SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      04/06/2026  ❘  06:53 WIB
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
    • OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      03/06/2026  ❘  21:32 WIB
    • Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      03/06/2026  ❘  12:22 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
  • Umum
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
    • Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      30/05/2026  ❘  20:01 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
    • Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      03/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      03/06/2026  ❘  19:26 WIB
  • Sport
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
    • Belanda Dipermalukan di Kandang! Gol Menit 86 Anis Hadj Moussa Bikin Oranje Terkapar

      Belanda Dipermalukan di Kandang! Gol Menit 86 Anis Hadj Moussa Bikin Oranje Terkapar

      04/06/2026  ❘  06:34 WIB
    • Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      03/06/2026  ❘  09:00 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KPK Respon Desakan Publik Awasi Proses Banding Korupsi Jalan di Bengkalis Rugikan Negara Rp 114 Miliar Tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya

Raya Desmawanto 15/12/2021  ❘  09:15 WIB • Hukrim
Bagikan :
KPK Respon Desakan Publik Awasi Proses Banding Korupsi Jalan di Bengkalis Rugikan Negara Rp 114 Miliar Tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan kasus korupsi selain mencerminkan keadilan masyarakat juga memberikan efek jerah. Foto: Net

SabangMerauke News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon desakan publik agar mengawasi proses upaya hukum banding atas vonis 2 tahun tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp 114 miliar. Vonis ringan dan penurunan uang kerugian negara menjadi hanya Rp 10,5 miliar dalam putusan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dinilai janggal dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan. Siapa pun pihaknya tidak dibenarkan mempengaruhi ataupun mengintervensi majelis dalam memutus perkara. 

BERITA TERKAIT:  KY dan MA Didesak Periksa Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang Vonis 2 Tahun Penjara Korupsi Rp 114 Miliar Perkara KPK

Meski demikian, prinsip independensi hakim sangat penting, namun juga berarti ketika memutus sebuah perkara mesti benar-benar mempertimbangkan banyak aspek keadilan masyarakat. 

"Namun, pemahamanan bahwa korupsi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dampaknya begitu dahsyat merusak seluruh sendi kehidupan menjadi hal penting sebagai background utama ketika hakim membangun keyakinannya sebelum memutus perkara," jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada SabangMerauke News, Selasa (14/12/2021).

KPK kata Ali Fikri menilai pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan suatu siklus yang saling bertaut dan terintegrasi. Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tegasnya.

Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru kini sedang menangani perkara banding kasus korupsi proyek jalan Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dengan kerugian negara sebesar Rp 114 miliar lebih. Kasus dengan terdakwa pasangan suami istri Handoko-Melia Boentara ini sudah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya merupakan komisaris dan direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) yang mengerjakan proyek multiyears tersebut.

Namun putusan hakim tipikor yang diketuai Lilin Herlina tidak bisa diterima jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soalnya, megakorupsi ini hanya menjerat kedua terdakwa dengan vonis ringan masing-masing 2 tahun dan 4 tahun.

BERITA TERKAIT:  Putusan 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 114 Miliar di Riau Dinilai Langgar Peraturan Mahkamah Agung

Nilai kerugian negara yang ditetapkan oleh hakim Lilin Herlina cs juga melorot drastis menjadi Rp 10,5 miliar yang dibebankan kepada Melia Boentara untuk membayar pengganti kerugian negara. Sementara, terhadap Handoko tak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Jaksa KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing 8 tahun penjara dan membayar hukuman pengganti kerugian negara sebesar Rp 110 miliar. KPK pun telah mendaftarkan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Berdasarkan pantauan SabangMerauke News di situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa (14/12/2021), perkara banding ini telah didaftarkan pada Jumat 12 November lalu dengan nomor perkara: 35/PID.SUS-TPK/2021/PT.PBR. Adapun KPK dalam upaya hukum banding ini diwakilkan oleh jaksa Tonny Frengky Pangaribuan.

 

Tercantum sebagai trio majelis hakim banding yakni Dr Panusunan Harahap SH, MH sebagai ketua dan dua anggota majelis hakim banding Khairul Fuan SH, MHum serta Dr Busrizalti SH, MH. Belum ada putusan banding yang diupload lewat situs SIPP tersebut.

Direktur LBH Visi Keadilan Nusantara, Pagar Sianturi SH meminta agar majelis hakim banding memutus perkara ini dengan menjadikan rasa keadilan masyarakat sebagai alat ukur utamanya. Menurutnya kasus ini tergolong korupsi jumbo yang semestinya memberikan efek jerah dan pemulihan kerugian negara yang optimal.

"Vonis ringan majelis hakim PN Pekanbaru jangan diamini oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Jika itu kembali terjadi, maka akan berisiko memperburuk citra pengadilan. Ini adalah kasus yang menjadi atensi publik. Karena kerugian negaranya yang amat besar tidak setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan," kata Pagar, Selasa kemarin.

Pagar menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan haruslah setimpal sehingga publik masih dapat mempercayai institusi pengadilan sebagai lembaga kredibel dan bermarwah.

"Kami akan mengawal kasus hingga hingga tuntas. Dan kami meminta KPK juga semakin mengintensifkan pengawasan dalam kasus ini. Bagi kami, ini juga adalah evaluasi bagi KPK karena kasus yang ditanganinya ternyata divonis ringan dan kerugian negara hasil audit BPK RI tidak dipakai oleh hakim PN Pekanbaru sebagai angka kerugian yang pasti," tegas Pagar.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan Bersih (KPPB) Indonesia mendesak agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap trio majelis hakim yang menghukum terdakwa korupsi proyek jalan di Bengkalis vonis 2 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 114 miliar.

Koalisi Peradilan menilai vonis hakim tersebut menciderai rasa keadilan rakyat. Vonis ringan kasus korupsi jumbo itu seolah menunjukkan kalau perkara korupsi tidak lagi sebagai kejahatan luar biasa, namun kejahatan yang biasa-biasa saja.

"Pemberantasan korupsi harusnya memberikan efek jera dan juga pemulihan kerugian negara dari perampokan yang dilakukan para koruptor. Pengadilan seyogianya menjadi benteng terakhir untuk memberikan hukuman maksimal bagi para koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara yang menyebabkan rakyat sengsara dan negara tak maju-maju juga," terang Koordinator KPPB Indonesia, Raden Batubara dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (1/11/2021) lalu.

 

Namun kata Raden, dalam kenyataannya sejumlah putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tidak memberikan penghukuman maksimal para koruptor dan juga tidak memulihkan kerugian yang sudah diderita oleh negara.

KPPB Indonesia juga akan menggelar eksaminasi publik dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana korupsi, akademisi dan aktivis antikorupsi.

Dua terdakwa  kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis yakni Handoko dan Melia Boentara masing-masing merupakan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Perusahaan itu merupakan  kontraktor proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu di Bengkalis, Riau.

Handoko dihukum selama 2 tahun penjara tanpa membayar uang pengganti kerugian negara. Sementara, Melia yang merupakan istri Handoko dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar. Padahal KPK dalam dakwaan dan tuntutannya berdasarkan audit BPK-RI menghitung kerugian negara sebesar Rp 114 miliar.

Uang sebesar Rp 4 miliar mengalir ke sejumlah pejabat Dinas PUPR Bengkalis dan orang dekat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Sementara sisanya sebesar Rp 110 miliar menjadi tanggung jawab kedua terdakwa. 

Jaksa KPK menuntut hukuman 8 tahun penjara dan membayar hukuman pengganti kerugian negara sebesar Rp 110 miliar kepada kedua terdakwa. KPK telah mendaftarkan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang mengadili perkara ini diketuai oleh Lilin Herlina yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru. Dua hakim anggota yakni Dedi Kuswara dan Darlina Darmis. Lilin Herlina kini telah dipromosi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jambi.

Berikut pernyataan sikap dari KPPB Indonesia

1. Menolak dan menyatakan putusan perkara tersebut di atas telah melukai rasa keadilan masyarakat. Putusan tersebut tidak mencerminkan lagi korupsi sebagai tindakan kejahatan luar biasa, melainkan sekadar kejahatan biasa-biasa saja.

2. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut dinilai telah bertentangan dan melabrak Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2020 tentang penjatuhan hukuman perkara korupsi pasal 2 dan pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut di atas.

4. Mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

5. Melakukan penilaian dan evaluasi kerja terhadap majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara Tipikor di atas dan apabila ditemukan praktik penyimpangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan intensif bersifat khusus terhadap latar belakang putusan, sekaligus terhadap proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

7. KPPB Indonesia akan melakukan gelar eksaminasi putusan tersebut di atas untuk menganalisis putusan perkara sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

​​​​​​Pernyataan sikap tersebut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KPKKorupsi Proyek Jalan BengkalisHandokoMelia BoentaraKorupsiBandingPengadilan Tipikor Pekanba

BERITA TERKAIT :

  • Anehnya Putusan Korupsi Bappeda Siak: Anak Buah Divonis Lebih Berat Ketimbang Bos, Padahal Tak Nikmati Hasil Korupsi

    Anehnya Putusan Korupsi Bappeda Siak: Anak Buah Divonis Lebih Berat Ketimbang Bos, Padahal Tak Nikmati Hasil Korupsi

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 19:11 WIB
  • Korupsi Bappeda Siak: Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara!

    Korupsi Bappeda Siak: Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara!

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 17:49 WIB
  • Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis: KPK Periksa 9 Pegawai PT Wijaya Karya

    Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis: KPK Periksa 9 Pegawai PT Wijaya Karya

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 15:04 WIB
  • Camat di Kampar Pura-pura Gila Jadi Tersangka Korupsi Uang Desa, Kejaksaan Tangkap dan Langsung Ditahan

    Camat di Kampar Pura-pura Gila Jadi Tersangka Korupsi Uang Desa, Kejaksaan Tangkap dan Langsung Ditahan

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 13:59 WIB
  • Korupsi Rp 114 Miliar Proyek Jalan di Bengkalis Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru: Pengadilan Tinggi Jangan Perburuk Citra Pengadilan!

    Korupsi Rp 114 Miliar Proyek Jalan di Bengkalis Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru: Pengadilan Tinggi Jangan Perburuk Citra Pengadilan!

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 12:38 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan