SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Anehnya Putusan Korupsi Bappeda Siak: Anak Buah Divonis Lebih Berat Ketimbang Bos, Padahal Tak Nikmati Hasil Korupsi

Raya Desmawanto 14/12/2021  ❘  19:11 WIB • Hukrim
Bagikan :
Anehnya Putusan Korupsi Bappeda Siak: Anak Buah Divonis Lebih Berat Ketimbang Bos, Padahal Tak Nikmati Hasil Korupsi

Mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya saat ditahan oleh Kejati Riau beberapa waktu lalu. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terdakwa korupsi mantan Bendahara Bappeda Kabupaten Siak, Donna Fitria SE, MSi, Selasa (14/12/2021) cukup aneh bin lucu. Pasalnya, vonis tersebut justru jauh lebih berat ketimbang hukuman yang dijatuhkan hakim Tipikor Pekanbaru sebelumnya terhadap atasan Donna yakni mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya.

Selain dihukum 4 tahun penjara, Donna juga dikenai pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH dan dua anggotanya Iwan Irawan dan Yelmi, Selasa (14/12/2021) sore tadi.

BERITA TERKAIT:  Korupsi Bappeda Siak: Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara!

Jika menilik putusan terhadap Yan Prana Jaya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, hakim justru menjatuhkan vonis 3 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina dan dua anggotanya yakni Iwan Irawan serta Darlina. Lilin Herlina kini sudah mendapat promosi jabatan menjadi Ketua PN Jambi. Sebelumnya, ia adalah Wakil Ketua PN Pekanbaru.

Namun pada 14 Oktober lalu, vonis Yan Prana oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru didiskon hingga tinggal 2 tahun dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Sebelumnya dalam putusan PN Pekanbaru, hakim tak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara.

BERITA TERKAIT:  Tunda Lagi, Sidang Vonis Korupsi Pejabat Riau Donna Fitria 2 Kali Ditunda Hakim Tipikor Pekanbaru

Hukuman terhadap Donna Fitria lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara tuntutan jaksa terhadap Yan Prana Jaya saat itu adalah hukuman 7,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

 

Dalam pertimbangan putusan terhadap Donna, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus pemotongan uang perjalanan dinas pegawai Bappeda. Meski nilai nominal pungutan perjalanan dinas sebesar Rp 758 juta, namun hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli yang menyebut hal tersebut sebagai kerugian negara.

Uang pungutan hasil pemotongan perjalanan dinas tersebut menurut hakim juga sudah diserahkan kepada Yan Prana Jaya yang merupakan atasan terdakwa sebagai Kepala Bappeda Siak saat itu.

Majelis hakim juga menilai uang perjalanan dinas yang dipotong setelah melakukan perjalanan dinas bukanlah kerugian negara atau perekonomian negara. Hakim menyatakan bahwa pemotongan uang perjalanan dinas atas atas perintah Yan Prana, atasan Donna.

Meski demikian dalam dua kegiatan lain yakni penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK), majelis hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara.

Adapun besaran kerugian negara dari kegiatan pengadaan ATK sebesar Rp 28 juta. Sementara untuk kegiatan makan minum kerugian negara sebesar Rp 477 juta. Dengan demikian kerugian negara yang disebabkan terdakwa total sebesar Rp 505 juta.

Majelis hakim juga menyatakan Donna tidak menerima hasil uang korupsi tersebut. Uang yang dikumpulkan diserahkan kepada Yan Prana untuk operasional kantor memenuhi kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD.

Putusan terhadap Donna lebih berat, meski tidak menikmati hasil korupsi berbeda jauh dengan putusan untuk Yan Prana yang disebut hakim justru sebagai penerima uang hasil korupsi tersebut.

Majelis hakim juga menjadikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dasar penjatuhan vonis. SabangMerauke News menilik lampiran Perma tersebut yakni soal kluster dan kategori tipikor ringan dengan kerugian negara antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar yang diganjar hukuman 4-6 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 300 juta.

 

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa Noor Aufa SH, MH menyatakan pikir-pikir. Sama halnya juga dengan jaksa penuntut yang masih akan mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Noor Aufa.

SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak PN Pekanbaru ikhwal vonis terhadap Donna yang jauh lebih berat meski posisinya adalah anak buah dari Yan Prana Jaya.

Pembacaan vonis Donna ini sempat mengalami dua kali penundaan sidang. Yakni semula akan dibacakan pada Rabu (8/12/2021) namun ditunda menjadi Jumat (10/12/2021) tapi kembali ditunda hingga Selasa ini putusan sudah dibacakan.

Donna adalah mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Sebelum kasus korupsi ini naik ke penyidikan, Donna sempat dipromosikan menjadi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Disebut-sebut kalau Donna memiliki hubungan kerabat dengan Gubernur Riau, Syamsuar namun hal ini belum dapat di konfirmasi. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yan Prana JayaDonna FitriaPutusanPengadilan Tipikor PekanbaruKerugian NegaraVonisKorupsiBappe

BERITA TERKAIT :

  • Korupsi Bappeda Siak: Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara!

    Korupsi Bappeda Siak: Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara!

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 17:49 WIB
  • Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis: KPK Periksa 9 Pegawai PT Wijaya Karya

    Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis: KPK Periksa 9 Pegawai PT Wijaya Karya

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 15:04 WIB
  • Camat di Kampar Pura-pura Gila Jadi Tersangka Korupsi Uang Desa, Kejaksaan Tangkap dan Langsung Ditahan

    Camat di Kampar Pura-pura Gila Jadi Tersangka Korupsi Uang Desa, Kejaksaan Tangkap dan Langsung Ditahan

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 13:59 WIB
  • Korupsi Rp 114 Miliar Proyek Jalan di Bengkalis Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru: Pengadilan Tinggi Jangan Perburuk Citra Pengadilan!

    Korupsi Rp 114 Miliar Proyek Jalan di Bengkalis Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru: Pengadilan Tinggi Jangan Perburuk Citra Pengadilan!

    Hukrim •
    14/12/2021 ❘ 12:38 WIB
  • Tok! 4 Kakak Beradik Salim Bersaudara Tetap Dipenjara, Hakim Nyatakan Kasus Investasi Fikasa Grup di Pekanbaru Lanjut Diadili

    Tok! 4 Kakak Beradik Salim Bersaudara Tetap Dipenjara, Hakim Nyatakan Kasus Investasi Fikasa Grup di Pekanbaru Lanjut Diadili

    Hukrim •
    13/12/2021 ❘ 22:41 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan