SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Menteri LHK Patok Akasia Cuma Rp 140 Ribu Per Meter Kubik Bikin DBH Kehutanan Kecil, Permintaan Gubernur Riau Agar Harga Dinaikkan Tak Digubris

Sigit Eka Yunanda 21/11/2022  ❘  20:57 WIB • Umum
Bagikan :
Menteri LHK Patok Akasia Cuma Rp 140 Ribu Per Meter Kubik Bikin DBH Kehutanan Kecil, Permintaan Gubernur Riau Agar Harga Dinaikkan Tak Digubris

Penetapan patokan harga kayu akasia dan eukaliptus sebagai dasar perhitungan provisi sumber daya hutan (PSDH) oleh Kementerian LHK dinilai sangat murah. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar ternyata telah meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menaikkan harga patokan kayu akasia dan eukaliptus. Permintaan itu disebabkan karena patokan harga yang dipakai sebagai dasar perhitungan dana bagi hasil (DBH) sektor kehutanan, khususnya provisi sumber daya hutan (PSDH) dinilai sangat kecil.

Hal itulah yang menjadi penyebab kucuran DBH sektor kehutanan untuk Provinsi Riau dinilai amat kecil, tak sebanding dengan risiko lingkungan dan ekses ekologi lain yang didera oleh daerah.

Permohonan Gubernur Syamsuar itu bahkan telah disampaikan secara tertulis lewat sepucuk surat kepada Menteri Siti Nurbaya pada Oktober 2021 lalu. Namun, tampaknya permintaan Syamsuar itu tak digubris oleh Kementerian LHK.

BERITA TERKAIT:  Pantas Saja DBH Kehutanan Riau Sangat Kecil, Menteri LHK Tetapkan Patokan Harga Akasia dan Eukaliptus Sangat Murah?

Buktinya, pada tahun 2023 mendatang, jajaran pemerintah daerah di Riau, termasuk 12 kabupaten/ kota masih hanya menerima total DBH sektor kehutanan sebesar Rp 161,67 miliar. Penetapan besaran DBH sektor kehutanan tersebut masih menggunakan harga patokan akasia dan eukaliptus yang lama, yakni sebesar Rp 140 ribu per meter kubik.

"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan di Provinsi Riau sangat bergantung pada hasil hutan kayu khususnya jenis akasia dan eukaliptus. Faktor lain yang sangat berpengaruh adalah harga patokan dari hasil hutan kayu tersebut. Kami mengusulkan dilakukan penyesuaian harga patokan hasil hutan pada hutan negara," demikian isi surat Gubernur Syamsuar yang ditujukan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya.

BERITA TERKAIT:  Hutan Riau Ludes Dieksploitasi Tapi Cuma Segini Penerimaan DBH Kehutanan, Ini Data Pembagiannya ke 12 Kabupaten/ Kota

Dalam lampiran surat tersebut, Syamsuar mengajukan usulan penyesuaian harga patokan kayu akasia dan eukaliptus masing-masing menjadi sebesar Rp 375.000 dan Rp 400.000 per meter kubik. 

Surat tertanggal 28 Oktober 2021 tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ketua DPRD Riau, Sekjen Kementerian LHK dan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK. 

 

Sebelumnya diwartakan, penyebab rendahnya penerimaan dana bagi hasil (DBH) sektor kehutanan untuk Provinsi Riau terungkap. Diduga kuat hal ini disebabkan penentuan patokan harga kayu hutan tanaman industri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sangat rendah dan murah. Padahal, patokan harga tersebut menjadi unsur utama perhitungan DBH sektor kehutanan yang diperoleh Riau.

DBH sektor kehutanan itu diperoleh dari Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Semakin rendah patokan harga kayu hutan industri (HTI) maka sudah pasti DBH sektor kehutanan yang diterima daerah makin minimalis.

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, penetapan harga kayu sebagai patokan perhitungan PSDH ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya. Yakni lewat penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan. Aturan itu diteken Menteri Siti pada 19 Desember 2017 lalu.

Dalam lampiran Peraturan Menteri LHK tersebut, patokan harga kayu akasia dan eukaliptus ditetapkan hanya sebesar Rp 140.000 per meter kubik. Diketahui, kedua jenis kayu itu merupakan bahan baku industri pulp and paper (bubur kertas) dan produk turunannya.

Di Riau, dua raksasa industri pulp and paper dikuasai oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang terafiliasi dengan APRIL Grup dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang merupakan afiliasi dari APP Grup.

Tidak diketahui apa dasar Kementerian LHK dalam menetapkan patokan harga kayu akasia dan eukaliptus tersebut. Apalagi, saat ini harga-harga komoditi berbahan dasar kedua kayu tersebut sudah naik di pasaran.

Menteri LHK Siti Nurbaya dan Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono sudah dikonfirmasi soal penetapan patokan harga kayu akasia dan eukaliptus tersebut. Namun, pesan konfirmasi via WhatsApp yang dilayangkan media ini kepada keduanya belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.

Dasar Perhitungan DBH Sektor Kehutanan

DBH sektor kehutanan dikelompokkan dalam tiga bagian. Yakni Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Khusus untuk dana reboisasi hanya diterima oleh pemerintah tingkat provinsi. Sementara, PSDH diterima oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota.

DBH sektor kehutanan merupakan salah satu bagian dari DBH Sumber Daya Alam yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke daerah. Selain sektor kehutanan, ada juga penerimaan sektor migas, perikanan, minerba, dan panas bumi. Bagian lain dari DBH yakni penerimaan dari DBH pajak meliputi PPH, PBB dan CHT.

 

Merujuk pada Buku Pegangan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang diterbitkan Kementerian Keuangan RI, dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendefenisikan PSDH sebagai pungutan pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan atau hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.

Dengan demikian, PSDH juga seharusnya telah memperhitungan ekses ekologi dan sosial (eksternalitas) dari pemanfaatan (eksploitasi) hutan yang telah dilakukan.

Sementara, dana reboisasi (DR) merupakan dana untuk pelaksanaan reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya dipungut dari hasil pemanfaatan hutan kayu alam yang berasal dari hutan negara dan atau terhadap hasil hutan kayu hutan alam yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan.

Penetapan dana bagi hasil (DBH) dilakukan oleh Menteri Keuangan. Salah satu acuannya yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan.

Ketentuan tersebut mengatur soal harga patokan sejumlah komoditas kehutanan berupa kayu dan non kayu. Termasuk juga patokan harga hasil sylvopastura dan sylvofishery yang berlaku sebagai acuan perhitungan PSDH.

Adapun porsi pembagiannya, untuk DBH Kehutanan bersumber dari PSDH dibagi antara alokasi untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat mendapat porsi 20 persen dan pemerintah daerah menerima 80 persen.

PSDH untuk pemerintah daerah ini dibagi lagi dalam bagian yang menjadi hak pemerintah provinsi sebesar 16 persen. Sisanya untuk pemerintah kabupaten/ kota sebesar Rp 32 persen dan sisanya 32 persen lagi untuk pemerintah kabupaten/ kota dalam satu wilayah provinsi.

Sementara, dalam hal pembagian dana reboisasi, alokasinya didominasi untuk pemerintah pusat sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen untuk pemerintah daerah (provinsi).

DBH Kehutanan untuk Riau

Pemerintah pusat akan mengucurkan dana bagi hasil (DBH) sektor kehutanan pada 2023 mendatang. Khusus untuk provinsi Riau, termasuk 12 kabupaten/ kota, hanya akan menerima total sebesar Rp 161,67 miliar dari DBH Kehutanan ini.

Adapun besaran defenitif dana reboisasi (DR) yang akan diterima Pemprov Riau pada 2023 mendatang hanya sebesar Rp 3,51 miliar. Jumlah tersebut dinilai sangat kecil untuk kebutuhan reboisasi di Riau.

 

Sementara itu, berdasarkan data rincian APBN tahun 2023, alokasi IIUPH-PSDH untuk Provinsi Riau hanyalah sebesar Rp 34,11 miliar. 

Adalah Pelalawan yang merupakan kabupaten mendapat dana IIUPH-PSDH terbesar di Riau, yakni senilai Rp 26,3 miliar.

Untuk Kabupaten Kabupaten Siak mendapat kucuran DBH Kehutanan sebesar Rp 17,1 miliar.

Sementara, Kabupaten Bengkalis mendapat Rp 14,2 miliar yang disusul Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 13,7 miliar. Untuk Kabupaten Kampar besaran DBH kehutanan yang diperoleh sebesar Rp 10,09 miliar. 

Menariknya, Rokan Hilir yang notabenenya memiliki luas hutan keempat terbesar di Riau per 2021, justru mendapat DBH kehutanan paling sedikit yakni Rp 5,3 miliar.

Sementara DBH kehutanan untuk Kota Pekanbaru dan Dumai masing-masing sebesar Rp 5,7 miliar dan 5,8 miliar. 

Sementara itu, empat kabupaten lain di Riau juga menerima DBH kehutanan di bawah angka Rp 10 miliar. Yakni Rokan Hulu yang menerima sebesar Rp 6,5 miliar, Indragiri Hulu sebesar Rp 6,8 miliar.

Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti menerima DBH kehutanan sebesar Rp 7,5 miliar dan Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 8,14 miliar.

Jika direkapitulasi, besaran alokasi DBH sektor kehutanan untuk seluruh wilayah Riau mencapai Rp 161,67 miliar. Jumlah tersebut hampir setara dengan porsi 15 persen dari total DBH Kehutanan yang dibagikan ke 486 kabupaten/ kota se-Indonesia, termasuk 31 provinsi.

Berikut data lengkap rincian alokasi penerimaan DBH Sektor Kehutanan untuk wilayah Provinsi Riau dari APBN 2023 mendatang:

1. Provinsi Riau: Rp 37.626.500.000

2. Kabupaten Pelalawan:Rp 26.305.357.000

3. Kabupaten Siak: Rp 17.128.163.000

4. Kab. Bengkalis: Rp 14.264.994.000

5. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 13.748.748.000

6. Kabupaten Kampar: Rp 10.098.087.000

7. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 8.141.977.000

8. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 7.572.784.000

9. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 6.868.502.000

10. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 6.579.038.000

11. Kota Dumai: Rp 5.857.061.000

13. Kota Pekanbaru: Rp 5.747.251.000

14. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 5.314.669.000. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :AkasiaEukaliptusPSDHMenteriLHKSitiNurbayaSyamsuarDBHKehutananSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Tim Basket Kuansing Optimis Raih Juara di Ajang Porprov, Manager: Kami Akan Sapu Bersih!

    Tim Basket Kuansing Optimis Raih Juara di Ajang Porprov, Manager: Kami Akan Sapu Bersih!

    Sport •
    21/11/2022 ❘ 20:50 WIB
  • Jaringan Pengedar 30 Kilogram Sabu Asal Malaysia Ditangkap, Begini Pengungkapan Dilakukan Polres Bengkalis

    Jaringan Pengedar 30 Kilogram Sabu Asal Malaysia Ditangkap, Begini Pengungkapan Dilakukan Polres Bengkalis

    Hukrim •
    21/11/2022 ❘ 19:44 WIB
  • Indra Pomi Jadi Plt Sekdako Pekanbaru Gantikan M Jamil, Muflihun: Lelang Jabatan akan Dibuka!

    Indra Pomi Jadi Plt Sekdako Pekanbaru Gantikan M Jamil, Muflihun: Lelang Jabatan akan Dibuka!

    Daerah •
    21/11/2022 ❘ 19:15 WIB
  • Dipolisikan karena Dugaan Penelantaran Pasien, Ini Bantahan Direktur RSUD Kepulauan Meranti

    Dipolisikan karena Dugaan Penelantaran Pasien, Ini Bantahan Direktur RSUD Kepulauan Meranti

    Riau •
    21/11/2022 ❘ 19:03 WIB
  • Sekdako Pekanbaru M Jamil Dimutasi,

    Sekdako Pekanbaru M Jamil Dimutasi, 'Turun Kelas' Jadi Kepala Balitbang

    Riau •
    21/11/2022 ❘ 18:26 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan