SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Di Panti Asuhan Baitul Yatama Bupati Inhu Komitmen Tingkatkan Perlindungan Anak

      Di Panti Asuhan Baitul Yatama Bupati Inhu Komitmen Tingkatkan Perlindungan Anak

      28/07/2026  ❘  10:03 WIB
    • Detik-Detik Kakek Selamatkan Cucu Berakhir Tragis di Gedung Sekolah Methodis

      Detik-Detik Kakek Selamatkan Cucu Berakhir Tragis di Gedung Sekolah Methodis

      28/07/2026  ❘  07:37 WIB
    • Setelah Lumpuh Berbulan-bulan, Lembah Anai Kini Kembali Hidup Sepenuhnya

      Setelah Lumpuh Berbulan-bulan, Lembah Anai Kini Kembali Hidup Sepenuhnya

      28/07/2026  ❘  07:23 WIB
    • Wacana Pemekaran Kembali Menguat, Mahmuzin Taher: Provinsi Riau Pesisir Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

      Wacana Pemekaran Kembali Menguat, Mahmuzin Taher: Provinsi Riau Pesisir Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

      27/07/2026  ❘  22:41 WIB
  • Nasional
    • Ancaman PHK Meluas, Menaker Pastikan Perusahaan Tak Bisa Bertindak Sembarangan

      Ancaman PHK Meluas, Menaker Pastikan Perusahaan Tak Bisa Bertindak Sembarangan

      28/07/2026  ❘  13:37 WIB
    • Audit BPKP Ungkap Pemborosan Program MBG Tembus Rp 10 Triliun per Tahun

      Audit BPKP Ungkap Pemborosan Program MBG Tembus Rp 10 Triliun per Tahun

      28/07/2026  ❘  12:31 WIB
    • Tito Desak Purbaya Segera Cairkan DBH, Nasib Gaji Pegawai Daerah Jadi Sorotan

      Tito Desak Purbaya Segera Cairkan DBH, Nasib Gaji Pegawai Daerah Jadi Sorotan

      28/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • BPDP Gelar Lomba Riset Mahasiswa Kupas Sawit dan Kelapa 2026, Ini Syarat Mendaftarnya

      BPDP Gelar Lomba Riset Mahasiswa Kupas Sawit dan Kelapa 2026, Ini Syarat Mendaftarnya

      28/07/2026  ❘  09:04 WIB
  • Ekonomi
    • BI: Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen di Triwulan I 2026

      BI: Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen di Triwulan I 2026

      28/07/2026  ❘  11:30 WIB
    • Pasar Saham Masih Gelisah, IHSG Bangkit Tipis Setelah Awal Perdagangan Memerah

      Pasar Saham Masih Gelisah, IHSG Bangkit Tipis Setelah Awal Perdagangan Memerah

      28/07/2026  ❘  09:49 WIB
    • Rupiah Kembali Tersungkur, Sentimen Dalam Negeri Jadi Sorotan Investor

      Rupiah Kembali Tersungkur, Sentimen Dalam Negeri Jadi Sorotan Investor

      28/07/2026  ❘  09:39 WIB
    • Semua Mata Uang Asia Menguat, Rupiah Malah Terjun Bebas

      Semua Mata Uang Asia Menguat, Rupiah Malah Terjun Bebas

      27/07/2026  ❘  18:27 WIB
  • Politik
    • Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      26/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      24/07/2026  ❘  18:25 WIB
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
  • Hukrim
    • Kasus Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan, KPK Periksa 11 Orang Termasuk Ketua DPRD Kuansing Jufrizal, Ini Daftar Lengkapnya

      Kasus Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan, KPK Periksa 11 Orang Termasuk Ketua DPRD Kuansing Jufrizal, Ini Daftar Lengkapnya

      28/07/2026  ❘  14:08 WIB
    • Bukti Chat Perkuat Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

      Bukti Chat Perkuat Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

      28/07/2026  ❘  13:34 WIB
    • Disnaker Riau Ungkap Pekerja PKS Tanjung Medan PTPN IV PalmCo yang Tewas Ternyata Tak Miliki Lisensi K3

      Disnaker Riau Ungkap Pekerja PKS Tanjung Medan PTPN IV PalmCo yang Tewas Ternyata Tak Miliki Lisensi K3

      28/07/2026  ❘  12:22 WIB
    • Kubur 7 Kg Sabu di Kebun Sawit, Tiga Pengedar di Rupat Ditangkap

      Kubur 7 Kg Sabu di Kebun Sawit, Tiga Pengedar di Rupat Ditangkap

      28/07/2026  ❘  10:04 WIB
  • Umum
    • Jangan Remehkan Kunyit, Minuman Sederhana Ini Menyimpan Banyak Manfaat

      Jangan Remehkan Kunyit, Minuman Sederhana Ini Menyimpan Banyak Manfaat

      28/07/2026  ❘  07:50 WIB
    • Gakkum Kemenhut Dalami Aktivitas di Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari yang Diungkap Yayasan Riau Madani, Izin Sudah Dicabut 26 Januari 2026

      Gakkum Kemenhut Dalami Aktivitas di Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari yang Diungkap Yayasan Riau Madani, Izin Sudah Dicabut 26 Januari 2026

      27/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Sering Buang Air Kecil? Hati-hati Itu Bukan Tanda Umur, Tapi Masalah Ginjal

      Sering Buang Air Kecil? Hati-hati Itu Bukan Tanda Umur, Tapi Masalah Ginjal

      27/07/2026  ❘  07:35 WIB
    • Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      26/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Riau
    • Plt Gubri Terima Audiensi IDI Riau, Begini Pembahasannya

      Plt Gubri Terima Audiensi IDI Riau, Begini Pembahasannya

      28/07/2026  ❘  16:03 WIB
    • Di Tengah Tekanan Fiskal, Untuk Pertama Kalinya, PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti Akan Terima Gaji ke-13 dan 14

      Di Tengah Tekanan Fiskal, Untuk Pertama Kalinya, PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti Akan Terima Gaji ke-13 dan 14

      28/07/2026  ❘  15:57 WIB
    • Bupati Inhu Tegas! Perusahaan Sawit Belum Urus HGU Diimbau Segera Patuh, IUP Bisa Dicabut

      Bupati Inhu Tegas! Perusahaan Sawit Belum Urus HGU Diimbau Segera Patuh, IUP Bisa Dicabut

      28/07/2026  ❘  15:31 WIB
    • Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027! YBM PLN UP3 Rengat Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 85 Anak Dhuafa

      Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027! YBM PLN UP3 Rengat Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 85 Anak Dhuafa

      28/07/2026  ❘  12:15 WIB
  • Sport
    • PSPS Pantau Talenta Piala Soeratin untuk Perkuat Skuad EPA

      PSPS Pantau Talenta Piala Soeratin untuk Perkuat Skuad EPA

      27/07/2026  ❘  15:44 WIB
    • Tikung PSG, Real Madrid Sukses Gaet Bintang Muda RB Leipzig

      Tikung PSG, Real Madrid Sukses Gaet Bintang Muda RB Leipzig

      27/07/2026  ❘  07:23 WIB
    • Kamboja Optimis Menang 200 Persen, Garuda Waspada Perubahan Gila!

      Kamboja Optimis Menang 200 Persen, Garuda Waspada Perubahan Gila!

      26/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Harga Minyak Dunia Turun Lima Persen Setelah Ketegangan AS dan Iran Mereda

      Harga Minyak Dunia Turun Lima Persen Setelah Ketegangan AS dan Iran Mereda

      27/07/2026  ❘  10:24 WIB
    • Perang Berhenti Tiba-tiba! AS dan Iran Sepakat Menahan Diri

      Perang Berhenti Tiba-tiba! AS dan Iran Sepakat Menahan Diri

      27/07/2026  ❘  07:54 WIB
    • Resmi Bertambah Jadi 7! Ini Nama-Nama Calon Sekjen PBB Pengganti António Guterre

      Resmi Bertambah Jadi 7! Ini Nama-Nama Calon Sekjen PBB Pengganti António Guterre

      26/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      24/07/2026  ❘  19:38 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan, KPK Periksa 11 Orang Termasuk Ketua DPRD Kuansing Jufrizal, Ini Daftar Lengkapnya

28/07/2026  ❘  14:08 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kasus Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan, KPK Periksa 11 Orang Termasuk Ketua DPRD Kuansing Jufrizal, Ini Daftar Lengkapnya

Penyidikan kasus dugaan korupsi usulan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergulir. Foto: Istimewa

RIAU, SabangMerauke News - Penyidikan kasus dugaan korupsi usulan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak 11 orang saksi pada Selasa (28/7/2026). 

Pemeriksaan menyasar Ketua DPRD Kuansing, Juprizal dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Pemeriksaan politisi Partai Gerindra ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Juprizal. 

KUD Prima Sehati sebagai pengelola kebun kelapa sawit, ditengarai sebagai pihak yang anggotanya mengumpulkan sejumlah uang untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang tengah diusut KPK. Sebagian uang itu, yakni sebesar 12.500 Dollar Singapura sempat diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menerima kedatangan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kemenhut, Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu. Juprizal juga ikut hadir dalam pertemuan yang salah satu agendanya membicarakan tentang pelepasan kawasan hutan. Uang sebesar 12.500 Dollar Singapura itu telah disita oleh KPK dari Juprizal. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau. 

"Juprizal (JPL) sebagai Ketua KUD Prima Sehati," kata Budi Prasetyo kepada wartawan. 

Selain itu KPK juga memanggil Pj Sekda Kuansing 2024-2025, Fahdiansyah. Fahdiansyah juga telah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Ia bahkan telah mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta ke penyidik KPK. 

Berikut daftar saksi yang dipanggil hari ini terkait perkara tersebut:

1. Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing/ Pejabat Sekda Pemkab Kuansing Tahun 2024- 2025

2. Fauzan Abdillah, ASN Pemprov Riau

3. Rasid Asnianto, Kepala Desa Setiang Kabupaten Kuantan Singingi

4. Tri Kurniawan Ahmadi, Swasta

5. Juprizal, Ketua KUD Prima Sehati

6. Hendra Siswanto, Swasta

7. Fajri, Swasta

8. Rafiza Pratama, Swasta

9. Julhensa, Bendahara KUD Prima Sehati

10. Edi Wandra, Wakil Ketua KUD Prima Sehati

11. Saparudin, Anggota KUD Prima Sehati

Uang Dikumpul 46.500 Dollar Singapura

Sebelumnya diwartakan, jumlah uang yang dikumpulkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait proses pelepasan kawasan hutan mencapai 46.500 Dollar Singapura (setara Rp 646 juta). Uang itu dikepul oleh perantara dari para petani kelapa sawit yang merupakan anggota koperasi di Kuansing. 

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Dollar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026) lalu.

Budi Prasetyo mengatakan, uang petani yang dikumpulkan tersebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi untuk diberikan  Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Adapun kewenangan mutlak untuk melakukan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan. 

KPK hingga kini belum bisa memastikan apakah keseluruhan uang tersebut sampai ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni lewat amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu. Soalnya, Raja Juli Antoni dalam laporannya ke KPK pada 3 Juli 2026 lalu, tidak menyebutkan berapa isi amplop panas tersebut. 

"Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi. 

KPK baru mendapatkan informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal sebagai saksi perkara pada 8 Juli 2026 lalu. Dari keterangan Juprizal, penyidik mendapat informasi jumlah uang yang telah diberikan kepada Raja Juli adalah sebesar 12.500 Dolar Singapura.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Juprizal, penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 Dollar Singapura," katanya.

Periksa Pejabat Kementerian

Kasus dugaan suap usulan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Kamis (23/7/2026) kemarin. 

Kedua pejabat yang dimintai keterangannya oleh KPK yakni Dalu Agung Darmawan selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada 4 November 2025 lalu, Dalu Agung diangkat menjadi Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Saksi lain yang dipanggil adalah Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Suprapto. 

"Keduanya diperiksa sebagai saksi,” kata Budi 

Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dan alasan pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni

Kasus dugaan suap jabatan dengan tersangka Bupati Kuansing, Suhardiman Amby berkembang ke kluster baru, yakni dugaan suap usulan pelepasan kawasan hutan. Perkara ini makin panas karena heboh adanya amplop berisi uang yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu. Pertemuan keduanya diduga membahas soal tindak lanjut usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan Bupati Suhardiman. 

Belakangan, masalah amplop ini makin terbuka lebar. Amplop diduga berisi uang pecahan Dollar Singapura itu dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni lewat ajudannya di Mapolres Kuansing pada 17 Juni 2026 lalu. Inilah yang memicu tanda tanya publik, padahal aturan soal gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK.

Setelah kasus terkuak, Raja Juli Antoni baru melapor ke KPK soal amplop panas itu pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu. Namun, KPK telah menolak laporan Raja Juli Antoni dengan alasan perkara sudah masuk ke tanah penyidikan. 

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin Jumat (17/7/2026).

Aminudin mengatakan, KPK menolak laporan tersebut mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam Pasal 14 beleid tersebut, ditegaskan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.

"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK dalam aspek penindakan terus mendalami keterkaitan pemberian amplop untuk Menhut Raja Juli sebagai suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.

"Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," ungkapnya.

 

Ketika ditanya kapan KPK memanggil Menhut dalam aspek penindakan atau penyidikan dugaan suap tersebut, Budi mengatakan KPK akan memberitahukan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.

"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogress, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," ujar Budi.

Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih memfokuskan upaya memperkuat alat bukti terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Selain motif, penyidik juga menelusuri waktu, tempat, hingga konstruksi hukum dari dugaan penyerahan amplop tersebut. KPK ingin memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana suap, gratifikasi, atau ketentuan pidana lainnya.

Budi mengatakan, sejauh ini penyidik baru memperoleh keterangan dari Suhardiman terkait dugaan pemberian amplop kepada Menhut. Di sisi lain, KPK telah menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal.

Menurut keterangan saksi, uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada Suhardiman. Penyidik menduga Juprizal memiliki peran dalam pengumpulan dana dari anggota koperasi yang digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.

"Ini tentu menjadi puzzle-puzzle yang kemudian melengkapi terkait dengan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.

KPK juga telah menyita uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum digunakan.

Sementara itu, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan berakhir, ia mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang pertemuan.

Skandal amplop ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Penyidik menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar dijadikan instrumen suap agar Zulkarnain memperoleh jabatan Sekretaris Daerah.

Dalam proses pemeriksaan, KPK menemukan dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) ratusan anggota koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KPKPelepasan Kawasan HutanKetua DPRD KuansingRaja Juli AntoniSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Audit BPKP Ungkap Pemborosan Program MBG Tembus Rp 10 Triliun per Tahun

    Audit BPKP Ungkap Pemborosan Program MBG Tembus Rp 10 Triliun per Tahun

    Nasional •
    28/07/2026 ❘ 12:31 WIB
  • Disnaker Riau Ungkap Pekerja PKS Tanjung Medan PTPN IV PalmCo yang Tewas Ternyata Tak Miliki Lisensi K3

    Disnaker Riau Ungkap Pekerja PKS Tanjung Medan PTPN IV PalmCo yang Tewas Ternyata Tak Miliki Lisensi K3

    Hukrim •
    28/07/2026 ❘ 12:22 WIB
  • Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027! YBM PLN UP3 Rengat Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 85 Anak Dhuafa

    Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027! YBM PLN UP3 Rengat Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 85 Anak Dhuafa

    Riau •
    28/07/2026 ❘ 12:15 WIB
  • Normalisasi Drainase Dimulai! Pemko Pekanbaru Gandeng Pemprov Riau Atasi Banjir Parah di Jalan Sudirman

    Normalisasi Drainase Dimulai! Pemko Pekanbaru Gandeng Pemprov Riau Atasi Banjir Parah di Jalan Sudirman

    Riau •
    28/07/2026 ❘ 11:48 WIB
  • BI: Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen di Triwulan I 2026

    BI: Ekonomi Riau Tumbuh 4,89 Persen di Triwulan I 2026

    Ekonomi •
    28/07/2026 ❘ 11:30 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Menhut Terancam Diberhentikan Gegara Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN Gugatan Yayasan Riau Madani, Ketua PTUN Pekanbaru Kirim Surat ke Menpan

    Menhut Terancam Diberhentikan Gegara Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN Gugatan Yayasan Riau Madani, Ketua PTUN Pekanbaru Kirim Surat ke Menpan

    27/07/2026  ❘  16:10 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • 6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    23/07/2026  ❘  20:30 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan