SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Analisis Redaksi

Uang Besar Denda Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Apakah Menetes ke Riau?

08/12/2022  ❘  17:12 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Uang Besar Denda Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Apakah Menetes ke Riau?

Kebun sawit yang terhampar luas. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghimpun data ratusan korporasi dan perusahaan di Riau yang mengelola kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan. KLHK menyebut dengan istilah subjek hukum untuk kelompok pengelola kawasan hutan tanpa izin tersebut.

Dari delapan surat keputusan yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya sejak 2021 hingga Oktober 2022 lalu, khusus di wilayah Provinsi Riau diduga terdapat 539.177 hektare kawasan hutan yang telah digarap perusahaan menjadi kebun kelapa sawit.

Jumlah tersebut bila dibandingkan dengan paparan KLHK dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu merupakan bagian dari sekitar 1,4 juta hektar kawasan hutan yang telah beralih fungsi tanpa izin kehutanan. Kemungkinan, terdapat di dalamnya hampir 800 ribu hektar kawasan hutan yang dikuasai mengatasnamakan masyarakat atau kelompok tertentu lainnya.

KLHK sedang menggalakkan program 'pengampunan' dengan dasar keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan. Hal itu merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebuah satuan kerja terpadu telah dibentuk Menteri Siti pada Mei 2021 lalu. Tim diberi nama Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim ini disahkan lewat SK Menteri LHK nomor: SK.203/ Menlhk/ Setjen/ KUM./ 5/2021 tertanggal 4 Mei 2021 lalu.

Tim yang hanya diisi oleh internal pejabat di KLHK ini memiliki tugas yang cukup kompleks. Salah satunya yakni berkaitan dengan penetapan besaran denda administrasi yang akan dijatuhkan kepada penguasa hutan tanpa izin. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.

Adapun dasar penetapan sanksi administratif terhadap kebun sawit dalam kawasan hutan merujuk pada pasal 110A dan pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja. Secara teknis, mekanisme dan penetapan besaran denda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.

Sejumlah pihak mengeritik tentang transparansi dan akuntabilitas tim penetapan denda administrasi oleh KLHK. Praktisi sosio-legal, Ahmad Zazali bahkan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi penetapan besaran denda administrasi tersebut. Ia bahkan menyeru kepada kalangan NGO agar ikut mengawal dan mendorong transparansi dalam penetapan subjek hukum maupun besaran denda.

 

Terlepas dari itu semua, jika proses penerapan sanksi administrasi terhadap kebun sawit dalam kawasan hutan ini berjalan on the track dan mulus, maka dipastikan negara akan mendapatkan pundi-pundi yang cukup besar dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemasukan negara cukup signifikan dalam bentuk pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan denda administratif yang dibebankan kepada pemilik usaha kebun sawit dalam kawasan hutan sebagaimana dituangkan dalam pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.

Pemerintah bahkan telah melakukan simulasi perhitungan terkait denda administratif ini. Dicontohkan, dalam luasan kebun sawit 10 ribu hektar dengan umur tanaman 15 tahun serta tutupan hutan 20 persen berdasarkan citra satelit, maka besaran denda administrasi yang diterima negara mencapai Rp 500 miliar.

Bandingkan dengan luas kebun sawit dalam kawasan hutan yang dikuasai korporasi di Riau saat ini mencapai 539.177 hektare. Taruhlah jika 250 ribu hektare dari luasan tersebut dikenakan pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja. Maka negara akan mendapat cuan mencapai Rp 12,5 triliun. 

Jumlah itu jika umur tanaman diestimasi rata-rata 15 tahun dan tutupan hutan ditetapkan 20 persen. Jika saja masa usia tanaman dan tutupan hutan lebih besar dari estimasi yang dipakai, maka uang yang lebih besar akan bisa diperoleh negara.

Riau Dapat Apa?

Cuan besar dari denda administrasi kebun sawit dalam kawasan hutan itu masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sayangnya, hingga saat ini tidak ada ketentuan dan aturan mekanisme penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak ke daerah dari sektor kelapa sawit. DBH yang selama ini ditetapkan pemerintah pusat hanya dari sektor sumber daya alam kehutanan dan migas.

Seharusnya penetapan DBH bersumber dari PNBP denda administrasi kebun sawit dalam kawasan hutan ini tetap mengacu pada sektor kehutanan. Dengan demikian, Provinsi Riau dan daerah tempat subjek hukum penguasa hutan tanpa izin lainnya mendapat cipratan pemasukan dari PNBP tersebut.

 

Tapi, jika pemerintah pusat memasukkan PNBP tersebut pada komoditi kelapa sawit, maka siap-siap saja pemerintah daerah di Riau akan gigit jari. 

Dibutuhkan regulasi khusus mengatur soal distribusi PNBP denda kelapa sawit dalam kawasan hutan ini hingga sampai ke daerah. Pemerintah harus mengedepankan asas keadilan ekonomi, mengingat keberadaan (locus) kebun sawit tersebut ada di daerah.

Selama ini, nyaris daerah tidak mendapatkan cipratan dana yang signifikan dari sektor perkebunan kelapa sawit, selain hanya merasakan dampak ekologis, kerusakan infrastruktur, beban konflik sosial dan ekses lain yang sulit dihitung dengan pendekatan ekonomi dan uang.

Kalangan pemangku kepentingan di Riau harus kembali bersuara untuk merebut DBH dari PNBP denda kelapa sawit dalam kawasan hutan ini. Wakil Riau di Senayan, DPRD, pejabat daerah ormas, LSM dan mahasiswa harus segera dengan lantang menyuarakannya.

Elit daerah tak lagi harus berkelahi di tanahnya sendiri namun abai dengan urusan-urusan yang ditentukan oleh Jakarta. Bertelaga di kampung sendiri hanya akan menjadi tontotan murahan. Segeralah berjuang untuk mendapatkan hak itu. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KebunSawitKawasanHutanRiauPNBPSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Pemkab Rohil Baru Sempat Gelar Syukuran Hari Bhakti PUTR ke 77

    Pemkab Rohil Baru Sempat Gelar Syukuran Hari Bhakti PUTR ke 77

    Riau •
    08/12/2022 ❘ 16:18 WIB
  • KONI Kuansing Cuma Dapat Hibah Rp 500 Juta, Pengurus Kecewa Curhat di Medsos

    KONI Kuansing Cuma Dapat Hibah Rp 500 Juta, Pengurus Kecewa Curhat di Medsos

    Sport •
    08/12/2022 ❘ 16:01 WIB
  • Markarius Ungkap Alasan PKS Tolak 2 Pasal KUHP

    Markarius Ungkap Alasan PKS Tolak 2 Pasal KUHP

    Politik •
    08/12/2022 ❘ 15:11 WIB
  • Angka Penderita HIV/ AIDS di Pekanbaru Mencapai 2000 Orang, Kadiskes: Jangan Takut Periksa

    Angka Penderita HIV/ AIDS di Pekanbaru Mencapai 2000 Orang, Kadiskes: Jangan Takut Periksa

    Riau •
    08/12/2022 ❘ 15:02 WIB
  • Bertabur Jenderal Polisi dan TNI, PERSADI Gelar Pelantikan Advokat di Jakarta

    Bertabur Jenderal Polisi dan TNI, PERSADI Gelar Pelantikan Advokat di Jakarta

    Nasional •
    08/12/2022 ❘ 14:26 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan