SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Waduh! Hakim PN Pekanbaru Perintahkan Lepas 2 Alat Berat yang Ditangkap Dinas LHK Riau di HPT Batang Lipai Siabu Kuansing

Raya Desmawanto 01/11/2022  ❘  08:18 WIB • Umum
Bagikan :
Waduh! Hakim PN Pekanbaru Perintahkan Lepas 2 Alat Berat yang Ditangkap Dinas LHK Riau di HPT Batang Lipai Siabu Kuansing

Dua alat berat jenis eskavator yang ditangkap KPH Singingi di HPT Batang Lipai Siabu, Kuansing pada 22 Juli 2022 lalu. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Upaya penegakan hukum yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terhadap para perambah kawasan hutan benar-benar mengalami jalan terjal.

Buktinya, tindakan hukum DLHK Riau terhadap diduga pelaku perambah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di Kuantan Singingi, justru telah digagalkan lewat putusan hukum pula.

Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Yasrial, pemilik dua alat berat yang ditangkap tim KPH Singingi pada 22 Juli 2022 lalu.

Dalam putusannya, Senin (31/10/2022) kemarin sore, hakim tunggal PN Pekanbaru, Salomo Ginting menyatakan penyidikan dan penyitaan dua alat berat yang dilakukan DLHK Riau tidak sah.

BERITA TERKAIT:  PN Pekanbaru Sudah 2 Kali Batalkan Penyidikan Kasus Kejahatan Kehutanan Lewat Putusan Praperadilan, Hakimnya Itu Juga

Hakim Salomo Ginting bahkan memerintahkan DLHK untuk mengembalikan dua alat berat yang telah disita tersebut.

"Menyatakan tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara tindak pidana bidang kehutanan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/05/Polhut-DLHK/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/04/PPNS-DLHK/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut," demikian putusan yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru, Selasa (1/11/2022).

"Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dan/ atau menyerahkan benda bergerak milik Pemohon merek Sumitomo dan merek Caterpillar," tulis putusan hakim tunggal Salomo Ginting.

DLHK Riau digugat oleh seorang bernama Yasrial yang mengaku pemilik 2 alat berat disita tim KPH Singingi pada 22 Juli lalu. Gugatan didaftarkan hampir tiga bulan setelah penangkapan alat berat dilakukan.

Yasrial mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru pada Jumat (7/10/2022 lalu dengan nomor register perkara: 12/Pid.Pra/2022/PN Pbr.

Sebelumnya diwartakan, pada 22 Juli lalu tim di bawah pimpinan Kepala KPH Singingi, Abriman menangkap dua alat berat eskavator diduga kuat sedang beroperasi di kawasan HPT Batang Lipai Siabu yang berada di Kabupaten Singingi. Alat berat ditangkap saat sedang beroperasi mengelola kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu untuk perkebunan kelapa sawit.

 

Setelah dua alat berat merek Sumitomo dan Cat tersebut ditangkap, kemudian diangkut ke Markas Polhut Riau di Jalan Dahlia, Pekanbaru. Namun, dalam penangkapan itu, operator alat berat disebut kabur lebih dulu.

Meski demikian, usai alat berat ditangkap, Dinas LHK Riau tidak pernah menetapkan tersangka kasus ini. Secara mendadak, justru seorang yang mengaku memiliki alat berat yang disita menggugat Kadis LHK Riau atas penangkapan tersebut. Yasrial yang mengaku pemilik alat berat juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Terbitkan Sprindik Baru?

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas LHK Riau, M Fuad tidak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, ikhwal putusan praperadilan PN Pekanbaru tersebut. 

Sementara, Humas PN Pekanbaru Andri Simbolon mengaku tidak bisa mengomentari soal substansi putusan yang ditetapkan hakim tunggal Salomo Ginting tersebut.

"Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan tanggapan atas putusan, karena ada juru bicara khusus yang ditunjuk untuk menerangkan soal putusan. Silakan datang ke PTSP PN Pekanbaru," kata Andri Simbolon, Selasa pagi tadi.

Sub Koordinator Penegak Hukum DLHK Provinsi Riau Agus Suryoko menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan praperadilan PN Pekanbaru yang mengabulkan permohonan Yasrial tersebut. Sampai tadi malam saat dihubungi, kedua alat berat tersebut masih berada di markas Polhut Dinas LHK Riau di Jalan Dahlia, Pekanbaru.

Ditanya apakah Dinas LHK Riau akan menerbitkan surat perintah penyidikan  (sprindik) baru menyusul telah adanya orang yang mengaku sebagai pemilik alat berat, Agus menyatakan masih akan mempelajari berkas putusan.

"Kita akan telaah dulu putusannya untuk menetapkan langkah lebih lanjut," tegas Agus.

Materi Gugatan Praperadilan

Yasrial dalam permohonan gugatan praperadilannya mengklaim dirinya sebagai orang yang mengelola kedua alat berat yang disita oleh Dinas LHK Riau tersebut. Ia menyebut mendapat pekerjaan borongan pembersihan lahan dari Koperasi Tuah Bersama Sejahtera.

 

Alat berat itu dipakai untuk pengerjaan land clearing/stacking 100 hektare lahan. Yasrial dalam gugatannya mengklaim lahan yang dikerjakan merupakan milik masyarakat Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, bukan lahan dalam kawasan hutan.

Klaim pengerjaan lahan bukan di dalam kawasan hutan, menurut Yasrial, didasarkan pada surat perjanjian kontrak kerja antara dirinya dengan Ketua Koperasi Tuah Bersama Sejahtera bernama Kasdimon.

Adapun kedua alat berat yang dipakai, kata Yasrial dalam gugatannya, satu unit merek Sumitomo merupakan miliknya yang diperoleh dari orangtuanya bernama H. Marwan. Sementara, unit eskavator merek Caterpillar ia pergunakan dengan cara menyewa.

Yasrial dalam gugatannya menyebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas LHK Riau pada 31 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan itu berdasarkan surat panggilan tanggal 29 Agustus 2022 dengan nomor: 50/SP/PPNS-DLHK/VIII/2022.

Yasrial menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana bidang kehutanan yakni “mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Atas panggilan tersebut, pemohon (Yasrial) dengan penuh tanggungjawab telah memberikan keterangan dengan semestinya sebagaimana warga negara yang taat hukum," tulis Yasrial dalam gugatannya.

Adapun alasan Yasrial menggugat Kadis LHK Riau didasarkan pada alibi kalau lahan yang dikerjakan oleh dua alat berat tersebut bukanlah dalam kawasan hutan. 

Ia beralibi bahwa proses pengukuhan kawasan hutan masih belum memenuhi langkah-langkah yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Yasrial mengklaim bahwa penetapan kawasan hutan hanya bisa dilakukan jika telah melewati tahapan-tahapan yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

 

Bahkan, Yasrial dalam gugatannya mengutip pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Dalam putusan pengadilan tersebut, majelis hakim PN Pekanbaru baru-baru ini telah membebaskan status tersangka dalam kasus kehutanan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :DinasLHKRiauDLHKRiauAlatBeratBatangLipaiSiabuHutanSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Warga Temukan Mayat Bayi di Dalam Tas di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Polisi Buru Orangtua Bayi

    Warga Temukan Mayat Bayi di Dalam Tas di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Polisi Buru Orangtua Bayi

    Hukrim •
    01/11/2022 ❘ 08:25 WIB
  • ART Sambo yang Bersihkan Darah Brgadir J Berikan Kesaksian

    ART Sambo yang Bersihkan Darah Brgadir J Berikan Kesaksian

    Hukrim •
    01/11/2022 ❘ 08:11 WIB
  • Camat Bagan Sinembah

    Camat Bagan Sinembah 'Turun Gunung' Temui PKL Minta Kosongkan Bahu Jalan: Akan Dilakukan Perbaikan Jalan

    Riau •
    31/10/2022 ❘ 20:59 WIB
  • Sempat Hendak Melarikan Diri, Dua Pria di Kuansing Ini Diamankan Polisi Kasus Narkoba

    Sempat Hendak Melarikan Diri, Dua Pria di Kuansing Ini Diamankan Polisi Kasus Narkoba

    Hukrim •
    31/10/2022 ❘ 20:31 WIB
  • KPK Usut Kembali Kasus Kardus Durian, Muhaimin Iskandar Bungkam

    KPK Usut Kembali Kasus Kardus Durian, Muhaimin Iskandar Bungkam

    Nasional •
    31/10/2022 ❘ 19:18 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan