SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Musorkablub KONI Meranti 2026 Tetapkan Hidayat Abdurrahman Pimpin KONI Periode 2026-2030

      Musorkablub KONI Meranti 2026 Tetapkan Hidayat Abdurrahman Pimpin KONI Periode 2026-2030

      15/06/2026  ❘  18:08 WIB
    • Main Sepeda Bersama Teman, Bocah 7 Tahun Berakhir Tragis di Kanal

      Main Sepeda Bersama Teman, Bocah 7 Tahun Berakhir Tragis di Kanal

      15/06/2026  ❘  09:43 WIB
    • Pencuri Kabel Tantang Polisi Duel di Medan Ditangkap, Kabel Curian Dijual Rp32 Ribu untuk Beli Nasi

      Pencuri Kabel Tantang Polisi Duel di Medan Ditangkap, Kabel Curian Dijual Rp32 Ribu untuk Beli Nasi

      15/06/2026  ❘  08:58 WIB
    • Juru Parkir Ditangkap Usai Gelapkan Dana Infak Pembangunan Masjid

      Juru Parkir Ditangkap Usai Gelapkan Dana Infak Pembangunan Masjid

      14/06/2026  ❘  22:03 WIB
  • Nasional
    • NTT Batasi BBM Subsidi, Kendaraan Luar Daerah Wajib Isi Pertalite Non-Subsidi

      NTT Batasi BBM Subsidi, Kendaraan Luar Daerah Wajib Isi Pertalite Non-Subsidi

      15/06/2026  ❘  21:04 WIB
    • Kejagung dan BPKP Dalami Seluruh Pengadaan BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

      Kejagung dan BPKP Dalami Seluruh Pengadaan BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

      15/06/2026  ❘  13:13 WIB
    • Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas

      Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas

      15/06/2026  ❘  13:11 WIB
    • Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Ungkap Tiga Pertimbangan Penting

      Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Ungkap Tiga Pertimbangan Penting

      15/06/2026  ❘  13:09 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.690 per Dolar AS, Kombinasi Damai Global dan Langkah BI Ubah Arah Pasar

      Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.690 per Dolar AS, Kombinasi Damai Global dan Langkah BI Ubah Arah Pasar

      15/06/2026  ❘  18:23 WIB
    • IHSG Melonjak 4,12 Persen, Saham Emas Jadi Mesin Penggerak Usai Kabar Damai AS-Iran

      IHSG Melonjak 4,12 Persen, Saham Emas Jadi Mesin Penggerak Usai Kabar Damai AS-Iran

      15/06/2026  ❘  18:13 WIB
    • Riau Mulai Sensus Ekonomi 2026, Lebih dari 5.300 Petugas Turun ke Lapangan

      Riau Mulai Sensus Ekonomi 2026, Lebih dari 5.300 Petugas Turun ke Lapangan

      15/06/2026  ❘  11:23 WIB
    • Dolar AS Tumbang Pagi Ini, Rupiah Mendadak Perkasa!

      Dolar AS Tumbang Pagi Ini, Rupiah Mendadak Perkasa!

      15/06/2026  ❘  09:36 WIB
  • Politik
    • PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      15/06/2026  ❘  21:06 WIB
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
    • PSI Sebut Jokowi Sudah Jadi Bagian Partai, Penjaketan Tinggal Menunggu Waktu

      PSI Sebut Jokowi Sudah Jadi Bagian Partai, Penjaketan Tinggal Menunggu Waktu

      14/06/2026  ❘  08:26 WIB
  • Hukrim
    • Gempur Peredaran Sabu di Bengkalis, 3 Pengedar Digulung Polisi

      Gempur Peredaran Sabu di Bengkalis, 3 Pengedar Digulung Polisi

      15/06/2026  ❘  20:03 WIB
    • Gagahi Anak Kecil! Aksi SZ Berhenti karena Teriakan Ibu Korban di Depan Rumah

      Gagahi Anak Kecil! Aksi SZ Berhenti karena Teriakan Ibu Korban di Depan Rumah

      15/06/2026  ❘  17:47 WIB
    • Begal Sadis di Pekanbaru Terbongkar, Tiga Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak

      Begal Sadis di Pekanbaru Terbongkar, Tiga Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak

      15/06/2026  ❘  15:00 WIB
    • Laporan terhadap Wali Kota Dumai Mulai Diselidiki, Polda Riau Turun Beri Asistensi

      Laporan terhadap Wali Kota Dumai Mulai Diselidiki, Polda Riau Turun Beri Asistensi

      15/06/2026  ❘  14:01 WIB
  • Umum
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
    • Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      15/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • TikTok Jadi Raja Media Sosial di Indonesia, Ini Daftar Medsos yang Paling Banyak Diakses

      TikTok Jadi Raja Media Sosial di Indonesia, Ini Daftar Medsos yang Paling Banyak Diakses

      14/06/2026  ❘  11:06 WIB
    • Waspada Orang Tua, Anak Kecanduan Media Sosial Terancam Sulit Berempati dan Bersosialisasi

      Waspada Orang Tua, Anak Kecanduan Media Sosial Terancam Sulit Berempati dan Bersosialisasi

      14/06/2026  ❘  07:34 WIB
  • Riau
    • Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung

      Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung

      15/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Agung Nugroho Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Keras Jadi Tameng Pungli SPMB 2026

      Agung Nugroho Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Keras Jadi Tameng Pungli SPMB 2026

      15/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi

      Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi

      15/06/2026  ❘  11:30 WIB
    • Siak dan Kampar Membara di Peta Satelit, BMKG Temukan Puluhan Hotspot

      Siak dan Kampar Membara di Peta Satelit, BMKG Temukan Puluhan Hotspot

      15/06/2026  ❘  08:22 WIB
  • Sport
    • Kabar Buruk dari Macau Open, Ginting dan Ubed Dipastikan Mundur Mendadak

      Kabar Buruk dari Macau Open, Ginting dan Ubed Dipastikan Mundur Mendadak

      15/06/2026  ❘  21:02 WIB
    • Iran Datang dari Tengah Badai, Selandia Baru Bisa Jadi Korban Pertama

      Iran Datang dari Tengah Badai, Selandia Baru Bisa Jadi Korban Pertama

      15/06/2026  ❘  18:33 WIB
    • Arab Saudi Bertekad Mengubah Status Underdog Saat Menantang Uruguay

      Arab Saudi Bertekad Mengubah Status Underdog Saat Menantang Uruguay

      15/06/2026  ❘  14:43 WIB
    • Kevin De Bruyne vs Mohamed Salah, Pertarungan Bintang yang Bisa Mengubah Segalanya

      Kevin De Bruyne vs Mohamed Salah, Pertarungan Bintang yang Bisa Mengubah Segalanya

      15/06/2026  ❘  14:31 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      14/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Swiss Mau Batasi Penduduk Maksimal 10 Juta Jiwa, Imigran Terancam Dipangkas Besar-besaran!

      Swiss Mau Batasi Penduduk Maksimal 10 Juta Jiwa, Imigran Terancam Dipangkas Besar-besaran!

      14/06/2026  ❘  07:53 WIB
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup Rp 84,9 Miliar: Jaksa Tolak Keberatan Terdakwa, Minta Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara!

Redaksi 06/12/2021  ❘  16:56 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Kasus Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup Rp 84,9 Miliar: Jaksa Tolak Keberatan Terdakwa, Minta Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara!

Sidang kasus dugaan investasi bodong Fikasa Grup. Foto: SM News/ Raya Desmawanto

SM News, Pekanbaru - Jaksa penuntut kasus dugaan investasi bodong Fikasa Grup menolak keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, Senin (6/12/2021). Jaksa berketetapan pada surat dakwaan yang sudah disampaikan pada persidangan dua pekan lalu.

Menurut jaksa, keberatan terdakwa tidak memiliki dasar dan alasan yang jelas. Oleh karena itu, jaksa penuntut meminta agar majeliz hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus yang menghebohkan jagat hukum di Tanah Air tersebut.

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan investasi bodong tanpa izin otoritas keuangan menyeret terdakwa 4 bersaudara keluarga Salim pemimpin Fikasa Grup. Keempat terdakwa dikenakan tiga dakwaan berlapis yang merugikan sebanyak 10 mitranya warga Pekanbaru sebesar Rp 84,9 miliar.

Berita Terkait:  Kasus Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup: Ini Deretan Perusahaan yang Terima Aliran Dana Dikumpul dari Korban 10 Miliuner Pekanbaru

Dua perusahaan terafiliasi Fikasa Grup yakni PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo disebut menjalankan praktik pengumpulan uang dengan modus investasi berbunga tinggi. Kedua perusahaan bergerak di bidang costumer product, properti dan perhotelan serta usaha lainnya. 

Keempat terdakwanya adalah Bhakti Salim alias Bhakti yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo. Terdakwa Agung Salim alias Agung sebagai Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara.

Terdakwa ketiga yakni Elly Salim alias Elly selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus Komisaris PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain dari keluarga Salim yakni Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo.

Ada seorang terdakwa lain yang ikut dijerat dalam berkas perkara berbeda yakni Maryani selaku marketing PT Wahana Bersama Nusantara merangkap marketing PT Tiara Global Propertindo. Diduga Maryani menjadi operator lapangan dalam mengumpulkan dana dari masyarakat dengan janji investasi berbunga di atas perbankan yakni 9-12 persen per tahun.

 

Uang Mengalir ke Sejumlah Perusahaan dan Rekening Pribadi

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut Lastarida Sitanggang SH, terungkap kalau dana yang dihimpun diduga secara ilegal oleh Bhakti Salim cs mengalir ke sejumlah perusahaan lain dalam afiliasi Fikasa Grup. Penggunaan dana dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan pengalihan uang dari pemilik dana.

Berita Terkait:  Inilah 10 Miliuner Pekanbaru yang Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup

Berikut daftar perusahaan yang menerima aliran dana investasi yang disebut dalam surat dakwaan jaksa:

1. PT Tirta Mas Lestari. Perusahaan ini memiliki usaha air minum di Sukabumi, Pasuruan dan di Banyuwangi.

 

2. PT Delapan Bintang Baswara, perusahaan ini memiliki usaha air minum di Mojokerto, Jatim.

3. PT Alam Bali Internasional perusahaan mengelola Hotel Tennason di Bali.

4. PT Bintang Buana Sarana mengelola sebuah hotel di Ubud, Bali.

5. PT Cakrawala Usaha Nusantara, mengelola sebuah hotel di Kuta, Badung, Bali.

6. PT Tiara Inti Mulia, mengelola Hotel Antara, Bali.

7. PT Inti Putra Fikasa, mengelola Taman Putri Hijau Permata, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jaksa juga menyebut kalau uang dana investasi yang dihimpun masuk ke rekening pribadi ke 4 terdakwa, termasuk Maryani yang merupakan marketing PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo.

"Selain masuk ke sejumlah perusahaan, uang dana investasi juga masuk ke rekening pribadi terdakwa I, II, III, IV dan saksi Mariyani," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

 

Daftar Korban Miliuner Pekanbaru

Sebanyak 10 orang berduit di Pekanbaru menjadi korban dugaan investasi bodong yang digencarkan oleh PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo. Kesepuluh korban tersebut yakni:

1. Archenius Napitupulu. Dari total enam kali penempatan dana investasi, kerugian Archenius Napitupulu sebesar Rp 20,39 miliar.

2. Pormian Simanungkalit. Ada sebanyak lima kali penempatan dana investasi yang dilakukan Pormian dengan total Rp 17 miliar.

3 Melly Novrianti melakukan sekali penempatan dana sebesar Rp 10 miliar

4. Oki Yulis Gea melakukan sekali penempatan dana investasi sebesar Rp 2 miliar.

5. Pandapotan Lumbantoruan melakukan sekali penempatan dana investasi sebesar Rp 2 miliar.

6. Darto Jonson M Siagian menyetor sekali dana investasi sebesar Rp 2 miliar.

7. Agus Yanto M Pardede menyetor sebanyak 5 kali dana investasi dengan total 22,25 miliar

8. Timbul S Pardede menyetor sekali dana investasi sebesar Rp 2 miliar

9. Sumardi Siagian menyetor dua kali dana investasi dengan total Rp 5,27 miliar

10. Natalia Napitupulu menyetor sekali dana investasi sebesar Rp 2 miliar.

Jaksa penuntut menjerat keempat terdakwa dengan tiga dakwaan berlapis yakni dakwaan pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta  denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Dakwaan kedua yakni pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan ketiga yakni pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Surat dakwaan jaksa penuntut menyebut uang investasi yang dikumpulkan masuk ke dalam sejumlah perusahaan lain yang tergabung dalam Fikasa Grup. Para korban tergiur dengan janji bunga investasi tinggi di atas rata-rata perbankan.

"Lagipula terdakwa adalah orang yang sangat kaya dan konglomerat. Sudah banyak nasabah yang ikut dan berhasil mendapatkan bunga keuntungan," demikian jaksa menyebut iming-iming investasi tersebut.

Saat menyetorkan uang investasi, para nasabah mendapatkan semacam surat perjanjian dan semacam sertifikat deposito berisi nominal dana yang disetor, bunga keuntungan dan tanggal jatuh tempo penerimaan bunga dan keuntungan investasi. Surat perjanjian dan sertifikat ditandatangani oleh keempat terdakwa dan nasabah.

Pada akhirnya, janji investasi tersebut gagal bayar. Saat para korban menagih bunga dan keuntungan sesuai waktu jatuh tempo, para terdakwa tidak dapat membayarnya. Lama ditunggu pencairan tak kunjung jelas, para korban melaporkan kasus ini ke kepolisian hingga akhirnya perkara naik ke pengadilan. Para terdakwa kini sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa dalam persidangan pekan depan.

 

Janji Investasi Bunga Tinggi

Tawaran investasi berbunga tinggi kerap membuat banyak masyarakat tergiur tanpa menyadari risiko dan legalitas perusahaan pengumpul dana.

Dikutip dari situs Kontan.co.id pada Maret 2018 lalu, Grup Fikasa Raya telah menggencarkan penawaran investasi surat sanggup bayar (promissory note). Dari temuan yang ada, promissory note tersebut diterbitkan oleh PT Wahana Bersama Nusantara (Wahana Bersama) yang masih menjadi bagian usaha Grup Fikasa.

 

Wahana Bersama dipimpin oleh Bhakti Salim, putera dari Kayo Salim. Adapun Kayo Salim, awalnya merupakan salah satu pemegang saham PT Miwon Indonesia, produsen bumbu penyedap merek Mi-Won yang sudah tak asing lagi terdengar di telinga masyarakat Indonesia.

Dari tawaran investasi promissory note Grup Fikasa yang beredar di sejumlah website, Kontan.co.id mendapat cerita dari salah seorang agen penjual. Kata sang agen, program investasi ini sudah mulai ditawarkan sekitar tahun 2012 silam.

Masyarakat yang berminat, bisa menempatkan dana investasi minimal Rp 100 juta. Adapun jangka waktu penempatan bervariasi mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan dan tentunya bisa diperpanjang. Wahana Bersama menyiapkan imbal hasil mulai dari 9% hingga 11% per tahun, dengan pembayaran bunga dilakukan tiap bulan.

Adapun investor yang tertarik dan kemudian menempatkan dana pada promissory note itu, akan mendapat bukti bilyet dan perjanjian tertulis yang ditandatangani Bhakti Salim.

Dana investasi investor masuk melalui rekening PT Bank Central Asia Tbk (BCA) milik Wahana Bersama Nusantara dengan bernomor rekening 54603xxxxx dan 54603xxxxx. Selain itu, dana juga ditampung pada rekening BCA milik Tiara Global Propertindo bernomor 23703xxxxx dan 23705xxxxx.

Sang agen menambahkan, investasi tersebut akan dikelola pada dua perusahaan terbuka milik Grup Fikasa, yakni PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL). Pada kedua emiten itu, Bhakti Salim pun menjabat sebagai Direktur Utama.

“Proyek yang baru selesai itu hotel Renaissance Bali, yang dibiayai dari program ini,” terang sang agen, Maret 2018 lalu.

Dari hasil menjajakan promissory note, sang agen mengaku mendapat komisi sebesar 2% dari nilai penempatan dana investor yang direkrutnya. Sang agen pun masih akan mendapat tambahan fee sebesar 0,5%, apabila investor yang telah direkrutnya, bisa menarik investor baru lainnya.

Sayangnya sang agen tidak bisa menunjukkan apakah promissory note tersebut sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI). Sebab sesuai Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, terutama pada pasal 8, diterangkan bahwa surat berharga komersial baik yang diterbitkan sekali atau berkelanjutan, wajib memperoleh persetujuan pendaftaran dari BI.

Selanjutnya pada pasal 4 Peraturan BI tersebut juga menegaskan pembelian surat berharga komersial oleh investor ditetapkan minimal sebesar Rp 500 juta. Adanya ketentuan pembatasan minimal pembelian merupakan cara regulator untuk menjaring investor yang benar-benar paham risiko investasi (qualified investor).

Saat itu, Kontan.co.id sudah mengonfirmasi Nanang Hendarsah, Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI. Ia menyatakan memang benar promissory note diatur dan diawasi lembaganya. Namun Nanang belum bisa memastikan status promissory note Wahana Bersama.

"Terima kasih infonya. Akan kami tindaklanjuti," tutur Nanang tiga tahun lalu.

Sekadar catatan, pada 2 Mei 2014 silam PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Tri Banyan Tirta Tbk dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk. Hal itu terjadi karena BEI menemukan ada promissory note dan medium term note (MTN) yang diterbitkan atas nama kedua perusahaan itu namun tidak dicatatkan pada laporan keuangan masing-masing perusahaan.

Kala itu, manajemen kedua perusahaan menjelaskan bahwa dana hasil penerbitan promissory note dan MTN tidak dipakai oleh kedua perusahaan. Justru dana itu dipakai oleh induk usahanya masing-masing, yang merupakan penerbit asli promissory note dan MTN. Induk usaha HOTL tak lain adalah PT Tiara Global Propertindo dan induk usaha ALTO adalah PT Wahana Bersama Nusantara. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Fikasa GrupInvestasi BodongSalimpromissory NoteKorban

BERITA TERKAIT :

  • Alasan Ibu Muda di Rohul Bungkam Meski Diperkosa Berkali-kali, Dicecoki Sabu dan Dikencingi Pelaku: Takut Diceraikan Suami!

    Alasan Ibu Muda di Rohul Bungkam Meski Diperkosa Berkali-kali, Dicecoki Sabu dan Dikencingi Pelaku: Takut Diceraikan Suami!

    Hukrim •
    06/12/2021 ❘ 06:43 WIB
  • 10 Pekerja Tambang Pasir Hilang Pasca Erupsi Gunung Semeru

    10 Pekerja Tambang Pasir Hilang Pasca Erupsi Gunung Semeru

    Nasional •
    05/12/2021 ❘ 07:22 WIB
  • Pejabat Perpustakaan dan Istrinya Tewas Usai  Mobilnya Terseret Banjir

    Pejabat Perpustakaan dan Istrinya Tewas Usai Mobilnya Terseret Banjir

    Nasional •
    25/11/2021 ❘ 11:31 WIB
  • Kasus Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup: Ini Deretan Perusahaan yang Terima Aliran Dana Dikumpul dari Korban 10 Miliuner Pekanbaru

    Kasus Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup: Ini Deretan Perusahaan yang Terima Aliran Dana Dikumpul dari Korban 10 Miliuner Pekanbaru

    Hukrim •
    24/11/2021 ❘ 09:18 WIB
  • Inilah 10 Miliuner Pekanbaru yang Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup

    Inilah 10 Miliuner Pekanbaru yang Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup

    Ekonomi •
    23/11/2021 ❘ 07:18 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan