SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Gugat Kejaksaan Agung, Duta Palma Grup Sebut Izin Penggeledahan-Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru Tidak Sah: Ini Alasannya

Redaksi 16/07/2022  ❘  09:51 WIB • Hukrim
Bagikan :
Gugat Kejaksaan Agung, Duta Palma Grup Sebut Izin Penggeledahan-Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru Tidak Sah: Ini Alasannya

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik 5 perusahaaan terafiliasi dalam PT Duta Palma Grup (Darmex Agro) oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi kebun kelapa sawit di Indragiri Hulu bergulir ke meja hijau. Duta Palma Grup melayangkan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena menilai penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah.

Dalam salinan singkat permohonan praperadilannya, korporasi kelapa sawit itu menyebut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) KUHAP.

BERITA TERKAIT:  Kejagung Sita iPhone 7+ Pejabat Keuangan PT Darmex Plantations dalam Kasus Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Inhu, Ini Daftar Sitaan Lainnya

"Bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," demikian alasan gugatan permohonan praperadilan yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru.

BERITA TERKAIT:  Pemilik PT Duta Palma Grup di Inhu Surya Darmadi Jadi Target, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Kejagung

Diwartakan sebelumnya, Duta Palma Grup telah mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Pekanbaru pada Rabu (13/7/2021) lalu dengan nomor register perkara: 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Sidang perdana akan digelar pada 1 Agustus mendatang. Adapun pihak yang menjadi termohon yakni Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung.

Kelima perusahaan yang menggugat yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

BERITA TERKAIT:  Kejagung: Kasus PT Duta Palma di Inhu Pengembangan Suap Hutan Mantan Gubernur Riau di KPK!

Duta Palma Grup dalam permohonannya menyatakan, penggeledahan semestinya dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Dimana, lokasi atau tempat yang digeledah berada di Kabupaten Indragiri Hulu yang semestinya izin penggeledahan diterbitkan oleh PN Rengat, Indragiri Hulu.

"Seharusnya yang menerbitkan izin penggeledahan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup dalam permohonan praperadilannya.

Hal tersebut menurut Duta Palma Grup diatur dalam pasal 33 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”.

 

Nyatanya, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik JAMPidsus Kejagung hanya mengantongi izin penggeledahan dengan surat penetapan nomor: 3/Pen.Pid.Sus.TPK/ 2022/PN.Pbr yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dengan demikian, penggeledahan a quo bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) KUHAP, karena yang seharusnya memberikan izin adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat," tulis Duta Palma Grup dalam gugatannya.

Prosedur penyitaan 8 bidang lahan kebun kelapa sawit aset PT Duta Palma Grup pada 22 Juni lalu, juga turut menjadi objek permohonan praperadilan karena dinilai tidak sah. Alasannya, izin penyitaan justru dikeluarkan oleh Wakil Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Duta Palma Grup menilai, izin penyitaan seharusnya dikeluarkan oleh PN Rengat, Inhu.

"Bahwa penyitaan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) KUHAP karena yang seharusnya menerbitkan izin penyitaan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup.

Menurut gugatan Duta Palma Grup, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur mengenai prosedur/ tata cara penyitaan. Sehingga segala bentuk penyitaan dalam tindak pidana korupsi juga harus tunduk pada ketentuan pasal 38 sampai dengan pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang penyitaan. Sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

"Maka penyitaan hanya bisa dilakukan apabila termohon telah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Karena penyitaan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat, maka yang berwenang memberikan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat," demikian uraian permohonan praperadilan Duta Palma Grup.

Dalam kenyataannya, penyitaan yang dilakukan JAMPidsus Kejagung didasarkan pada surat penetapan nomor : 84/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Humas PN Pekanbaru, Andri Simbolon SH, MH belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan SabangMerauke News, Sabtu (16/7/2022) pagi ini. Media ini mengonfirmasi soal proses terbitnya izin penetapan penggeledahan dan penyitaan yang diteken oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru.

Kebun Sawit Hasilkan Rp 600 Miliar Sebulan

Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, PT Duta Palma Grup diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare. Apa yang dilakukan grup perusahaan teeafiliasi Darmex Agro tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Jadi, perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.

 

Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia adalah Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan provinsi Riau pada 2014 lalu. Kala itu, penyidik KPK menangkap tangan Gubernur Riau, Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur. 

Salah satu petinggi perusahaan Darmex yakni Suheri Terta juga telah diproses hukum dan sedang menjalani hukuman divonis oleh Mahkamah Agung. Annas dan Gulat sudah juga sudah bebas sejak beberapa tahun lalu.

Jaksa Agung menyatakan, posisi Surya Darmani belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan tersebut bekerja sama dengan profesional untuk melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun.

"Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu," sambungnya.

Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup cuan hingga Rp 600 miliar.

"Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan. Saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya sebagai angka kerugian negara," pungkas Burhanuddin.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo nomor: 91.a/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 04 Juli 2022.

Belasan saksi telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Baik dari kalangan pengurus korporasi sawit tersebut, maupun pejabat dan mantan penyelenggara negara. Di antaranya mantan Bupati Inhu dua periode, Yopi Arianto.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa tersangka kasus ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Duta Palma Grup Gugat KejagungDuta Palma GrupKejaksaan AgungKorupsi Kebun SawitIndragiri HuluSa

BERITA TERKAIT :

  • Guru Santri Cabuli 3 Muridnya Ternyata Homo, Ada yang 25 Kali Dilecehkan: Begini Modusnya

    Guru Santri Cabuli 3 Muridnya Ternyata Homo, Ada yang 25 Kali Dilecehkan: Begini Modusnya

    Hukrim •
    16/07/2022 ❘ 08:53 WIB
  • Politisi PDIP Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK, Terjerat Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika

    Politisi PDIP Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK, Terjerat Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika

    Nasional •
    16/07/2022 ❘ 08:40 WIB
  • Jenderal Bintang 2 Ini Sebut Penembakan Brigadir J Kasus Mudah: Mari Kita Jujur!

    Jenderal Bintang 2 Ini Sebut Penembakan Brigadir J Kasus Mudah: Mari Kita Jujur!

    Hukrim •
    16/07/2022 ❘ 08:26 WIB
  • 5 Binatang Ini Dianggap Titisan Dewa, Nomor 4 Sangat Berbahaya

    5 Binatang Ini Dianggap Titisan Dewa, Nomor 4 Sangat Berbahaya

    Nasional •
    16/07/2022 ❘ 08:16 WIB
  • Terapi Bekam Bisa Tularkan HIV/AIDS, Ini Cara Menghindarinya

    Terapi Bekam Bisa Tularkan HIV/AIDS, Ini Cara Menghindarinya

    Nasional •
    16/07/2022 ❘ 08:07 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan