SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Paradoks Ekonomi Sumatera, ISMEI Sumbagteng Desak Pemda Segera Integrasikan RPPLHD ke Tata Ruang

      Paradoks Ekonomi Sumatera, ISMEI Sumbagteng Desak Pemda Segera Integrasikan RPPLHD ke Tata Ruang

      09/06/2026  ❘  20:16 WIB
    • Tangis Bocah Pecah Pagi Itu, Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan

      Tangis Bocah Pecah Pagi Itu, Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan

      09/06/2026  ❘  13:05 WIB
    • Mafia Kayu Panik! Ratusan Log Ilegal Diamankan Satgas Kemenhut Saat Fajar Menyingsing

      Mafia Kayu Panik! Ratusan Log Ilegal Diamankan Satgas Kemenhut Saat Fajar Menyingsing

      09/06/2026  ❘  10:53 WIB
    • Wow! 953 Siswa SMA-SMK Negeri di Pekanbaru Diterima di Luar Sistem SPMB Online 2025, Bukti Saktinya Jalur Langit? 

      Wow! 953 Siswa SMA-SMK Negeri di Pekanbaru Diterima di Luar Sistem SPMB Online 2025, Bukti Saktinya Jalur Langit? 

      09/06/2026  ❘  09:50 WIB
  • Nasional
    • Lakukan Aktivitas Fotografer-Videografer Ilegal, Kementerian Imipas Deportasi 25 WNA

      Lakukan Aktivitas Fotografer-Videografer Ilegal, Kementerian Imipas Deportasi 25 WNA

      09/06/2026  ❘  20:35 WIB
    • Gegara Nilai TKA Anak Anjlok, Camat Ini Hancurkan Meja di Sekolah, Kini Terancam Dipecat!

      Gegara Nilai TKA Anak Anjlok, Camat Ini Hancurkan Meja di Sekolah, Kini Terancam Dipecat!

      09/06/2026  ❘  13:54 WIB
    • Janji Kelola Dapur MBG Tak Terwujud, Investor Ungkap Dugaan Dana Talangan Rp62 Miliar

      Janji Kelola Dapur MBG Tak Terwujud, Investor Ungkap Dugaan Dana Talangan Rp62 Miliar

      09/06/2026  ❘  13:29 WIB
    • Revisi UU Polri Resmi Disahkan, DPR Klaim Serap Aspirasi dari 12 Provinsi

      Revisi UU Polri Resmi Disahkan, DPR Klaim Serap Aspirasi dari 12 Provinsi

      09/06/2026  ❘  13:11 WIB
  • Ekonomi
    • BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Langsung Balik Menyerang Dolar AS

      BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Langsung Balik Menyerang Dolar AS

      09/06/2026  ❘  18:38 WIB
    • Dari Jurang ke Langit, IHSG Terbang 404 Poin dan Bikin Investor Tercengang

      Dari Jurang ke Langit, IHSG Terbang 404 Poin dan Bikin Investor Tercengang

      09/06/2026  ❘  18:27 WIB
    • Harga TBS Sawit Petani Plasma Rp3.768,52 per Kg, Turun Rp64!

      Harga TBS Sawit Petani Plasma Rp3.768,52 per Kg, Turun Rp64!

      09/06/2026  ❘  17:50 WIB
    • BI Rate Mendadak Naik Jadi 5,5 Persen, Ekonom Ingatkan Risiko Menimpa Kredit

      BI Rate Mendadak Naik Jadi 5,5 Persen, Ekonom Ingatkan Risiko Menimpa Kredit

      09/06/2026  ❘  16:59 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Hakim Murka! Adik Bupati Rohil Akhirnya Beberkan Aliran Dana Rp6 Miliar Dari PT SPRH

      Hakim Murka! Adik Bupati Rohil Akhirnya Beberkan Aliran Dana Rp6 Miliar Dari PT SPRH

      09/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Jaringan Malaysia Dihantam! Hampir 7 Kg Sabu Masuk Pekanbaru, Kurir Dibekuk di Hotel

      Jaringan Malaysia Dihantam! Hampir 7 Kg Sabu Masuk Pekanbaru, Kurir Dibekuk di Hotel

      09/06/2026  ❘  18:47 WIB
    • Menahan Tangis di Kejari Pekanbaru, Jeni Rahmadial Fitri Hadapi Proses Hukum

      Menahan Tangis di Kejari Pekanbaru, Jeni Rahmadial Fitri Hadapi Proses Hukum

      09/06/2026  ❘  18:15 WIB
    • Tak Disangka! Tes Urine Bongkar Jaringan Pengguna Sabu di Desa Ini, Kadus Hingga ASN Ditangkap

      Tak Disangka! Tes Urine Bongkar Jaringan Pengguna Sabu di Desa Ini, Kadus Hingga ASN Ditangkap

      09/06/2026  ❘  18:04 WIB
  • Umum
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
  • Riau
    • Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

      Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

      09/06/2026  ❘  20:56 WIB
    • Pendaftaran SPMB SMP Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni

      Pendaftaran SPMB SMP Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni

      09/06/2026  ❘  20:52 WIB
    • 10 Bulan Pimpin BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko Berhasil Bayar Utang Daerah Rp125 Miliar

      10 Bulan Pimpin BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko Berhasil Bayar Utang Daerah Rp125 Miliar

      09/06/2026  ❘  17:02 WIB
    • Heboh! Hasil TKA SMP 2026 Pekanbaru Tembus 10 Besar Nasional, Terbaik di Sumatera

      Heboh! Hasil TKA SMP 2026 Pekanbaru Tembus 10 Besar Nasional, Terbaik di Sumatera

      09/06/2026  ❘  14:33 WIB
  • Sport
    • John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      09/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      08/06/2026  ❘  11:20 WIB
    • Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      08/06/2026  ❘  09:09 WIB
    • Luka Modric Belum Habis! Kroasia Menang Dramatis Jelang Perang Besar Piala Dunia 2026

      Luka Modric Belum Habis! Kroasia Menang Dramatis Jelang Perang Besar Piala Dunia 2026

      08/06/2026  ❘  08:53 WIB
  • Opini
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
  • Internasional
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Surya Darmadi: Kasus Saya Bukan Tindak Pidana Korupsi!

19/09/2022  ❘  15:22 WIB • Nasional
Bagikan :
Surya Darmadi: Kasus Saya Bukan Tindak Pidana Korupsi!

Surya Darmadi. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 86 triliun. Juniver menyebut apa yang dilakukan kliennya bukan tindak pidana korupsi.

"Bahwa sebenarnya, perbuatan terdakwa sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi," kata Juniver saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Juniver mengatakan jaksa penuntut umum mendakwa kliennya telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, menurut Juniver, dalam kasus yang menjerat kliennya ini harusnya berlaku asas kekhususan sistematis di mana seharusnya yang diterapkan adalah Undang-Undang Kehutanan.

"Maka berlaku asas lex specialist systematisch (kekhususan yang sistematis), artinya ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai ketentuan pidana yang bersifat khusus, misalnya subjek personal, objek dugaan perbuatan yang dilanggar, bukti yang diperoleh, lingkungan dan area delict-nya," ujarnya.

"Bahwa terkait dengan perkara a quo, maka apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana seyogianyalah diterapkan/diberlakukan ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Kehutanan, bukan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tipikor sesuai asas lex specialist systematisch dimaksud," sambungnya.

Juniver mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum sumir dan prematur. Juniver menyebut Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang dipaksakan dan terburu-buru.

"Bahwa akibat dari dakwaan penuntut umum yang sumir dan prematur tersebut, jelaslah dapat dikonstatir bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," tuturnya.

Padahal senyatanya, lanjut Juniver, telah ada aturan baru dalam omnibus law di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan masih memberi waktu selama 3 tahun kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud.

 

Juniver mengatakan, bila Kejaksaan Agung tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan dalam kasus ini, kliennya tidak akan menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, kata Juniver, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.

"Bahwa apabila penegak hukum in casu institusi Kejaksaan Agung masih mengedepankan prinsip due process of law dan taat atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru/prematur dalam mengambil tindakan, maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi, tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu: PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut, Sementara PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," ujarnya.

Minta Dakwaan Dibatalkan

Atas keberatan itulah, Juniver meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Juniver juga meminta keberatan yang diajukan ini dapat diterima seluruhnya.

"Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk memberikan putusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut, menerima keberatan yang diajukan terdakwa Surya Darmadi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), memerintahkan agar terdakwa dilepas/dikeluarkan dari tahanan," tuturnya.

Dakwaan Surya Darmadi
Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).

Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:

1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602

3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000

Bila semuanya dihitung, totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.

Jumlah ini berbeda dari apa yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers bersama BPKP tanggal 30 Agustus 2022. Saat itu Jampidsus mengatakan jumlah kerugian keuangan negara adalah Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara adalah Rp 99,2 triliun yang bila dijumlahkan adalah Rp 104,1 triliun. (R-03)

Editor: Muthi Haura
Sumber: detik.com
Tags :SabangMeraukeNews.comSurya Darmadiperekonomian

BERITA TERKAIT :

  • Miris! Bayi 3 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Hotel Grand Central Orangtuanya Diduga Lagi Karaoke

    Miris! Bayi 3 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Hotel Grand Central Orangtuanya Diduga Lagi Karaoke

    Hukrim •
    19/09/2022 ❘ 15:19 WIB
  • Tok! 5 Jenderal Tolak Banding Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo

    Tok! 5 Jenderal Tolak Banding Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo

    Hukrim •
    19/09/2022 ❘ 13:40 WIB
  • Duh! Universitas Riau Tempati Rangking 8 Kampus di Pulau Sumatera, Kalah Dibikin Universitas Bengkulu

    Duh! Universitas Riau Tempati Rangking 8 Kampus di Pulau Sumatera, Kalah Dibikin Universitas Bengkulu

    Umum •
    19/09/2022 ❘ 13:32 WIB
  • Bayi 3 Tahun Tewas Usai Jatuh dari Kamar Lantai 3 Hotel Grand Central Pekanbaru

    Bayi 3 Tahun Tewas Usai Jatuh dari Kamar Lantai 3 Hotel Grand Central Pekanbaru

    Nasional •
    19/09/2022 ❘ 13:05 WIB
  • Skandal Sex Pangeran Andrew Bikin Pemakaman Ratu Elizabeth Jadi Canggung

    Skandal Sex Pangeran Andrew Bikin Pemakaman Ratu Elizabeth Jadi Canggung

    Nasional •
    19/09/2022 ❘ 12:40 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    26/05/2026  ❘  19:40 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan