SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sibuk Tanam Jeruk di Pelalawan, Menteri LHK Siti Nurbaya Didesak Usut Tuntas Pencemaran Limbah Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis

Redaksi 22/12/2021  ❘  15:25 WIB • Umum
Bagikan :
Sibuk Tanam Jeruk di Pelalawan, Menteri LHK Siti Nurbaya Didesak Usut Tuntas Pencemaran Limbah Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya menanam jeruk di Pelalawan, Rabu (22/12/2021). Foto: Facebook

SabangMerauke News, Bengkalis - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya melakukan aksi tanam jeruk di Desa Kemang, Pangkalan Kuras, Pelalawan, Rabu (22/12/2021). Ia didampingi Wakil Gubernur Riau, Edi Natar dan Bupati Pelalawan, Zukri Misran.

Rupanya, aksi menanam itu dilihat oleh Roslin, warga korban pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Rangau, Bengkalis. Roslin berharap lahannya yang dicemari limbah perusahaan juga dilihat oleh Menteri Siti Nurbaya dan dituntaskan secara hukum.

"Buk Menteri, tolong juga lihat lahan saya yang dicemari limbah perusahaan ini. Agar diproses juga. Kepada siapa lagi saya meminta tolong?" kata Roslin, Rabu siang.

Marnalom Hutahaean SH, MH, kuasa hukum Roslin juga meminta agar Kementerian LHK memproses laporan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT SIPP. Soalnya, kasus tersebut sudah lama terjadi menyebabkan kliennya rugi besar. Menurutnya, laporan yang katanya sudah disampaikan oleh Pemkab Bengkalis ke KLHK harusnya segera diproses sesuai hukum lingkungan.

"Kami mendengar kalau Pemkab Bengkalis sudah membuat laporan ke KLHK. Tapi, tampaknya hingga kini tidak jelas prosesnya," kata Marnalom, Rabu siang.

Marnalom menyatakan tidak adanya proses hukum terkait pencemaran lingkungan ini seakan menunjukkan kalahnya negara melawan korporasi. Ia khawatir perusahaan akan merasa lebih kuat dari pemerintah karena tidak diberikan sanksi penegakan hukum yang jelas.

"Padahal, fakta adanya pencemaran lingkungan itu jelas sekali bisa dilihat oleh mata kepala. Tidak ada keraguan lagi. Pemkab Bengkalis juga sudah menjatuhkan sanksi dan menyebut terjadi pencemaran lingkungan. Tapi, sepertinya negara masih kalah dan tindakan hukum yang keras terukur tak kunjung dilakukan," kata Marnalom seraya mempertanyakan pula perkembangan laporan yang sudah dilayangkan ke Polda Riau sejak Februari lalu.

"Sampai sekarang perkembangan laporan klien kami di Polda juga belum jelas," tegas Marnalom.

 

Negara Kalah?

Kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Mandau, Bengkalis seolah menjadi pukulan keras bagi pemerintah dan negara.

Kasus ini seakan menunjukkan negara tidak memiliki daya dan kekuasaan untuk menertibkan pelaku usaha yang diduga melanggar hukum dan aturan. Tangan hukum negara juga tak mengambil tindakan hukum yang serius, alhasil warga korban pencemaran bingung untuk mencari perlindungan dan hak-haknya yang dirugikan.

"Rasanya hukum tidak ada lagi memberi perlindungan kepada rakyat kecil seperti saya. Kebun sawit saya sudah rusak dicemari limbah pabrik, tapi tindakan hukum dari negara tidak ada. Saya bingung mencari keadilan kemana lagi," kata Roslin, warga yang kebun sawitnya terkena pencemaran limbah PT SIPP.

Sejak beberapa bulan lalu, jebolnya limbah PKS milik PT SIPP telah menyebabkan tanaman kelapa sawit Roslin rusak. Hasil panen anjlok. Tumpahan limbah menyebabkan tanaman sawit rusak. Tanah kebun tercemar dan minyak limbah masih membekas.

 

Lewat kuasanya hukumnya, Dr (c) Marnalom Hutahaean SH, MH pengaduan sudah dilayangkan ke Polda Riau pada Februari lalu. Namun, hingga kini meski jejak dan dampak pencemaran lingkungan masih kasat mata, namun belum ada tindakan hukum dari kepolisian.

"Oleh karena itu kami melaporkan kasus pencemaran lingkungan ini ke Pak Kapolri dan Pak Presiden Jokowi. Klien kami telah dirugikan. Dampak lingkungan dari pencemaran ini begitu nyata, sehingga sebenarnya penindakan hukum dapat dengan mudah dilakukan, namun itu tidak terjadi," kata Marnalom.

Marnalom menyatakan kalau Bupati Bengkalis, Kasmarni sudah menjatuhkan sanksi kepada PT SIPP. Perusahaan tersebut diperintah paksa untuk menghentikan operasional pabrik, sampai pemulihan dampak pencemaran dan pengurusan izin limbah dan lingkungan dipenuhi oleh perusahaaan.

Perintah itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. Namun, alih-alih patuh pada perintah Bupati Bengkalis, perusahaan hingga kini masih terus beroperasi. SK Bupati tersebut terkesan dicuekin oleh perusahaan.

PT SIPP bahkan telah menggugat SK Bupati Bengkalis tersebut ke PTUN Pekanbaru dan sudah memasuki agenda sidang ke delapan yakni pemeriksaan setempat (sidang lapangan) pekan lalu.

Gugatan tersebut sebenarnya memicu tanda tanya. Soalnya pada 4 Oktober lalu, mediasi antara PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dengan Pemkab Bengkalis yang difasilitasi Kejari Bengkalis sudah dilaksanakan. Hasilnya, perusahaan bersedia membayarkan denda sebesar Rp 101 juta yang dititip di Kejari Bengkalis.

Nyatanya, pelaksanaan mediasi oleh jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Bengkalis dilakukan setelah PT SIPP menggugat Bupati Bengkalis ke PTUN. Diketahui, PT SIPP mendaftarkan gugatan pada 1 Oktober lalu dengan nomor registrasi: 50/G/2021/ PTUN.PBR.

SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi apa penyebab PT SIPP menggugat SK Bupati Bengkalis tentang penghentian operasional perusahaan, meski sudah bersedia membayar denda.

Upaya hukum pun sudah dilakukan oleh Pemkab Kuansing pasca-terbitnya SK Bupati Bengkalis nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. Kuasa hukum Pemkab Bengkalis, Wan Subantriarti SH, MH menyatakan kalau kliennya telah melaporkan dugaan pidana lingkungan kasus pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Kami masih menunggu tindak lanjut laporan tersebut dari Kementerian LHK," kata Wan, Rabu (8/12/2021).

 

Sidang Pemeriksaan Setempat PTUN Pekanbaru

Kemarin, majelis hakim PTUN Pekanbaru melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) ke pabrik kelapa sawit PT SIPP dan lokasi pencemaran lingkungan di Kilometer 6, Jalan Rangau, Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis.

Kedatangan majelis hakim disambut antusias oleh warga setempat yang menginginkan perusahaan tersebut ditutup karena telah menyusahkan ekonomi mereka. Sejumlah spanduk dibentangkan di tepian jalan berisi kritik keras dampak negatif perusahaan terhadap lingkungan setempat.

"Kebun Warga Kena Limbah, PT SIPP Ketawa. Bekukan Operasional PT SIPP karena Cuma Menghasilkan Limbah," demikian isi spanduk yang dipajang warga menyambut kedatangan hakim PTUN Pekanbaru.

Sempat terjadi cekcok antara Ketua RT setempat yang tak diizinkan ikut menyaksikan sidang lapangan tersebut. Sang Ketua RT, Paber Panjaitan menyatakan sebagai perangkat pemerintah ia berhak tahu soal masalah itu. Apalagi warganya telah menjadi korban dugaan pencemaran limbah perusahaan.

Cekcok juga terjadi lantaran pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan yang tercemar limbah sawit adalah milik perusahaan. Namun, hal tersebut dibantah keras oleh Jonli yang merupakan pemilik lahan kebun sawit yang sudah dicemari oleh limbah perusahaan.

"Ini lahan saya yang dicemari limbah perusahaan. Bukan lahan perusahaan. Tanaman sawit saya sudah rusak karena limbah perusahaan. Enak saja mengklaim ini lahan perusahaan," kata Jonli.

 

Sayang, kehadiran majelis hakim PTUN Pekanbaru tak membuka kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan pengalaman pahit mereka merasakan limbah perusahaan. 

"Padahal saya mau sampaikan apa yang kami rasakan. Kebun sawit saya rusak dan hancur karena limbah yang mereka buang. Ekonomi kami rusak. Tapi, Pak Hakim tadi belum mau mendengar. Kami berharap hakim menggunakan hati nuraninya dalam perkara ini agar berpihak kepada kami sebagai korban," kata Roslin, salah satu korban limbah PT SIPP.

Gugatan PT SIPP terhadap Bupati Bengkalis, Kasmarni di PTUN Pekanbaru terdaftar dengan nomor registrasi: 50/G/2021/ PTUN.PBR tanggal 1 Oktober 2021 lalu. Dalam gugatannya, SIPP meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. SK Bupati Bengkalis tersebut berisi tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi kepada PT SIPP. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan terbukti telah mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah dicemari limbah perusahaan.

Namun perusahaan yang disebut berkantor pusat di Medan ini bukannya memenuhi perintah SK Bupati Bengkalis. Tindakan yang mengesankan arogansi pernah dipertontonkan perusahaan saat menolak pemasangan plang penyegelan pabrik berdasarkan perintah SK Bupati Bengkalis. Pihak perusahaan mengerahkan sejumlah massa hingga akhirnya plang segel pengumuman itu dipasang di luar kompleks perusahaan.

Bahkan hingga saat ini, meski SK Bupati Bengkalis untuk menghentikan operasional perusahaan diterbitkan pada 24 Juni 2021, namun perusahaan tetap beraktivitas dan beroperasi seperti biasa.

"Ini bentuk arogansi perusahaan, sekaligus juga lemahnya wibawa pemerintah dan tak adanya supremasi hukum," kata seorang warga menyikapi perusahaan yang tak patuh hukum.

Pihak PT SIPP belum dapat dimintai konfirmasi terkait gugatan dan sikap keras perusahaan melawan SK Bupati Bengkalis tersebut.

 

Laporan di Polda Riau Mandeg, Kirim Surat ke Kapolri

Korban pencemaran limbah pabrik kelapa sawit, Roslin melalui kuasa hukumnya Marnalom Hutahaean SH, MH telah mengadukan pencemaran limbah PT SIPP yang merusak kebun sawitnya ke Polda Riau. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan laporan tersebut.

"Pak Kapolda Riau, tolong lindungi dan beri keadilan bagi kami rakyat kecil ini. Perusahaan ini sudah merusak kebun dan menghancurkan ekonomi kami. Kelapa sawit kami sudah rusak dan gagal panen. Mohon pengaduan kami diproses, agar ada keadilan bagi kami," kata Roslin kepada SabangMerauke News, Jumat lalu.

 

Tak hanya ke Polda Riau, surat pengaduan meminta proses hukum terhadap PT SIPP juga sudah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu juga ditembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya. Namun hingga kini tak ada respon dari pejabat tinggi negara tersebut.

Diwartakan sebelumnya, korban pemilik lahan yang tercemar limbah pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Duri, Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan laporan pidana lingkungan hidup ke Polda Riau. Soalnya, laporan sudah disampaikan sejak 23 Februari lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret dari aparat penegam hukum tersebut.

"Kita sudah membuat laporan pengaduan secara resmi ke Polda Riau terkait dugaan pidana pencemaran lingkungan oleh PT SIPP sejak 7 bulan lalu ke Polda. Kita harap ada tindak lanjut yang konkret. Soalnya ini sudah cukup lama," kata Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Jonni Siahaan/ Roslin yang lahannya rusak akibat tercemar limbah PKS PT SIPP,  Senin (22/11/2021) lalu.

Kebun sawit Jonni hingga saat ini terancam mengalami gagal panen dan pemerosotan hasil. Keluarga telah menderita dan meminta hukum ditegakkan. Apalagi saat ini pemerintah dan aparat hukum sedang concern dan getol-getolnya dalam menyikapi isu lingkungan hidup.

Menurut Marnalom, dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PT SIPP sebenarnya tak bisa dimentahkan lagi. Soalnya, dampak limbah sudah terang benderang merusak tanaman kliennya.

Selain itu, Pemkab Bengkalis melalui Bupati Bengkalis juga sudah menerbitkan Surat Keputusan untuk menghentikan sementara operasional PT SIPP. Dalam Keputusan Bupati Bengkalis yang diteken langsung oleh Kasmarni bernomor: 442/KPTS/VI/2021 secara tegas disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan dengan melakukan pembuangan air limbah secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu.

"PT Sawit Inti Prima Perkasa membuang limbah secara ilegal ke media lingkungan. Juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah domestik," demikian petikan SK Bupati Bengkalis yang diterbitkan pada 24 Juni 2021 lalu.

Marnalom juga menyinggung soal perintah paksa dari Pemkab Bengkalis agar perusahaan menghentikan sementara kegiatan produksi sampai dengan dipenuhinya seluruh persyaratan pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlalu.

"Bahkan dalam poin ketiga SK Bupati Bengkalis tersebut, jelas disebutkan agar perusahaan melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar oleh limbah. Sehingga sebenarnya proses hukum terhadap kasus ini seharusnya sudah terang. SK Bupati itu terbit lewat pemeriksaan dan penelitian lapangan ahli lingkungan oleh Pemkab Bengkalis," kata Marnalom.

Ia menyatakan, harapan korban pencemaran lombah PT SIPP agar didengar oleh Polda Riau.

"Demi rasa keadilan dan penegakan hukum yang berwibawa dan pasti, klien kami berharap agar proses hukum pencemaran limbah PT SIPP ini dilakukan secara konkret," kata Marnalom.

Menurutnya, PT SIPP dapat dijerat dengan pidana perbuatan melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT SIPPPencemaranLimbahPabrik Kelapa SawitMenteri LHKSiti NurbayaPolda Riau

BERITA TERKAIT :

  • Ibu Muda di Rokan Hulu yang Mengaku Diperkosa 4 Pria Berdamai dengan Pelaku, Cabut Laporan Polisi

    Ibu Muda di Rokan Hulu yang Mengaku Diperkosa 4 Pria Berdamai dengan Pelaku, Cabut Laporan Polisi

    Hukrim •
    22/12/2021 ❘ 13:20 WIB
  • KPK dan Polda Riau Digugat Praperadilan karena

    KPK dan Polda Riau Digugat Praperadilan karena 'Endapkan' Kasus, Ini Kata Kejati Riau Soal SPPD Diduga Fiktif DPRD Rokan Hilir

    Hukrim •
    21/12/2021 ❘ 19:41 WIB
  • KPK dan Kapolda Riau Digugat karena

    KPK dan Kapolda Riau Digugat karena 'Endapkan' Kasus Perjalanan Dinas Diduga Fiktif DPRD Rohil, Formasi Riau: 3 Tahun Kasus Ditelantarkan!

    Hukrim •
    19/12/2021 ❘ 14:41 WIB
  • Korban Perkosaan di Rohul Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan, Darah dan Urine Diuji Deteksi Narkoba

    Korban Perkosaan di Rohul Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan, Darah dan Urine Diuji Deteksi Narkoba

    Hukrim •
    19/12/2021 ❘ 12:13 WIB
  • Sidang Chevron Hengkang dari Blok Rokan Tinggalkan Limbah Cemari Lingkungan, Hakim: Kok Advokat Suka Datang-datang ke Pengadilan?

    Sidang Chevron Hengkang dari Blok Rokan Tinggalkan Limbah Cemari Lingkungan, Hakim: Kok Advokat Suka Datang-datang ke Pengadilan?

    Umum •
    16/12/2021 ❘ 20:05 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan