SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
    • Dolar AS Menembus Rp18.000, BI Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

      Dolar AS Menembus Rp18.000, BI Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      04/06/2026  ❘  06:53 WIB
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
    • Dari Pakaian, Buku, Hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

      Dari Pakaian, Buku, Hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

      04/06/2026  ❘  08:02 WIB
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Terima Surat Kompolnas, Tim Penasihat Hukum Tabrani Riski Minta Polda Sumsel Naikkan Penyelidikan Dugaan Kejahatan dalam Jabatan ke Penyidikan

Pagar PS 12/10/2022  ❘  11:29 WIB • Hukrim
Bagikan :
Terima Surat Kompolnas, Tim Penasihat Hukum Tabrani Riski Minta Polda Sumsel Naikkan Penyelidikan Dugaan Kejahatan dalam Jabatan ke Penyidikan

HM Wisnu Oemar SH, MH selaku Ketua Tim Penasihat Hukum mantan Sekretaris DPRD Musi Banyuasin Thabrani Riski. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Tim penasihat hukum mantan Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, Thabrani Riski kembali melayangkan surat ke Polda Sumatera Selatan terkait permohonan tindak lanjut atas penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh kliennya. Tim pengacara yang diketuai oleh HM Wisnu Oemar SH, MH meminta agar laporan perkara tersebut dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.

Dalam surat tertulis yang ditujukan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, advokat Wisnu Oemar dkk atas nama kliennya, juga meminta kepolisian agar menyampaikan surat pemberitahuan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumsel ikhwal dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan sebelumnya.

"Laporan klien kami sudah cukup lama yakni sekitar 4 bulan dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan dimaksud untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," demikian isi surat tim kuasa hukum Thabrani Riski tertanggal 11 Oktober 2022.

Wisnu Oemar menjelaskan, laporan kliennya terhadap mantan Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi yakni dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana dalam pasal 421 KUHPidana, berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: DP.LIDIK/355/VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 14 Juli 2022 lalu. 

Menurut Wisnu Oemar, demi kepastian hukum pihaknya berharap penyidik segera menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menyampaikan pemberitahuan ke jaksa penuntut umum di Kejati Sumsel.

Wisnu menjelaskan, kliennya telah memenuhi panggilan pada 3 Agustus 2022 lalu. Yakni dengan agenda permintaan keterangan kedua oleh Direskrimum Polda Sumsel.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan surat balasan dari Kompolnas tertanggal 4 Juli lalu. Berdasarkan surat dari Kompolnas tersebut, pihaknya diminta untuk membuat surat keluhan yang ditujukan langsung ke Kompolnas, apabila mengalami kesulitan dan keluhan terhadap pelayanan penyidik Polda Sumsel.

Menurut Wisnu, proses hukum baik di tingkat penyidikan, kejaksaan dan pemeriksaan pengadilan semestinya diselenggarakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 14 huruf (a), pasal 19 dan pasal 23 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia.

"Maka sangat dimohonkan agar laporan klien kami dapat dituntaskan proses penyelidikannya untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumsel sesuai dengan hukum acara yang berlaku," demikian penutup surat bernomor: 11/MWO/X/2022 yang dikirimkan Wisnu Oemar dkk ke Polda Sumsel.

Surat tersebut ditembuskan ke Presiden Jokowi, Mendagri, Ketua Kompolnas, Kapolri, Gubernur dan Kapolda Sumsel. Selain itu juga ditembuskan ke Irwasda dan Kabid Propam serta Kabag Wasidik Direskrimum Polda Sumsel serta Pj Bupati Musi Banyuasin.

Surat Ketiga ke Polda Sumsel

Surat laporan advokat Wisnu Oemar dkk ini adalah kali ketiga yang dilayangkan ke Polda Sumsel. Sebelumnya, tim penasihat hukum mantan Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, Thabrani Riski juga melayangkan surat kedua ke Polda Riau, Kamis (15/7/2022) lalu. Sementara, surat pertama telah dilayangkan sebelumnya pada 22 Juni 2022 silam.

Adapun laporan tertulis perkara ini sebelumnya telah disampaikan pada 15 Juni 2022 dengan nomor: 15/MWO/VI/2022 tentang dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 421 KUHPidana dengan terlapor terduga Beni Hernedi.

Tim penasihat hukum Thabrani Riski sebelumnya telah meminta agar Polda Sumsel memberikan perlindungan hukum kepada Thabrani Riski dan memulihkan kepatutan hukum terhadap Thabrani sebagai seorang yang berkarir selaku aparatur sipil negara (PNS) yang mempunyai martabat dan nama baik.

Muhammad Wisnu menjelaskan, pihaknya tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Namun juga kepastian dan keadilan hukum juga perlu diwujudnyatakan. 

Konstruksi Laporan

Mantan Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, karena memutasi Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, Thabrani Riski diduga secara melawan hukum dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam surat laporan kuasa hukum Thabrani ke Polda Sumsel, Beni Hernedi diduga melakukan tindak kejahatan dalam jabatan dalam pasal 421 KHUPidana.

Persoalan ini terjadi, ketika Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Musi Banyuasin melakukan mutasi sepihak terhadap Thabrani Riski dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Musi Banyuasin. Beni menerbitkan surat keputusan nomor 821/13/KPTS/BKPSDM/2022 tertanggal 17 Februari 2022 lalu yang kemudian memindahkan jabatan Thabrani menjadi  Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.

Padahal, kata Wisnu, pemberhentian dan pengangkatan jabatan Sekretaris DPRD harus berdasarkan persetujuan DPRD sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni pasal 205 ayat 2.

Ketentuan tersebut diuraikan lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 31 ayat 3. Isinya yakni Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Wisnu menegaskan, ikhwal pergantian jabatan Sekretaris DPRD tersebut, pimpinan DPRD Musi Banyuasin telah menyatakan tidak menyetujui usul pemberhentian terhadap Thabrani Riski. Pimpinan DPRD Musi meminta agar Tabhrani  tetap menjabat sebagai Sekretaris DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam surat pimpinan DPRD nomor: P-800/252/DPRD/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 dan berita acara rapat pimpinan DPRD Musi Banyuasin nomor: 24/BA/DPRD/II/2022 tanggal 7 Februari 2022.

Menurut Wisnu, tindakan Beni Hernedi dalam kapasitas sebagai pegawai negeri (amtenar) diduga terkualifikasi melakukan perbuatan tindak pidana dalam jabatannya.

"Klien kami ingin mendapatkan keadilan atas tindakan terlapor tersebut," kata Muhammad Wisnu.

Terkait pelaporan tersebut, sebagai referensi Wisnu juga mengungkit soal laporan sejenis yang pernah dilayangkan ke Polda Riau tahun 2016 lalu. Saat itu, Wisnu melaporkan Plt Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar dengan nomor laporan STTLP/903/XII/2016/SPKT tanggal 5 Desember 2016 silam.

Saat itu, kata Wisnu, terlapor terduga BJ Siregar perkaranya tidak berlanjut karena adanya perdamaian.

"Dengan demikian, laporan tertulis yang dilayangkan klien kami saat ini Thabrani Riski juga dapat dibenarkan secara hukum," tegas Wisnu.

Beni Hernedi belum dapat dikonfirmasi ikhwal pelaporan dirinya ke Polda Sumsel oleh tim kuasa hukum Beni Hernedi tersebut. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PoldaPenyelidikanSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • 5 Bintang Sepak Bola Keturunan Indonesia yang Pernah Main di Piala Dunia

    5 Bintang Sepak Bola Keturunan Indonesia yang Pernah Main di Piala Dunia

    Sport •
    13/10/2022 ❘ 11:56 WIB
  • Nilai Tukar Rupiah Menguat Terhadap Dollar AS

    Nilai Tukar Rupiah Menguat Terhadap Dollar AS

    Ekonomi •
    13/10/2022 ❘ 11:31 WIB
  • Vaksin Covid-19 IndoVac Diklaim Buatan Anak Bangsa Indonesia, Ini Efek Sampingnya

    Vaksin Covid-19 IndoVac Diklaim Buatan Anak Bangsa Indonesia, Ini Efek Sampingnya

    Nasional •
    13/10/2022 ❘ 11:08 WIB
  • Jalan Suka Karya Pekanbaru Rusak Parah, Warganet: Sakit Perut Kami Lewat Sini!

    Jalan Suka Karya Pekanbaru Rusak Parah, Warganet: Sakit Perut Kami Lewat Sini!

    Nasional •
    13/10/2022 ❘ 10:41 WIB
  • Waspada Gangguan Ginjal Misterius Pada Anak, Begini Gejala, Cara Penanganan dan Data Sebarannya

    Waspada Gangguan Ginjal Misterius Pada Anak, Begini Gejala, Cara Penanganan dan Data Sebarannya

    Nasional •
    13/10/2022 ❘ 09:32 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan