SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Puluhan Tahun Macet Tak Tersentuh, Kini Flyover Raksasa Siap Mengubah Padang Lua

      Puluhan Tahun Macet Tak Tersentuh, Kini Flyover Raksasa Siap Mengubah Padang Lua

      08/06/2026  ❘  12:57 WIB
    • Polsek Pujud Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkotika

      Polsek Pujud Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkotika

      08/06/2026  ❘  12:31 WIB
    • Kapolsek Bagan Sinembah Tanamkan Semangat Anti Narkoba kepada Pelajar, Edukasi Langsung di SMAS Pembangunan Bagan Batu

      Kapolsek Bagan Sinembah Tanamkan Semangat Anti Narkoba kepada Pelajar, Edukasi Langsung di SMAS Pembangunan Bagan Batu

      08/06/2026  ❘  12:27 WIB
    • Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

      Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

      08/06/2026  ❘  11:31 WIB
  • Nasional
    • Menteri Tito Ungkap 85 Persen Pemda di Indonesia Bergantung Transfer Pusat, Termasuk Riau?

      Menteri Tito Ungkap 85 Persen Pemda di Indonesia Bergantung Transfer Pusat, Termasuk Riau?

      08/06/2026  ❘  15:26 WIB
    • Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit, Mentan Amran Laporkan 300 Perusahaan ke Kapolri

      Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit, Mentan Amran Laporkan 300 Perusahaan ke Kapolri

      08/06/2026  ❘  13:46 WIB
    • KPK Bongkar Fakta Baru Koruptor RI: Pelaku Makin Muda, Duit Haram Disimpan di Kripto dan Ani-Ani

      KPK Bongkar Fakta Baru Koruptor RI: Pelaku Makin Muda, Duit Haram Disimpan di Kripto dan Ani-Ani

      08/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Said Iqbal Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo, Tunggu Pengumuman Resmi Istana

      Said Iqbal Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo, Tunggu Pengumuman Resmi Istana

      08/06/2026  ❘  08:49 WIB
  • Ekonomi
    • Genjot Fiskal Daerah, Pemprov Riau Matangkan Satgas Optimalisasi PAD Sektor Sawit

      Genjot Fiskal Daerah, Pemprov Riau Matangkan Satgas Optimalisasi PAD Sektor Sawit

      08/06/2026  ❘  19:53 WIB
    • PLN Bergerak Pulihkan Kelistrikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara Beri Dukungan Langsung

      PLN Bergerak Pulihkan Kelistrikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara Beri Dukungan Langsung

      08/06/2026  ❘  15:30 WIB
    • Harga Batu Bara Dunia Jadi Penentu, Bahlil Pastikan Aturan Baru Tak Ganggu Investasi Tambang

      Harga Batu Bara Dunia Jadi Penentu, Bahlil Pastikan Aturan Baru Tak Ganggu Investasi Tambang

      08/06/2026  ❘  12:40 WIB
    • Amran Ngamuk! 300 Perusahaan Sawit Disorot Usai Harga TBS Rontok Disaat CPO dan Dolar Melambung

      Amran Ngamuk! 300 Perusahaan Sawit Disorot Usai Harga TBS Rontok Disaat CPO dan Dolar Melambung

      08/06/2026  ❘  12:37 WIB
  • Politik
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
  • Hukrim
    • Ambulans Pembawa Harapan Jadi Kuburan Berjalan, Tiga Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai

      Ambulans Pembawa Harapan Jadi Kuburan Berjalan, Tiga Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai

      08/06/2026  ❘  12:01 WIB
    • Pangeran Hidayat Geger Lagi! Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

      Pangeran Hidayat Geger Lagi! Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

      08/06/2026  ❘  09:49 WIB
    • Kepergok Saat Bongkar Kabel PJU, Komplotan Ini Kabur Tinggalkan Motor dan Parang

      Kepergok Saat Bongkar Kabel PJU, Komplotan Ini Kabur Tinggalkan Motor dan Parang

      08/06/2026  ❘  09:36 WIB
    • 260 Batang Kayu Ilegal Meluncur ke Pekanbaru, Polisi Hadang di Tengah Jalan!

      260 Batang Kayu Ilegal Meluncur ke Pekanbaru, Polisi Hadang di Tengah Jalan!

      08/06/2026  ❘  09:22 WIB
  • Umum
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Sering Makan Daging Merah Malam Hari? Studi Ungkap Dampaknya Bikin Tubuh Tak Bisa Istirahat

      Sering Makan Daging Merah Malam Hari? Studi Ungkap Dampaknya Bikin Tubuh Tak Bisa Istirahat

      06/06/2026  ❘  08:15 WIB
  • Riau
    • Perketat Kepatuhan Pajak ASN, Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Tak Boleh Digunakan

      Perketat Kepatuhan Pajak ASN, Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Tak Boleh Digunakan

      08/06/2026  ❘  19:57 WIB
    • Ambulans vs Truk di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Orang Meninggal Dunia

      Ambulans vs Truk di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Orang Meninggal Dunia

      08/06/2026  ❘  17:50 WIB
    • Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan, Plt Gubri Minta Pemko Pekanbaru Gerak Cepat Tagih Pajak

      Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan, Plt Gubri Minta Pemko Pekanbaru Gerak Cepat Tagih Pajak

      08/06/2026  ❘  15:37 WIB
    • Wawako Pekanbaru Lepas Pawai Ta

      Wawako Pekanbaru Lepas Pawai Ta'aruf Tahfiz Alquran MDTA Az-Zikra di Binawidya

      08/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • Sport
    • Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      08/06/2026  ❘  11:20 WIB
    • Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      08/06/2026  ❘  09:09 WIB
    • Luka Modric Belum Habis! Kroasia Menang Dramatis Jelang Perang Besar Piala Dunia 2026

      Luka Modric Belum Habis! Kroasia Menang Dramatis Jelang Perang Besar Piala Dunia 2026

      08/06/2026  ❘  08:53 WIB
    • Petaka di Hungaria! Veda Ega Dihukum, Poin Melayang, Posisi Klasemen Ambruk

      Petaka di Hungaria! Veda Ega Dihukum, Poin Melayang, Posisi Klasemen Ambruk

      07/06/2026  ❘  19:06 WIB
  • Opini
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
  • Internasional
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahiddin Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Internet Kampus Hari Ini

Redaksi 03/11/2022  ❘  13:54 WIB • Hukrim
Bagikan :
Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahiddin Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Internet Kampus Hari Ini

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Akhmad Mujahiddin. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Akhmad Mujahiddin menjalani sidang perdana kasus korupsi, Kamis (3/11/2022). Prof Akhmad akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut dari Kejari Pekanbaru di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera, pembacaan dakwaan akan dilakukan tim jaksa penuntut diketuai Dewi Shinta Dame Siahaan. Adapun tim jaksa beranggotakan Agung Irawan SH, MH, Nurainy Lubis SH dan Lusi Yetri Man Mora SH.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Akhmad Mujahiddin sebagai tersangka korupsi. Status hukum ini sebenarnya cukup mengagetkan. Pasalnya, selama ini publik dan media massa tak pernah mendeteksi adanya pengusutan perkara rasuah tersebut.

Kasus korupsi yang disebut oleh kejaksaan terkait proyek jaringan internet kampus tahun 2020-2021 tersebut, selama ini tampaknya luput dari pemberitaan media.

Namun, secara mengejutkan pada Jumat (21/10/2022) siang tadi, tim jaksa penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut umum Kejari Pekanbaru.

Tersangka Prof Akhmad Mujahiddin (AM) terjerat dalam kasus pengadaan jaringan internet kampus tahun 2020 silam. Adapun anggaran proyek tersebut sebesar Rp 2,94 miliar. Selain itu juga terkait pengadaan jaringan internet kampus bulan Januari-Maret 2021 sebesar Rp 734,9 juta lebih. Dengan demikian total anggaran pengadaan jaringan internet di kampus tersebut mencapai Rp 3,6 miliar lebih.

Adapun dana proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Menurut kejaksaan, RUP kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

"Bahwa pemilihan penyedia/ provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing, melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan kontrak berlangganan," kata Kasipenkum Kejati Riau, Bambang.

Kejaksaan menyebut kegiatan pengadaan jaringan internet kampus tahun anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem kerja sama Organisasi (KSO) menggunakan sistem kontrak berlangganan dan dituangkan lewat nota kesepakatan bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus. Adapun kesepakatan diteken oleh pihak UIN Suska Riau dengan PT Telkom Indonesia Tbk.

"Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut," terang Bambang.

Menurut Bambang, tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Bambang menjelaskan, tersangka Akhmad Mujahiddin (AM) dikenakan sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Unsur Kerugian Negara?

Pasal korupsi yang dikenakan kepada Prof Ahmad Mujahidin yakni pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

 

Pasal 12 huruf e kerap disebut sebagai kejahatan korupsi dengan unsur pemerasan.

Selengkapnya, bunyi pasal ini yakni: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Sementara Pasal 12 huruf i dikenal dengan korupsi karena konflik kepentingan (interest conflict) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selengkapnya, bunyi pasal tersebut yakni: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

Adapun ancaman kedua pasal yang disangkakan yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam beberapa kasus korupsi, penerapan kedua pasal tersebut tidak memerlukan adanya unsur kerugian negara. Hal ini berbeda dengan sangkaan pasal korupsi umum lainnya, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang mempersyaratkan adanya unsur kerugian negara secara mutlak.

Pembuktian terhadap sangkaan pasal tersebut lebih ditekankan pada ada tidaknya pasal korupsi 'pemerasan' atau korupsi 'konflik kepentingan' yang dilakukan oleh tersangka (terdakwa).

Ada Kasus Lain

Selama ini, kasus dugaan korupsi yang terdeteksi diduga menyeret Prof Akhmad Mujahiddin adalah berkaitan dengan pengelolaan dana badan layanan umum (BLU) kampus UIN Suska Riau tahun 2019-2020 senilai Rp 129 miliar. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Hingga kini, penyidikan kasus ini belum berujung pada penetapan tersangka.

"Prosesnya masih berjalan. Belum ada penetapan tersangka (penyidikan kasus BLU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada SabangMerauke News, Jumat pekan lalu.

Dalam kasus pengelolaan dana BLU tersebut, penyidik Kejati Riau sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan internal kampus UIN Suska Riau, termasuk ahli. Sejauh ini angka kerugian negara dalam kasus ini belum pernah diumumkan lewat media.

Prof Akhmad Mujahiddin sendiri sudah diperiksa beberapa kali dalam kasus ini. Unsur petinggi kampus lainnya juga sudah dimintai keterangan.

Namun, belum tuntas penyidikan kasus dana BLU ditangani Kejati Riau, Prof Akhmad Mujahiddin sudah ditahan dalam kasus korupsi lain yakni pengadaan jaringan internet kampus. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :AkhmadMujahiddinRektorUINSuskaUINSuskaRiauKorupsiInternetSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Paksa Gadis 16 Tahun Berhubungan Badan di Wisma, Pria di Palangka Raya Ini Ditahan Polisi

    Paksa Gadis 16 Tahun Berhubungan Badan di Wisma, Pria di Palangka Raya Ini Ditahan Polisi

    Hukrim •
    03/11/2022 ❘ 13:21 WIB
  • Gara-gara Limbah B3 Blok Rokan, Dirut PT Pertamina Hulu Rokan Jaffee Suardin Dinilai Lemah Layak Dievaluasi

    Gara-gara Limbah B3 Blok Rokan, Dirut PT Pertamina Hulu Rokan Jaffee Suardin Dinilai Lemah Layak Dievaluasi

    Umum •
    03/11/2022 ❘ 12:44 WIB
  • Diskes Pekanbaru Catat Kasus Pertama Gagal Ginjal Akut Anak di Pekanbaru

    Diskes Pekanbaru Catat Kasus Pertama Gagal Ginjal Akut Anak di Pekanbaru

    Nasional •
    03/11/2022 ❘ 12:10 WIB
  • Mengenal Hiu Gergaji, Ikan Air Tawar yang Hidup di Sungai Siak Riau

    Mengenal Hiu Gergaji, Ikan Air Tawar yang Hidup di Sungai Siak Riau

    Umum •
    03/11/2022 ❘ 11:24 WIB
  • Pengacara Mahasiswa Korban Sodomi di Universitas Islam Riau Buka Suara: Pihak UIR Sudah Tahu Sebelum Viral!

    Pengacara Mahasiswa Korban Sodomi di Universitas Islam Riau Buka Suara: Pihak UIR Sudah Tahu Sebelum Viral!

    Riau •
    03/11/2022 ❘ 10:57 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    26/05/2026  ❘  19:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan