SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

1,4 Juta Hutan Riau Dikuasai Secara Ilegal, DPR: Ini Perampokan, Penjahat-penjahat Untung Negara Buntung!

Raya Desmawanto 27/08/2022  ❘  17:11 WIB • Umum
Bagikan :
1,4 Juta Hutan Riau Dikuasai Secara Ilegal, DPR: Ini Perampokan, Penjahat-penjahat Untung Negara Buntung!

Penguasaan kawasan hutan secara ilegal menjadi masalah serius yang tak kunjung terselesaikan. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema meradang mendengar pemaparan Kementerian LHK terkait jumlah kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal baik oleh korporasi, koperasi maupun kelompok masyarakat. Untuk dua provinsi yakni Riau dan Kalimantan Tengah, KLHK menyebut total 2,6 juta hektar kawasan hutan telah dikelola tanpa izin, utamanya untuk perkebunan kelapa sawit.

Kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin di Provinsi Riau seluas 1,4 juta hektar. Sementara, di Provinsi Kalimantan Tengah ada seluas 1,2 juta hektar. 

"Ini perampokan namanya dan pengrusakan hutan. Mereka sudah merampok dan merusak hutan dan lingkungan. Dampaknya sangat luas," kata Yohanis saat rapat panitia kerja Komisi IV dengan Kementerian LHK, Senin (22/8/2022) lalu yang disiarkan lewat channel media sosial.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut mereka yang mengusai hutan tanpa izin sebagai penjahat. Soalnya, akibat penggarapan dan pengrusakan hutan yang dilakukan, para pelakunya menikmati untung yang besar.

"Mereka untung, sementara negara buntung," tegas eks aktivis mahasiswa asal NTT ini.

Yohanis mempertanyakan langkah tegas yang dilakukan oleh Kementerian LHK terhadap pengrusak dan penjahat-penjahat hutan tersebut.

"Jangan hanya berhenti pada identifikasi dan pendataan. Jangan juga hanya teguran tertulis. Harus ada tindakan tegas," katanya.

Menurutnya, jika langkah yang dilakukan Kementerian LHK hanyalah langkah administrasi dan teguran tertulis, maka  publik tidak akan bisa berharap kepada negara untuk dapat tegas kepada pelaku kejahatan hutan.

Ia membandingkan langkah pemerintah terhadap rakyat kecil yang hanya menebang satu-dua pohon, namun negara menjatuhkan hukuman pidana yang keras dan tegas.

"Ini mereka merusak hutan bertahun-tahun. Mereka penjahat-penjahat itu sudah kaya raya. Kalau rakyat ada yang tebang satu dua pohon, dipidana keras  Bagaimana ini kok ada ketimpangan," kata Yohanis.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap data perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan secara ilegal (tanpa izin kehutanan) di Provinsi Riau. Kelompok korporasi teridentifikasi sebagai penguasa kawasan hutan ilegal yang paling banyak bercokol.

 

Data tersebut diklaim diperoleh dari tim identifikasi dan konsolidasi penguasaan hutan tanpa izin di Provinsi Riau yang dibentuk oleh Menteri LHK pada akhir Mei lalu.

Pembentukan tim inventarisasi dilakukan atas desakan Komisi IV DPR RI yang menilai Kementerian LHK lamban dalam menghimpun data penguasaan hutan tanpa izin di Riau maupun Kalimantan Tengah. Kedua provinsi ini merupakan daerah yang paling banyak hutannya dialihfungsikan tanpa izin untuk pembangunan kebun kelapa sawit.

Ada total kawasan hutan seluas 1,35 juta hektar di Riau yang telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin kehutanan (pelepasan atau penetapan). Dari jumlah tersebut, penguasaan oleh korporasi seluas 539 ribu hektar lebih yang dikuasai oleh perusahaan. 

Sementara sisanya hampir 800 ribu hektar dikuasai tanpa izin oleh kelompok masyarakat, koperasi, perorangan dan multi user.

Data tersebut diungkap dalam paparan Kementerian LHK saat rapat dengan panitia kerja (panja) Komisi IV DPR RI pada Senin (22/8/2022) lalu. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi di kompleks Senayan DPR RI.

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, kebun kelapa sawit dikelola korporasi di kawasan hutan yang tak memiliki izin kehutanan di Riau, tersebar di 12 kabupaten/ kota di Riau.

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI, Slamet dalam forum yang sama mempertanyakan soal legalitas penggunaan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam penyelesaian penguasaan hutan secara ilegal.

Soalnya, Kementerian KLHK akan menerapkan pasal 110A dan pasal 110B dalam program pengampunan atas keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Dengan penggunaan UU Cipta Kerja tersebut, maka pelanggar aturan kehutanan sebelum UU Cipta Kerja disahkan, dapat memperoleh fasilitas pengampunan hanya dengan sanksi administrasi dan membayar denda.

Slamet menegaskan, posisi UU Cipta Kerja sudah ditetapkan dalam putusan MK sebagai inskonstitusional bersyarat. Menurutnya, dalam kondisi tersebut seharusnya UU Cipta Kerja tidak bisa dijalankan, apalagi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan undang-undang.

Dalam kaitan dengan persoalan kehutanan, turunan UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Slamet menjelaskan, kedudukan UU Cipta Kerja dalam status inkonstitusional bersyarat akan berisiko jika diterapkan. Apalagi, jika Kementerian LHK menjadikan pasal 110A dan pasal 110B UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan masalah kehutanan.

"Harusnya ini dimoratorium dulu. Dihentikan. Apakah kita akan kembali ke undang-undang yang lama. Karena inikan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kalau nanti ke depan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, kan jadi masalah baru," tegas Slamet.

Meski UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, menurut Slamet, Kementerian LHK tetap dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar aturan kehutanan.

"Jadi, tetap bisa dilakukan penindakan sesuai ketentuan," tegas Slamet.

Kebun Sawit Ilegal Korporasi Terluas di Indragiri Hulu

Berdasarkan data yang dipaparkan ke hadapan anggota Komisi IV, lokasi kebun sawit korporasi terluas tanpa izin berada di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni seluas 144.385 hektar lebih.

 

Sementara, kabupaten kedua terbesar yang kebun sawit ilegal dikuasai korporasi berada di Rokan Hulu seluas 68.677 hektar lebih.

Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir berada di ranking tiga penguasaan hutan oleh korporasi kebun sawit dengan luasan 66.321 hektar lebih.

Sementara, di Kabupaten Rokan Hilir terdapat seluas 56.662 hektar lebih kawasan hutan secara ilegal dikuasai oleh perusahaan kebun kelapa sawit. Disusul oleh Kabupaten Pelalawan dengan luasan 56.011 hektar.

Di wilayah Kabupaten Kampar, terdapat sekitar 52.730 hektar kawasan hutan yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh perusahaan, tanpa izin kehutanan.

Disusul oleh Kabupaten Kuansing terdapat sekitar 41.058 kawasan hutan disulap menjadi kebun sawit tanpa izin kehutanan oleh korporasi.

Sementara itu, kebun kelapa sawit milik korporasi di kawasan hutan pada Kabupaten Bengkalis ada seluas 39.216 hektar. Dan di Kabupaten Siak terdapat 7.255 hektar lebih kebun sawit korporasi tanpa izin kehutanan.

Untuk wilayah Kota Dumai, terdapat kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan seluas 5.697 hektar dan di Kota Pekanbaru ada kebun sawit di kawasan hutan yang digarap perusahaan seluas 643 hektar.

Terakhir, di Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat kegiatan kebun kelapa sawit di kawasan hutan seluas 522 hektar lebih.

Hambatan Pendataan

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, sebenarnya masih ada sekitar 148 ribu hektar lebih kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin namun belum bisa diidentifikasi. Pihaknya berjanji akan segera merampungkan data identifikasi kebun sawit ilegal di kawasan hutan berada di Provinsi Riau.

Ridho menjelaskan ada sejumlah hambatan yang dihadapi tim identifikasi dan pendataan bentukan Kementerian LHK saat turun ke lapangan. Diketahui, Menteri LHK telah menugaskan lebih dari 400 personil pegawai KLHK turun melakukan identifikasi dan pendataan lapangan kawasan hutan yang digarap secara ilegal.

Hambatan tersebut meliputi akses ke lokasi yang sulit dan tidak adanya pemilik atau pengelola kebun di lokasi saat tim datang.

Selain itu juga tidak diketahui pemilik atau pengelola kebun sawit tersebut dan bahkan lokasi sudah ditinggalkan oleh pengelola. Tim identifikasi kata Ridho juga mengalami penolakan dari pengelola kebun sawit. Hambatan lain yakni terbatasnya waktu dan sarana serta prasarana kerja. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KebunSawitHutanUUCiptaKerjaSabangMeraukeNews.comDPRKomisiIVDPRRI

BERITA TERKAIT :

  • 5 Anggota DPRD Riau

    5 Anggota DPRD Riau 'Maksa' Studi Banding ke Luar Negeri, Hardianto: Demi Tuhan Saya Tidak Tahu!

    Nasional •
    27/08/2022 ❘ 16:36 WIB
  • Meski Seangkatan, Peraih Adhi Makayasa Akpol 1994 Ini Tak Seterkenal Ferdy Sambo, Pangkatnya Juga Lebih Rendah

    Meski Seangkatan, Peraih Adhi Makayasa Akpol 1994 Ini Tak Seterkenal Ferdy Sambo, Pangkatnya Juga Lebih Rendah

    Umum •
    27/08/2022 ❘ 16:05 WIB
  • Tabrakan Kapal Pengangkut Bubur Kertas PT Indah Kiat Pulp Paper, Juru Kemudi Ditemukan Tewas

    Tabrakan Kapal Pengangkut Bubur Kertas PT Indah Kiat Pulp Paper, Juru Kemudi Ditemukan Tewas

    Nasional •
    27/08/2022 ❘ 15:05 WIB
  • Lakukan Pelanggaran, Imigrasi Pekanbaru Deportasi 9 Warga Negara Asing

    Lakukan Pelanggaran, Imigrasi Pekanbaru Deportasi 9 Warga Negara Asing

    Nasional •
    27/08/2022 ❘ 15:02 WIB
  • Tegas! KPK Minta Mas Menteri Nadiem Lakukan 4 Hal Ini Buntut Rektor Ditangkap Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa

    Tegas! KPK Minta Mas Menteri Nadiem Lakukan 4 Hal Ini Buntut Rektor Ditangkap Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa

    Nasional •
    27/08/2022 ❘ 14:00 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan