SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Supir Tiba-tiba Stroke, Mitsubishi Storm Sapu Delapan Motor di Lampu Merah

      Supir Tiba-tiba Stroke, Mitsubishi Storm Sapu Delapan Motor di Lampu Merah

      04/07/2026  ❘  13:36 WIB
    • Rohil Juara Umum MTQ Riau 2026, Piala Bergilir Akhirnya Kembali ke Negeri Seribu Kubah

      Rohil Juara Umum MTQ Riau 2026, Piala Bergilir Akhirnya Kembali ke Negeri Seribu Kubah

      04/07/2026  ❘  10:04 WIB
    • Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      03/07/2026  ❘  15:26 WIB
    • Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      03/07/2026  ❘  11:10 WIB
  • Nasional
    • Koper dan Matras Jadi Kamuflase, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand

      Koper dan Matras Jadi Kamuflase, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand

      04/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Bukan Sekadar Amplop, KPK Kini Menyisir Jejak Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan Kuansing

      Bukan Sekadar Amplop, KPK Kini Menyisir Jejak Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan Kuansing

      04/07/2026  ❘  12:57 WIB
    • KPK Bongkar Dugaan Gurita Korupsi Bupati Langkat, Proyek, Sekolah, hingga Jabatan Diduga Jadi Ladang Transaksi

      KPK Bongkar Dugaan Gurita Korupsi Bupati Langkat, Proyek, Sekolah, hingga Jabatan Diduga Jadi Ladang Transaksi

      04/07/2026  ❘  11:32 WIB
    • Sembilan Kepala Daerah Kena OTT, Wamendagri Bongkar Akar Masalah Korupsi

      Sembilan Kepala Daerah Kena OTT, Wamendagri Bongkar Akar Masalah Korupsi

      04/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Dunia Berbalik Menguat, Data AS Jadi Pemicu Utama Kenaikan

      Harga Emas Dunia Berbalik Menguat, Data AS Jadi Pemicu Utama Kenaikan

      04/07/2026  ❘  13:52 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/07/2026  ❘  09:21 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 4 Juli 2026: Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Kompak Tak Bergerak

      Update Harga Emas Perhiasan 4 Juli 2026: Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Kompak Tak Bergerak

      04/07/2026  ❘  09:05 WIB
    • Support Kawasan Non-Tunai Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai, BRKS Mobile Hadirkan Fitur QRIS Cross Border Antarnegara

      Support Kawasan Non-Tunai Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai, BRKS Mobile Hadirkan Fitur QRIS Cross Border Antarnegara

      04/07/2026  ❘  08:33 WIB
  • Politik
    • Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      04/07/2026  ❘  14:25 WIB
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
    • SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      02/07/2026  ❘  16:31 WIB
  • Hukrim
    • Digerebek Saat Telepon, Pengedar Sabu di Kampar Tak Berkutik, Jaringan Pemasok Diburu

      Digerebek Saat Telepon, Pengedar Sabu di Kampar Tak Berkutik, Jaringan Pemasok Diburu

      04/07/2026  ❘  15:54 WIB
    • Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Rohul Simpan Airsoft Gun dan Puluhan Amunisi

      Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Rohul Simpan Airsoft Gun dan Puluhan Amunisi

      04/07/2026  ❘  14:35 WIB
    • Tanda Tanya Besar, Mengapa Menhut Raja Juli Antoni Tak Melapor ke KPK Soal

      Tanda Tanya Besar, Mengapa Menhut Raja Juli Antoni Tak Melapor ke KPK Soal 'Amplop Panas' dari Bupati Suhardiman Amby? 

      04/07/2026  ❘  12:39 WIB
    • Takut Dimarahi Ayah, Pemuda Ini Ciptakan Drama Begal hingga Viral

      Takut Dimarahi Ayah, Pemuda Ini Ciptakan Drama Begal hingga Viral

      04/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Umum
    • Anak Sekolah Kini Makin Padat Aktivitas, Ternyata Dipengaruhi Pola Asuh Concerted Cultivation

      Anak Sekolah Kini Makin Padat Aktivitas, Ternyata Dipengaruhi Pola Asuh Concerted Cultivation

      04/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • Negara Termiskin di Eropa Resmi Tinggalkan Mata Uang Lama, Ada Apa di Balik Keputusan Bulgaria?

      Negara Termiskin di Eropa Resmi Tinggalkan Mata Uang Lama, Ada Apa di Balik Keputusan Bulgaria?

      04/07/2026  ❘  12:06 WIB
    • Tidur Tanpa Bantal, Baik atau Berbahaya? Ketahui Manfaat, Risiko, dan Cara Mencobanya

      Tidur Tanpa Bantal, Baik atau Berbahaya? Ketahui Manfaat, Risiko, dan Cara Mencobanya

      04/07/2026  ❘  11:41 WIB
    • Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      03/07/2026  ❘  08:58 WIB
  • Riau
    • Luar Biasa! Inhu Melesat dari Juru Kunci ke Peringkat 4 MTQ Riau 2026, Raih 303 Poin

      Luar Biasa! Inhu Melesat dari Juru Kunci ke Peringkat 4 MTQ Riau 2026, Raih 303 Poin

      04/07/2026  ❘  16:14 WIB
    • Kepulauan Meranti Bertahan di Peringkat 10 pada MTQ Riau 2026, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

      Kepulauan Meranti Bertahan di Peringkat 10 pada MTQ Riau 2026, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

      04/07/2026  ❘  15:53 WIB
    • Viral! Mobil Diduga Curi Ampere Listrik Kabur Usai Dipergoki Petugas PLN di Pekanbaru

      Viral! Mobil Diduga Curi Ampere Listrik Kabur Usai Dipergoki Petugas PLN di Pekanbaru

      04/07/2026  ❘  14:21 WIB
    • Sidak Naik Motor, Wako Agung Minta Maaf karena Perbaikan Jalan dan Drainase Ganggu Pengguna Jalan

      Sidak Naik Motor, Wako Agung Minta Maaf karena Perbaikan Jalan dan Drainase Ganggu Pengguna Jalan

      04/07/2026  ❘  11:35 WIB
  • Sport
    • Duel 120 Menit Penuh Drama, Argentina Singkirkan Tanjung Verde dengan Skor 3-2

      Duel 120 Menit Penuh Drama, Argentina Singkirkan Tanjung Verde dengan Skor 3-2

      04/07/2026  ❘  13:25 WIB
    • Trionda, Bola Piala Dunia 2026 Buatan Indonesia, Gunakan Teknologi Sensor Canggih

      Trionda, Bola Piala Dunia 2026 Buatan Indonesia, Gunakan Teknologi Sensor Canggih

      04/07/2026  ❘  10:16 WIB
    • Resmi Dibuka, Turnamen Piala Bupati Rohil Rayon II Jadi Ajang Lahirkan Bibit Pesepak Bola

      Resmi Dibuka, Turnamen Piala Bupati Rohil Rayon II Jadi Ajang Lahirkan Bibit Pesepak Bola

      04/07/2026  ❘  08:48 WIB
    • Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      03/07/2026  ❘  15:57 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      03/07/2026  ❘  17:34 WIB
    • 130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      03/07/2026  ❘  16:24 WIB
    • Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      03/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      02/07/2026  ❘  13:42 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Nasib 66 Sumur Minyak PT Bumi Siak Pusako di Taman Nasional Zamrud Segera Diputuskan PTUN, Yayasan Wasinus: Surat Menhut Langgar Undang-undang KSDAE!

19/12/2022  ❘  18:03 WIB • Umum
Bagikan :
Nasib 66 Sumur Minyak PT Bumi Siak Pusako di Taman Nasional Zamrud Segera Diputuskan PTUN, Yayasan Wasinus: Surat Menhut Langgar Undang-undang KSDAE!

Pelaksanaan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) PTUN Pekanbaru dalam gugatan Yayasan Wasinus terhadap Menteri LHK dkk terkait keberadaan 66 sumur minyak PT Bumi Siak Pusako di Taman Nasional Zamrud pada 25 November lalu. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru – Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) gugat keberadaan 66 sumur minyak yang dikelola oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak. Sidang pembacaan putusannya akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada 4 Januari 2023 mendatang.

Yayasan Wasinus menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK dalam perkara nomor: 42/ G/ TF/ 2022/ PTUN.PBR pada 22 Juli 2022. PT BSP menjadi tergugat intervensi dalam gugatan ini.

Perkara ini telah menempuh sebanyak 15 kali persidangan, termasuk pemeriksaan setempat (sidang lapangan) pada 25 November 2022 lalu.

Sepanjang persidangan, para pihak baik penggugat maupun tergugat telah menyampaikan sejumlah bukti-bukti. Yayasan Wasinus menilai, salah satu bukti surat yang diajukan Menteri LHK sebagai biang kerok alias penyebab eksploitasi Taman Nasional Zamrud. Surat tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun surat yang dimaksud bernomor: 1581/ Menhut-VI/ 90 yang terbit pada 11 September 1990 lalu. Surat tersebut diteken oleh Menteri Kehutanan saat dijabat oleh Hasjrul Harahap.

Berdasarkan bukti yang diajukan ke majelis hakim PTUN, surat tersebut menerangkan bahwa PT Caltex Pacific Indonesia (CPI) telah memperoleh persetujuan untuk menggunakan sebagian kawasan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah untuk pengembangan lapangan minyak Zamrud yang meliputi kegiatan pemboran, pengembangan fasilitas-fasilitas produksi dan operasi produksi yang ditindak lanjuti dengan membuat Andal.

Ketua Tim Hukum Yayasan Wasinus, Dr (C) Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, surat Menteri Kehutanan tersebut sebenarnya telah batal demi hukum. Sebab, surat itu diterbitkan setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Surat Menhut tersebut seharusnya batal demi hukum dan tidak bisa dipakai untuk memberikan persetujuan penggunaan Suaka Margasatwa Danau Atas/ Danau Bawah untuk kegiatan migas. UU Nomor 5 Tahun 1990 diundangkan sejak tanggal 10 Agustus 1990. Sementara, Surat Menteri Kehutanan tersebut terbit setelah UU itu disahkan yakni pada tanggal 11 September 1990,” tegas Surya Darma, Senin (19/12/2022).

Merujuk pada pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, kata Surya Darma, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah merupakan salah satu jenis suaka alam, termasuk cagar alam.

“Jadi sangat jelas sekali, bahwa Surat Menteri Kehutanan yang diterbitkan itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990. Dengan demikian Surat Menteri itu batal demi hukum dan tidak bisa dipakai sebagai persetujuan SM Danau Atas/ Danau Bawah untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas,” tegas Surya Darma.

Surya Darma menengarai, penerbitan surat Menteri Kehutanan tersebut dinilai sebagai pemicu eksploitasi SM Danau Atas/ Danau Bawah yang sejak tahun 2016 lalu telah dijadikan bagian dari Taman Nasional Zamrud. Soalnya, pembangunan fasilitas migas yang dikelola PT BSP telah membuka akses jalan ke Taman Nasional Zamrud.

Selain adanya akses jalan, Surya juga mempertanyakan dampak limbah akibat sumur-sumur minyak yang dibangun di dalam hutan konservasi Taman Nasional Zamrud.

Riwayat Taman Nasional Zamrud

Sejak 25 November 1980, kawasan Danau Besar dan Danau Bawah seluas 28.237,95 hektar ditunjuk sebagai kawasan suaka margasatwa (KSM) yang tertutup untuk umum oleh Menteri Pertanian dengan surat nomor: 846/Kpts/Um/II/1980 tanggal 25 November 1980.

Pada tahun 1983 telah dilakukan penataan batas definitif dan temu gelang, diperoleh luas kawasan 28.237,95 hektar. Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 668/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Penetapan Kelompok Hutan Danau Pulau Besar/ Danau Bawah seluas 28.237,95 ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Suaka Margasatwa.

Pada tahun 2005, pemerintah Kabupaten Siak mengajukan usulan perubahan fungsi dari suaka margasatwa menjadi taman nasional. Usulan ini diajukan melalui surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005 lalu.

Bersama usulan tersebut, diusulkan pula penambahan luas kawasan. Alasan penambahan luas dalam usulan ini adalah adanya rencana pembagian zonasi.

Perubahan fungsi tersebut baru disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 4 Mei 2016. Persetujuan ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016.

Dalam surat keputusan ini, kawasan suaka margasatwa digabungkan dengan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap. Gabungan kedua wilayah ini yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud. Luasnya adalah 31.480 hektar dimana seluas 28.238 hektar berasal dari Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Danau Bawah, sedangkan 3.242 ha sisanya berasal dari hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap.

Di kawasan ini, hidup satwa dan tumbuhan langka dan terkenal seperti ikan arwana emas (Schleropages formasus), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis), beruang merah (Helarctos malayanus) serta berbagai jenis ular. Bahkan di wilayah ini masih bisa anda jumpai burung serindit (Loriculus galgulus) yang merupakan bio-indikator lingkungan.

Gugatan Yayasan Wasinus

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan permohonan PT Bumi Siak Pusako dalam gugatan terhadap keberadaan 66 sumur minyak di kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud di Siak, Riau.

Hakim menetapkan BUMD milik Pemkab Siak tersebut sebagai tergugat intervensi atas gugatan yang didaftarkan oleh organisasi lingkungan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus).

“Mengabulkan permohonan pemohon intervensi, menempatkan pemohon intervensi PT Bumi Siak Pusako sebagai tergugat II intervensi dalam perkara nomor: 42/G/TF/2022/PTUN.PBR,” demikian bunyi putusan sela majelis hakim PTUN Pekanbaru, Selasa (6/9/2022).

PT Bumi Siak Pusako (BSP) resmi menjadi pengelola ladang minyak wilayah kerja Coastal Plain Pekanbaru yang didulu dikenal dengan nama CPP Blok per 9 Agustus 2022 kemarin. Di tengah terjadinya penurunan produksi alamiah, BUMD ini sedang menghadapi tantangan serius.

Salah satunya yakni munculnya gugatan dari Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) yang mempersoalkan keberadaan 66 sumur minyak yang dituding berada di kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud yang dulunya merupakan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah.

Yayasan Wasinus menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK juga turut digugat oleh organisasi yang concern dengan isu kehutanan dan lingkungan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diunggah di laman SIPP PTUN Pekanbaru, Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatan dengan nomor: 42/G/TF/2022/PTUN.PBR pada Kamis, 22 Juli 2022 lalu. Perkara ini diklasifikasi dalam tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual.

Pada Selasa (13/9/2022) lalu, majelis hakim telah membacakan putusan sela soal permohonan PT BSP sebagai tergugat intervensi. PT BSP telah menyampaikan jawabannya sebagai tergugat intervensi II.

Bongkar Pompa Sumur Minyak

Yayasan Wasinus dalam gugatannya meminta majelis hakim agar mewajibkan para tergugat untuk melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah jo Taman Nasional Zamrud.

 

Pemulihan yang diminta dengan cara menghentikan seluruh kegiatan pertambangan minyak, membongkar seluruh peralatan pertambangan minyak berupa pompa minyak dan gas, pipa-pipa minyak dan seluruh jaringan listrik yang ada di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.

“Kemudian melakukan penanaman kembali kawasan hutan tersebut dengan tanaman kehutanan sesuai dengan fungsi dan zona Taman Nasional Zamrud,” tulis Yayasan Wasinus dalam gugatannya dalam laman SIPP tersebut.

Manajemen PT BSP sejak awal kasus ini digelar enggan memberikan pernyataan soal gugatan Yayasan Wasinus ini. Direktur Utama PT BSP, Iskandar tidak menjawab pesan konfirmasi. Humas PT BSP, Devi Oktafiani juga belum membalas pesan yang dilayangkan via WhatsApp sejak perkara ini didaftarkan. (RE-03)

Selengkapnya Baca: Di Sini

Editor: Hendrik Khoirul Muhid
Tags :SabangMeraukeSabangMeraukeNewsWasinusKLHKGugatan

BERITA TERKAIT :

  • Ferdy Sambo Klaim Istri Dilecehkan Tapi Sempatkan Main Badminton, Kriminolog: Pembunuhan Brigadir J Berencana

    Ferdy Sambo Klaim Istri Dilecehkan Tapi Sempatkan Main Badminton, Kriminolog: Pembunuhan Brigadir J Berencana

    Hukrim •
    19/12/2022 ❘ 17:45 WIB
  • Jelang Nataru Densus Amankan 11 Terduga Teroris di Sumatera, Ada Busur dan Anak Panah

    Jelang Nataru Densus Amankan 11 Terduga Teroris di Sumatera, Ada Busur dan Anak Panah

    Daerah •
    19/12/2022 ❘ 13:51 WIB
  • Kecelakaan Bus di Padang Panjang Bawa 46 Mahasiswa Unri, 33 Orang Luka-Luka

    Kecelakaan Bus di Padang Panjang Bawa 46 Mahasiswa Unri, 33 Orang Luka-Luka

    Daerah •
    19/12/2022 ❘ 12:55 WIB
  • Resmi Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Panglima TNI, Ini Visi Misi dan Sederet Tugas Menanti Laksamana Yudo Margono

    Resmi Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Panglima TNI, Ini Visi Misi dan Sederet Tugas Menanti Laksamana Yudo Margono

    Nasional •
    19/12/2022 ❘ 12:20 WIB
  • Bus Diduga Bawa Mahasiswa Universitas Riau Terbalik di Padang Panjang, Melintang di Tengah Jalan

    Bus Diduga Bawa Mahasiswa Universitas Riau Terbalik di Padang Panjang, Melintang di Tengah Jalan

    Daerah •
    19/12/2022 ❘ 11:31 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan