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Tiga syarat ini yaitu:

1. Ada masalah hukum yang mendesak dan butuh ditangani sesegera mungkin

2. Ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau masih menimbulkan kekosongan hukum 

3. Butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

Feri menilai tiga syarat ini tidak terpenuhi dalam Perppu yang berisi 1.117 halaman ini, lebih sedikit dari UU Cipta Kerja yang berjumlah 1.187. Ia tidak pernah melihat ada Perppu alias UU darurat yang berisi ratusan pasal.

"Rajin betul orang dalam keadaan darurat bisa buat ratusan pasal, tentu masalahnya (kedaruratannya) sudah pasti lewat," kata Feri.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas ini juga menyinggung ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Outlook Ekonomi 2023. Selain itu, Feri juga menyebut tidak ada negara di dunia yang menerbitkan UU darurat, seperti Perppu, meski terdampak kondisi ekonomi tersebut.

Adapun pernyataan yang disinggung Feri, disampaikan Sri Mulyani pada 21 Desember 2022, sebelum Perppu Cipta Kerja tersebut disahkan. Saat itu, Sri Mulyani menyebut kondisi ekonomi Indonesia kini stabil dari sisi makroekonomi, fiskal moneter, dan sektor keuangan secara.

Tapi saat itu, Sri Mulyani juga mengutip pernyataan Jokowi bahwa tahun 2023 semakin sulit untuk diprediksi. "Karena faktornya bukan masalah ekonomi, tapi karena masalah geopolitik," kata dia.

Jokowi dituding timbulkan ketidakpastian dan kekacauan tata negara

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik alasan Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum pada investor. Padahal, kata dia, sejak awal Jokowi-lah yang menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan dalam tata negara.

 

Awalnya, Jokowi membuat UU Cipta Kerja. MK lalu menyatakan produk hukum ini inkonstitusional bersyarat karena metode Omnibus Law pada UU Cipta Kerja tak ada dasar hukumnya. Pemerintah kemudian merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan memasukkan metode Omnibus Law ini dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Itu kan artinya membuat sesuatu yang dasar hukumnya enggak ada, enggak jelas, sehingga timbul ketidakpastian hukum," kata Isnur.

Setelah Perpu Cipta Kerja terbit, tidak hanya buruh yang mengkritik tapi juga pengusaha. "Jadi pertanyaannya ini (Perppu Cipta Kerja) dibuat untuk siapa? Kelompok siapa yang diuntungkan dari sini?" kata dia.

Salah satu yang mengkritik yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengaku kecolongan karena tak dilibatkan dalam pembuatan Perpu Cipta Kerja. Apindo juga menyebut tak diajak bicara oleh pemerintah dalam pengesahan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Kita nggak diundang. Kita juga sedih, tiba-tiba muncul kita kaget. Karena waktu Permenaker kita juga nggak diajak ngomong. Dalam perjalanan ini kita menempa juga untuk lebih mature, lebih matang lah menghadapi ini," kata Ketua Umum Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.

Dalih Jokowi dan Mahfud Md

Soal kegentingan yang memaksa, Jokowi menjawab bahwa Perppu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global. Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global.

"Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar Jokowi pada 30 Desember.

Beberapa hari lalu, Jokowi merespons lagi polemik Perppu Cipta Kerja dengan memberi tanggapan santai. "Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan," kata dia saat ditemui dalam kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 2 Januari 2022.

Karena ada di pemerintahan, Ketua MK kedua periode 2008-2013 Mahfud Md membela Perppu Cipta Kerja. Mahfud senang dengan adanya kritik terhadap Perppu Cipta Kerja, terutama karena banyak datang dari akademisi.

"Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi Menteri ngeritik kayak gitu. Tetapi saya katakan, kalau secara teori udah enggak ada masalah, jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya, itu sudah sesuai," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md saat di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2023. 

Mahfud tak keberatan jika ada kritik soal isi dari Perppu Cipta Kerja. Menurutnya hal itu biasa terjadi saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru dan bagus karena menunjukkan majunya demokrasi di Indonesia. 

"Tapi kalau pemerintah menjawab (kritik dari masyarakat), itu bukan berarti sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen," kata Mahfud. 

Mahfud Md menyebut yang bisa diperdebatkan dari beleid tersebut adalah isinya, bukan prosedur penerbitannya. Sebab, kata Mahfud, MK pun sudah menyatakan prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja tak menyalahi aturan. 

Tapi yang disinggung Mahfud Md bukan soal partisipasi masyarakat dalam Perppu Cipta Kerja, melainkan soal metode Ominus Law yang sebelumnya tidak ada saat Putusan MK diketuk. Tapi kini metode Omnibus Law ini sudah masuk dalam tata cara pembentukan UU di Tanah Air, seiring dengan disahkannya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Editor: Dwi Fatimah
Sumber: Tempo.co
Tags :sabangmerauke newssabangmeraukeperppu cipta kerjacipta kerja

BERITA TERKAIT :

  • Terapkan Gaya Hidup Super Irit , Wanita Ini Berhasil Beli 3 Unit Rumah

    Terapkan Gaya Hidup Super Irit , Wanita Ini Berhasil Beli 3 Unit Rumah

    Internasional •
    08/01/2023 ❘ 18:16 WIB
  • Inilah Hasil Pertemuan

    Inilah Hasil Pertemuan 'Koalisi' Partai Penolak Sistem Proporsional Tertutup, Gerindra Tak Hadir

    Politik •
    08/01/2023 ❘ 17:02 WIB
  • Ini Penjelasan Para Ahli Mengapa Mamalia Sebesar Dinosaurus Tidak Ada Lagi Saat Ini

    Ini Penjelasan Para Ahli Mengapa Mamalia Sebesar Dinosaurus Tidak Ada Lagi Saat Ini

    Nasional •
    08/01/2023 ❘ 15:19 WIB
  • Simpan 11 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria di Siak Diamankan Polisi

    Simpan 11 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria di Siak Diamankan Polisi

    Riau •
    08/01/2023 ❘ 13:48 WIB
  • 5 Fakta Tentang Tiko, Anak Yang Rawat Ibu Diduga Depresi di Rumah Mewah Tanpa Air dan Listrik

    5 Fakta Tentang Tiko, Anak Yang Rawat Ibu Diduga Depresi di Rumah Mewah Tanpa Air dan Listrik

    Nasional •
    08/01/2023 ❘ 13:00 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan