SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Supir Tiba-tiba Stroke, Mitsubishi Storm Sapu Delapan Motor di Lampu Merah

      Supir Tiba-tiba Stroke, Mitsubishi Storm Sapu Delapan Motor di Lampu Merah

      04/07/2026  ❘  13:36 WIB
    • Rohil Juara Umum MTQ Riau 2026, Piala Bergilir Akhirnya Kembali ke Negeri Seribu Kubah

      Rohil Juara Umum MTQ Riau 2026, Piala Bergilir Akhirnya Kembali ke Negeri Seribu Kubah

      04/07/2026  ❘  10:04 WIB
    • Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      03/07/2026  ❘  15:26 WIB
    • Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      03/07/2026  ❘  11:10 WIB
  • Nasional
    • Koper dan Matras Jadi Kamuflase, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand

      Koper dan Matras Jadi Kamuflase, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand

      04/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Bukan Sekadar Amplop, KPK Kini Menyisir Jejak Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan Kuansing

      Bukan Sekadar Amplop, KPK Kini Menyisir Jejak Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan Kuansing

      04/07/2026  ❘  12:57 WIB
    • KPK Bongkar Dugaan Gurita Korupsi Bupati Langkat, Proyek, Sekolah, hingga Jabatan Diduga Jadi Ladang Transaksi

      KPK Bongkar Dugaan Gurita Korupsi Bupati Langkat, Proyek, Sekolah, hingga Jabatan Diduga Jadi Ladang Transaksi

      04/07/2026  ❘  11:32 WIB
    • Sembilan Kepala Daerah Kena OTT, Wamendagri Bongkar Akar Masalah Korupsi

      Sembilan Kepala Daerah Kena OTT, Wamendagri Bongkar Akar Masalah Korupsi

      04/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Dunia Berbalik Menguat, Data AS Jadi Pemicu Utama Kenaikan

      Harga Emas Dunia Berbalik Menguat, Data AS Jadi Pemicu Utama Kenaikan

      04/07/2026  ❘  13:52 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/07/2026  ❘  09:21 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 4 Juli 2026: Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Kompak Tak Bergerak

      Update Harga Emas Perhiasan 4 Juli 2026: Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Kompak Tak Bergerak

      04/07/2026  ❘  09:05 WIB
    • Support Kawasan Non-Tunai Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai, BRKS Mobile Hadirkan Fitur QRIS Cross Border Antarnegara

      Support Kawasan Non-Tunai Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai, BRKS Mobile Hadirkan Fitur QRIS Cross Border Antarnegara

      04/07/2026  ❘  08:33 WIB
  • Politik
    • Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      04/07/2026  ❘  14:25 WIB
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
    • SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      02/07/2026  ❘  16:31 WIB
  • Hukrim
    • Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Rohul Simpan Airsoft Gun dan Puluhan Amunisi

      Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Rohul Simpan Airsoft Gun dan Puluhan Amunisi

      04/07/2026  ❘  14:35 WIB
    • Tanda Tanya Besar, Mengapa Menhut Raja Juli Antoni Tak Melapor ke KPK Soal

      Tanda Tanya Besar, Mengapa Menhut Raja Juli Antoni Tak Melapor ke KPK Soal 'Amplop Panas' dari Bupati Suhardiman Amby? 

      04/07/2026  ❘  12:39 WIB
    • Takut Dimarahi Ayah, Pemuda Ini Ciptakan Drama Begal hingga Viral

      Takut Dimarahi Ayah, Pemuda Ini Ciptakan Drama Begal hingga Viral

      04/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Terkait Penganiayaan 9 Warga Rupat Utara, LBH Pertanyakan Prosedur Penggunaan Senjata Api

      Terkait Penganiayaan 9 Warga Rupat Utara, LBH Pertanyakan Prosedur Penggunaan Senjata Api

      04/07/2026  ❘  07:14 WIB
  • Umum
    • Anak Sekolah Kini Makin Padat Aktivitas, Ternyata Dipengaruhi Pola Asuh Concerted Cultivation

      Anak Sekolah Kini Makin Padat Aktivitas, Ternyata Dipengaruhi Pola Asuh Concerted Cultivation

      04/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • Negara Termiskin di Eropa Resmi Tinggalkan Mata Uang Lama, Ada Apa di Balik Keputusan Bulgaria?

      Negara Termiskin di Eropa Resmi Tinggalkan Mata Uang Lama, Ada Apa di Balik Keputusan Bulgaria?

      04/07/2026  ❘  12:06 WIB
    • Tidur Tanpa Bantal, Baik atau Berbahaya? Ketahui Manfaat, Risiko, dan Cara Mencobanya

      Tidur Tanpa Bantal, Baik atau Berbahaya? Ketahui Manfaat, Risiko, dan Cara Mencobanya

      04/07/2026  ❘  11:41 WIB
    • Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      03/07/2026  ❘  08:58 WIB
  • Riau
    • Viral! Mobil Diduga Curi Ampere Listrik Kabur Usai Dipergoki Petugas PLN di Pekanbaru

      Viral! Mobil Diduga Curi Ampere Listrik Kabur Usai Dipergoki Petugas PLN di Pekanbaru

      04/07/2026  ❘  14:21 WIB
    • Sidak Naik Motor, Wako Agung Minta Maaf karena Perbaikan Jalan dan Drainase Ganggu Pengguna Jalan

      Sidak Naik Motor, Wako Agung Minta Maaf karena Perbaikan Jalan dan Drainase Ganggu Pengguna Jalan

      04/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Di Balik Senyum 75 Anak, Khitanan Gratis YFMM di Kepulauan Meranti Satukan Kepedulian Tanpa Sekat

      Di Balik Senyum 75 Anak, Khitanan Gratis YFMM di Kepulauan Meranti Satukan Kepedulian Tanpa Sekat

      04/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Cuaca Riau Sabtu 4 Juli 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Mengintai, Ini Daerah Terdampak

      Cuaca Riau Sabtu 4 Juli 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Mengintai, Ini Daerah Terdampak

      04/07/2026  ❘  08:30 WIB
  • Sport
    • Duel 120 Menit Penuh Drama, Argentina Singkirkan Tanjung Verde dengan Skor 3-2

      Duel 120 Menit Penuh Drama, Argentina Singkirkan Tanjung Verde dengan Skor 3-2

      04/07/2026  ❘  13:25 WIB
    • Trionda, Bola Piala Dunia 2026 Buatan Indonesia, Gunakan Teknologi Sensor Canggih

      Trionda, Bola Piala Dunia 2026 Buatan Indonesia, Gunakan Teknologi Sensor Canggih

      04/07/2026  ❘  10:16 WIB
    • Resmi Dibuka, Turnamen Piala Bupati Rohil Rayon II Jadi Ajang Lahirkan Bibit Pesepak Bola

      Resmi Dibuka, Turnamen Piala Bupati Rohil Rayon II Jadi Ajang Lahirkan Bibit Pesepak Bola

      04/07/2026  ❘  08:48 WIB
    • Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      03/07/2026  ❘  15:57 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      03/07/2026  ❘  17:34 WIB
    • 130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      03/07/2026  ❘  16:24 WIB
    • Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      03/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      02/07/2026  ❘  13:42 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus Duta Palma Bukti Telak UU Cipta Kerja Dikesampingkan untuk Pelaku Pengrusakan Hutan: Aparat dan Lembaga Negara harus Konsisten dan Taat Hukum

Redaksi 11/10/2022  ❘  10:09 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kasus Duta Palma Bukti Telak UU Cipta Kerja Dikesampingkan untuk Pelaku Pengrusakan Hutan: Aparat dan Lembaga Negara harus Konsisten dan Taat Hukum

Ilustrasi pembukaan kebun kelapa sawit secara besar-besaran. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kasus hukum dugaan korupsi kehutanan yang menyeret PT Duta Palma Grup menjadi bukti telak bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikesampingkan dalam penegakan hukum kehutanan.

Aparat dan lembaga negara didesak untuk konsisten dan taat konstitusi serta tidak menjadikan UU Cipta Kerja sebagai tameng perlindungan bagi pelaku pengerusakan hutan yang kian massif saat ini.

Demikian disampaikan Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH merespon kondisi semakin massifnya tindakan pelaku pengerusakan hutan, khususnya yang dijadikan kebun kelapa sawit ilegal dengan berlindung di balik UU Cipta Kerja.

"Kasus PT Duta Palma itu bukti telak bahwa UU Cipta Kerja bisa dan telah dikesampingkan dalam praktik penegakan hukum di sektor kehutanan. Dengan demikian, UU Cipta Kerja tidak bisa dipakai sebagai dasar atau tameng berlindung dari jerat pidana pengrusakan hutan. Faktanya, kasus Duta Palma telah digelar persidangannya di pengadilan. Itu artinya proses hukum terus dilakukan dengan mengesampingkan UU Cipta Kerja," tegas Surya Darma, Selasa (11/10/2022).

Surya Darma menegaskan, langkah Kejaksaan Agung menindak keras Duta Palma patut diapresiasi karena menyadari status UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan berstatus inkonstitusional bersyarat.

"Kami meyakini bahwa tindakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Duta Palma sebagai bukti kuat UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat. Buktinya, Kejagung tidak menjadikan UU Cipta Kerja itu sebagai pegangan. UU Cipta Kerja justru dikesampingkan dalam kasus Duta Palma. Proses hukumnya jalan terus," tegas Surya.

Surya menegaskan, jika benar pengrusakan kawasan hutan secara ilegal menurut UU Cipta Kerja bersifat ultimum remedium, maka tak mungkin Kejaksaan Agung memproses secara hukum pidana PT Duta Palma Grup. Justru sebaliknya, apa yang digembar-gemborkan ultimum remidium itu diabaikan oleh Kejaksaan Agung hingga perkara naik ke persidangan di pengadilan.

"Kampanye yang beredar katanya di dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya bahwa kasus pengrusakan dan penguasaan hutan ilegal diselesaikan secara ultimum remedium. Tapi faktanya, Kejagung memproses pidana Duta Palma, berarti bukan ultimum remidium. Sudah tepat langkah Kejagung ini," tegas Surya Darma.

Meski demikian, Yayasan Riau Madani meminta Kejagung juga harus memperlakukan sejumlah korporasi (subjek hukum) lain yang melakukan tindakan yang sama dengan Duta Palma Grup untuk diseret ke pengadilan.

"Sebab, jika Kejagung hanya menjadikan Duta Palma sebagai target, padahal diduga ada banyak korporasi lain yang juga melakukan seperti yang dilakukan Duta Palma, ini bisa menimbulkan tanda tanya publik. Kejagung semestinya memproses juga secara hukum korporasi lain yang menggarap hutan secara ilegal. Jangan sampai ada praktik tebang pilih," tegas Surya Darma.

Surya Darma menjelaskan, sejumlah pihak dan kelompok saat ini massif menyosialisasikan UU Cipta Kerja khususnya yang berkaitan dengan sektor kehutanan. Mereka, kata Surya Darma, hanya mengambil manfaat dan menerjemahkan UU Cipta Kerja secara sepotong-sepotong untuk keuntungan bisnis ilegalnya di dalam kawasan hutan. Ia juga menyinggung tindakan sejumlah kementerian yang justru merestui pola tersebut.

"Padahal yang seharusnya dilakukan adalah menyosialisasikan perbaikan (revisi) pasal-pasal yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bukan menyosialisasikan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Ini sudah salah kaprah namanya," tegas Surya.

Ancam Gugat Kementerian LHK

Yayasan Riau Madani juga mengingatkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak sembarangan menjadikan Undang-undang Cipta Kerja sebagai tameng pengampunan terhadap usaha kebun kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan.

 

Menurutnya, KLHK harus menghentikan tindakannya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. PP 24 tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Sebagaimana diwartakan, KLHK berdasarkan pasal 110A dan pasal 110B Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah melakukan langkah pengampunan atas dalih keterlanjuran dalam penguasaan hutan secara ilegal. Instrumen teknis yang dipakai KLHK yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Dilaporkan hingga saat ini, sebanyak 14 perusahaan bahkan telah membayar denda administratif ke KLHK dan menyusul kemungkinan akan diikuti oleh ratusan perusahaan lainnya. Meski demikian, KLHK sejauh ini tidak pernah mengumumkan nama-nama perusahaan dan lokasi kebun sawit ilegal tersebut berada.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah data dan informasi baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk menyiapkan gugatan hukum terhadap Kementerian LHK. Gugatan akan dilayangkan terhadap KLHK yang menerapkan UU Cipta Kerja dan PP nomor 24 tahun 2021 untuk sejumlah perusahaan.

"Kami ingatkan agar KLHK menghentikan tindakan-tindakannya tersebut, sebelum kami akan menggugat hal itu ke pengadilan. Bahwa tindakan KLHK tersebut sebelumnya telah kami sampaikan memiliki risiko hukum yang tinggi," tegas Surya Darma.

Berikut petikan utama isi amar putusan MK tentang Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020:

3. Menyatakan pembentukan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'.

 

4. Menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

5. Memerintahkan kepada pembuat UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.

7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :CiptaKerjaDutaPalmaYayasanRiauMadaniKLHKKejagungSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Muazin Ini Habisi Nyawa Imam Musala Saat Salat Sunnah, Ternyata Korban Pamannya Sendiri

    Muazin Ini Habisi Nyawa Imam Musala Saat Salat Sunnah, Ternyata Korban Pamannya Sendiri

    Hukrim •
    12/10/2022 ❘ 07:16 WIB
  • 15 Anak Buah Bos Judi Online Terbesar di Medan Apin BK Ditangkap di Pekanbaru, Ini Peran Mereka

    15 Anak Buah Bos Judi Online Terbesar di Medan Apin BK Ditangkap di Pekanbaru, Ini Peran Mereka

    Hukrim •
    11/10/2022 ❘ 07:41 WIB
  • Wanita Cantik Asal Indonesia Tewas Rumahnya Dihujani 100 Peluru, Pelaku Diduga Salah Target

    Wanita Cantik Asal Indonesia Tewas Rumahnya Dihujani 100 Peluru, Pelaku Diduga Salah Target

    Internasional •
    11/10/2022 ❘ 07:11 WIB
  • Kapolri Copot Kapolda Jatim, Ini Dia Jenderal Penggantinya

    Kapolri Copot Kapolda Jatim, Ini Dia Jenderal Penggantinya

    Nasional •
    10/10/2022 ❘ 22:02 WIB
  • Waduh! Mobil Dinas Perpustakaan Kota Dumai Diduga Bawa Narkoba, Ini Kata Polisi

    Waduh! Mobil Dinas Perpustakaan Kota Dumai Diduga Bawa Narkoba, Ini Kata Polisi

    Daerah •
    10/10/2022 ❘ 21:26 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan