SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pengacara Duta Palma Grup Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ini Penyebabnya

Raya Desmawanto 17/11/2022  ❘  12:25 WIB • Hukrim
Bagikan :
Pengacara Duta Palma Grup Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ini Penyebabnya

Penyidik Kejaksaan Agung saat memasang plang penyitaan gedung Palma One di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pengacara PT Duta Palma Grup, David Fernando Simanjuntak mencabut gugatan praperadilan yang pernah dilayangkannya terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Pencabutan tersebut dituangkan dalam sepucuk surat yang dikirimkan David ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Seyogianya, hakim tunggal PN Pekanbaru akan menggelar persidangan pada Senin (14/11/2022) lalu. Namun, dalam persidangan kemarin hanya dihadiri oleh kuasa termohon Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Hakim tunggal lantas hanya membacakan penetapan terkait permohonan pencabutan gugatan yang dikirimkan oleh David Fernando. Hakim pun telah mengabulkan permohonan tersebut.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan praperadilan nomor  : 9/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mencoret perkara Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Pbr dari daftar register perkara yang sedang berjalan," demikian putusan hakim PN Pekanbaru yang ditilik SabangMerauke News, Kamis (17/11/2022).

Humas PN Pekanbaru, Andry Simbolon SH, MH membenarkan adanya pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh David Fernando tersebut. Pencabutan gugatan praperadilan disebabkan karena perkara pokok yang menimpa David telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi, penetapannya yakni mengabulkan permohonan pemohon praperadilan (David)" jelas Andry.

Sebelumnya, pada Rabu (7/9/2022) lalu, David Fernando telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Pekanbaru dengan nomor register perkara: 9/Pid.Pra/2022/PN Pbr.

David melawan penetapan tersangka yang disematkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung terhadap dirinya dengan sangkaan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang menjerat bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi sebagai tersangka alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Kala itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dijabat oleh Supardi. Pria berkumis tipis ini sejak dua bulan lalu telah memegang jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam persidangan perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/10/2022) lalu, pihak termohon Direktur Penyidikan Jampidsus tidak hadir tanpa keterangan. Akibatnya sidang ditunda hingga Senin (14/11/2022) lalu. Dalam proses tunda sidang itu, Kejagung lantas melimpahkan perkara David ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Hal inilah yang kemungkinan membuat David pesimis, sehingga kemudian mencabut permohonan praperadilannya.

Bantah Tudingan Sebagai Pengacara Duta Palma

David Fernando Simanjuntak melakukan perlawanan hukum terhadap tindakan penetapan tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan JAMPidsus. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 25 Agustus silam dan langsung dilakukan penahanan. 

 

David disebut Kejagung sebagai pengacara perusahaan yang diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kebun kelapa sawit Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam permohonan gugatannya, David menegaskan dirinya bukanlah pengacara atau kuasa hukum PT Palma Satu, perusahaan yang terafiliasi dengan sebutan PT Duta Palma Grup. Ia menyebut dirinya hanya sebagai karyawan dalam posisi staf legal anak perusahaan PT Duta Palma Grup yang berlokasi di Desa Danau Rambai dan Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Pemohon adalah sebagai karyawan PT Palma Satu, juga memiliki tugas yang diamanatkan perusahaan yaitu melakukan kegiatan kehumasan perusahaan yang memiliki tanggung jawab kerja kepada Kepala Legal (Head Legal) perusahaan yang ada di Jakarta," demikian kutipan permohonan praperadilan yang diajukan David Fernando sebagaimana ditinjau SabangMerauke News dari laman SIPP PN Pekanbaru, Sabtu (10/9/2022) lalu.

David mengklaim ada penyesatan informasi yang dilakukan oleh Kejagung dengan melabeli dirinya sebagai pengacara (kuasa hukum) perusahaan.

"Pemohon tidak memiliki kartu tanda advokat yang dikeluarkan dari organisasi advokat dan pemohon tidak memiliki berita acara sumpah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi," tulis David dalam gugatannya.

Bantah Halangi PTP Nusantara V

David memaparkan sedikitnya 6 alasan dirinya mengajukan praperadilan terhadap Kejagung. Menurutnya, tuduhan menghalangi penyidikan tidak berdasar.

Soalnya, dirinya tidak pernah memerintahkan kepada pegawai perusahaan untuk menghalangi kedatangan tim PTP Nusantara V yang ditunjuk sebagai pengawas aset perusahaan, setelah Kejagung menyita sejumlah aset Duta Palma Grup di Inhu. Menurutnya, staf PTPN V juga bukanlah penyidik.

David menguraikan, pada saat datangnya tim dari PTP Nusantara V, dirinya tidak pernah melakukan penghalangan di area lahan PT Palma Satu. Dirinya justru menghimbau kepada siapapun staf dan manager anak perusahaan PT Duta Palma Grup untuk bersikap kooperatif atas kedatangan staf PTP Nusantara V maupun pihak kejaksaan.

"Karena pemohon tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk mengambil keputusan atau memerintah siapapun. Pemohon adalah hanya seorang staf pada perusahaan PT Duta Palma Grup," tulis David dalam gugatannya.

David dalam gugatannya menyebut dirinya memiliki tugas hanya melaporkan suatu kejadian dan tidak berhak melakukan suatu keputusan dan tindakan di luar dari perintah managemen perusahaan.

"Sehingga oleh karena itu, pemohon tidak mengerti kenapa pemohon bisa jadi tersangka yang diduga menghalangi proses penyidikan sebagaimana yang dituduhkan penyidik Kejaksaan Agung," tegas David.

 

David juga mempersoalkan tindakan penyidik Kejagung yang melakukan penjemputan paksa dirinya dan penyitaan terhadap barang miliknya berupa sebuah handphone. Menurutnya, tindakan penyidik tersebut cacat hukum.

Selain itu, menurut David, dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dirinya dari Kejagung.

Hal lain yang dipersoalkan David yakni dirinya tidak pernah menerima surat asli panggilan sebagai saksi dari Kejagung berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Termohon (Kejagung, red) tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka," tulis David dalam permohonan praperadilannya.

David juga mempersoalkan tidak adanya bukti yang kuat dan meyakinkan soal unsur-unsur perbuatan menghalangi dan merintangi penyidikan secara langsung atau tidak langsung, sebagai mana dituduhkan Kejagung terhadap dirinya.

Petitum Permohonan

Dalam petitum permohonannya, David meminta hakim tunggal PN Pekanbaru agar menyatakan penyidikan Kejagung yang menggunakan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tipikor terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Prin-49/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Termasuk meminta hakim agar membatalkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

"Menyatakan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 atas diri pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari penahanan Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat," pinta David.

David juga meminta agar hakim tunggal PN Pekanbaru menyatakan lahan PT Duta Palma Nusantara yang disita oleh Kejagung dan dititipkan kepada PTP Nusantara V tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Menyatakan petugas pengawas PTP Nusantara V yang melakukan pengawasan di lahan PT Duta Palma Nusantara adalah bukan penyidik," tulis David.

Rugikan Negara Lebih Rp 80 Triliun

Dalam kasus korupsi Duta Palma Grup, Kejaksaan Agung telah membawa dua tersangka ke meja Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Keduanya yakni bos Duta Palma Grup (Darmex Agro) Surya Darmadi dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

 

Dalam perkara ini, jaksa penuntut mendakwa keduanya telah merugikan negara mencapai lebih dari Rp 80 triliun. Sebelumnya, Kejagung menyebut angka kerugian negara sebesar Rp 78 triliun dan beberapa waktu kemudian bertambah menjadi Rp 104 triliun. Inilah kerugian negara yang terbesar dalam sejarah pengananan kasus korupsi sejak Republik Indonesia berdiri.

Duta Palma Grup dituduh menguasai kawasan hutan seluas 37 ribu hektar lebih dan menyulapnya menjadi kebun kelapa sawit. Selama puluhan tahun beroperasi dan perusahaan menikmati hasilnya, barulah sejak Mei lalu Kejagung melakukan penyidikan terhadap kasus yang membuat heboh Tanah Air ini.

Perkara ini masih bergulir di PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :DavidFernandoDutaPalmaGrupPraperadilanSuryaDarmadiSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Pelaku Penipuan yang Bikin Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol Ditangkap, Begini Modusnya

    Pelaku Penipuan yang Bikin Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol Ditangkap, Begini Modusnya

    Daerah •
    17/11/2022 ❘ 11:57 WIB
  • Anak Ingin Masuk Akpol, Dua Warga Tertipu Rp 4,7 Miliar

    Anak Ingin Masuk Akpol, Dua Warga Tertipu Rp 4,7 Miliar

    Daerah •
    17/11/2022 ❘ 11:35 WIB
  • Digugat Pembohongan Publik Gara-gara Sirop Gagal Ginjal, BPOM Minta Bantuan Kejaksaan Agung

    Digugat Pembohongan Publik Gara-gara Sirop Gagal Ginjal, BPOM Minta Bantuan Kejaksaan Agung

    Nasional •
    17/11/2022 ❘ 11:03 WIB
  • Gajah Codet Masuki Perkampungan di Jalan Rangau, Lintasi Pipa Minyak Pertamina Hulu Rokan

    Gajah Codet Masuki Perkampungan di Jalan Rangau, Lintasi Pipa Minyak Pertamina Hulu Rokan

    Riau •
    17/11/2022 ❘ 10:59 WIB
  • 6 Pelaku Pembacokan Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Tawuran

    6 Pelaku Pembacokan Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Tawuran

    Daerah •
    17/11/2022 ❘ 09:37 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan