SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Terbukti LGBT 3 Prajurit TNI Dipecat, Begini Perkaranya

14/09/2022  ❘  10:44 WIB • Nasional
Bagikan :
Terbukti LGBT 3 Prajurit TNI Dipecat, Begini Perkaranya

Ilustrasi sidang pengadilan militer. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS - Terbuki secara sengaja dan terbuka melanggar kasus asusila LGBT, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis pidana penjara dan pemecatan terhadap tiga prajurit TNI.

Kasus pertama menjerat terdakwa Kls Ttg IFF yang menduduki jabatan Ta Disminpers Pushidrosal. Tindak pidana dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Sertu EHDK dalam kurun waktu 2013-2017. Keduanya merupakan saudara sepupu. 

Pada tahun 2013 saat terdakwa duduk di kelas 3 SMA, terdakwa pernah mendapatkan perlakuan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Sertu EHDK. 

Penyimpangan seksual tersebut kali pertama dilakukan pada 2013 di rumah Sertu EHDK di Kampung Jatijajar, Tapos, Depok. Keduanya menonton film porno. Sertu EHDK meminta terdakwa untuk memegang kelaminnya sampai orgasme mengeluarkan sperma. 

"Di mana perbuatan ini diulangi lagi pada tahun 2014 dengan cara yang sama di rumah saksi-3 [Sertu EHDK]," bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA).

Pada 2015, terdakwa dan Sertu EHDK kembali melakukan penyimpangan seksual. Sertu EHDK menggesek-gesekkan alat kelamin di antara paha terdakwa sampai mengeluarkan sperma. Sertu EHDK lalu mengocok kemaluan terdakwa sampai mengeluarkan sperma. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali pada tahun 2015 di rumah Sertu EHDK. 

 

Pada 2016, tepatnya saat terdakwa sudah menjadi prajurit TNI, terdakwa dan Sertu EHDK melakukan penyimpangan sesama jenis di rumah terdakwa di Jatijajar, Depok. Sertu EHDK menggesekkan kemaluannya di antara paha terdakwa sampai mengeluarkan sperma. Perbuatan tersebut diulangi lagi pada tahun 2017 di rumah terdakwa dengan cara yang sama.  

"Bahwa benar secara keseluruhan terdakwa (Kls Ttg IFF) dan saksi-3 (Sertu EHDK) telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual baik saat terdakwa masih sipil sebanyak lima kali dan setelah terdakwa menjadi Prajurit TNI kurang tiga kali," kata hakim. 

Majelis menjelaskan, alasan terdakwa melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dengan Sertu EHDK adalah untuk mendapat kenikmatan dan kepuasan. 

Perbuatan tersebut dianggap melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian). 

"Mengadili, memidanakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama lima bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam amar putusannya.  

Yang memberatkan, urai hakim, adalah terdakwa telah berulang kali melakukan hubungan seksual sesama jenis dan perbuatan terdakwa merusak citra TNI di masyarakat.  Perkara nomor: 13-K/PM II-08/AL/I/2022 ini diadili ketua hakim Subiyatno dengan hakim anggota masing-masing M. Zainal Abidin dan Ferry Budi Styanti. Putusan diucapkan Selasa, 5 April 2022. 

 

Adapun kasus kedua menyeret Serda Mus FA yang menduduki jabatan Opr. Esclarinet-2 Satsik, Denma Mabesal. Terdakwa menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmaba PK Angkatan XXXVII/I tahun 2017 di Kodiklatal Surabaya, Jawa Timur. 

Terdakwa dikatakan kenal dengan Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI sejak bulan Oktober 2019 di Mess Bintara Denma Mabesal. 

Pada tahun 2007, saat masih duduk di kelas 3 SD, terdakwa pernah mendapatkan penyimpangan seksual dengan cara digendong, dipeluk, dan dipegang kemaluannya oleh Sdr. D saat membantu mengerjakan PR Matematika. 

Setelah mengalami penyimpangan seksual itu, ungkap hakim, terdakwa mulai tertarik dengan laki-laki. Pada tahun 2020 setelah jadi anggota TNI AL, terdakwa memiliki ketertarikan kepada adik letting saksi-1 (Serda Mus TDP).  

Pada 2020 dan 2021, terdakwa melakukan penyimpangan seksual terhadap Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI di Loungeroom Mess TD Bintara Denma Mabesal dan di Penjagaan Satsik Denma Mabesal Cilangkap Jakarta Timur. 

Kemudian pada April 2020, terdakwa memeluk, membuka celana dan memegang alat kelamin Serda Mus TDP. Terdakwa kemudian membuka celana sendiri untuk melakukan onani hingga mengeluarkan sperma. Setelah selesai mengalami ejekulasi, terdakwa menaikan kembali celana Serda Mus TDP seperti semula serta kembali ke kamar melanjutkan tidur.  

Pada 24 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang sama, terdakwa masuk ke penjagaan dan mematikan lampu untuk memeluk dan mencium Serda Mus TDP. Namun, perbuatan itu dilihat saksi-3 sehingga terdakwa ditegur agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

 

Pada bulan Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, saat Serda Ttu MAI tertidur di Loungeroom Mess TD Ba Denma Mabesal setelah mabuk akibat minum anggur merah di salah satu kafe di Cibubur, terdakwa mencium pipi dan tangan serta membuka celana Serda Ttu MAI. 

Terdakwa kemudian memegang dan meremas kemaluan Serda Ttu MAI sambil onani sampai mengeluarkan sperma di paha dan celana dalam Serda Ttu MAI.  Perbuatan serupa dilakukan terdakwa terhadap Serda Ttu MAI pada Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Loungeroom Mess TD Ba Denma Mabesal. Hakim mengatakan alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan kepuasan dan kenikmatan.  

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan perbuatan terdakwa sangat merusak citra TNI di masyarakat. 

Terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Perkara nomor: 70-K/PM II-08/AL/I/2022 tersebut diadili oleh hakim ketua Subiyatno dengan hakim anggota masing-masing M. Zainal Abidin dan Ferry Budi Styanti. Putusan diucapkan pada Rabu, 11 Mei 2022. 

Kasus penyimpangan seksual selanjutnya yakni menjerat terdakwa Sertu RPS yang menduduki jabatan Babak Satbak 4 Ton Rudal, Denarhanud 003/ARK. 

 

Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD lewat pendidikan Secaba PK tahun 2015 di Kodam III Siliwangi. Terdakwa kenal Serda RP pada bulan Januari atau Februari 2019 melalui Instagram. Keduanya bertukar nomor telepon dan melakukan pertemuan. 

Pada Februari 2019, saat berada di kamar terdakwa di Asrama Denarhanud 003/ARK, Serda RP menempelkan kemaluannya yang sudah ereksi ke bagian bokong terdakwa yang masih memakai celana pendek.  Terdakwa langsung meresponsnya dan membalik badan.

"Saat itu saksi-2 (Serda RP) berkata 'Bang pelan-pelan saya baru pertama'. Terdakwa jawab 'Ga percaya ah, masak baru pertama mainnya sama yang jauh, sampai ke sini'," kata hakim.  

Serda RP membuka kancing celana pendeknya, kemudian terdakwa turunkan celana dan celana dalamnya sampai ke lutut. Kemudian, kemaluan Serda RP dikocok terdakwa dengan tangan kanan kemudian terdakwa menghisap kemaluan Serda RP selama lebih kurang tiga menit. Terdakwa turut mengoleskan handbody ke kemaluan Serda RP. 

Perbuatan asusila sejenis atas dasar suka sama suka selanjutnya dilakukan kembali pada Minggu, 3 Februari 2021.  

Selain itu, terdakwa juga pernah melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak tiga kali dengan AA yang dikenalnya pada bulan Februari 2019 melalui media sosial Instagram. 

"Bahwa benar terdakwa mengakui tertarik atau termotivasi melakukan hubungan dengan sesama jenis (laki-laki) pada saat melakukan oral seks atau onani bersama-sama dikarenakan merasakan kepuasan tersendiri ketika melakukannya dan melampiaskan hasrat birahi," kata hakim. 

 

Menurut hakim, perbuatan asusila yang dilakukan berulangkali sangat merugikan kepentingan kedinasan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Perkara nomor: 88-K/PM.II-08/AD/II/2022 ini diadili oleh hakim ketua Rizki Gunturinda dengan hakim anggota masing-masing Sunti Sundari dan M. Zainal Abidin. Vonis diucapkan pada Selasa, 17 Mei 2022. (*)

Editor: Dwi Fatimah
Sumber: viva.co.id
Tags :SabangMeraukeNewsTNILGBT

BERITA TERKAIT :

  • Aplikasi PeduliLindungi Error, Warganet Langsung Riuh

    Aplikasi PeduliLindungi Error, Warganet Langsung Riuh

    Umum •
    14/09/2022 ❘ 09:43 WIB
  • Terobosan Hukum! Pengadilan Perintahkan Disdukcapil Lakukan Pencatatan 2 Pernikahan Beda Agama

    Terobosan Hukum! Pengadilan Perintahkan Disdukcapil Lakukan Pencatatan 2 Pernikahan Beda Agama

    Hukrim •
    14/09/2022 ❘ 07:35 WIB
  • HMI MPO Desak Kapolresta-Pemko Pekanbaru Tuntaskan Teror Begal: Kalau Gak Bisa, Lebih Baik Mundur!

    HMI MPO Desak Kapolresta-Pemko Pekanbaru Tuntaskan Teror Begal: Kalau Gak Bisa, Lebih Baik Mundur!

    Hukrim •
    14/09/2022 ❘ 07:13 WIB
  • Leher Warga Duri Terjerat Kabel Fiber Optik Internet Melintang Sembarangan di Jalan

    Leher Warga Duri Terjerat Kabel Fiber Optik Internet Melintang Sembarangan di Jalan

    Daerah •
    14/09/2022 ❘ 06:53 WIB
  • Pekanbaru-Bangkinang Cuma 30 Menit, Kapan Jalan Tol-nya Mulai Dipakai?

    Pekanbaru-Bangkinang Cuma 30 Menit, Kapan Jalan Tol-nya Mulai Dipakai?

    Riau •
    14/09/2022 ❘ 06:40 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan