SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
    • Dari Pakaian, Buku, Hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

      Dari Pakaian, Buku, Hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

      04/06/2026  ❘  08:02 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Inilah Tim Lengkap Bentukan Menteri LHK Bertugas Menerapkan UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan, Cuan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan Paling Krusial

Raya Desmawanto 05/12/2022  ❘  13:10 WIB • Umum
Bagikan :
Inilah Tim Lengkap Bentukan Menteri LHK Bertugas Menerapkan UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan, Cuan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan Paling Krusial

Kementerian LHK membentuk tim pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor Kehutanan. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Program pengampunan akibat 'keterlanjuran' pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin menjadi salah satu roh penting dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi leading sektor dalam implementasi UU tersebut pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Salah satu isu penting dari UU tersebut yakni keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dituangkan dalam pasal 110A dan pasal 110B beleid sapu jagat tersebut. Bahkan, sebagai instrumen turunannya, sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Dengan regulasi tersebut, potensi negara mendapatkan pundi-pundi dari kebun sawit dalam kawasan hutan sangat besar. Sebagai contoh, untuk luasan kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 10 ribu hektar dan umur tanaman 15 tahun, negara berpotensi mendapatkan PNBP sebesar Rp 500 miliar.

Bandingkan dengan estimasi penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang disulap menjadi kebun sawit yang diprediksi luasannya mencapai 1 juta hektar lebih. Secara khusus, untuk wilayah Provinsi Riau, diperkirakan terdapat 535 ribu hektar kawasan hutan dikuasai korporasi dan subjek hukum untuk kebun sawit tanpa izin.

Nah, sejauh ini belum dapat diketahui secara pasti sudah berapa subjek hukum, khususnya korporasi dan koperasi yang diproses menggunakan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tersebut.

Akses informasi untuk mengetahui perkembangan proses yang dilakukan oleh Kementerian LHK belum bisa ditembus. Yang jelas, Menteri LHK Siti Nurbaya sejak 2021 hingga Agustus 2022 lalu telah mengeluarkan daftar 1.000 lebih subjek hukum yang menguasai hutan tanpa izin kehutanan lewat 8 surat keputusan yang telah ditekennya.

Secara khusus di Provinsi Riau terdata mencapai 442 subjek hukum yang menguasai lebih dari 300 ribu hektar lebih kawasan hutan secara tidak sah. Jumlah subjek hukum dan perkiraan awal luasan hutan yang dikuasai tanpa izin ini masih terbuka terjadi penambahan. Soalnya, dari 8 Surat Keputusan Menteri LHK yang sudah diterbitkan itu, tak semuanya mencantumkan luasan lahan.

Diketahui, kalau Menteri LHK Siti Nurbaya telah membentuk sebuah tim untuk implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya di sektor kehutanan. Tim tersebut bernama Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim ini ditetapkan berdasarkan SK Menteri LHK nomor: SK.203/ Menlhk/ Setjen/ KUM./ 5/ 2021 yang diteken pada 4 Mei 2021 lalu.

 

Adapun tim ini jumlahnya cukup besar yang meliputi 10 kelompok kerja (pokja). Tim diketuai oleh Sekretaris Jenderal KLHK dan sekretarisnya ditunjuk Roosi Tjandrakirana. Sementara, Menteri LHK dan Wakil Menteri LHK menjadi pengarah.

Untuk posisi Wakil Ketua Tim ditunjuk dua orang yakni Irjen Kementerian LHK dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Posisi wakil sekretaris juga dipegang oleh dua orang yakni FX Herwirawan dan Sigit Nugroho.

Sementara itu, 6 pejabat Dirjen di lingkungan Kementerian LHK ditunjuk menjadi anggota tim pengarah, termasuk di dalamnya Kepala Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan dan Kehutanan.

Tim Satuan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan ini juga diisi oleh 5 tenaga ahli yakni Prof San Afri Awang, Prof Asep Warlan Yusuf, Dr Ilyas Assad, Dr Agus Pambagio dan Prof Sigit Hardwinarto.

Tim Satuan Pelaksanaan UU Cipta Kerja ini secara teknis dibagi dalam 10 kelompok kerja (pokja). Yakni Pokja I membidangi sosialisasi, Pokja II membidangi inventory dan analisis konsekuensi implementasi regulasi, Pokja III membidangi standarisasi dan penerapan standar.

Sementara Pokja IV membidangi asistensi perizinan berusaha berbasis risiko (risk based approach). Pokja V membidangi konsolidasi data dan penyelesaian keterlanjuran, Pokja VI membidangi pengembangan dan integrasi sistem tata kelola, Pokja VIII mengurusi finalisasi perhutanan sosial.

Sedangkan Pokja IX membidangi pengembangan kelembagaan dan asistensi daerah serta Pokja X membidangi transisi regulasi dan pengendalian konsekuensi/ ekses.

Adapun Pokja I dikoordinatori oleh Kepala Biro Hukum Kementerian LHK dan 8 pejabat lain sebagai anggota pokja. Pokja II dikoordinatori oleh Kepala Biro Hukum dibantu 8 pejabat lain.

Sementara Pokja III dipimpin oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Kegiatan dibantu oleh 7 pejabat lain sebagai anggota pokja. Pokja IV diketuai Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 didukung oleh 7 pejabat lain sebagai anggota pokja.

 

Selanjutnya, Pokja V dikoordinatori oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana dan dibantu oleh 10 orang pejabat sebagai anggota pokja. Pokja VI dikomandoi oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan dibantu oleh 7 pejabat sebagai anggota.

Pokja VII dikoordinatori oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan serta dibantu 7 pejabat lain. Sementara Pokja VIII dipimpin oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat dibantu sebanyak 7 pejabat sebagai anggota pokja.

Pokja IX dikoordinatori oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembangunan SDM yang dibantu 7 pejabat sebagai anggota pokja. Serta terakhir Pokja X dikoordinatori oleh Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Kawasan Hutan yang dibantu oleh 7 pejabat lain sebagai anggota pokja.

Adapun masing-masing pokja ini berdasarkan SK pembentukannya oleh Menteri LHK telah diatur lebih rinci.

Sekretaris Jenderal KLHK yang juga Ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono belum memberikan konfirmasi ikhwal jaminan pelaksanaan denda administrasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :UUCiptaKerjaKelapaSawitKehutananSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Kabupaten Kuansing dan Pelalawan Masuk 53 Daerah Belum Lakukan Upaya Pengendalian Inflasi, Berikut Daftar Lengkapnya

    Kabupaten Kuansing dan Pelalawan Masuk 53 Daerah Belum Lakukan Upaya Pengendalian Inflasi, Berikut Daftar Lengkapnya

    Ekonomi •
    05/12/2022 ❘ 12:44 WIB
  • Viral Oknum Polisi Masturbasi Sambil Video Call, Polda Jateng: Bijaklah Bersosial Media

    Viral Oknum Polisi Masturbasi Sambil Video Call, Polda Jateng: Bijaklah Bersosial Media

    Daerah •
    05/12/2022 ❘ 12:20 WIB
  • 11 Daerah Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina Untuk Pembelian BBM Subsidi, Ada di Riau?

    11 Daerah Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina Untuk Pembelian BBM Subsidi, Ada di Riau?

    Ekonomi •
    05/12/2022 ❘ 11:57 WIB
  • Inilah Makam Siti Hawa, Perempuan Pertama yang Ada di Bumi

    Inilah Makam Siti Hawa, Perempuan Pertama yang Ada di Bumi

    Nasional •
    05/12/2022 ❘ 11:37 WIB
  • Krisis Populasi di Korea Selatan, Pemerintah Berikan Tunjangan Rp 11 Juta per Bulan Untuk Lahirkan Bayi

    Krisis Populasi di Korea Selatan, Pemerintah Berikan Tunjangan Rp 11 Juta per Bulan Untuk Lahirkan Bayi

    Internasional •
    05/12/2022 ❘ 11:30 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan