Di Tengah Tekanan Fiskal, Untuk Pertama Kalinya, PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti Akan Terima Gaji ke-13 dan 14
Pelantikan ratusan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Di tengah tekanan fiskal yang masih membayangi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan direalisasikan. Kebijakan tersebut juga menjadi kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu yang untuk pertama kalinya akan menerima hak serupa pada tahun anggaran mendatang.
Kepastian itu muncul di saat kondisi kapasitas keuangan daerah masih mengalami penyesuaian. Berdasarkan data yang ada, penerimaan APBD Kepulauan Meranti yang telah disahkan pada Tahun 2026 tercatat sebesar Rp1.162.419.751.455,00. Namun pada APBD Perubahan Tahun 2026, total penerimaan daerah mengalami penurunan menjadi Rp1.009.967.961.945,00. Sementara itu, proyeksi APBD Tahun 2027 juga menunjukkan angka penerimaan yang turun sebesar Rp1.010.251.947.768,00.
Meski berada dalam situasi fiskal yang tidak ringan, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga hak-hak aparatur. Tidak hanya ASN dan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dipastikan akan menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang ditujukan untuk membantu kebutuhan para aparatur.
Bagi PPPK paruh waktu, pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun depan menjadi yang pertama kalinya diterima. Sebelumnya, kelompok ini hanya memperoleh gaji bulanan tanpa tunjangan tambahan seperti yang diterima ASN dan PPPK penuh waktu.
Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK paruh waktu itu telah disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tahun 2027 mendatang. Dengan demikian, skema pembiayaan hak aparatur tersebut sudah mulai dipersiapkan sejak dini agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.
Kepastian mengenai penginputan anggaran itu juga telah disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada PPE Bappedalitbang, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada seluruh kasubag perencanaan atau fungsional perencana di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Seluruh OPD diminta segera melakukan penginputan gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk PPPK paruh waktu pada subkegiatan masing-masing. Batas waktu penginputan ditetapkan paling lambat pada 28 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga komitmen terhadap kesejahteraan aparatur. Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 diharapkan dapat menjadi tambahan daya dukung bagi ASN dan PPPK, sekaligus memberi kepastian atas hak-hak mereka di tengah proses penataan keuangan daerah.
Kepastian itu juga disampaikan langsung oleh
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perhatian yang sama kepada seluruh aparatur, termasuk
PPPK paruh waktu. Karena itu, untuk pertama kalinya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK paruh waktu pada Tahun Anggaran 2027.
Menurut Asmar, kebijakan tersebut bukan sekadar pemenuhan hak administrasi, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para PPPK paruh waktu yang selama ini ikut menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat di berbagai organisasi perangkat daerah.
"Alhamdulillah, meskipun kondisi fiskal daerah masih menghadapi berbagai tantangan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan seluruh aparatur. Untuk pertama kalinya, gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK paruh waktu kita siapkan dalam perencanaan anggaran Tahun 2027," kata Asmar.
Ia menjelaskan, keberadaan PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa mereka juga memperoleh perhatian dan kepastian atas hak-haknya sebagaimana aparatur lainnya.
"Bagi kami, tidak ada perbedaan semangat pengabdian antara ASN, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Mereka sama-sama bekerja melayani masyarakat, sehingga sudah selayaknya pemerintah hadir memberikan perhatian sesuai kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Asmar mengakui, langkah tersebut diambil di tengah kondisi keuangan daerah yang masih memerlukan penyesuaian. Namun, menurutnya, kesejahteraan aparatur tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami memahami bahwa aparatur yang bekerja dengan tenang dan sejahtera akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Oleh sebab itu, meskipun ruang fiskal kita terbatas, hak-hak aparatur tetap menjadi perhatian pemerintah daerah," tuturnya.
Bupati juga mengapresiasi TAPD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta seluruh organisasi perangkat daerah yang telah bergerak cepat menyiapkan penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
Ia berharap proses penyusunan anggaran berjalan lancar, sehingga kebijakan tersebut dapat direalisasikan sesuai rencana pada tahun depan.
"Kami berharap seluruh proses penganggaran dapat berjalan dengan baik. Ini merupakan langkah awal yang kami lakukan agar ke depan kesejahteraan aparatur terus meningkat seiring dengan membaiknya kemampuan fiskal daerah. Pemerintah akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi seluruh aparatur yang telah mengabdikan diri untuk Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkas Asmar.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur tidak berhenti pada tataran kebijakan. Instruksi Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, agar gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan PPPK paruh waktu mulai dianggarkan pada Tahun 2027 langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T., melalui Kepala Bidang Anggaran, Rizki Kurniawan, mengatakan pihaknya segera menyiapkan seluruh proses penganggaran sesuai arahan kepala daerah. Langkah tersebut dilakukan agar hak PPPK paruh waktu dapat diakomodasi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurut Rizki, seluruh anggaran pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK paruh waktu sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Terhadap instruksi Bupati ini segera kami laksanakan. Pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan mencukupi, alokasinya langsung kami sisihkan," ujar Rizki.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai 1.672 orang. Seluruhnya akan memperoleh hak gaji ke-13 dan gaji ke-14 dengan besaran setara satu bulan gaji penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah daerah telah menghitung kebutuhan anggaran secara menyeluruh. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 PPPK paruh waktu pada Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp5.819.400.000, atau masing-masing sekitar Rp2.909.700.000 untuk setiap pembayaran gaji ke-13 maupun gaji ke-14.
Rizki menambahkan, mekanisme pencairan nantinya akan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses penyalurannya tetap mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi aparatur.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap PPPK paruh waktu yang selama ini turut menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian terhadap hak-hak PPPK paruh waktu. Seluruh proses penganggaran sedang kami siapkan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.
Dengan mulai dianggarkannya gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK paruh waktu, Tahun Anggaran 2027 akan menjadi momentum bersejarah bagi ribuan aparatur tersebut. Untuk pertama kalinya sejak status PPPK paruh waktu diberlakukan, mereka akan memperoleh tambahan penghasilan yang selama ini hanya dinikmati oleh ASN dan PPPK penuh waktu, sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur di tengah tantangan fiskal yang masih dihadapi. (R-01)

