SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kajari Musi Banyuasin Sampai Presiden Digugat Terkait Penahanan Terdakwa Kasus Mobil Pengacara: Restorative Justice Diduga Ajang Pemerasan?

Raya Desmawanto 06/07/2022  ❘  12:00 WIB • Daerah
Bagikan :
Kajari Musi Banyuasin Sampai Presiden Digugat Terkait Penahanan Terdakwa Kasus Mobil Pengacara: Restorative Justice Diduga Ajang Pemerasan?

Muhammad Wisnu SH MH, ketua tim kuasa hukum Arifianto. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin digugat praperadilan terkait penahanan Arifianto, terdakwa kasus rusaknya mobil seorang pengacara. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 29 Juni 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, karena penahanan yang dilakukan kejaksaan diduga cacat hukum.

Tim kuasa hukum Afrianto dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM) yang diketuai Muhammad Wisnu SH, MH dkk dalam gugatannya menjelaskan, penahanan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Musi Banyuasin atas nama Kajari Musi Banyuasin terhadap Arifianto agak aneh. Soalnya, saat kasus disidik oleh Polres Musi Banyuasin, tersangka Arifianto tidak ditahan. Namun, saat pelimpahan perkara ke kejaksaan, Arifianto ditahan oleh jaksa penuntut pada 28 Juni lalu.

"Tidak ditahannya klien kami oleh penyidik Polres tentu karena mempertimbangkan klien kami tidak melarikan diri dan selama ini kooperatif. Terbukti, klien kami hadir saat penyerahan ke jaksa penuntut," kata Wisnu, Rabu (6/7/2022).

Wisnu menyoroti pengenaan pasal yang didakwakan kepada terdakwa dengan pidana pokok pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang mana ancaman hukumannya paling lama 2 tahun dan 8 bulan. Dengan demikian, kata Wisnu, Arifianto sebenarnya tidak dapat ditahan karena perbuatan pidana yang dituduhkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. 

Wisnu juga mempertanyakan pengenaan pasal 335 ayat 1 KUHPidana kepada kliennya. Adapun ancaman hukumannya adalah paling lama 1 tahun, justru lebih ringan dari pidana pokok yang dikenakan. Diakuinya, pasal 335 ayat 1 itu merupakan tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) b KUHAP.

Wisnu menilai, penerapan pasal 335 ayat 1 tersebut cenderung dipaksakan, agar kliennya terlihat layak dilakukan penahanan. Ia yakin unsur-unsur pasal 335 ayat 1 itu tidak terpenuhi.

Apalagi, kejadian rusaknya mobil pengacara Titis Rahmawati, kata Wisnu, dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas. Saat kejadian, kliennya Arifianto mempertanyakan maksud kedatangan Titis ke kebun yang dalam proses sengketa ahli waris.

Arifianto adalah salah satu ahli waris kebun almarhum H Basir Thalid dari istri pertamanya. Sementara, kata Wisnu, Titis adalah pengacara ahli waris Basir dari istri yang lainnya.

"Maksud klien kami mengejar mobil saudari Titis Rahmawati adalah menanyakan maksud kedatangannya ke kebun yang sedang bersengketa. Akan tetapi mobil tersebut tidak berhenti. Namun beberapa saat kemudian mobil Toyota Fortuner itu mengerem secara tiba-tiba. Sehingga mobil klien kami tertabrak dan mobilnya rusak," kata Wisnu.

Wisnu juga menduga kalau pelaksanaan restorative justice yang dilakukan di kantor Kejari Musi Banyuasin diduga menjadi ajang pemerasan terhadap kliennya. Soalnya, sempat terjadi penawaran ganti rugi sebesar Rp 400 juta, namun kliennya hanya mampu membayar ganti rugi sebesar Rp 250 juta.

"Selanjutnya tidak terjadi kesepakatan perdamaian. Karenanya pelimpahan perkara dari penyidik ke Kejari Musi Banyuasin dilakukan penahanan yang surat penahanannya diteken oleh Kepala Seksi Pidana Umum Sdr. Habibi SH atas nama Kajari," jelas Wisnu.

Wisnu mempertanyakan apakah ada dugaan kesengajaan penahanan kliennya karena tidak tercapainya restorative justice tersebut.

"Menimbulkan pertanyaan besar bagi kami, apakah penahanan yang dilakukan Kejari benar-benar objektif atau ada unsur persekongkolan,"  kata Wisnu.

Dalam gugatan praperadilan nomor register perkara: 4/Pid.Pra/2022/PN Sky, terdapat 8 pihak yang menjadi termohon. Yakni Jaksa Agung, Kepala Kejati Sumatera Selatan, Kepala Kejari Musi Banyuasin, Kepala Seksi Pidsna Umum Kejari Musi Banyuasin, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Menpan RB, Menteri Hukum dan HAM dan Presiden RI.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Arifianto meminta majelis hakim membatalkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomor: PRINT-129/L.6.16/Eoh.2/06/2022 tanggal 28 Juni 2022 cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Juga meminta hakim menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Musi Banyuasin tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap, serta membebaskan pemohon dari penahanan.

Pihak Kejari Musi Banyuasin dan Titi Rahmawati belum dapat dikonfirmasi oleh media ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kejari Musi BanyuasinGugat PraperadilanMuhammad WisnuSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Pekerja PT Tri Bakti Sarimas di Kuansing Hari Ini Gelar Demonstrasi: Tuntut 3 Bulan Gaji Belum Dibayar

    Pekerja PT Tri Bakti Sarimas di Kuansing Hari Ini Gelar Demonstrasi: Tuntut 3 Bulan Gaji Belum Dibayar

    Ekonomi •
    06/07/2022 ❘ 09:27 WIB
  • Dugaan Korupsi PT Duta Palma Grup di Inhu: Kejagung Periksa Pejabat Kementrian LHK dan 2 Petinggi Perusahaan

    Dugaan Korupsi PT Duta Palma Grup di Inhu: Kejagung Periksa Pejabat Kementrian LHK dan 2 Petinggi Perusahaan

    Hukrim •
    06/07/2022 ❘ 08:42 WIB
  • Link Informasi Pendaftaran Beasiswa BRI: 55 Kampus Khusus Mahasiswa Baru

    Link Informasi Pendaftaran Beasiswa BRI: 55 Kampus Khusus Mahasiswa Baru

    Umum •
    06/07/2022 ❘ 08:37 WIB
  • Gawat! Izin Pengumpulan Dana dan Barang ACT Dicabut Kemensos

    Gawat! Izin Pengumpulan Dana dan Barang ACT Dicabut Kemensos

    Hukrim •
    06/07/2022 ❘ 07:43 WIB
  • Holywings Digugat Rp 36,5 Triliun karena Promo Alkohol

    Holywings Digugat Rp 36,5 Triliun karena Promo Alkohol 'Muhammad-Maria': Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah!

    Hukrim •
    06/07/2022 ❘ 07:36 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan