SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Negara 'Kalah Tak Berdaya' di Kasus Pencemaran Lingkungan Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis, Korban Bisa Apa?

Redaksi 08/12/2021  ❘  12:46 WIB • Umum
Bagikan :
Negara

Aksi warga menyambut kedatangan majelis hakim PTUN Pekanbaru ke PT SIPP di Jalan Rangau, Bengkalis. Foto: Net

SM News, Pekanbaru - Kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Mandau, Bengkalis seolah menjadi pukulan keras bagi pemerintah dan negara.

Kasus ini seakan menunjukkan negara tidak memiliki daya dan kekuasaan untuk menertibkan pelaku usaha yang diduga melanggar hukum dan aturan. Tangan hukum negara juga tak mengambil tindakan hukum yang serius, alhasil warga korban pencemaran bingung untuk mencari perlindungan dan hak-haknya yang dirugikan.

"Rasanya hukum tidak ada lagi memberi perlindungan kepada rakyat kecil seperti saya. Kebun sawit saya sudah rusak dicemari limbah pabrik, tapi tindakan hukum dari negara tidak ada. Saya bingung mencari keadilan kemana lagi," kata Roslin, warga yang kebun sawitnya terkena pencemaran limbah PT SIPP.

Sejak beberapa bulan lalu, jebolnya limbah PKS milik PT SIPP telah menyebabkan tanaman kelapa sawit Roslin rusak. Hasil panen anjlok. Tumpahan limbah menyebabkan tanaman sawit rusak. Tanah kebun tercemar dan minyak limbah masih membekas.

Lewat kuasanya hukumnya, Dr (c) Marnalom Hutahaean SH, MH pengaduan sudah dilayangkan ke Polda Riau pada Februari lalu. Namun, hingga kini meski jejak dan dampak pencemaran lingkungan masih kasat mata, namun belum ada tindakan hukum dari kepolisian.

"Oleh karena itu kami melaporkan kasus pencemaran lingkungan ini ke Pak Kapolri dan Pak Presiden Jokowi. Klien kami telah dirugikan. Dampak lingkungan dari pencemaran ini begitu nyata, sehingga sebenarnya penindakan hukum dapat dengan mudah dilakukan, namun itu tidak terjadi," kata Marnalom.

Marnalom menyatakan kalau Bupati Bengkalis, Kasmarni sudah menjatuhkan sanksi kepada PT SIPP. Perusahaan tersebut diperintah paksa untuk menghentikan operasional pabrik, sampai pemulihan dampak pencemaran dan pengurusan izin limbah dan lingkungan dipenuhi oleh perusahaaan.

Perintah itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. Namun, alih-alih patuh pada perintah Bupati Bengkalis, perusahaan hingga kini masih terus beroperasi. SK Bupati tersebut terkesan dicuekin oleh perusahaan.

PT SIPP bahkan telah menggugat SK Bupati Bengkalis tersebut ke PTUN Pekanbaru dan sudah memasuki agenda sidang ke delapan yakni pemeriksaan setempat (sidang lapangan) pekan lalu.

Gugatan tersebut sebenarnya memicu tanda tanya. Soalnya pada 4 Oktober lalu, mediasi antara PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dengan Pemkab Bengkalis yang difasilitasi Kejari Bengkalis sudah dilaksanakan. Hasilnya, perusahaan bersedia membayarkan denda sebesar Rp 101 juta yang dititip di Kejari Bengkalis.

Nyatanya, pelaksanaan mediasi oleh jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Bengkalis dilakukan setelah PT SIPP menggugat Bupati Bengkalis ke PTUN. Diketahui, PT SIPP mendaftarkan gugatan pada 1 Oktober lalu dengan nomor registrasi: 50/G/2021/ PTUN.PBR.

SM News belum dapat mengonfirmasi apa penyebab PT SIPP menggugat SK Bupati Bengkalis tentang penghentian operasional perusahaan, meski sudah bersedia membayar denda.

Upaya hukum pun sudah dilakukan oleh Pemkab Kuansing pasca-terbitnya SK Bupati Bengkalis nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. Kuasa hukum Pemkab Bengkalis, Wan Subantriarti SH, MH menyatakan kalau kliennya telah melaporkan dugaan pidana lingkungan kasus pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Kami masih menunggu tindak lanjut laporan tersebut dari Kementerian LHK," kata Wan, Rabu (8/12/2021).

 

Sidang Pemeriksaan Setempat PTUN Pekanbaru

Kemarin, majelis hakim PTUN Pekanbaru melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) ke pabrik kelapa sawit PT SIPP dan lokasi pencemaran lingkungan di Kilometer 6, Jalan Rangau, Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis.

Kedatangan majelis hakim disambut antusias oleh warga setempat yang menginginkan perusahaan tersebut ditutup karena telah menyusahkan ekonomi mereka. Sejumlah spanduk dibentangkan di tepian jalan berisi kritik keras dampak negatif perusahaan terhadap lingkungan setempat.

"Kebun Warga Kena Limbah, PT SIPP Ketawa. Bekukan Operasional PT SIPP karena Cuma Menghasilkan Limbah," demikian isi spanduk yang dipajang warga menyambut kedatangan hakim PTUN Pekanbaru.

 

Sempat terjadi cekcok antara Ketua RT setempat yang tak diizinkan ikut menyaksikan sidang lapangan tersebut. Sang Ketua RT, Paber Panjaitan menyatakan sebagai perangkat pemerintah ia berhak tahu soal masalah itu. Apalagi warganya telah menjadi korban dugaan pencemaran limbah perusahaan.

Cekcok juga terjadi lantaran pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan yang tercemar limbah sawit adalah milik perusahaan. Namun, hal tersebut dibantah keras oleh Jonli yang merupakan pemilik lahan kebun sawit yang sudah dicemari oleh limbah perusahaan.

"Ini lahan saya yang dicemari limbah perusahaan. Bukan lahan perusahaan. Tanaman sawit saya sudah rusak karena limbah perusahaan. Enak saja mengklaim ini lahan perusahaan," kata Jonli.

Sayang, kehadiran majelis hakim PTUN Pekanbaru tak membuka kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan pengalaman pahit mereka merasakan limbah perusahaan. 

"Padahal saya mau sampaikan apa yang kami rasakan. Kebun sawit saya rusak dan hancur karena limbah yang mereka buang. Ekonomi kami rusak. Tapi, Pak Hakim tadi belum mau mendengar. Kami berharap hakim menggunakan hati nuraninya dalam perkara ini agar berpihak kepada kami sebagai korban," kata Roslin, salah satu korban limbah PT SIPP.

Gugatan PT SIPP terhadap Bupati Bengkalis, Kasmarni di PTUN Pekanbaru terdaftar dengan nomor registrasi: 50/G/2021/ PTUN.PBR tanggal 1 Oktober 2021 lalu. Dalam gugatannya, SIPP meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. SK Bupati Bengkalis tersebut berisi tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi kepada PT SIPP. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan terbukti telah mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah dicemari limbah perusahaan.

Namun perusahaan yang disebut berkantor pusat di Medan ini bukannya memenuhi perintah SK Bupati Bengkalis. Tindakan yang mengesankan arogansi pernah dipertontonkan perusahaan saat menolak pemasangan plang penyegelan pabrik berdasarkan perintah SK Bupati Bengkalis. Pihak perusahaan mengerahkan sejumlah massa hingga akhirnya plang segel pengumuman itu dipasang di luar kompleks perusahaan.

Bahkan hingga saat ini, meski SK Bupati Bengkalis untuk menghentikan operasional perusahaan diterbitkan pada 24 Juni 2021, namun perusahaan tetap beraktivitas dan beroperasi seperti biasa.

"Ini bentuk arogansi perusahaan, sekaligus juga lemahnya wibawa pemerintah dan tak adanya supremasi hukum," kata seorang warga menyikapi perusahaan yang tak patuh hukum.

Pihak PT SIPP belum dapat dimintai konfirmasi terkait gugatan dan sikap keras perusahaan melawan SK Bupati Bengkalis tersebut.

 

Laporan di Polda Riau Mandeg, Kirim Surat ke Kapolri

Korban pencemaran limbah pabrik kelapa sawit, Roslin melalui kuasa hukumnya Marnalom Hutahaean SH, MH telah mengadukan pencemaran limbah PT SIPP yang merusak kebun sawitnya ke Polda Riau. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan laporan tersebut.

"Pak Kapolda Riau, tolong lindungi dan beri keadilan bagi kami rakyat kecil ini. Perusahaan ini sudah merusak kebun dan menghancurkan ekonomi kami. Kelapa sawit kami sudah rusak dan gagal panen. Mohon pengaduan kami diproses, agar ada keadilan bagi kami," kata Roslin kepada SM News, Jumat lalu.

 

Tak hanya ke Polda Riau, surat pengaduan meminta proses hukum terhadap PT SIPP juga sudah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu juga ditembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya. Namun hingga kini tak ada respon dari pejabat tinggi negara tersebut.

Diwartakan sebelumnya, korban pemilik lahan yang tercemar limbah pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Duri, Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan laporan pidana lingkungan hidup ke Polda Riau. Soalnya, laporan sudah disampaikan sejak 23 Februari lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret dari aparat penegam hukum tersebut.

"Kita sudah membuat laporan pengaduan secara resmi ke Polda Riau terkait dugaan pidana pencemaran lingkungan oleh PT SIPP sejak 7 bulan lalu ke Polda. Kita harap ada tindak lanjut yang konkret. Soalnya ini sudah cukup lama," kata Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Jonni Siahaan/ Roslin yang lahannya rusak akibat tercemar limbah PKS PT SIPP,  Senin (22/11/2021) lalu.

Kebun sawit Jonni hingga saat ini terancam mengalami gagal panen dan pemerosotan hasil. Keluarga telah menderita dan meminta hukum ditegakkan. Apalagi saat ini pemerintah dan aparat hukum sedang concern dan getol-getolnya dalam menyikapi isu lingkungan hidup.

Menurut Marnalom, dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PT SIPP sebenarnya tak bisa dimentahkan lagi. Soalnya, dampak limbah sudah terang benderang merusak tanaman kliennya.

Selain itu, Pemkab Bengkalis melalui Bupati Bengkalis juga sudah menerbitkan Surat Keputusan untuk menghentikan sementara operasional PT SIPP. Dalam Keputusan Bupati Bengkalis yang diteken langsung oleh Kasmarni bernomor: 442/KPTS/VI/2021 secara tegas disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan dengan melakukan pembuangan air limbah secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu.

"PT Sawit Inti Prima Perkasa membuang limbah secara ilegal ke media lingkungan. Juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah domestik," demikian petikan SK Bupati Bengkalis yang diterbitkan pada 24 Juni 2021 lalu.

Marnalom juga menyinggung soal perintah paksa dari Pemkab Bengkalis agar perusahaan menghentikan sementara kegiatan produksi sampai dengan dipenuhinya seluruh persyaratan pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlalu.

"Bahkan dalam poin ketiga SK Bupati Bengkalis tersebut, jelas disebutkan agar perusahaan melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar oleh limbah. Sehingga sebenarnya proses hukum terhadap kasus ini seharusnya sudah terang. SK Bupati itu terbit lewat pemeriksaan dan penelitian lapangan ahli lingkungan oleh Pemkab Bengkalis," kata Marnalom.

Ia menyatakan, harapan korban pencemaran lombah PT SIPP agar didengar oleh Polda Riau.

"Demi rasa keadilan dan penegakan hukum yang berwibawa dan pasti, klien kami berharap agar proses hukum pencemaran limbah PT SIPP ini dilakukan secara konkret," kata Marnalom.

Menurutnya, PT SIPP dapat dijerat dengan pidana perbuatan melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT SIPPSawit Inti Prima PerkasaPencemaranLimbahPabrik Kelapa SawitPolda RiauKapolriMarnalom H

BERITA TERKAIT :

  • Mahasiswa Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

    Mahasiswa Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri

    Ekonomi •
    07/12/2021 ❘ 20:51 WIB
  • Oknum Camat di Siak yang Dituduh Gerayangi dan Ciumi Staf Wanita di Ruang Kerjanya Masih Menjabat!

    Oknum Camat di Siak yang Dituduh Gerayangi dan Ciumi Staf Wanita di Ruang Kerjanya Masih Menjabat!

    Hukrim •
    07/12/2021 ❘ 11:46 WIB
  • Kepolisian Geser Posisi KPK: Publik Lebih Percaya Polri sejak Dipimpin Jenderal Listyo Sigit

    Kepolisian Geser Posisi KPK: Publik Lebih Percaya Polri sejak Dipimpin Jenderal Listyo Sigit

    Nasional •
    05/12/2021 ❘ 18:37 WIB
  • Ketua DPRD Siak Dilaporkan Pakai Ijazah Sarjana Ekonomi Palsu, Polda Riau Lakukan Penyelidikan

    Ketua DPRD Siak Dilaporkan Pakai Ijazah Sarjana Ekonomi Palsu, Polda Riau Lakukan Penyelidikan

    Hukrim •
    04/12/2021 ❘ 13:00 WIB
  • Aneh! Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP Bayar Denda Titipan ke Kejaksaan, Tapi Justru Gugat Bupati Bengkalis ke Pengadilan

    Aneh! Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP Bayar Denda Titipan ke Kejaksaan, Tapi Justru Gugat Bupati Bengkalis ke Pengadilan

    Umum •
    04/12/2021 ❘ 09:12 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan