SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Nursiwan: Anggaran Dasar Kopsa-M Tak Larang Pegawai PTP Nusantara V Jadi Anggota Koperasi!

Redaksi 05/12/2021  ❘  21:42 WIB • Nasional
Bagikan :
Nursiwan: Anggaran Dasar Kopsa-M Tak Larang Pegawai PTP Nusantara V Jadi Anggota Koperasi!

Aksi penolakan sejumlah anggota Kopsa-M terhadap pelaksanaan RAT di Hotel Prime Park, Pekanbaru. Foto: Net

SM News, Pekanbaru - Pegawai PTP Nusantara V, Nursiwan membantah tudingan panitia rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) pimpinan Anthony Hamzah yang menyebutnya bukan anggota koperasi.

Hal tersebut menyusul aksi protes penolakan sejumlah anggota Kopsa-M dan kelompok massa terhadap pelaksanaan RAT di Prime Park Hotel, Pekanbaru, Jumat (3/12/2021) lalu. Nursiwan ikut dalam aksi penolakan tersebut bersama seorang pegawai PTP Nusantara V bernama Hendri Apriyanto. Oleh panitia RAT, Nursiwan dan Apriyanto dituding sebagai orang yang paling aktif berorasi dan wawancara dengan media saat aksi tersebut.

"Saya penerima hak keanggotaan dari Rutia yang merupakan istri sah saya. Istri saya merupakan penerima hibah dari almarhumah Yulinar yang adalah ibu kandung dari istri saya. Nomor sertifikat 06314 dan nomor anggota 638," kata Nusirwan dalam keterangannya kepada media, Minggu (05/12).

Berita Terkait:  Berstatus Tersangka dan Diburu Polisi, Anthony Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kopsa-M

Nursiwan mempertanyakan tudingan terhadap dirinya sebagai anggota Kopsa-M yang juga merupakan pegawai PTP Nusantara V. Menurutnya, tidak ada aturan dalam anggaran dasar (AD) Kopsa-M yang melarang pegawai BUMN tersebut menjadi anggota koperasi. 

Ia juga menjelaskan soal keberadaan Hendri Aprianto yang juga merupakan penerima hak keanggotaan dari Mitra selaku istri dan pemilik lahan dengan nomor sertifikat 06413 dan nomor anggota 398 Kopsa-M.

"Ada masalah apa dengan status pekerjaan kami? Toh, tidak ada dalam anggaran dasar Kopsa-M dan undang-undang koperasi yang melarang karyawan PTP Nusantara V menjadi anggota Kopsa-M," tegasnya.

Sebagai pemegang hak anggota, Nursiwan merasa memiliki hak menuntut laporan pertanggungjawaban (LPj) pengurus Kopsa-M periode 2016-2021 yang digelar di Prime Park Hotel tersebut.

"RAT di Prime Park itu cacat hukum. Mulai dari persiapan panitia, penentuan tempat, hingga pembohongan publik lewat undangan palsu berkedok seminar dan RAK dengan membayar oknum luar anggota untuk menjadi panitia. Ini koperasi yang sarat dengan musyawarah mufakat, bukan tipu muslihat," tegasnya.

Berita Terkait:  2 Pegawai PTP Nusantara V Dituding Jadi Orator Demo dan Narasumber Penolakan RAT Kopsa-M

Vice President Plasma PTP Nusantara V, Arif Subhan Siregar telah dikonfirmasi soal sikap manajemen terhadap kisruh penolakan RAT Kopsa-M yang melibatkan dua orang pegawai aktif perusahaan. SM News berupaya mengonfirmasi apakah PTP Nusantara V mengizinkan pegawainya menjadi anggota koperasi KKPA kebun sawit yang merupakan 'anak angkat' dari PTP Nusantara V. Namun pesan Whatsapp yang dikirimkan tak kunjung dibalas.

Sebagai catatan, sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta melarang pegawainya menjadi anggota koperasi kebun kemitraan perusahaan. Hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan antara koperasi dengan perusahaan.

 

Dua Pegawai PTP Nusantara V Jadi Pentolan Demo Koperasi Binaan Perusahaan

Diwartakan sebelumnya, dua orang pegawai BUMN PTP Nusantara V dituding menjadi orang yang paling aktif berorasi dalam demo penolakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). Aksi demo yang berlangsung di Prime Park Hotel, Jumat (3/12/2021) di tengah pelaksanaan RAT kepengurusan yang dipimpin oleh Anthony Hamzah.

Berita Terkait:  Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?

Hal tersebut disampaikan lewat keterangan tertulis dari panitia RAT Kopsa-M tahun 2021 yang menilai telah terjadi pembelokan opini dalam pemberitaan media yang diperoleh SM News. Ketua Panitia RAT, HM Nazif menyatakan berita yang dimuat sejumlah media lokal dan nasional cenderung bias dan tidak benar. Yakni pemuatan berita bahwa RAT dibubarkan oleh aparat kepolisian.

 

Menurut Nazif, RAT berakhir dan bubar karena memang agenda rapat telah selesai.

"Pemberitaan tentang RAT dibubarkan adalah tidak benar sama sekali sebagaimana dinyatakan oleh Wakapolres Pekanbaru. RAT selesai dan peserta bubar karena pelaksanaan RAT telah ditutup oleh pimpinan rapat," terang Nazif, Sabtu (4/12/2021).

Berita Terkait:  Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!

Dalam keterangan tertulis, Nazif juga menyebut bahwa demo penolakan RAT hanya dilakukan oleh belasan orang, dimana 6 orang di antaranya adalah anggota Kopsa-M.

"Sisanya adalah orang-orang yang tidak kami kenal yang jelas bukan anggota Kopsa-M. Diduga demo itu tidak berizin yang justru membuat kerumunan tidak sesuai prokes Covid-19," terang Nazif.

Ia menyebut dua orang yang aktif melakukan orasi dan wawancara dengan media adalah berstatus sebagai pegawai PTP Nusantara V. Keduanya adalah Nursiwan yang merupakan Ketua Koperasi Karyawan PTP Nusantara V Kebun Sei Pagar, serta Aprianto berstatus pegawai aktif perusahaan plat merah tersebut.

Perang opini di media massa masih terus terjadi pasca belum adanya penyelesaian konkret persoalan Kopsa-M dengan PTP Nusantara V. Sejumlah media aktif memberitakan konflik ini secara sepihak yang menyudutkan satu pihak tertentu. Ironisnya, nada pemberitaan media seakan seragam.

 

Anthony Hamzah Berstatus Tersangka DPO Polisi

Meski berstatus hukum tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar, namun Anthony Hamzah kembali terpilih menjadi Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). Pemilihan Anthony berlangsung secara aklamasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Prime Park Hotel, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (3/12/2021) kemarin.

Anthony sendiri dilaporkan tidak hadir secara fisik dalam RAT tersebut. Dikabarkan ia hanya berbicara lewat sambungan daring (zoom). Masa jabatan Anthony sebagai ketua habis pada awal Desember ini.

Ketua Pelaksana RAT 2021 Kopsa-M, Nazif mengklaim RAT dihadiri sebanyak 480 anggota secara fisik dan 22 anggota secara virtual. Total peserta yang hadir berjumlah 502 orang dari 627 orang anggota Kopsa-M yang terdaftar.

Dalam keterangannya kepada media, RAT Kopsa-M dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pemeriksa, Dandy Agus Ariyanto yang merupakan perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

 

Ketua Sidang RAT Kopsa M, Abdul Aziz menjelaskan RAT telah memilih dan mengesahkan pengurus Kopsa-M periode 2021- 2026 yang diketuai oleh Anthony Hamzah. Selain itu, RAT juga telah mengesahkan laporan pengurus Kopsa-M tahun buku 2019 dan 2020 yang disampaikan dengan sistem tertulis.

Pelaksanaan RAT Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah ini berlangsung di tengah tingginya tensi konflik yang terjadi dengan sejumlah anggota Kopsa-M lainnya dan bahkan dengan bapak angkat Kopsa-M yakni PTP Nusantara V.

Soalnya, sejumlah anggota Kopsa-M pada beberapa bulan lalu juga telah menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang memilih pengurus baru sekaligus melengserkan kepengurusan Anthony. Namun, kepengurusan hasil RALB hingga kini tak direstui dan disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kampar. Sebaliknya, RAT versi Anthony Hamzah, Jumat kemarin diklaim dihadiri langsung oleh perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Pada sisi lain, Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Dr Anthony Hamzah MP dalam daftar pencarian orang (DPO). Anthony sebelumnya bulan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga berkaitan dengan pengeroyokan dan pengerusakan barak milik PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Informasi penetapan status DPO Anthony terpampang dalam sepucuk surat yang diteken oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK pada 24 November lalu.

Dalam surat bernomor: DPO/90/XI/2021/ Reskrim disebutkan kalau Anthony dikenakan sangkaan pasal berlapis, yakni pasal 170, pasal 368 dan pasal 335 KUHPidana jo pasal 55, 56 KUHPidana.

Anthony disangka dalam perbuatan dugaan memberikan dana kepada orang lain yang melakukan tindakan pengrusakan dan pengancaman di kamp PT Langgam Harmuni. Dua orang sudah berstatus terdakwa dan divonis bersalah dalam penyerangan yang terjadi beberapa bulan lalu. Penyidik mengendus adanya dugaan aliran uang dari Anthony kepada terdakwa Hendra Sakti dkk.

 

Kopsa-M vs PTP Nusantara V Jadi Isu Nasional

Anthony Hamzah merupakan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang merupakan mitra (anak angkat) dari PTP Nusantara V sejak 2016 lalu. Konflik antara Kopsa-M dengan perusahaan plat merah tersebut berlangsung panjang dan keras hingga telah menjadi isu nasional.

Perkara ini sudah sampai ke meja Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Komisi II DPR RI maupun Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaporkan ke Mabes Polri. Kopsa-M pimpinan Anthony menunjuk pengacara yakni aktivis HAM kawakan yang juga Ketua Setara Institute, Hendardi.

 

Konflik antara Kopsa-M dan PTP Nusantara V juga telah menjadi perhatian Menteri BUMN, Erick Thohir. Pekan lalu, bekas Ketua Tim Kampanye Nasional Presiden Jokowi 2019 lalu ini, telah bertemu dengan anggota Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah. Erick Thohir dalam lawatannya sesumbar meminta nama mafia di PTP Nusantara V yang merugikan petani anggota Kopsa-M.

"Kasih tahu namanya sekarang, biar saya tindak," kata Erick pekan lalu.

Di tengah hubungan tak baik antara Anthony dengan manajemen PTP Nusantara V, digelar pula Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Kopsa-M yang telah mengangkat kepengurusan baru. Namun, pengurus hasil RALB tak mendapat pengakuan dan pengesahan dari Dinas Koperasi Kabupaten Kampar.

Masalah baru muncul karena uang hasil panen kebun kelapa sawit tak lagi diberikan oleh PTP Nusantara V kepada pengurus Kopsa-M pimpinan Anthony. Akibatnya anggota koperasi sejak Agustus lalu tidak lagi mendapat hasil dan upah dari kebun KKPA mereka. Pencairan uang di rekening bersama tak bisa dilakukan, menyusul penetapan Anthony sebagai tersangka yang membuatnya tak pernah terlihat lagi. 

Persoalan antara Kopsa-M pimpinan Anthony dengan PTP Nusantara V bermula dari protes terhadap pembengkakan utang koperasi di bank. Pada sisi lain, luasan kebun KKPA Kopsa-M diklaim mengalami penyusutan. Pihak Setara Institute menduga ada indikasi korupsi dan penyimpangan dalam kasus ini.

Hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret dan titik temu antara Kopsa-M pimpinan Anthony dengan manajemen PTP Nusantara V. Konflik antara Kopsa-M dengan PTP Nusantara V sepertinya akan terus berlanjut, apalagi pengurus versi Anthony, Jumat kemarin telah menggelar RAT. Belum diketahui apa sikap Dinas Koperasi Kampar dalam menghadapi dualisme kepengurusan Kopsa-M saat ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kopsa-MNursiwanPTP Nusantara VKKPASawit

BERITA TERKAIT :

  • 2 Pegawai PTP Nusantara V Dituding Jadi Orator Demo dan Narasumber Penolakan RAT Kopsa-M

    2 Pegawai PTP Nusantara V Dituding Jadi Orator Demo dan Narasumber Penolakan RAT Kopsa-M

    Nasional •
    05/12/2021 ❘ 07:56 WIB
  • Berstatus Tersangka dan Diburu Polisi, Anthony Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kopsa-M

    Berstatus Tersangka dan Diburu Polisi, Anthony Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kopsa-M

    Hukrim •
    04/12/2021 ❘ 21:27 WIB
  • Aneh! Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP Bayar Denda Titipan ke Kejaksaan, Tapi Justru Gugat Bupati Bengkalis ke Pengadilan

    Aneh! Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP Bayar Denda Titipan ke Kejaksaan, Tapi Justru Gugat Bupati Bengkalis ke Pengadilan

    Umum •
    04/12/2021 ❘ 09:12 WIB
  • Profesor IPB Dicerca Sebut Kelapa Sawit Bukan Penyebab Deforestasi: Gagal Memakai Ilmunya, Mengerikan!

    Profesor IPB Dicerca Sebut Kelapa Sawit Bukan Penyebab Deforestasi: Gagal Memakai Ilmunya, Mengerikan!

    Nasional •
    04/12/2021 ❘ 08:43 WIB
  • Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka DPO Polres Kampar, Ini Kasusnya

    Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka DPO Polres Kampar, Ini Kasusnya

    Hukrim •
    03/12/2021 ❘ 16:52 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan